BALAI KOTA- Perhatian Pemkot dalam hal ini Dinas Kesehatan soal kesehatan sangat memprihatinkan. Dari pemangkasan anggaran sebesar Rp 3,448 miliar tidak hanya untuk program Jamkeskot saja yang terkena imbasnya, sejumlah program kesehatan lainnya turut mengalami penurunan.
Namun Wali Kota Soemarmo HS justru mengaku tidak tahu anggaran kesehatan untuk masyarakat miskin dikurangi. Dia menegaskan akan melihat kembali anggaran itu dan mengubahnya jika perlu.
”Kesehatan merupakan salah satu hal penting bagi masyarakat, apalagi warga miskin. Karena itu, akan saya lihat kembali rancangan anggaran yang ada dan jika kurang tentunya akan kami ubah,” katanya, Jumat (17/12).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Niken Widihastuti yang baru dilantik kemarin menegaskan tidak ada pengurangan jumlah peserta Jamkesmas itu. Penurunan anggaran hingga Rp 1 miliar tersebut, menurutnya, lebih dikarenakan perubahan persentase untuk menjamin warga miskin antara pemerintah provinsi dengan kota. Selain itu, tahun ini Semarang juga mendapat dana dari pemerintah pusat untuk laboratorium kesehatan, sehingga harus menyiapkan dana pendamping.
”Tidak ada pengurangan peserta Jamkesmas. Kalaupun nanti memang kurang, pada perubahan anggaran mendatang kami akan ajukan lagi,” jelasnya.
Dia mengatakan jumlah warga miskin yang terdata sekarang mencapai 397 ribu jiwa. Dari jumlah itu, 301 ribu jiwa mendapat jaminan kesehatan dari pemerintah pusat. Sementara sisanya yakni sejumlah 96 ribu jiwa menerima jaminan lewat APBD. Anggaran untuk jaminan kesehatan sendiri dihitung sebesar Rp 10 ribu per jiwa per bulan.
Untuk anggaran tahun depan, data tersebut masih akan dipakai. Jika ada warga yang meninggal, namanya akan dihapus dan diganti dengan warga lain yang membutuhkan.
Dia mengakui, ada kemungkinan perbedaan penghitungan jumlah warga miskin dengan pihak lain.
Anggota Banggar Novriadi mengungkapkan, secara keseluruhan ada 11 dari 13 program di Dinas Kesehatan, anggarannya diturunkan.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Semarang akan meminta dana itu dinaikkan atau setidaknya sama dengan alokasi tahun anggaran 2010.
Novriadi menjelaskan program-program yang mengalami penurunan antara lain program Jamkeskot pada 2010 sebesar Rp 13 miliar, di 2011 menjadi Rp 12,474 miliar atau turun Rp 526 juta.
Sejumlah program kesehatan lainnya yang mengalami penurunan seperti promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, program perbaikan gizi masyarakat. Demikian pula dengan program pencegahan penyakit menular.
Program standarisasi pelayanan kesehatan, program pengadaan peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana puskesmas, puskesmas pembantu, program peningkatan anak balita. Selain itu, juga pada program peningkatan pelayanan kesehatan lansia, program pengawasan dan pengendalian makanan, dan program informasi kesehatan. ’’Nantinya pembahasan di komisi akan kami pertanyakan kenapa alokasi kesehatan semua menjadi turun,’’ ujarnya.
Direktur LSM Krisis Suwignyo Rahman turut mendesak ada penambahan anggaran kesehatan. Bagi dia, kesehatan merupakan hak dasar utama masyarakat yang harus diprioritaskan. Patut disayangkan kebijakan tersebut, mengingat dinas lainnya yang tidak signifikan mengalami peningkatan seperti Dinas Pasar, Dinas Pertanian dan Dinas Kelautan dan Perikanan. ’’Saya pertanyakan paradigma penyusunan RAPBD ini dimana urusan wajib justru dikalahkan dengan urusan pilihan,’’ ungkapnya.
Profile
- novriadi.SH.blogspot.com
- Seorang Pria dewasa yang telah menikah dengan seorang wanita diberi 1 anak laki-laki, aktif di lingkungan rumah (klu ndak sibuk) bahkan jadi ketua RW, 2 x jadi anggota DPRD serta Ketua Umum Semarang Futsal
Sabtu, 18 Desember 2010
TPP PNS Pemprov Lebih Besar
WALIKOTA Soemarmo mengaku jika kenaikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dimintakan persetujuan ke DPRD, masih sangat wajar. Bahkan menurutnya, jika dibandingkan dengan TPP PNS Pemprov Jateng, jumlah yang diajukannya lebih kecil.
Begitu juga uang makan Rp 10 ribu/hari, jauh lebih besar uang makan PNS pemprov yang besarnya Rp 25 ribu/hari.
Perbedaan jumlah yang menurt Soemarmo cukup tinggi. Apalagi jika melihat beban kerja antara PNS Pemprov dengan PNS pemkot tidak jauh berbeda. Selain itu, para PNS Pemprov juga lebih banyak berdomisili di Kota Semarang. “Dan soal kinerja, kita tidak main-main. Sudah ada aturan yang mengatur jika dalam waktu 54 hari dalam setahun tidak kerja langsung dipecat. Selain itu, mereka yang tidak masuk kerja juga tidak mendapat uang makan,” ungkapnya, saat ditemui di Balaikota, kemarin.
Lebih lanjut, Soemarmo menegaskan jika pengajuan TPP masih wajar dan dalam batas nilai normal. Hal itu dilakukan, seiring untuk mensejahterakan pegawai dan guna memacu prestasi kerja. Dalam pengajuan itu, ketentuan nilainya juga sudah disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan keuangan daerah.
“Kita sesuaikan dengan PAD, sehingga tak terjadi bengkak pada anggaran. TPP Rp 135 miliar dan uang makan dengan total Rp 45 miliar ini bukan suatu pemborosan. Terlebih, pegawai di Kota Semarang cukup banyak, dan nilai ini masih di bawah TPP pemerintah propinsi,” kata Walikota.
Ia berharap, kenaikan TPP ini tak menjadi polemi berkepanjangan. Meski banyak penolakan dari sejumlah kalangan, (DPRD, LSM dan mahasiswa), walikota meminta agar persoalan ini benar-benar dipahami betul mengenai tujuannya. Selain itu, anggaran juga disesuaikan dengan PAD Kota.
Soemarmo menjelaskan pemerintah sendiri sebenarnya tiap tahun mengalokasikan anggaran TPP untuk PNS. Pemberian tunjangan itu diatur dalam Permendagri No 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah dan Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Termasuk didalamnya mengatur tambahan nominal TPP, berdasar pertimbangan kemampuan daerah, beban kerja maupun beban hidup PNS.
Sebelumnya, usulan tambahan TPP dan uang makan mendapat penolakan sejumlah elemen masyarakat. Selain dianggap pemborosan, tambahan penghasilan ini belum tepat mengingat kinerja aparatur pemerintah hingga saat ini belum ada peningkatan. Tahun 2010, TPP dialokasikan Rp103 miliar. Tahun 2011, diusulkan meningkat sekitar 25 %, menjadi Rp128 miliar, sudah termasuk uang makan.
Sementara itu, hasil pembahasan antara Komisi A dan B DPRD kota Semarang dengan Plt Sekda Akhmat Zaenuri kemarin sore hingga malam, belum juga membuahkan hasil. Pihak DPRD masih bertahan pada idealismenya dan meminta agar pemberian uang makan dapat ditunda.
“Tunjangan uang makan harus ditunda terlebih dulu mengingat PNS PNS telah cukup banyak tunjangan yang didapat. Termasuk dari honor pengelolaan kegiatan yang bersifat rutin. Bahkan saya kira akan lebih arif jika Walikota berkenan menurunkan nominal TPP yang diajukan,” tegas Anggota Komisi A Novriadi, kemarin.
Lebih jauh, politisi asal Partai Demokrat ini menuturkan jika rumus penghitungan TPP adalah index jabatan/jumlah pegawai dikalikan KHL dan Index harga konsumen. Index jabatan/pegawai menjelaskan klasifikasi pegawai mulai dari Sekda dengan index 20 hingga golongan 1 dengan index 1. KHL berarti kebutuhan hidup layak dan IHK atau indezx harga konsumen yang diterbitkan BPS. “Pertanyaan kami, apakah pemerintah sudah menggunakan rumus yang demikian atau sekedar mematok nilai tanpa ada rumus,” tukas Novriadi.
Begitu juga uang makan Rp 10 ribu/hari, jauh lebih besar uang makan PNS pemprov yang besarnya Rp 25 ribu/hari.
Perbedaan jumlah yang menurt Soemarmo cukup tinggi. Apalagi jika melihat beban kerja antara PNS Pemprov dengan PNS pemkot tidak jauh berbeda. Selain itu, para PNS Pemprov juga lebih banyak berdomisili di Kota Semarang. “Dan soal kinerja, kita tidak main-main. Sudah ada aturan yang mengatur jika dalam waktu 54 hari dalam setahun tidak kerja langsung dipecat. Selain itu, mereka yang tidak masuk kerja juga tidak mendapat uang makan,” ungkapnya, saat ditemui di Balaikota, kemarin.
Lebih lanjut, Soemarmo menegaskan jika pengajuan TPP masih wajar dan dalam batas nilai normal. Hal itu dilakukan, seiring untuk mensejahterakan pegawai dan guna memacu prestasi kerja. Dalam pengajuan itu, ketentuan nilainya juga sudah disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan keuangan daerah.
“Kita sesuaikan dengan PAD, sehingga tak terjadi bengkak pada anggaran. TPP Rp 135 miliar dan uang makan dengan total Rp 45 miliar ini bukan suatu pemborosan. Terlebih, pegawai di Kota Semarang cukup banyak, dan nilai ini masih di bawah TPP pemerintah propinsi,” kata Walikota.
Ia berharap, kenaikan TPP ini tak menjadi polemi berkepanjangan. Meski banyak penolakan dari sejumlah kalangan, (DPRD, LSM dan mahasiswa), walikota meminta agar persoalan ini benar-benar dipahami betul mengenai tujuannya. Selain itu, anggaran juga disesuaikan dengan PAD Kota.
Soemarmo menjelaskan pemerintah sendiri sebenarnya tiap tahun mengalokasikan anggaran TPP untuk PNS. Pemberian tunjangan itu diatur dalam Permendagri No 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah dan Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Termasuk didalamnya mengatur tambahan nominal TPP, berdasar pertimbangan kemampuan daerah, beban kerja maupun beban hidup PNS.
Sebelumnya, usulan tambahan TPP dan uang makan mendapat penolakan sejumlah elemen masyarakat. Selain dianggap pemborosan, tambahan penghasilan ini belum tepat mengingat kinerja aparatur pemerintah hingga saat ini belum ada peningkatan. Tahun 2010, TPP dialokasikan Rp103 miliar. Tahun 2011, diusulkan meningkat sekitar 25 %, menjadi Rp128 miliar, sudah termasuk uang makan.
Sementara itu, hasil pembahasan antara Komisi A dan B DPRD kota Semarang dengan Plt Sekda Akhmat Zaenuri kemarin sore hingga malam, belum juga membuahkan hasil. Pihak DPRD masih bertahan pada idealismenya dan meminta agar pemberian uang makan dapat ditunda.
“Tunjangan uang makan harus ditunda terlebih dulu mengingat PNS PNS telah cukup banyak tunjangan yang didapat. Termasuk dari honor pengelolaan kegiatan yang bersifat rutin. Bahkan saya kira akan lebih arif jika Walikota berkenan menurunkan nominal TPP yang diajukan,” tegas Anggota Komisi A Novriadi, kemarin.
Lebih jauh, politisi asal Partai Demokrat ini menuturkan jika rumus penghitungan TPP adalah index jabatan/jumlah pegawai dikalikan KHL dan Index harga konsumen. Index jabatan/pegawai menjelaskan klasifikasi pegawai mulai dari Sekda dengan index 20 hingga golongan 1 dengan index 1. KHL berarti kebutuhan hidup layak dan IHK atau indezx harga konsumen yang diterbitkan BPS. “Pertanyaan kami, apakah pemerintah sudah menggunakan rumus yang demikian atau sekedar mematok nilai tanpa ada rumus,” tukas Novriadi.
Pemandangan Umum Anggota DPRD Kota Semarang Dari Fraksi Partai Demokrat Oleh : Novriadi, SH
Permohonan Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang
1. Pada dasarnya tidak keberatan terhadap permohonan Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang diajukan oleh Wali Kota Semarang sepanjang diikuti oleh upaya konkrit peningkatan pelayanan publik.
2. PNS hendaknya menyadari bahwa lingkup kerja mereka adalah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Karena itu PNS harus bersedia ditempatkan dimana dan pada posisi apa saja, namun kenyataannya kebalikannya, bagaimana tanggapan dari saudara walikota.
3. Kami menyayangkan masih banyaknya jumlah posisi yang kosong untuk jabatan di lingkugan SKPD di Kota Semarang sejumlah 246 posisi. Ini sangat memprihatinkan terkait efektifitas pengambilan keputusan dan pelayanan publik di masing-masing lingkungan SKPD tersebut. Kami mohon penjelasannya. Terutama pada kelurahan-kelurahan yang mencapai jumlah paling banyak yaitu 169 posisi dengan gol IV b.
4. Mohon dijelaskan jumlah pegawai negeri dimasing-masing golongan IV, III, II, I serta tenaga fungsional yang menerima tunjangan ini? Dan berapa jumlah biaya yang dibutuhkan untuk alokasi TPP ini?
5. Apa yang menjadi dasar bagi kenaikan tunjangan kepala puskesmas dan peningkatan atau penambahan tunjangan staf gol IV & III yang sedikit sedangkan kepada Gol I & II tidak meningkat sama sekali sementara beban mereka bertambah? Termasuk juga tidak ada peningkatan pada ka kelurahan dan camat?
Dipersiapkan oleh Suwignyo Rahman, Tenaga Ahli Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Semarang
Semarang, 8 Desember 2010
1. Pada dasarnya tidak keberatan terhadap permohonan Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang diajukan oleh Wali Kota Semarang sepanjang diikuti oleh upaya konkrit peningkatan pelayanan publik.
2. PNS hendaknya menyadari bahwa lingkup kerja mereka adalah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Karena itu PNS harus bersedia ditempatkan dimana dan pada posisi apa saja, namun kenyataannya kebalikannya, bagaimana tanggapan dari saudara walikota.
3. Kami menyayangkan masih banyaknya jumlah posisi yang kosong untuk jabatan di lingkugan SKPD di Kota Semarang sejumlah 246 posisi. Ini sangat memprihatinkan terkait efektifitas pengambilan keputusan dan pelayanan publik di masing-masing lingkungan SKPD tersebut. Kami mohon penjelasannya. Terutama pada kelurahan-kelurahan yang mencapai jumlah paling banyak yaitu 169 posisi dengan gol IV b.
4. Mohon dijelaskan jumlah pegawai negeri dimasing-masing golongan IV, III, II, I serta tenaga fungsional yang menerima tunjangan ini? Dan berapa jumlah biaya yang dibutuhkan untuk alokasi TPP ini?
5. Apa yang menjadi dasar bagi kenaikan tunjangan kepala puskesmas dan peningkatan atau penambahan tunjangan staf gol IV & III yang sedikit sedangkan kepada Gol I & II tidak meningkat sama sekali sementara beban mereka bertambah? Termasuk juga tidak ada peningkatan pada ka kelurahan dan camat?
Dipersiapkan oleh Suwignyo Rahman, Tenaga Ahli Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Semarang
Semarang, 8 Desember 2010
Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Semarang PEMANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI DEMOKRAT TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA SEMARANG TAHUN 2010 - 2030
Assalammualiakum Wr. Wb,
Salam Sejahtera bagi kita semua
Yang kami hormati Saudara Walikota dan Wakil Walikota Semarang
Yang kami hormati Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang
Yang kami hormati Jajaran Pemerintah Kota Semarang, serta
Teman-teman wartawan dan hadirin yang berbahagia
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kita atas kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, karena hanya atas karuniaNya-lah kita bisa hadir pada sidang paripurna DPRD Kota Semarang dengan agenda penyampaian surat permohonan Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2010 – 2030 serta mendengarkan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Semarang, dalam keadaan sehat wal alfiat.
Dalam kesempatan yang terhormat ini, kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua dan para wakil ketua DPRD Kota Semarang yang telah memberikan kesempatan kepada Kami, Fraksi Partai Demokrat untuk menyampaikan pemandangan umum fraksi serta kepada saudara Walikota Semarang yang telah menyampaikan secara resmi surat permohonan Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2010 - 2030. serta ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Badan Musyawarah yang telah membahas mekanisme dan menyusun penjadwalan sidang paripurna pada hari ini, dan kepada seluruh jajaran Sekretaris Dewan yang telah mempersiapkan segala sesuatunya demi kelancaran sidang pada hari ini.
Sidang Paripurna yang terhormat,
Telah lebih dari seratus hari saudara walikota dan wakil walikota memimpin pemerintah kota semarang, kota yang sarat dengan berbagai macam dinamika, banjir dan rob merupakan masalah klasik yang hingga saat ini masih belum teratasi walaupun segala upaya telah dilakukan serta permasalahan-permasalahan lain imbas dari kota metropolitan.
Dan untuk membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut maka hendaknya walikota dan wakil walikota harus jeli, cermat, tepat serta berpedoman kepada peraturan perundangan-undangan dan khususnya peraturan daerah kota semarang nomor 3 tahun 2009 tentang Persyaratan menduduki Jabatan Struktural, dalam mengangkat dan menempatkan posisi jabatan bagi PNS. Kami menyadari bahwa pengangkatan dan penempatan pegawai negeri sipil merupakan hak dari kepala daerah dengan mempertimbangkan masukan dari Baperjakat akan tetapi untuk menciptakan pemerintah yang good government tentunya akan lebih baik apabila kepala daerah menggunakan perda tersebut sebagai salah satu acuan didalam penempatan pegawai negeri sipil khususnya pada jabatan eselon 2. Selain itu untuk meningkatkan kinerja PNS agar lebih baik maka dalam penataan pejabat struktural perlu pula dipertimbangkan mengenai Daftar Urutan Kepangkatan/Golongan, Masa Kerja, Kinerja/Prestasi dan Lamanya yang bersangkutan menempati jabatan struktural,
Sidang Paripurna Yang Terhomat dan hadirin yang berbahagia
Dalam kesempatan yang baik ini, Fraksi Demokrat menyampaikan ucapan Selamat Tahun Baru Hijriyah 1432 dan Selamat Hari Natal pada 25 Desember 2010 dan Tahun Baru Masehi 2011 kepada seluruh warga masyarakat kota semarang yang tercinta. Semoga di tahun baru ini, keberuntungan dan kebahagiaan selalu menyertai kita semua. Amin.
Sidang Paripurna Yang Terhomat dan hadirin yang berbahagia
Kami menyadari bukan hal yang mudah dalam hal membuat perencanaan kebijakan mengenai Tata Ruang Wilayah yang akan mengatur hajat hidup sekitar 1,6 juta penduduk Kota Semarang saat ini hingga pada tahun 2030. Oleh karenanya didalam pembahasan Raperda tersebut perlu suatu kehati-hatian, cermat serta kejelian agar hasilnya dapat diterima oleh semua pihak. Oleh karenanya dalam pemandangan umum ini kami meminta JAWABAN, KOREKSI dan KLARIFIKASI serta PENJELASAN saudara walikota atas beberapa hal yang kami rasa sangat mendasar dan penting ini.
Selanjutnya setelah kami menganalisa dan mempelajari Rancangan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2010 - 2030, maka kami Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Semarang pada prinsipnya mengingatkan kepada Walikota dan seluruh jajarannya di Pemerintah Kota Semarang untuk konsisten dalam menerapkan prinsip-prinsip transparansi, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas dalam penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi dari Rancangan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2010 - 2030. Selanjutnya, Fraksi Partai Demokrat menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Bahwa Perda RTRW benar-benar menjadi payung hukum bagi tata ruang kota Semarang baik bidang permukiman, penataan ruang dan lain-lain yang terkait. Kami mohon penjelasan terhadap langkah-langkah yang akan ditempuh oleh pemerintah untuk menjaga konsitensi perda ini karena berdasarkan kepada realita yang ada banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran.
2. Mohon dijelaskan hubungan raperda Tata Ruang ini dengan UULH (Undang – undang Lingkungan Hidup) karena selama ini ini selalu bersinggungan. Hal ini terkait dengan pemberian izin sebagaimana diatur dalam Raperda Tata Ruanng dengan UULH.
3. Pada dasarnya, Perda RTRW ini ke depan nantinya sebagai landasan hukum penataan wilayah di Kota Semarang, termasuk penataan wilayah yang ada korelasinya dengan perdagangan dan jasa. Mohon penjelasan korelasi konsep perdagangan dan jasa dengan Raperda RTRW.
4. Bahwa pada dasarnya penetapan ruang wilayah untuk pertambangan, industri, permukiman maupun untuk kegiatan pariwisata tidak boleh mengganggu fungsi lindung serta pelestarian sumber daya alam dan budaya dalam sebuah ruang wilayah, agar berbagai kebijakan pemerintah kota Semarang tidak bergeser dari arahan yuridis yang berlaku secara nasional.
5. Perda rencana tata ruang ini hendaknya telah mempertimbangkan Faktor–faktor sosiologis yang antara lain; faktor perkembangan penduduk yang terus menerus berkembang mengikuti zaman yang tidak diikuti oleh pertambahan wilayah, faktor ekonomi, faktor estetika yang ingin menjadikan penampilan kota menjadi semakin menarik dan indah dipandang, serta faktor filosofis yang berkaitan dengan hakikat terdalam dari sebuah regulasi penataan ruang kota. Perda ini kedepan hendaknya juga mempertimbangkan faktor–faktor lainnya seperti pelanggaran yang dilakukan pihak–pihak swasta, kebijakan pimpinan yang menyalahi peraturan perundang–undangan, sehingga perda ini nanti dapat antisipatif dan mampu menjawab berbagai potensi masalah yang muncul berikut dengan penyelesaiannya. Namun demikian Pemerintah Kota Semarang untuk tidak hanya mempertimbangkan dalam sudut pandang sosiologis saja, tetapi lebih pada penegakan hukum atau bersifat normative (sesuai dengan apa yang diatur dalam perundang–undangan). Karena apabila hanya memandang dalam segi sosiologis maka implementasi perda tersebut sampai kapanpun tidak dapat terlaksana dan keberadaan perda tata ruang kota akan mubasir atau sia-sia saja karena hukum yang tidak dapat ditegakkan secara murni/normatif.
6. Kami juga berharap adanya kebijakan hukum tata ruang yang lebih baik, tidak mengabaikan keberadaan manusia dalam masyarakat, mendukung ketahanan lingkungan disamping menumbuhkan nilai keberlanjutan penataan lingkungan perkotaan.
7. Dilihat dari implementasi perda tata ruang kota bila dikaitkan dengan undang – undang lingkungan hidup yang pada kenyataannya telah mengalami pergeseran atau tidak sesuai lagi dengan ketentuannya. Maka dihimbau agar para pengambil kebijakan penataan ruang bertindak untuk memberikan izin atau legitimasi kepada siapapun saja yang memanfaatkan ruang kota Semarang agar lebih mempertimbangkan secara moral, apakah tindakannya itu demi kemaslahatan umat manusia atau tidak. Serta dituntut untuk memiliki sikap kemanusiaan yang memadai, sikap keadilan bagi masyarakat, sikap kepatutan untuk mempertimbangkan apa yang sungguh–sungguh adil dalam perkara kongkrit, dan sikap kejujuran dalam bertindak atau dalam mengambil keputusan–keputusan tertentu.
Demikianlah pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat terhadap Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2010 - 2030. Dan untuk lebih fokus pembahasannya kami memberikan kepercayaan kepada anggota kami di dalam rapat Panitia Khusus. Dan apabila dalam penyampaian terdapat kekurangan dan kesalahaan, kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya. Semoga Allah memberikan kemudahan dan ridho bagi kita semua didalam menjalankan tugas dan kewajiban, amin. Atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Semarang, 8 Desember 2011
FRAKSI PARTAI DEMOKRAT
DPRD KOTA SEMARANG
MELANJUTKAN BHAKTI UNTUK NEGERI
Ir. SUMARTONO AGUNG PRAYITNO, SE, Akt. MM
Ketua Sekretaris
Salam Sejahtera bagi kita semua
Yang kami hormati Saudara Walikota dan Wakil Walikota Semarang
Yang kami hormati Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang
Yang kami hormati Jajaran Pemerintah Kota Semarang, serta
Teman-teman wartawan dan hadirin yang berbahagia
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kita atas kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, karena hanya atas karuniaNya-lah kita bisa hadir pada sidang paripurna DPRD Kota Semarang dengan agenda penyampaian surat permohonan Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2010 – 2030 serta mendengarkan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Semarang, dalam keadaan sehat wal alfiat.
Dalam kesempatan yang terhormat ini, kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua dan para wakil ketua DPRD Kota Semarang yang telah memberikan kesempatan kepada Kami, Fraksi Partai Demokrat untuk menyampaikan pemandangan umum fraksi serta kepada saudara Walikota Semarang yang telah menyampaikan secara resmi surat permohonan Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2010 - 2030. serta ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Badan Musyawarah yang telah membahas mekanisme dan menyusun penjadwalan sidang paripurna pada hari ini, dan kepada seluruh jajaran Sekretaris Dewan yang telah mempersiapkan segala sesuatunya demi kelancaran sidang pada hari ini.
Sidang Paripurna yang terhormat,
Telah lebih dari seratus hari saudara walikota dan wakil walikota memimpin pemerintah kota semarang, kota yang sarat dengan berbagai macam dinamika, banjir dan rob merupakan masalah klasik yang hingga saat ini masih belum teratasi walaupun segala upaya telah dilakukan serta permasalahan-permasalahan lain imbas dari kota metropolitan.
Dan untuk membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut maka hendaknya walikota dan wakil walikota harus jeli, cermat, tepat serta berpedoman kepada peraturan perundangan-undangan dan khususnya peraturan daerah kota semarang nomor 3 tahun 2009 tentang Persyaratan menduduki Jabatan Struktural, dalam mengangkat dan menempatkan posisi jabatan bagi PNS. Kami menyadari bahwa pengangkatan dan penempatan pegawai negeri sipil merupakan hak dari kepala daerah dengan mempertimbangkan masukan dari Baperjakat akan tetapi untuk menciptakan pemerintah yang good government tentunya akan lebih baik apabila kepala daerah menggunakan perda tersebut sebagai salah satu acuan didalam penempatan pegawai negeri sipil khususnya pada jabatan eselon 2. Selain itu untuk meningkatkan kinerja PNS agar lebih baik maka dalam penataan pejabat struktural perlu pula dipertimbangkan mengenai Daftar Urutan Kepangkatan/Golongan, Masa Kerja, Kinerja/Prestasi dan Lamanya yang bersangkutan menempati jabatan struktural,
Sidang Paripurna Yang Terhomat dan hadirin yang berbahagia
Dalam kesempatan yang baik ini, Fraksi Demokrat menyampaikan ucapan Selamat Tahun Baru Hijriyah 1432 dan Selamat Hari Natal pada 25 Desember 2010 dan Tahun Baru Masehi 2011 kepada seluruh warga masyarakat kota semarang yang tercinta. Semoga di tahun baru ini, keberuntungan dan kebahagiaan selalu menyertai kita semua. Amin.
Sidang Paripurna Yang Terhomat dan hadirin yang berbahagia
Kami menyadari bukan hal yang mudah dalam hal membuat perencanaan kebijakan mengenai Tata Ruang Wilayah yang akan mengatur hajat hidup sekitar 1,6 juta penduduk Kota Semarang saat ini hingga pada tahun 2030. Oleh karenanya didalam pembahasan Raperda tersebut perlu suatu kehati-hatian, cermat serta kejelian agar hasilnya dapat diterima oleh semua pihak. Oleh karenanya dalam pemandangan umum ini kami meminta JAWABAN, KOREKSI dan KLARIFIKASI serta PENJELASAN saudara walikota atas beberapa hal yang kami rasa sangat mendasar dan penting ini.
Selanjutnya setelah kami menganalisa dan mempelajari Rancangan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2010 - 2030, maka kami Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Semarang pada prinsipnya mengingatkan kepada Walikota dan seluruh jajarannya di Pemerintah Kota Semarang untuk konsisten dalam menerapkan prinsip-prinsip transparansi, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas dalam penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi dari Rancangan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2010 - 2030. Selanjutnya, Fraksi Partai Demokrat menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Bahwa Perda RTRW benar-benar menjadi payung hukum bagi tata ruang kota Semarang baik bidang permukiman, penataan ruang dan lain-lain yang terkait. Kami mohon penjelasan terhadap langkah-langkah yang akan ditempuh oleh pemerintah untuk menjaga konsitensi perda ini karena berdasarkan kepada realita yang ada banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran.
2. Mohon dijelaskan hubungan raperda Tata Ruang ini dengan UULH (Undang – undang Lingkungan Hidup) karena selama ini ini selalu bersinggungan. Hal ini terkait dengan pemberian izin sebagaimana diatur dalam Raperda Tata Ruanng dengan UULH.
3. Pada dasarnya, Perda RTRW ini ke depan nantinya sebagai landasan hukum penataan wilayah di Kota Semarang, termasuk penataan wilayah yang ada korelasinya dengan perdagangan dan jasa. Mohon penjelasan korelasi konsep perdagangan dan jasa dengan Raperda RTRW.
4. Bahwa pada dasarnya penetapan ruang wilayah untuk pertambangan, industri, permukiman maupun untuk kegiatan pariwisata tidak boleh mengganggu fungsi lindung serta pelestarian sumber daya alam dan budaya dalam sebuah ruang wilayah, agar berbagai kebijakan pemerintah kota Semarang tidak bergeser dari arahan yuridis yang berlaku secara nasional.
5. Perda rencana tata ruang ini hendaknya telah mempertimbangkan Faktor–faktor sosiologis yang antara lain; faktor perkembangan penduduk yang terus menerus berkembang mengikuti zaman yang tidak diikuti oleh pertambahan wilayah, faktor ekonomi, faktor estetika yang ingin menjadikan penampilan kota menjadi semakin menarik dan indah dipandang, serta faktor filosofis yang berkaitan dengan hakikat terdalam dari sebuah regulasi penataan ruang kota. Perda ini kedepan hendaknya juga mempertimbangkan faktor–faktor lainnya seperti pelanggaran yang dilakukan pihak–pihak swasta, kebijakan pimpinan yang menyalahi peraturan perundang–undangan, sehingga perda ini nanti dapat antisipatif dan mampu menjawab berbagai potensi masalah yang muncul berikut dengan penyelesaiannya. Namun demikian Pemerintah Kota Semarang untuk tidak hanya mempertimbangkan dalam sudut pandang sosiologis saja, tetapi lebih pada penegakan hukum atau bersifat normative (sesuai dengan apa yang diatur dalam perundang–undangan). Karena apabila hanya memandang dalam segi sosiologis maka implementasi perda tersebut sampai kapanpun tidak dapat terlaksana dan keberadaan perda tata ruang kota akan mubasir atau sia-sia saja karena hukum yang tidak dapat ditegakkan secara murni/normatif.
6. Kami juga berharap adanya kebijakan hukum tata ruang yang lebih baik, tidak mengabaikan keberadaan manusia dalam masyarakat, mendukung ketahanan lingkungan disamping menumbuhkan nilai keberlanjutan penataan lingkungan perkotaan.
7. Dilihat dari implementasi perda tata ruang kota bila dikaitkan dengan undang – undang lingkungan hidup yang pada kenyataannya telah mengalami pergeseran atau tidak sesuai lagi dengan ketentuannya. Maka dihimbau agar para pengambil kebijakan penataan ruang bertindak untuk memberikan izin atau legitimasi kepada siapapun saja yang memanfaatkan ruang kota Semarang agar lebih mempertimbangkan secara moral, apakah tindakannya itu demi kemaslahatan umat manusia atau tidak. Serta dituntut untuk memiliki sikap kemanusiaan yang memadai, sikap keadilan bagi masyarakat, sikap kepatutan untuk mempertimbangkan apa yang sungguh–sungguh adil dalam perkara kongkrit, dan sikap kejujuran dalam bertindak atau dalam mengambil keputusan–keputusan tertentu.
Demikianlah pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat terhadap Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2010 - 2030. Dan untuk lebih fokus pembahasannya kami memberikan kepercayaan kepada anggota kami di dalam rapat Panitia Khusus. Dan apabila dalam penyampaian terdapat kekurangan dan kesalahaan, kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya. Semoga Allah memberikan kemudahan dan ridho bagi kita semua didalam menjalankan tugas dan kewajiban, amin. Atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Semarang, 8 Desember 2011
FRAKSI PARTAI DEMOKRAT
DPRD KOTA SEMARANG
MELANJUTKAN BHAKTI UNTUK NEGERI
Ir. SUMARTONO AGUNG PRAYITNO, SE, Akt. MM
Ketua Sekretaris
Mutasi PNS Tidak Sesuai Perda
Balaikota-Langkah mutasi atau promosi yang dilakukan Walikota Soemarmo selama dua kali sejak ia dilantik pada 19 Juli lalu, dinilai tidak sesuai dengan Perda No 3 Tahun 2010 tentang Persyaratan menduduki Jabatan Struktural.
Berdasarkan Perda tersebut disebutkan bahwa penempatan atau pengangkatan pejabat struktur eselon II melalui Fit and proper test. Selain hal tersebut, mensyaratkan,agar PNS yang akan menempati jabatan struktural harus ada kontrak kerja dengan walikota. “Pun ada target dalam kontrak kerja itu. Misalnya jika dalam setahun tidak menunjukkan kemajuan di pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya, maka harus mundur dari jabatan tersebut,” tegas Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Novriadi, kepada Harsem kemarin.
Lebih lanjut, politisi asal Partai Demokrat ini mengakui jika penempatan dan pengangkatan pejabat struktural merupakan hak prerogatif walikota sebagai Kepala Daerah dengan mempertimbangkan BAPERJAKAT. Namun ia sangat menyayangkan jika pelaksanaan hak prerogratif itu tidak berdasar pada Ketentuan yang ada, Peraturan Daerah No 3 Tahun 2010 tentang Persyaratan menduduki Jabatan Struktural dibuat untuk membantu Walikota dalam mengangkat dan menempatkan PNS di jabatan structural guna menciptakan Good Gaverment.
Novriadi khawatir, mutasi dan promosi yang dilakukan itu, hanya berdasar pada like and dislike (suka atau tidak suka) seorang walikota terhadap bawahannya. Apalagi mutasi dan promosi itu dilakukan dalam waktu yang cukup singkat setelah Soemarmo resmi dilantik sebagai walikota Semarang 2010-2015.
“Jangan-jangan, mereka yang dipromosikan ini adalah orang-orang yang dalam Pilwalkot kemarin turut menjadi tim sukses. Atau jangan-jangan pula, mereka yang dipindah ke posisi yang kurang strategis, pada saat Pilwalkot tidak bersedia membantu atau membiarkannya begitu saja,” tambah Novriadi.
Lebih lanjut, Novriadi menuturkan, Lebih baik lagi Walikota dalam melakukan penataan jabatan struktural PNS saat ini adalah dengan mengisi posisi pimpinan SKPD atau kepala dinas yang masih diduduki pejabat dengan status pejabat pelaksana tugas (Plt). Dan bukan malah mengganti jabatan struktural di tingkat bawahnya.
Sebagaimana diketahui,seusai dilantik sebagai walikota Semarang periode 2010-2015 pada 19 Juli lalu, Walikota Soemarmo telah melakukan dua kali mutasi. Mutasi pertama pada 14 Oktober lalu. Agustin Lusin yang sebelumnya menduduki posisi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dipindah menjadi Kepala Dinas Koperasi dan UKM. Posisinya digantikan I Gusti Made yang sebelumnya Kepala Badan Diklat. Dalam mutasi pertama itu, Masrohan Bahri yang sebelumnya Kepala Dinas Koperasi dan UKM di-staf ahlikan. Sementara Heru Supriyono yang sebelumnya Staf Ahli mengisi posisi Kepala Dinas Sosial Pemuda dan Olahraga.
Pada mutasi kedua bersamaan dengan ratusan guru yang diangkat menjadi kepala sekolah dasar, Hernowo Budi Luhur yang sebelumnya menduduki posisi Kabid Perencanaan Pemerintahan Sosial Budaya Bappeda, dipromosikan jadi Sekretaris Bappeda. Begitu pula dengan Suhesti Handayani yang sebelumnya menjabat Kabid Perimbangan dan Lain-Lain Pendapatan DPKAD menjadi Sekretaris Disbudpar. (Abas Effendi)
Berdasarkan Perda tersebut disebutkan bahwa penempatan atau pengangkatan pejabat struktur eselon II melalui Fit and proper test. Selain hal tersebut, mensyaratkan,agar PNS yang akan menempati jabatan struktural harus ada kontrak kerja dengan walikota. “Pun ada target dalam kontrak kerja itu. Misalnya jika dalam setahun tidak menunjukkan kemajuan di pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya, maka harus mundur dari jabatan tersebut,” tegas Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Novriadi, kepada Harsem kemarin.
Lebih lanjut, politisi asal Partai Demokrat ini mengakui jika penempatan dan pengangkatan pejabat struktural merupakan hak prerogatif walikota sebagai Kepala Daerah dengan mempertimbangkan BAPERJAKAT. Namun ia sangat menyayangkan jika pelaksanaan hak prerogratif itu tidak berdasar pada Ketentuan yang ada, Peraturan Daerah No 3 Tahun 2010 tentang Persyaratan menduduki Jabatan Struktural dibuat untuk membantu Walikota dalam mengangkat dan menempatkan PNS di jabatan structural guna menciptakan Good Gaverment.
Novriadi khawatir, mutasi dan promosi yang dilakukan itu, hanya berdasar pada like and dislike (suka atau tidak suka) seorang walikota terhadap bawahannya. Apalagi mutasi dan promosi itu dilakukan dalam waktu yang cukup singkat setelah Soemarmo resmi dilantik sebagai walikota Semarang 2010-2015.
“Jangan-jangan, mereka yang dipromosikan ini adalah orang-orang yang dalam Pilwalkot kemarin turut menjadi tim sukses. Atau jangan-jangan pula, mereka yang dipindah ke posisi yang kurang strategis, pada saat Pilwalkot tidak bersedia membantu atau membiarkannya begitu saja,” tambah Novriadi.
Lebih lanjut, Novriadi menuturkan, Lebih baik lagi Walikota dalam melakukan penataan jabatan struktural PNS saat ini adalah dengan mengisi posisi pimpinan SKPD atau kepala dinas yang masih diduduki pejabat dengan status pejabat pelaksana tugas (Plt). Dan bukan malah mengganti jabatan struktural di tingkat bawahnya.
Sebagaimana diketahui,seusai dilantik sebagai walikota Semarang periode 2010-2015 pada 19 Juli lalu, Walikota Soemarmo telah melakukan dua kali mutasi. Mutasi pertama pada 14 Oktober lalu. Agustin Lusin yang sebelumnya menduduki posisi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dipindah menjadi Kepala Dinas Koperasi dan UKM. Posisinya digantikan I Gusti Made yang sebelumnya Kepala Badan Diklat. Dalam mutasi pertama itu, Masrohan Bahri yang sebelumnya Kepala Dinas Koperasi dan UKM di-staf ahlikan. Sementara Heru Supriyono yang sebelumnya Staf Ahli mengisi posisi Kepala Dinas Sosial Pemuda dan Olahraga.
Pada mutasi kedua bersamaan dengan ratusan guru yang diangkat menjadi kepala sekolah dasar, Hernowo Budi Luhur yang sebelumnya menduduki posisi Kabid Perencanaan Pemerintahan Sosial Budaya Bappeda, dipromosikan jadi Sekretaris Bappeda. Begitu pula dengan Suhesti Handayani yang sebelumnya menjabat Kabid Perimbangan dan Lain-Lain Pendapatan DPKAD menjadi Sekretaris Disbudpar. (Abas Effendi)
Kamis, 25 November 2010
PEMANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI DEMOKRAT Terhadap RAPERDA RPJMD KOTA SEMARANG TAHUN 2010 - 2015
PEMANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI DEMOKRAT
Terhadap
RAPERDA RPJMD KOTA SEMARANG
TAHUN 2010 - 2015
Assalammualiakum Wr. Wb,
Salam Sejahtera bagi kita semua
Yang kami hormati Saudara Walikota dan Wakil Walikota Semarang
Yang kami hormati Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang
Yang kami hormati Jajaran Pemerintah Kota Semarang, serta
Teman-teman wartawan dan hadirin yang berbahagia
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kita atas kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, karena hanya atas karuniaNya-lah kita semua bisa hadir pada pertemuan yang terhormat ini dalam agenda sidang paripurna DPRD Kota Semarang untuk bersama-sama mendengarkan Penyampaian Penjelasan Oleh Walikota Semarang tentang Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semarang Tahun 2010 – 2015 dan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Semarang Terhadap tentang Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semarang Tahun 2010 – 2015 dalam keadaan sehat wal alfiat.
Dan dalam kesempatan yang terhormat ini tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Kota Semarang yang telah memberikan kesempatan kepada Kami, Fraksi Partai Demokrat untuk menyampaikan pemandangan umum fraksi dan kepada saudara Walikota Semarang yang telah menyampaikan secara resmi Raperda RPJMD Kota Semarang Tahun 2010 – 2015. Serta kepada rekan-rekan Badan Musyawarah yang telah membahas mekanisme dan penjadwalan sidang paripurna pada hari ini, dan tidak lupa pula kami ucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran Sekretariat Dewan yang telah mempersiapkan segala sesuatunya demi kelancaran sidang pada hari ini.
Sidang Paripurna Yang Terhomat dan hadirin yang berbahagia
Selanjutnya setelah kami menganalisa dan mempelajari Pengantar Raperda RPJMD Kota Semarang Tahun 2010 – 2015, maka kami Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Semarang menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Pada prinsipnya RPJMD Tahun 2010 – 2015 harus disesuaikan dan diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Semarang. Baik yang berkaitan dengan Visi, Misi, Strategi, Sasaran, Arah, Tahapan dan Prioritas Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Semarang Tahun 2005 – 2025. Dimana pembangunan Kota Semarang telah masuk dalam tahap Lima Tahun kedua (2010-2015) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Semarang. Menyesuaikan dan menyelaraskan memang tidak harus sama persis dalam bahasanya dengan RPJPD, namun, tetap harus sama dalam hal prinsip dan semangat yang diamanatkannya.
2. Kami berharap bahwa draft RPJMD ini menggunakan bahasa bahasa baku dan menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat awam, karena pembaca perda ini nanti adalah masyarakat awam juga.
3. Isu strategis hendaknya dikupas secara tuntas, sehingga tidak terkesan mengabaikan persoalan yang pada dasarnya masih terjadi
4. Secara umum, dasar kuantifikasi yang digunakan dalam mengukur indikator keberhasilan capaian porgram dan kegiatan masih lemah , karena hanya menambah angka sedikit dari capaian terakhir saja. Karena Walikota telah mencanangkan Semarang SETARA seharusnya kuantifikasi capaian indikator keberhasilan program/kegiatan didasarkan kepada ukuran yang jelas . Sebagai contoh beberapa angka diatas target capaian indikator keberhasilan program/kegiatan RPJMN atau RPJMD Provinsi Jateng . Karena kedua target capaian indikator tersebut adalah rerata nasional maupun jateng, dimana Kota Semarang seharusnya diatas rerata Jateng (untuk setara dengan kelompok yg memiliki capaian tinggi di Jateng seperti Solo, Magelang dll) dan Nasional (untuk setara dengan kelompok yang memiliki capaian tinggi di Indonesia seperti Surabaya, Jakarta, Medan, Bandung, Makassar, dll).
5. Dalam konteks belanja daerah, draf hampir 97% bicara capaian sampai 2009, tidak lebih dari 3% bicara proyeksi hingga 5 tahun ke depan (1 hal saja) dan tanpa narasi yang menjelaskan dari proyeksi tersebut. Kami mengharapkan bahwa draft ini juga mencantumkan visi pemkot semarang dalam menekan angka belanja Tidak Langsung pegawai yang masih di atas 45% pegawai dapat ditekan hingga 35% meski jumlah besar nilainya meningkat
6. Proses cakupan universal coverenge 50% bidang kesehatan (Seharusnya mengaskan keberanian mematok angka 100%) dengan menguraikan adanya pembiayaan alternatif kesehatan masyarakat berupa asuransi yang dibayar secara iur oleh masyarakat yang mampu (tidak masuk kriteria miskin atau diluar pemegang kartu jamkesmas, jamkesmasda dan jamkesmaskot) dan dikelola oleh badan pengelola yang mandiri, profesional, transparan, dan akuntabel
7. Dalam strategi dan arah kebijaksanaan dalam mewujudkan SDM dan masyarakat kota semarang yang berkualitas, maka pada nomenklatur Pengembangan sekolah gratis/ murah dengan kebijakan pembangunan diarahkan pada :.....(dst), maka kami berpendapat bahwa kedua istilah tersebut (gratis/murah) adalah wacana politis, maka sebaiknya draf RPJMD tersebut tidak menulis wacana politis tetapi normatif sesuai peraturan perundang-undangan. Kalimat tersebut juga tidak jelas diarahkan kepada pendidikan dasar atau menengah pertama atau atas. Kami mengusulkan seharusnya : “pengembangan dikdas 9 tahun dengan tanpa memungut biaya yang berkualitas...” Atau ”pengembangan dikdas 9 tahun yang berkualitas dan merata”. Atau disesuaikan dengan tahapan liama tahun kedua 2010 - 2015 RPJPD prioritas pembangunan SDM Kota Semarang yang berkualitas dimana berbunyi : Pengembangan pemerataan akses dan mutu pendidikan dasar 9 tahun dan rintisan wajar 12 tahun didukung oleh sarana/prasarana yang memadai, dan tenaga pendidik/kependidikan yang profesional serta peningkatan tata kelola pendidikan minimal berstandar nasional.
Dalam hal pengembangan kualitas layanan pendidikan kebijaksanaan pengembangan diarahkan kepada pengembangan MBS, kami berpendapat bahwa kebijaksanaan tersebut lemah dari aspek normatif akan lebih bagus jika diarahkan kepada pendidikan vokasi dan berbasis kearifan lokal.
8. Dalam Peningkatan kualitas dan peran serta perempuan dalam pembangunan dengan kebijaksanaan pembangunan diarahkan pada partisipasi pembinaan kepada organisasi/lembaga perempuan. Seharusnya secara langsung kepada perempuan secara kolosal bukan/tidak hanya kepada organisasi perempuan saja. Karena uraian dibawah-bawahnya sasaran juga telah diarahkan kepada organisasi/lembaga perempuan Sebagai contoh : pemberdayaan perempuan yang bukan angkatan kerja yang jumlahnya paling banyak. Ini sasaran yang justru perlu diberdayakan (ibu RT). Angkatan kerja perempuan tapi yang pencari kerja/pengangguran juga justru lebih banyak dan ini diharapkan terintregasi dengan penanggulangan kemiskinan.
9. RPJMD Kota Semarang tahun 2010 – 2015 harus memberikan kepastian terhadap penyelesaian pengelolaan aset pemerintah kota Semarang berupa kegiatan untuk menyelesaikan proses sertifikasi aset-aset pemerintah Kota Semarang dalam waktu lima tahun kedepan serta penyelesaian dalam identifkasi pengelolaan aset agar memberikan keuntungan signifikan dalam 2 tahun pertama RPJMD tahun 2010-2015. Kegiatan lain dalam penyelamatan aset ini adalah melakukan recoveri aset yang dikelola oleh pihak swasta yang tidak memberikan keuntungan signifikan untuk diambil alih oleh Pemerintah Kota Semarang serta menawarkan pengelolaan kembali kepada publik/swasta yang bersedia memberikan keuntungan maksimal.
10. Evaluasi pelaksanaan RPJMD pada tahun ke-3 dan akhir seharusnya setiap tahun karena target capaian dan indikator adalah setiap tahun dalam 5 tahun. Kepala Daerah memberikan kesempatan kepada kepala SKPD untuk dievaluasi pelaksanaan capaian dan target RPJMD ini setiap tahun dan jika di tahun pertama memiliki rapor merah, maka diberi kesempatan sekali lagi di tahun kedua, namun jika di tahun kedua tetap memiliki rapor merah, maka di tahun ketiga tidak diberi kesempatan lagi.
11. RPJMD hendaknya tetap memberikan penekanan kepada peningkatan infrastruktur dan sistem transportasi massal yang telah dirintis di Kota Semarang, yaitu pada transportasi BRT (Bus Rapid Transportation).
Sidang paripurna yang terhormat, hadirin yang berbahagia,
Sebelum mengakhiri pandangan umum ini, perkenankan kami menyampaikan bahwa pada dasarnya kami sangat mengapresiasi adanya Slogan Waktunya Semarang Setara dimana Saudara Walikota mengajak masyarakat Kota Semarang untuk Tidak Saling Menyakiti, Tidak Saling Menuntut, dan Tidak Saling Menghujat maka pada kesempatan kali ini, kami mengajak baik diri kami maupun teman Fraksi yang lain serta Walikota dan Jajaran Pemerintah Kota Semarang untuk menerapkan secara konsisten ajakan tersebut dalam kehidupan pemerintahan yang kita jalankan bersama-sama ini. Salah satunya hendaknya Saudara Walikota tidak memulai tindakan yang tidak sesuai dengan Tidak Saling Menyakiti, Tidak Saling Menghujat dan Tidak Saling Menuntut. Dalam hal ini, perlu kami sampaikan keprihatinan kami dimana justru Saudara Walikota di awal September 2010 justru mengeluarkan statement yang cenderung menyakiti bahkan menghujat kebijakan Sekolah Gratis dengan mengatakan kebijakan tersebut Membohongi Publik dan sebagainya, yang menurut hemat kami, statement ini jelas menyakiti dan terkesan menghujat. Kenapa, karena kebijakan ini muncul di era pemerintahan Walikota sebelumnya atas persetujuan DPRD Kota Semarang periode sebelumnya. Statement tersebut dimuat di Suara Merdeka, Semarang Metro, 6 September 2010 dimana berbunyi “ program sekolah gratis selama ini merupakan kebohongan publik .....” . Yang harus digarisbawahi adalah bahwa kebijakan tersebut merupakan kebijakan yang didasarkan dan merupakan amanat peraturan perundangan yang berlaku dan bahkan saudara Walikota pada saat itu bagian dari pengambil keputusan kebijakan tersebut. Statement tersebut seolah menyalahkan kebijakan Walikota sebelumnya dan tentu sangat menyakitkan karena seolah Walikota sebelumnya telah membohongi masyarakat, padahal keputusan tersebut legal dan merupakan amanat peraturan perundangan yang berlaku. Maka dalam kesempatan yang baik ini, perkenankan kami mengajak sekali lagi baik teman-teman DPRD maupun Walikota Semarang dan jajaran pemerintah Kota Semarang konsisten untuk menjalankan ajakan Saudara Walikota untuk tidak saling menyakiti, tidak menghujat dan tidak saling menuntut.
Demikianlah pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat terhadap Terhadap tentang Ranperda RPJMD Kota Semarang Tahun 2010 – 2015. Dan untuk lebih fokus pembahasannya kami memberikan kepercayaan kepada anggota kami di dalam rapat Panitia Khusus dan rapat-rapat Komisi. Dan apabila dalam penyampaian terdapat kekurangan dan kesalahaan, kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya. Semoga Allah memberikan kemudahan dan ridho bagi kita semua didalam menjalankan tugas dan kewajiban, amin. Atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Semarang, 11 November 2010
FRAKSI PARTAI DEMOKRAT
DPRD KOTA SEMARANG
MELANJUTKAN BHAKTI UNTUK NEGERI
Ir. SUMARTONO AGUNG PRAYITNO, SE, Akt. MM
Ketua Sekretaris
Terhadap
RAPERDA RPJMD KOTA SEMARANG
TAHUN 2010 - 2015
Assalammualiakum Wr. Wb,
Salam Sejahtera bagi kita semua
Yang kami hormati Saudara Walikota dan Wakil Walikota Semarang
Yang kami hormati Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang
Yang kami hormati Jajaran Pemerintah Kota Semarang, serta
Teman-teman wartawan dan hadirin yang berbahagia
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kita atas kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, karena hanya atas karuniaNya-lah kita semua bisa hadir pada pertemuan yang terhormat ini dalam agenda sidang paripurna DPRD Kota Semarang untuk bersama-sama mendengarkan Penyampaian Penjelasan Oleh Walikota Semarang tentang Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semarang Tahun 2010 – 2015 dan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Semarang Terhadap tentang Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semarang Tahun 2010 – 2015 dalam keadaan sehat wal alfiat.
Dan dalam kesempatan yang terhormat ini tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Kota Semarang yang telah memberikan kesempatan kepada Kami, Fraksi Partai Demokrat untuk menyampaikan pemandangan umum fraksi dan kepada saudara Walikota Semarang yang telah menyampaikan secara resmi Raperda RPJMD Kota Semarang Tahun 2010 – 2015. Serta kepada rekan-rekan Badan Musyawarah yang telah membahas mekanisme dan penjadwalan sidang paripurna pada hari ini, dan tidak lupa pula kami ucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran Sekretariat Dewan yang telah mempersiapkan segala sesuatunya demi kelancaran sidang pada hari ini.
Sidang Paripurna Yang Terhomat dan hadirin yang berbahagia
Selanjutnya setelah kami menganalisa dan mempelajari Pengantar Raperda RPJMD Kota Semarang Tahun 2010 – 2015, maka kami Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Semarang menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Pada prinsipnya RPJMD Tahun 2010 – 2015 harus disesuaikan dan diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Semarang. Baik yang berkaitan dengan Visi, Misi, Strategi, Sasaran, Arah, Tahapan dan Prioritas Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Semarang Tahun 2005 – 2025. Dimana pembangunan Kota Semarang telah masuk dalam tahap Lima Tahun kedua (2010-2015) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Semarang. Menyesuaikan dan menyelaraskan memang tidak harus sama persis dalam bahasanya dengan RPJPD, namun, tetap harus sama dalam hal prinsip dan semangat yang diamanatkannya.
2. Kami berharap bahwa draft RPJMD ini menggunakan bahasa bahasa baku dan menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat awam, karena pembaca perda ini nanti adalah masyarakat awam juga.
3. Isu strategis hendaknya dikupas secara tuntas, sehingga tidak terkesan mengabaikan persoalan yang pada dasarnya masih terjadi
4. Secara umum, dasar kuantifikasi yang digunakan dalam mengukur indikator keberhasilan capaian porgram dan kegiatan masih lemah , karena hanya menambah angka sedikit dari capaian terakhir saja. Karena Walikota telah mencanangkan Semarang SETARA seharusnya kuantifikasi capaian indikator keberhasilan program/kegiatan didasarkan kepada ukuran yang jelas . Sebagai contoh beberapa angka diatas target capaian indikator keberhasilan program/kegiatan RPJMN atau RPJMD Provinsi Jateng . Karena kedua target capaian indikator tersebut adalah rerata nasional maupun jateng, dimana Kota Semarang seharusnya diatas rerata Jateng (untuk setara dengan kelompok yg memiliki capaian tinggi di Jateng seperti Solo, Magelang dll) dan Nasional (untuk setara dengan kelompok yang memiliki capaian tinggi di Indonesia seperti Surabaya, Jakarta, Medan, Bandung, Makassar, dll).
5. Dalam konteks belanja daerah, draf hampir 97% bicara capaian sampai 2009, tidak lebih dari 3% bicara proyeksi hingga 5 tahun ke depan (1 hal saja) dan tanpa narasi yang menjelaskan dari proyeksi tersebut. Kami mengharapkan bahwa draft ini juga mencantumkan visi pemkot semarang dalam menekan angka belanja Tidak Langsung pegawai yang masih di atas 45% pegawai dapat ditekan hingga 35% meski jumlah besar nilainya meningkat
6. Proses cakupan universal coverenge 50% bidang kesehatan (Seharusnya mengaskan keberanian mematok angka 100%) dengan menguraikan adanya pembiayaan alternatif kesehatan masyarakat berupa asuransi yang dibayar secara iur oleh masyarakat yang mampu (tidak masuk kriteria miskin atau diluar pemegang kartu jamkesmas, jamkesmasda dan jamkesmaskot) dan dikelola oleh badan pengelola yang mandiri, profesional, transparan, dan akuntabel
7. Dalam strategi dan arah kebijaksanaan dalam mewujudkan SDM dan masyarakat kota semarang yang berkualitas, maka pada nomenklatur Pengembangan sekolah gratis/ murah dengan kebijakan pembangunan diarahkan pada :.....(dst), maka kami berpendapat bahwa kedua istilah tersebut (gratis/murah) adalah wacana politis, maka sebaiknya draf RPJMD tersebut tidak menulis wacana politis tetapi normatif sesuai peraturan perundang-undangan. Kalimat tersebut juga tidak jelas diarahkan kepada pendidikan dasar atau menengah pertama atau atas. Kami mengusulkan seharusnya : “pengembangan dikdas 9 tahun dengan tanpa memungut biaya yang berkualitas...” Atau ”pengembangan dikdas 9 tahun yang berkualitas dan merata”. Atau disesuaikan dengan tahapan liama tahun kedua 2010 - 2015 RPJPD prioritas pembangunan SDM Kota Semarang yang berkualitas dimana berbunyi : Pengembangan pemerataan akses dan mutu pendidikan dasar 9 tahun dan rintisan wajar 12 tahun didukung oleh sarana/prasarana yang memadai, dan tenaga pendidik/kependidikan yang profesional serta peningkatan tata kelola pendidikan minimal berstandar nasional.
Dalam hal pengembangan kualitas layanan pendidikan kebijaksanaan pengembangan diarahkan kepada pengembangan MBS, kami berpendapat bahwa kebijaksanaan tersebut lemah dari aspek normatif akan lebih bagus jika diarahkan kepada pendidikan vokasi dan berbasis kearifan lokal.
8. Dalam Peningkatan kualitas dan peran serta perempuan dalam pembangunan dengan kebijaksanaan pembangunan diarahkan pada partisipasi pembinaan kepada organisasi/lembaga perempuan. Seharusnya secara langsung kepada perempuan secara kolosal bukan/tidak hanya kepada organisasi perempuan saja. Karena uraian dibawah-bawahnya sasaran juga telah diarahkan kepada organisasi/lembaga perempuan Sebagai contoh : pemberdayaan perempuan yang bukan angkatan kerja yang jumlahnya paling banyak. Ini sasaran yang justru perlu diberdayakan (ibu RT). Angkatan kerja perempuan tapi yang pencari kerja/pengangguran juga justru lebih banyak dan ini diharapkan terintregasi dengan penanggulangan kemiskinan.
9. RPJMD Kota Semarang tahun 2010 – 2015 harus memberikan kepastian terhadap penyelesaian pengelolaan aset pemerintah kota Semarang berupa kegiatan untuk menyelesaikan proses sertifikasi aset-aset pemerintah Kota Semarang dalam waktu lima tahun kedepan serta penyelesaian dalam identifkasi pengelolaan aset agar memberikan keuntungan signifikan dalam 2 tahun pertama RPJMD tahun 2010-2015. Kegiatan lain dalam penyelamatan aset ini adalah melakukan recoveri aset yang dikelola oleh pihak swasta yang tidak memberikan keuntungan signifikan untuk diambil alih oleh Pemerintah Kota Semarang serta menawarkan pengelolaan kembali kepada publik/swasta yang bersedia memberikan keuntungan maksimal.
10. Evaluasi pelaksanaan RPJMD pada tahun ke-3 dan akhir seharusnya setiap tahun karena target capaian dan indikator adalah setiap tahun dalam 5 tahun. Kepala Daerah memberikan kesempatan kepada kepala SKPD untuk dievaluasi pelaksanaan capaian dan target RPJMD ini setiap tahun dan jika di tahun pertama memiliki rapor merah, maka diberi kesempatan sekali lagi di tahun kedua, namun jika di tahun kedua tetap memiliki rapor merah, maka di tahun ketiga tidak diberi kesempatan lagi.
11. RPJMD hendaknya tetap memberikan penekanan kepada peningkatan infrastruktur dan sistem transportasi massal yang telah dirintis di Kota Semarang, yaitu pada transportasi BRT (Bus Rapid Transportation).
Sidang paripurna yang terhormat, hadirin yang berbahagia,
Sebelum mengakhiri pandangan umum ini, perkenankan kami menyampaikan bahwa pada dasarnya kami sangat mengapresiasi adanya Slogan Waktunya Semarang Setara dimana Saudara Walikota mengajak masyarakat Kota Semarang untuk Tidak Saling Menyakiti, Tidak Saling Menuntut, dan Tidak Saling Menghujat maka pada kesempatan kali ini, kami mengajak baik diri kami maupun teman Fraksi yang lain serta Walikota dan Jajaran Pemerintah Kota Semarang untuk menerapkan secara konsisten ajakan tersebut dalam kehidupan pemerintahan yang kita jalankan bersama-sama ini. Salah satunya hendaknya Saudara Walikota tidak memulai tindakan yang tidak sesuai dengan Tidak Saling Menyakiti, Tidak Saling Menghujat dan Tidak Saling Menuntut. Dalam hal ini, perlu kami sampaikan keprihatinan kami dimana justru Saudara Walikota di awal September 2010 justru mengeluarkan statement yang cenderung menyakiti bahkan menghujat kebijakan Sekolah Gratis dengan mengatakan kebijakan tersebut Membohongi Publik dan sebagainya, yang menurut hemat kami, statement ini jelas menyakiti dan terkesan menghujat. Kenapa, karena kebijakan ini muncul di era pemerintahan Walikota sebelumnya atas persetujuan DPRD Kota Semarang periode sebelumnya. Statement tersebut dimuat di Suara Merdeka, Semarang Metro, 6 September 2010 dimana berbunyi “ program sekolah gratis selama ini merupakan kebohongan publik .....” . Yang harus digarisbawahi adalah bahwa kebijakan tersebut merupakan kebijakan yang didasarkan dan merupakan amanat peraturan perundangan yang berlaku dan bahkan saudara Walikota pada saat itu bagian dari pengambil keputusan kebijakan tersebut. Statement tersebut seolah menyalahkan kebijakan Walikota sebelumnya dan tentu sangat menyakitkan karena seolah Walikota sebelumnya telah membohongi masyarakat, padahal keputusan tersebut legal dan merupakan amanat peraturan perundangan yang berlaku. Maka dalam kesempatan yang baik ini, perkenankan kami mengajak sekali lagi baik teman-teman DPRD maupun Walikota Semarang dan jajaran pemerintah Kota Semarang konsisten untuk menjalankan ajakan Saudara Walikota untuk tidak saling menyakiti, tidak menghujat dan tidak saling menuntut.
Demikianlah pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat terhadap Terhadap tentang Ranperda RPJMD Kota Semarang Tahun 2010 – 2015. Dan untuk lebih fokus pembahasannya kami memberikan kepercayaan kepada anggota kami di dalam rapat Panitia Khusus dan rapat-rapat Komisi. Dan apabila dalam penyampaian terdapat kekurangan dan kesalahaan, kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya. Semoga Allah memberikan kemudahan dan ridho bagi kita semua didalam menjalankan tugas dan kewajiban, amin. Atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Semarang, 11 November 2010
FRAKSI PARTAI DEMOKRAT
DPRD KOTA SEMARANG
MELANJUTKAN BHAKTI UNTUK NEGERI
Ir. SUMARTONO AGUNG PRAYITNO, SE, Akt. MM
Ketua Sekretaris
Kota Semarang Peringkat 7 Dalam Survay Budisantoso Fundation Terhadap Daya Saing Daerah
SEMARANG - Kota Magelang berhasil meraih peringkat pertama dalam Survei Daya Saing Daerah di Jawa Tengah 2010. Kota Magelang dinyatakan memiliki daya saing paling tinggi di antara 35 kota/kabupaten se-Jawa Tengah, dengan meraih skor 6,08.
Setelah Kota Magelang, masuk peringkat sepuluh besar, yakni Kabupaten Banyumas dengan skor 5,55, Kabupaten Kudus (5,35), Kabupaten Purbalingga (5,27), Kota Surakarta (5,05), Kabupaten Wonogiri (5,02), Kota Semarang (5,00), Kota Salatiga (5,00), Kota Tegal (4,96), dan Kabupaten Boyolali (4,77).
Menurut hasil survei yang diselenggarakan oleh Budi Santoso Foundation (BSF), Kantor Bank Indonesia (BI) Semarang, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jateng, Lembaga Kerja Sama Teknis GTZ melalui Program Pengembangan Ekonomi Daerah dan Wilayah (Local and Regional Economic Development-LRED), Suara Merdeka, dan Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Jateng tersebut, keberhasilan Kota Magelang meraih peringkat pertama karena didongkrak oleh tiga kategori dari enam kategori subindeks yakni persepsi iklim usaha, kinerja pemerintah dan infrastruktur.
Survei ini melibatkan 2.100 responden, mencakup 1.995 responden dari kalangan pengusaha (57 pengusaha per kota/kabupaten) dan 105 responden dari pejabat pemerintah (tiga pejabat pemerintah per kabupaten/kota). Untuk responden pengusaha meliputi pengusaha mikro, kecil, menengah, dan besar.
Direktur Eksekutif Budi Santoso Foundation (BSF) Adi Ekopriyono mengatakan, persepsi pengusaha terhadap iklim bisnis (business perception) di Kota Magelang mencapai skor 9,02.
Keberhasilan Magelang terkait dengan hasil persepsi pengusaha yang positif baik terhadap iklim bisnis saat ini dibanding dengan dua tahun yang lalu, prospek bisnis dua tahun yang akan datang, persepsi positif pengusaha terhadap konsistensi aparat, maupun penilaian pengusaha terhadap perubahan iklim bisnis secara keseluruhan.
“Untuk subindeks kinerja pemerintah, penilaian yang positif didapat dari akumulasi indikator dalam sub-sub indeks kapasitas pemerintah. Artinya, Magelang senantiasa memelihara rekomendasi yang baik untuk terus dilaksanakan dari tahun ke tahun,” ujarnya saat memaparkan hasil Survei Daya Saing Daerah di Jateng 2010 di gedung JDC, kemarin.
Di Survei Iklim Usaha (Business Climate Survey - BSC) tahun 2007, Kota Magelang telah masuk dalam urutan kedua sebagai daerah yang memiliki daya saing terbaik yang didongkrak oleh kategori infrastruktur dan kapasitas pemerintah.
Instrumen
Mukti Asikin, Consultant GTZ Local and Regional Economic Development (LRED) Jateng mengatakan, survei daya saing daerah yang merupakan gabungan survei iklim usaha dan survei kinerja pemerintah serta infrastruktur diharapkan dapat meningkatkan masuknya investasi di Jawa Tengah.
“Hasil survei daya saing daerah diharapkan menjadi instrumen untuk mendorong perbaikan. Jadi tidak selesai survei, hasilnya masuk laci,” katanya.
Diharapkan, hasil survei dapat mendorong kompetisi yang sehat antarkabupaten-kota di Jateng, dan menjadi data monitoring tentang perubahan iklim usaha dan investasi kabupaten/kota di Jateng, serta menyediakan data kinerja pemerintah maupun swasta.
Wakil Ketua Bidang Investasi Kadin Jateng, Didik Sukmono menambahkan, untuk daerah dengan peringkat bagus seharusnya dapat membuktikan bisa menjadi tempat usaha yang baik.(J8-53)
Setelah Kota Magelang, masuk peringkat sepuluh besar, yakni Kabupaten Banyumas dengan skor 5,55, Kabupaten Kudus (5,35), Kabupaten Purbalingga (5,27), Kota Surakarta (5,05), Kabupaten Wonogiri (5,02), Kota Semarang (5,00), Kota Salatiga (5,00), Kota Tegal (4,96), dan Kabupaten Boyolali (4,77).
Menurut hasil survei yang diselenggarakan oleh Budi Santoso Foundation (BSF), Kantor Bank Indonesia (BI) Semarang, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jateng, Lembaga Kerja Sama Teknis GTZ melalui Program Pengembangan Ekonomi Daerah dan Wilayah (Local and Regional Economic Development-LRED), Suara Merdeka, dan Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Jateng tersebut, keberhasilan Kota Magelang meraih peringkat pertama karena didongkrak oleh tiga kategori dari enam kategori subindeks yakni persepsi iklim usaha, kinerja pemerintah dan infrastruktur.
Survei ini melibatkan 2.100 responden, mencakup 1.995 responden dari kalangan pengusaha (57 pengusaha per kota/kabupaten) dan 105 responden dari pejabat pemerintah (tiga pejabat pemerintah per kabupaten/kota). Untuk responden pengusaha meliputi pengusaha mikro, kecil, menengah, dan besar.
Direktur Eksekutif Budi Santoso Foundation (BSF) Adi Ekopriyono mengatakan, persepsi pengusaha terhadap iklim bisnis (business perception) di Kota Magelang mencapai skor 9,02.
Keberhasilan Magelang terkait dengan hasil persepsi pengusaha yang positif baik terhadap iklim bisnis saat ini dibanding dengan dua tahun yang lalu, prospek bisnis dua tahun yang akan datang, persepsi positif pengusaha terhadap konsistensi aparat, maupun penilaian pengusaha terhadap perubahan iklim bisnis secara keseluruhan.
“Untuk subindeks kinerja pemerintah, penilaian yang positif didapat dari akumulasi indikator dalam sub-sub indeks kapasitas pemerintah. Artinya, Magelang senantiasa memelihara rekomendasi yang baik untuk terus dilaksanakan dari tahun ke tahun,” ujarnya saat memaparkan hasil Survei Daya Saing Daerah di Jateng 2010 di gedung JDC, kemarin.
Di Survei Iklim Usaha (Business Climate Survey - BSC) tahun 2007, Kota Magelang telah masuk dalam urutan kedua sebagai daerah yang memiliki daya saing terbaik yang didongkrak oleh kategori infrastruktur dan kapasitas pemerintah.
Instrumen
Mukti Asikin, Consultant GTZ Local and Regional Economic Development (LRED) Jateng mengatakan, survei daya saing daerah yang merupakan gabungan survei iklim usaha dan survei kinerja pemerintah serta infrastruktur diharapkan dapat meningkatkan masuknya investasi di Jawa Tengah.
“Hasil survei daya saing daerah diharapkan menjadi instrumen untuk mendorong perbaikan. Jadi tidak selesai survei, hasilnya masuk laci,” katanya.
Diharapkan, hasil survei dapat mendorong kompetisi yang sehat antarkabupaten-kota di Jateng, dan menjadi data monitoring tentang perubahan iklim usaha dan investasi kabupaten/kota di Jateng, serta menyediakan data kinerja pemerintah maupun swasta.
Wakil Ketua Bidang Investasi Kadin Jateng, Didik Sukmono menambahkan, untuk daerah dengan peringkat bagus seharusnya dapat membuktikan bisa menjadi tempat usaha yang baik.(J8-53)
Selasa, 12 Oktober 2010
Pencalonan Sekda Harus Terbuka
SEMARANG(SINDO) – Wali Kota Semarang Soemarmo HS diminta bersikap transparan dalam proses penggodokan nama calon sekretaris daerah (sekda),sebelum nantinya diusulkan ke Gubernur Jateng.
Sikap itu dibutuhkan untuk menghindari adanya permainan kepentingan maupun untuk menjaring masukan masyarakat soal rekam jejak calon sekda yang diajukan. “Ini zamannya era keterbukaan, buat apa harus ditutupi, toh muara dari proses itu adalah menghasilkan pejabat yang kapabel dan berorientasi pelayanan masyarakat luas, bukan melayani kepentingan pribadi, orang lain atau kelompok tertentu,”tandas Eko Haryanto, Sekretaris Komite Penyelidikan, Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng,kemarin. Eko meminta agar calon yang diajukan paham dengan persoalan pemerintahan, birokrasi, lengkap dengan pemahaman soal transparansi birokrasi serta mempunyai rekam jejak yang bagus.
“Bukan orang titipan atau karena kepentingan kekerabatan dengan pejabat lain,maupun orang yang punya track record penjilat, suka lobi. Kalau calon seperti itu, jelas sarat kepentingan. Jika di awal sudah ada uang, tentu hasil kerjanya sudah tak bisa diharapkan,” tandas aktivis yang konsen pada masalah KKN ini. Sebelumnya diberitakan SINDO,setidaknya ada enam nama yang dikabarkan sedang diproses oleh Soemarmo untuk nanti digodok lebih lanjut oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Jateng. Mereka adalah Plt Sekda Kota Semarang Akhmat Zaenuri,Masdiana Safitri (Kepala BPPT),Ulfi Imran Basuki (Kepala BLH), Harini Krisniati (staf ahli wali kota, serta dua pejabat dari Pemprov Jateng yakni Suko Hardjono (Kabiro Tata Pemerintahan), Prijo Anggoro BR (Setwan Jateng).
Soemarmo saat diklarifikasi persoalan itu tidak membenarkan maupun meralat.“Sudah ada aturannya untuk kriteria sekda. Nanti akan tiba saatnya, sementara saya tidak komentar dulu,” ujarnya. Persoalan transparansi juga diungkapkan koordinator Komite Pendidikan Anti-Korupsi,BS Wirawan.“ Sudah seharusnya Wali Kota Semarang yang baru, Soemarmo secara transparan mengumumkan ke media siapa-siapa calon-calon yang diusulkan,”katanya. Menurut Wirawan, secara administrasi calon sekda yang diajukan harus memenuhi Permendagri No 5/2005 tentang Pedoman penilaian calon sekda provinsi dan kabupaten/kota serta pejabat struktural eselon II di kabupaten/ kota.
Antara lain, sekurangkurangnya pernah menduduki dua jabatan struktural eselon ll.b yang berbeda dan semua unsur penilaian prestasi kerja sekurangkurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir. Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Novriadi menegaskan tidak boleh ada unsur KKN dalam proses pemilihan figur sekda.“Sekda memang harus bisa kerja sama dengan wali kota.Tapi, bukan berarti pemilihan sekda mendasarkan pada faktor politik balas budi,” katanya. (agus joko)
Sikap itu dibutuhkan untuk menghindari adanya permainan kepentingan maupun untuk menjaring masukan masyarakat soal rekam jejak calon sekda yang diajukan. “Ini zamannya era keterbukaan, buat apa harus ditutupi, toh muara dari proses itu adalah menghasilkan pejabat yang kapabel dan berorientasi pelayanan masyarakat luas, bukan melayani kepentingan pribadi, orang lain atau kelompok tertentu,”tandas Eko Haryanto, Sekretaris Komite Penyelidikan, Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng,kemarin. Eko meminta agar calon yang diajukan paham dengan persoalan pemerintahan, birokrasi, lengkap dengan pemahaman soal transparansi birokrasi serta mempunyai rekam jejak yang bagus.
“Bukan orang titipan atau karena kepentingan kekerabatan dengan pejabat lain,maupun orang yang punya track record penjilat, suka lobi. Kalau calon seperti itu, jelas sarat kepentingan. Jika di awal sudah ada uang, tentu hasil kerjanya sudah tak bisa diharapkan,” tandas aktivis yang konsen pada masalah KKN ini. Sebelumnya diberitakan SINDO,setidaknya ada enam nama yang dikabarkan sedang diproses oleh Soemarmo untuk nanti digodok lebih lanjut oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Jateng. Mereka adalah Plt Sekda Kota Semarang Akhmat Zaenuri,Masdiana Safitri (Kepala BPPT),Ulfi Imran Basuki (Kepala BLH), Harini Krisniati (staf ahli wali kota, serta dua pejabat dari Pemprov Jateng yakni Suko Hardjono (Kabiro Tata Pemerintahan), Prijo Anggoro BR (Setwan Jateng).
Soemarmo saat diklarifikasi persoalan itu tidak membenarkan maupun meralat.“Sudah ada aturannya untuk kriteria sekda. Nanti akan tiba saatnya, sementara saya tidak komentar dulu,” ujarnya. Persoalan transparansi juga diungkapkan koordinator Komite Pendidikan Anti-Korupsi,BS Wirawan.“ Sudah seharusnya Wali Kota Semarang yang baru, Soemarmo secara transparan mengumumkan ke media siapa-siapa calon-calon yang diusulkan,”katanya. Menurut Wirawan, secara administrasi calon sekda yang diajukan harus memenuhi Permendagri No 5/2005 tentang Pedoman penilaian calon sekda provinsi dan kabupaten/kota serta pejabat struktural eselon II di kabupaten/ kota.
Antara lain, sekurangkurangnya pernah menduduki dua jabatan struktural eselon ll.b yang berbeda dan semua unsur penilaian prestasi kerja sekurangkurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir. Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Novriadi menegaskan tidak boleh ada unsur KKN dalam proses pemilihan figur sekda.“Sekda memang harus bisa kerja sama dengan wali kota.Tapi, bukan berarti pemilihan sekda mendasarkan pada faktor politik balas budi,” katanya. (agus joko)
Soal ABT, Pemkot Diminta Tegas
Salah satu anggota DPRD Kota Semarang Novriadi meminta Pemkot tegas melarang pengambilan air tanah. Menurutnya, kegiatan tersebut harus jelas dilarang karena mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Dia juga menegaskan ketidaksepakatannya terhadap pembahasan raperda pajak air tanah yang sekarang tengah berlangsung. ”Saya sendiri sebetulnya kurang sepakat dengan raperda tersebut. Mestinya penggunaan air tanah dilarang, jadi tidak perlu ditetapkan pajak yang berarti justru memberi legalitas untuk memanfaatkan air tanah,” ujar politikus Partai Demokrat itu, Senin (4/10).
Pembahasan raperda itu sendiri masih berlangsung hingga kini. Meski peraturan daerah tentang pemanfaatan air bawah tanah belum dibahas, eksekutif ternyata telah mengajukan rancangan perda (raperda) pajak air tanah.
Raperda tersebut saat ini tengah dibahas panitia khusus di DPRD Kota Semarang bersama sebelas raperda yang lain. Raperda pajak air tanah menurut rencana akan ditetapkan tahun ini juga.
Wali Kota Soemarmo HS mengatakan, dasar pengenaan pajak air tanah adalah nilai perolehan air tanah. Pungutan pajak tersebut semula merupakan kewenangan provinsi. Namun, berdasar undang-undang yang terbaru, pajak itu dilimpahkan pada kota/kabupaten.
Masih Wajar Terpisah, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng, Teguh Dwi Paryono menyatakan, di Kota Semarang jumlah sumur yang terdata pihaknya mencapai 552 titik.
Terkait cukup banyaknya sumur, menurut Teguh banyak sedikitnya jumlah masih dalam batas wajar, karena setiap orang membutuhkan air. Apalagi, PDAM Kota Semarang sendiri hingga kini belum bisa mencukupi kebutuhan air bersih seluruh warga.
”Jumlah sumur di Kota Semarang memang cukup banyak, namun itu bukan semata-mata akibat mudahnya perizinan. Setiap orang butuh air bersih, padahal PDAM belum bisa mencukupi kebutuhan baku tersebut. Idealnya sumur adalah pilihan terakhir,” katanya.
Disinggung mengenai sumur liar, Teguh menyatakan bisa jadi ada di berbagai daerah. Pihaknya mengaku hingga kini belum memiliki alat pendeteksi keberadaan sumur. Karena itulah, bisa jadi belum semua sumur terdata di pemerintah daerah maupun Dinas ESDM.
Dikatakan, zona merah atau daerah yang tidak boleh lagi ada sumur di Kota Semarang adalah di pesisir pantai utara seperti kawasan Tanjung Emas, Perumahan Tanahmas, dan daerah di dekatnya. Meski masuk zona merah, namun perizinan pembuatan sumur di daerah tersebut masih dimungkinkan apabila memang sangat mendesak.
”Syaratnya kedalamannya harus lebih dari 200 meter, kalau di bawah itu tidak diperbolehkan,” katanya.(H35,H37,H23-67)
Dia juga menegaskan ketidaksepakatannya terhadap pembahasan raperda pajak air tanah yang sekarang tengah berlangsung. ”Saya sendiri sebetulnya kurang sepakat dengan raperda tersebut. Mestinya penggunaan air tanah dilarang, jadi tidak perlu ditetapkan pajak yang berarti justru memberi legalitas untuk memanfaatkan air tanah,” ujar politikus Partai Demokrat itu, Senin (4/10).
Pembahasan raperda itu sendiri masih berlangsung hingga kini. Meski peraturan daerah tentang pemanfaatan air bawah tanah belum dibahas, eksekutif ternyata telah mengajukan rancangan perda (raperda) pajak air tanah.
Raperda tersebut saat ini tengah dibahas panitia khusus di DPRD Kota Semarang bersama sebelas raperda yang lain. Raperda pajak air tanah menurut rencana akan ditetapkan tahun ini juga.
Wali Kota Soemarmo HS mengatakan, dasar pengenaan pajak air tanah adalah nilai perolehan air tanah. Pungutan pajak tersebut semula merupakan kewenangan provinsi. Namun, berdasar undang-undang yang terbaru, pajak itu dilimpahkan pada kota/kabupaten.
Masih Wajar Terpisah, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng, Teguh Dwi Paryono menyatakan, di Kota Semarang jumlah sumur yang terdata pihaknya mencapai 552 titik.
Terkait cukup banyaknya sumur, menurut Teguh banyak sedikitnya jumlah masih dalam batas wajar, karena setiap orang membutuhkan air. Apalagi, PDAM Kota Semarang sendiri hingga kini belum bisa mencukupi kebutuhan air bersih seluruh warga.
”Jumlah sumur di Kota Semarang memang cukup banyak, namun itu bukan semata-mata akibat mudahnya perizinan. Setiap orang butuh air bersih, padahal PDAM belum bisa mencukupi kebutuhan baku tersebut. Idealnya sumur adalah pilihan terakhir,” katanya.
Disinggung mengenai sumur liar, Teguh menyatakan bisa jadi ada di berbagai daerah. Pihaknya mengaku hingga kini belum memiliki alat pendeteksi keberadaan sumur. Karena itulah, bisa jadi belum semua sumur terdata di pemerintah daerah maupun Dinas ESDM.
Dikatakan, zona merah atau daerah yang tidak boleh lagi ada sumur di Kota Semarang adalah di pesisir pantai utara seperti kawasan Tanjung Emas, Perumahan Tanahmas, dan daerah di dekatnya. Meski masuk zona merah, namun perizinan pembuatan sumur di daerah tersebut masih dimungkinkan apabila memang sangat mendesak.
”Syaratnya kedalamannya harus lebih dari 200 meter, kalau di bawah itu tidak diperbolehkan,” katanya.(H35,H37,H23-67)
Jumat, 01 Oktober 2010
PROFIL FRAKSI PARTAI DEMOKRAT DPRD KOTA SEMARANG
Adalah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) salah satu negarawan dan putra terbaik yang dimiliki bangsa ini bersama dengan Partai Demokrat, partai yang didirikannya pada tanggal 9 September 2001 telah memberikan perubahan terhadap dunia perpolitikan di Indonesia. Partai yang dengan faham Nasionalis Religius ini berhasil dalam keikutsertaannya dalam Pemilu legislative dan Pemilu Presiden tahun 2004 sekaligus mengantarkan beliau Bapak Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Presiden yang pertama kali dipilih secara langsung oleh rakyat. Kiprah Partai Demokrat kembali bersinar dalam Pemilu legislative dan Pemilu Presiden tahun 2009 dengan berhasil mendominasi lembaga legislative di seluruh Indonesia serta mengantarkan kembali Bapak SBY menjadi Presiden untuk kedua kalinya. Kesuksesan Partai Demokrat bersama SBY tidak hanya di Jakarta saja namun juga di Kota Semarang.,
PERIODE 2004-2009
Kota Semarang pada Pemilu Legislative tahun 2004 dibagi dalam 6 (enam) Daerah Pemilihan, Partai Demokrat berhasil mendapatkan 7 (tujuh) kursi DPRD Kota Semarang, yang terdiri dari :
Daerah Pemilihan Semarang 1 (Semarang Barat-Semarang Selatan)
Novriadi, SH
Daerah Pemilihan Semarang 2 (Semarang Utara,Semarang Tengah dan Semarang Timur)
Toni Prayogo
Daerah Pemilihan Semarang 3 (Pedurungan,Genuk dan Gayamsari)
Gunadi Susetio (PAW)
Agus Maryoko
Daerah Pemilihan Semarang 4 (Candisari-Tembalang)
Ir.Sumartono
Daerah Pemilihan Semarang 5 (Banyumanik,Gunungpati dan Gajahmungkur)
Drs.Slamet Harzuanto
Sri Mariatiningsih
Daerah Pemilihan Semarang 6 (Mijen, Ngaliyan dan Tugu)
Kasmad Saputro (PAW)
Agung Prayitno,Akt.Mm
Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pemilu dan Peraturan Pemirintah nomor 24 Tahun 2005, bahwa setiap anggota DPRD harus tergabung dalam fraksi, Partai Demokrat dapat membentuk fraksi sendiri serta berhak menduduki jabatan Pimpinan DPRD
Adapun komposisi pimpinan dan keanggotaan Fraksi Partai Demokrat periode 2004-2009 sempat mengalami beberapa pergantian berikut ini komposisi pimpinan Fraksi dan keanggota FPD dalam alat-alat kelengkapan DPRD :
FRAKSI :
1. Ketua : Gunadi Susetio
Wakil : Kasmad Saputro
Sekretaris : Novriadi, SH
Anggota :
Tony Prayogo
Drs.Slamet Harzuanto
Sri Mariatiningsih
Ir.Sumartono
2. Ketua : Kasmad Saputro
Wakil : Ir.Sumartono
Sekretaris : Novriadi,SH
Anggota :
Tony Prayogo
Drs.Slamet Harzuanto
Sri Mariatiningsih
Gunadi Susetio
3. Ketua : Sri Mariatiningsih
Wakil : Drs.Slamet Harzuanto
Sekretaris : Novriadi,SH
Anggota :
Tony Prayogo
Ir.Sumartono
Agung Prayitno
Agus Maryoko
PIMPINAN DPRD : :
Drs.Slamet Harzuanto (Wakil Ketua)
PANITIA MUSYAWARAH
Drs.Slamet Harzuanto
Novriadi, SH
Sri Mariatiningsih
Ir.Sumartono/Toni Prayogo
PANITIA ANGGARAN
Drs.Slamet Harzuanto
Kasmad Saputro/Agung Prayitno
Tony Prayogo/Ir.Sumartono
Gunadi Susetyo/Agus Maryoko
BADAN KEHORMATAN
Novriadi, SH
Walaupun sebagai newcomer DPRD Kota Semarang kiprah FPD sangat diperhitungan oleh fraksi yang lain, hal ini terbukti dengan banyaknya anggota FPD yang terpilih sebagai pimpinan Panitia Khusus.
PERIODE 2009-2014
Mempertahankan lebih sulit dari pada meraihnya,istilah ini menjadi suatu dasar dari para kader partai demokrat dalam menghadapi pemilu 2009 dan hasilnya sungguh mengejutkan, perolehan suara partai demokrat meningkat lebih dari 100% hal ini terjadi karena kinerja para caleg, kader dan simpatisan yang sungguh luar biasa dan terutama adalah tingginya kepercayaan masyarakat kepada bapak Susilo Bambang Yudhoyono.
Dengan hasil ini maka partai demokrat menempatkan 16 (enambelas) kadernya sebagai anggota DPRD Kota Semarang dan 4 diantaranya merupakan incumbent yang berhasil kembali menjadi anggota DPRD yaitu :
Novriadi,SH (Dapil 1)
Toni Prayogo (Dapil 2)
Ir.Sumartono (Dapil 3)
Agung Prayitno (Dapil 6)
Selain itu Partai Demokrat berhak mendapatkan jabatan ketua DPRD selaku pemenang pemilu 2009 sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2009.
Komposisi pimpinan dan anggota Fraksi serta keanggotaan dalam alat-alat kelengkapan DPRD adalah sebagai berikut :
FRAKSI
Ketua : Ir.Sumartono (Dapil 4)
Wakil : Wiwin Subiyono,SH (Dapil 6)
Sekretaris : Agung Prayitno, Akt.Mm (Dapil 6)
Anggota :
Ir.Rudi Nurrahmat,Mt,Mm (Dapil 1)
Uti Indrawati,SE (Dapil 1)
Novriadi,SH (Dapil 1)
Toni Prayogo (Dapil 2)
Dra.Sri Rahayu (Dapil 2)
Fajar Adi Pamungkas,Skom (Dapil 2)
Didik Marsudi, SH (Dapil 3)
Sugi Hartono (Dapil 3)
Anna Endrawati,SH (Dapil 4)
Danurisprianto (Dapil 4 )
Zulkarnaini (Dapil 5)
Suciati (Dapil 5)
Edy Purwanto (Dapil 5)
TENAGA AHLI FRAKSI
Suwigno Rahman,Spt
ALAT KELENGKAPAN DPRD
PIMPINAN DPRD
Ir.Rudi Nurrahmat,MT,MM
BADAN MUSYAWARAH
Ir.Rudi Nurrahmat,MT,MM
Ir.Sumartono
Agung Prayitno,Akt,MM
Uti Indrawati,SE
Dra.Sri Rahayu
Toni Prayogo,SE
Sugi Hartono
Danurrisprianto
Edy Purwanto
BADAN ANGGARAN
Ir.Rudi Nurrahmat,Mt,Mm
Ir.Sumartono
Agung Prayitno,Akt,Mm
Novriadi,SH
Wiwin Subiyono,SH
Didik Marsudi, SH
Zulkarnaini
Fajar Adi Pamungkas
BADAN KEHORMATAN
Wiwin Subiyanto, SH
BADAN LEGISLASI
Suciati, SH
Anna Endrawati,SH
KOMISI A
Didik Marsudi,SH
Agung Prayitno,Akt.Mm
Dra.Sri Rahayu
Novriadi, SH
KOMISI B
Toni Prayogo,SE
Wiwin Subiyono,SH
Danurisprianto
KOMISI C
Zulkarnaini
Edi Purwanto
Ir.Sumartono
Anna Endrawati,SH
KOMISI D
Fajar Adi Pamungkas,Skom
Suciati
Dra.Uti Indrawati
Sugi Hartono
PERIODE 2004-2009
Kota Semarang pada Pemilu Legislative tahun 2004 dibagi dalam 6 (enam) Daerah Pemilihan, Partai Demokrat berhasil mendapatkan 7 (tujuh) kursi DPRD Kota Semarang, yang terdiri dari :
Daerah Pemilihan Semarang 1 (Semarang Barat-Semarang Selatan)
Novriadi, SH
Daerah Pemilihan Semarang 2 (Semarang Utara,Semarang Tengah dan Semarang Timur)
Toni Prayogo
Daerah Pemilihan Semarang 3 (Pedurungan,Genuk dan Gayamsari)
Gunadi Susetio (PAW)
Agus Maryoko
Daerah Pemilihan Semarang 4 (Candisari-Tembalang)
Ir.Sumartono
Daerah Pemilihan Semarang 5 (Banyumanik,Gunungpati dan Gajahmungkur)
Drs.Slamet Harzuanto
Sri Mariatiningsih
Daerah Pemilihan Semarang 6 (Mijen, Ngaliyan dan Tugu)
Kasmad Saputro (PAW)
Agung Prayitno,Akt.Mm
Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pemilu dan Peraturan Pemirintah nomor 24 Tahun 2005, bahwa setiap anggota DPRD harus tergabung dalam fraksi, Partai Demokrat dapat membentuk fraksi sendiri serta berhak menduduki jabatan Pimpinan DPRD
Adapun komposisi pimpinan dan keanggotaan Fraksi Partai Demokrat periode 2004-2009 sempat mengalami beberapa pergantian berikut ini komposisi pimpinan Fraksi dan keanggota FPD dalam alat-alat kelengkapan DPRD :
FRAKSI :
1. Ketua : Gunadi Susetio
Wakil : Kasmad Saputro
Sekretaris : Novriadi, SH
Anggota :
Tony Prayogo
Drs.Slamet Harzuanto
Sri Mariatiningsih
Ir.Sumartono
2. Ketua : Kasmad Saputro
Wakil : Ir.Sumartono
Sekretaris : Novriadi,SH
Anggota :
Tony Prayogo
Drs.Slamet Harzuanto
Sri Mariatiningsih
Gunadi Susetio
3. Ketua : Sri Mariatiningsih
Wakil : Drs.Slamet Harzuanto
Sekretaris : Novriadi,SH
Anggota :
Tony Prayogo
Ir.Sumartono
Agung Prayitno
Agus Maryoko
PIMPINAN DPRD : :
Drs.Slamet Harzuanto (Wakil Ketua)
PANITIA MUSYAWARAH
Drs.Slamet Harzuanto
Novriadi, SH
Sri Mariatiningsih
Ir.Sumartono/Toni Prayogo
PANITIA ANGGARAN
Drs.Slamet Harzuanto
Kasmad Saputro/Agung Prayitno
Tony Prayogo/Ir.Sumartono
Gunadi Susetyo/Agus Maryoko
BADAN KEHORMATAN
Novriadi, SH
Walaupun sebagai newcomer DPRD Kota Semarang kiprah FPD sangat diperhitungan oleh fraksi yang lain, hal ini terbukti dengan banyaknya anggota FPD yang terpilih sebagai pimpinan Panitia Khusus.
PERIODE 2009-2014
Mempertahankan lebih sulit dari pada meraihnya,istilah ini menjadi suatu dasar dari para kader partai demokrat dalam menghadapi pemilu 2009 dan hasilnya sungguh mengejutkan, perolehan suara partai demokrat meningkat lebih dari 100% hal ini terjadi karena kinerja para caleg, kader dan simpatisan yang sungguh luar biasa dan terutama adalah tingginya kepercayaan masyarakat kepada bapak Susilo Bambang Yudhoyono.
Dengan hasil ini maka partai demokrat menempatkan 16 (enambelas) kadernya sebagai anggota DPRD Kota Semarang dan 4 diantaranya merupakan incumbent yang berhasil kembali menjadi anggota DPRD yaitu :
Novriadi,SH (Dapil 1)
Toni Prayogo (Dapil 2)
Ir.Sumartono (Dapil 3)
Agung Prayitno (Dapil 6)
Selain itu Partai Demokrat berhak mendapatkan jabatan ketua DPRD selaku pemenang pemilu 2009 sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2009.
Komposisi pimpinan dan anggota Fraksi serta keanggotaan dalam alat-alat kelengkapan DPRD adalah sebagai berikut :
FRAKSI
Ketua : Ir.Sumartono (Dapil 4)
Wakil : Wiwin Subiyono,SH (Dapil 6)
Sekretaris : Agung Prayitno, Akt.Mm (Dapil 6)
Anggota :
Ir.Rudi Nurrahmat,Mt,Mm (Dapil 1)
Uti Indrawati,SE (Dapil 1)
Novriadi,SH (Dapil 1)
Toni Prayogo (Dapil 2)
Dra.Sri Rahayu (Dapil 2)
Fajar Adi Pamungkas,Skom (Dapil 2)
Didik Marsudi, SH (Dapil 3)
Sugi Hartono (Dapil 3)
Anna Endrawati,SH (Dapil 4)
Danurisprianto (Dapil 4 )
Zulkarnaini (Dapil 5)
Suciati (Dapil 5)
Edy Purwanto (Dapil 5)
TENAGA AHLI FRAKSI
Suwigno Rahman,Spt
ALAT KELENGKAPAN DPRD
PIMPINAN DPRD
Ir.Rudi Nurrahmat,MT,MM
BADAN MUSYAWARAH
Ir.Rudi Nurrahmat,MT,MM
Ir.Sumartono
Agung Prayitno,Akt,MM
Uti Indrawati,SE
Dra.Sri Rahayu
Toni Prayogo,SE
Sugi Hartono
Danurrisprianto
Edy Purwanto
BADAN ANGGARAN
Ir.Rudi Nurrahmat,Mt,Mm
Ir.Sumartono
Agung Prayitno,Akt,Mm
Novriadi,SH
Wiwin Subiyono,SH
Didik Marsudi, SH
Zulkarnaini
Fajar Adi Pamungkas
BADAN KEHORMATAN
Wiwin Subiyanto, SH
BADAN LEGISLASI
Suciati, SH
Anna Endrawati,SH
KOMISI A
Didik Marsudi,SH
Agung Prayitno,Akt.Mm
Dra.Sri Rahayu
Novriadi, SH
KOMISI B
Toni Prayogo,SE
Wiwin Subiyono,SH
Danurisprianto
KOMISI C
Zulkarnaini
Edi Purwanto
Ir.Sumartono
Anna Endrawati,SH
KOMISI D
Fajar Adi Pamungkas,Skom
Suciati
Dra.Uti Indrawati
Sugi Hartono
Kamis, 30 September 2010
Pemkot Rekrut 209 CPNS
SEMARANG(SINDO) –Pemkot Semarang berencana membuka proses rekrutmen bagi 209 calon pegawai negeri sipil (CPNS) pertengahan November 2010.Ratusan lowongan CPNS itu akan diperuntukkan untuk formasi tenaga kependidikan,kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.
”Kami sudah menyetujui alokasi anggaran sekitar Rp300 juta untuk merekrut 209 PNS pertengahan November nanti,” ungkap anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Novriadi kemarin. Menurut Novriadi, berdasarkan rapat bersama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), proses rekrutmen kali ini tidak melalui ujian mandiri seperti proses perekrutan sebelumnya.
Pada rekrutmen mendatang, Pemkot Semarang akan bekerja sama dengan Pemprov Jateng, selaku koordinator proses rekrutmen CPNS di Jateng. ”Tapi, bukan berarti proses pengawasan tidak bisa dilakukan. Kami tetap akan melakukan pengawasan agar rekrutmen berjalan transparan dan sesuai aturan yang ada,”ujarnya. Karena itu,dalam waktu dekat Komisi A akan memanggil lagi BKD untuk membahas rekrutmen CPNS.Di antaranya untuk mengetahui sejauh mana persiapan rekrutmen, termasuk mengusulkan adanya tambahan kuota CPNS.
Dari pengalaman tahun sebelumnya, 505 PNS di lingkungan Pemkot memasuki masa pensiun. Langkah lain upaya penambahan kuota, Komisi A akan berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Nasional. Kepala BKD Kota Semarang Agustin Lusin menyatakan,saat ini pihaknya sedang mempersiapkan segala sarana prasarana untuk proses rekrutmen CPNS.
Hanya, rekrutmen bisa dipastikan setelah berkoordinasi dengan Pemprov Jateng. ”Kami sedang siapkan kepanitiaan. Yang pasti, kami jamin prosesnya akan terbuka seperti proses rekrutmen yang sudahsudah,” katanya. (agus joko)
”Kami sudah menyetujui alokasi anggaran sekitar Rp300 juta untuk merekrut 209 PNS pertengahan November nanti,” ungkap anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Novriadi kemarin. Menurut Novriadi, berdasarkan rapat bersama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), proses rekrutmen kali ini tidak melalui ujian mandiri seperti proses perekrutan sebelumnya.
Pada rekrutmen mendatang, Pemkot Semarang akan bekerja sama dengan Pemprov Jateng, selaku koordinator proses rekrutmen CPNS di Jateng. ”Tapi, bukan berarti proses pengawasan tidak bisa dilakukan. Kami tetap akan melakukan pengawasan agar rekrutmen berjalan transparan dan sesuai aturan yang ada,”ujarnya. Karena itu,dalam waktu dekat Komisi A akan memanggil lagi BKD untuk membahas rekrutmen CPNS.Di antaranya untuk mengetahui sejauh mana persiapan rekrutmen, termasuk mengusulkan adanya tambahan kuota CPNS.
Dari pengalaman tahun sebelumnya, 505 PNS di lingkungan Pemkot memasuki masa pensiun. Langkah lain upaya penambahan kuota, Komisi A akan berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Nasional. Kepala BKD Kota Semarang Agustin Lusin menyatakan,saat ini pihaknya sedang mempersiapkan segala sarana prasarana untuk proses rekrutmen CPNS.
Hanya, rekrutmen bisa dipastikan setelah berkoordinasi dengan Pemprov Jateng. ”Kami sedang siapkan kepanitiaan. Yang pasti, kami jamin prosesnya akan terbuka seperti proses rekrutmen yang sudahsudah,” katanya. (agus joko)
Rabu, 22 September 2010
BAB V
PENUTUP
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Semarang tahun 2005-2025 berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang baru. RPJPD ini juga menjadi pedoman bagi calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dalam menyusun visi, misi, dan program prioritas yang akan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semarang yang berdimensi waktu lima tahunan dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Semarang yang berdimensi tahunan.
Hasil pembangunan harus dapat dinikmati secara lebih merata dan adil oleh segenap warga masyarakat dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan lahir dan batin dalam suasana yang demokratis, aman, tentram, dan damai
Keberhasilan pembangunan jangka panjang daerah Kota Semarang dalam mewujudkan visi ”SEMARANG KOTA METROPOLITAN YANG RELIGIUS, TERTIB DAN BERBUDAYA” perlu didukung oleh (1) komitmen dari kepemimpinan daerah yang kuat dan demokratis; (2) konsistensi kebijakan pemerintah dan daerah; (3) keberpihakan pembangunan kepada rakyat; dan (4) peran serta aktif segenap pemangku kepentingan dalam pembangunan Kota Semarang; serta (5) dalam rangka menjaga keseimbangan pembangunan dan untuk menghindarkan kekosongan rencana pembangunan daerah.
WALIKOTA SEMARANG
PENUTUP
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Semarang tahun 2005-2025 berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang baru. RPJPD ini juga menjadi pedoman bagi calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dalam menyusun visi, misi, dan program prioritas yang akan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semarang yang berdimensi waktu lima tahunan dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Semarang yang berdimensi tahunan.
Hasil pembangunan harus dapat dinikmati secara lebih merata dan adil oleh segenap warga masyarakat dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan lahir dan batin dalam suasana yang demokratis, aman, tentram, dan damai
Keberhasilan pembangunan jangka panjang daerah Kota Semarang dalam mewujudkan visi ”SEMARANG KOTA METROPOLITAN YANG RELIGIUS, TERTIB DAN BERBUDAYA” perlu didukung oleh (1) komitmen dari kepemimpinan daerah yang kuat dan demokratis; (2) konsistensi kebijakan pemerintah dan daerah; (3) keberpihakan pembangunan kepada rakyat; dan (4) peran serta aktif segenap pemangku kepentingan dalam pembangunan Kota Semarang; serta (5) dalam rangka menjaga keseimbangan pembangunan dan untuk menghindarkan kekosongan rencana pembangunan daerah.
WALIKOTA SEMARANG
BAB IV
SASARAN, ARAH, TAHAPAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN
4.1 SASARAN
Tujuan pembangunan jangka panjang Kota Semarang tahun 2005-2025 adalah mewujudkan visi “Semarang Kota Metropolitan yang Religius, Tertib dan Berbudaya”. Sebagai ukuran tercapainya visi tersebut dalam 20 tahun mendatang diprioritaskan pada pencapaian sasaran-sasaran pokok sebagai berikut :
4.1.1 Mewujudkan sumberdaya manusia Kota Semarang yang berkualitas, yang ditandai oleh hal-hal sebagai berikut :
1. Mewujudkan pertumbuhan dan persebaran penduduk yang terkendali;
2. Menurunnya jumlah pengangguran, meningkatnya produktivitas kerja, perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja;
3. Meningkatnya aksesibilitas dan kualitas pendidikan masyarakat minimal berpendidikan SLTA atau sedejarat;
4. Meningkatnya budaya baca masyarakat seiring dengan kemajuan teknologi;
5. Meningkatnya kualitas kesehatan masyarakat dan mutu pelayanan kesehatan menuju tercapainya masyarakat Sehat;
6. Meningkatnya semangat kebangsaan dan kepeloporan pemda serta partisipasi pemuda dalam pembangunan dan berkembangnya budaya olahraga masyarakat menuju olah raga prestasi;
7. Meningkatnya kesadaran akan pelestarian, penghayatan dan kebanggan nilai-nilai budaya tradisional, benda dan bangunan bersejarah serta cagar budaya sebagai jati diri dan identitas masyarakat;
8. Meningkatnya perilaku masyarakat yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur dan mempunyai jiwa kepedulian sosial yang tinggi;
9. Meningkatnya dan menguatnya budaya inovatif yang berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan tetap mengembangkan nilai-nilai kearifan lokal yang di dukung oleh sumberdaya manusia dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam berbagai bidang.
4.1.2 Mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (good governance) dan kehidupan politik yang demokratis serta bertanggung jawab, yang ditandai oleh hal-hal sebagai berikut :
1. Meningkatnya partisipasi dan kesadaran politik masyarakat dalam berbagai kegiatan politik;
2. Meningkatnya kemampuan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan prinsip good governance guna memperkuat pelaksanaan otonomi daerah;
3. Meningkatnya kemandirian pembangunan daerah;
4. Meningkatnya profesionalisme aparatur pemerintah guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa;
5. Meningkatnya kualitas pelayanan publik sesuai dengan standar mutu pelayanan yang berorientasi pada terciptanya kepuasan masyarakat;
6. Meningkatnya keamanan, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
7. Meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
8. Meningkatnya fungsi komunikasi timbal balik antara pemerintah dengan masyarakat yang didukung oleh keterbukaan informasi publik yang bertanggung jawab.
4.1.3 Mewujudkan kemandirian dan daya saing daerah, yang ditandai oleh oleh hal-hal sebagai berikut :
1. Meningkatnya pertumbuhan perekonomian daerah yang berkualitas dan berkesinambungan dan peningkatan pendapatan perkapita secara bertahap dan berkesinambungan yang menumbuhkan kesejahteraan;
2. Meningkatnya lapangan kerja dan industri lokal yang berdaya saing kompetitif dan komparatif;
3. Mewujudkan ekonomi kerakyatan yang mampu membuka lapangan kerja / lapangan usaha, peningkatkan pendapatan dan pemerataan;
4. Meningkatnya daya tarik daerah bagi penanam modal asing dan dalam negeri;
5. Meningkatnya produktivitas pertanian dan mewujudkan pertanian lestari;
6. Mewujudkan industri perikanan pasca tangkap dan mengembangkan perikanan darat yang bernilai ekonomis;
7. Menurunnya kerusakan lingkungan dengan pengendalian eksploitasi pertambangan;
8. Mewujudkan perdagangan dan jasa sebagai basis perekonomian daerah dan meningkatkan ketersediaan kebutuhan pokok sesuai kebutuhan masyarakat;
9. Meningkatkan sarana, prasarana dan fasilitasi dalam mewujudkan Kota Semarang sebagai Daerah Tujuan Wisata.
4.1.4 Mewujudkan tata ruang wilayah dan infrastruktur yang berkelanjutan, yang ditandai oleh hal-hal sebagai berikut :
1. Meningkatnya pengelolaan dan pendayagunaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai dengan daya dukung dan daya tampung wilayah serta antisipasi dampak perubahan iklim (climate change);
2. Meningkatnya penyelenggaraan penataan ruang yang optimal untuk mewujudkan Kota Perdagangan dan Jasa dengan mempertimbangkan keserasian fungsi pelayanan nasional, regional dan local;
3. Meningkatnya infrastruktur kota yang handal sehingga dapat meningkatkan aksesbilitas dan mobilitas barang, jasa dan orang;
4. Meningkatnya pemenuhan dan pemerataan prasarana dan sarana pelayanan dasar wilayah. serta telekomunasi dan energi;
5. Meningkatnya pembangunan sarana prasarana untuk menangani permasalahan rob dan banjir;
6. Meningkatnya pemenuhan dan pemerataan prasarana dan sarana telekomunikasi dan energi.
4.1.5 Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Masyarakat, yang ditandai oleh hal-hal sebagai berikut :
1. Meningkatnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga miskin serta mempercepat penurunan jumlah warga miskin;
2. Meningkatnya indeks pembangunan gender, pengarusutamaan gender, serta perlindungan perempuan dan anak;
3. Berkurangnya penyandang masalah kesejahteraan social;
4. Meningkatkan kualitas penanganan korban bencana dan mitigasi bencana.
4.2 ARAH PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2005 - 2025
Terwujudnya Semarang sebagai kota mtropolitan yang religius, maju dan lestari berbasis perdagangan dan jasa mensyaratkan kondisi masyarakat yang menguasai ilmu, pengetahuan, ketrampilan dan moralitas yang didukung oleh tersedianya sarana prasarana yang memadahi. Untuk pencapaian visi “Semarang Kota Metropolitan yang Religius, Tertib dan Berbudaya” arah pembangunan daerah jangka panjang selama kurun waktu 20 (dua puluh) tahun mendatang adalah sebagai berikut :
4.2.1 Mewujudkan sumberdaya manusia Kota Semarang yang berkualitas, diarahkan pada :
1. Pengendalian laju pertumbuhan melalui pengendalian angka kelahiran pemerataan persebaran penduduk dan pengaturan arus urbanisasi serta mewujudkan keluarga sejahtera;
2. Perluasan lapangan kerja, peningkatan kualitas tenaga kerja, kesejahteraan dan perlindungan serta kemandirian tenaga kerja yang berwawasan wirausaha (enterpreneur) sehingga mampu bersaing di era global;
3. Peningkatan pendidikan melalui peningkatan, pemerataan dan pengurangan kesenjangan serta perluasan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu dan terjangkau pada semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan; Peningkatan sarana dan prasarana sekolah yang berkualitas sebagai upaya pemenuhan standar pendidikan dan pencapaian sekolah standar nasional dan atau bertaraf internasional;
4. Peningkatan pelayan, aksesibiltas, dan sarana prasarana perpustakaan yang sesuai dengan tuntutan perkembangan teknologi dan budaya masyarakat;
5. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan pada setiap strata pelayanan, pengembangan jaminan kesehatan bagi masyarakat terutama keluarga miskin, peningkatan kualitas dan kuantitas pendayagunaan tenaga kesehatan, peningkatan kualitas lingkungan sehat dan peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat serta mendorong pemberdayaan masyarakat; Pemerataan dan peningkatan kaulitas sarana dan prasarana kesehatan;
6. Peningkatan sikap dan perilaku pemuda yang beriman, mandiri, inovatif, kreatif, berwawasan kebangsaan dan cinta tanah air sehingga mampu berpartisipasi pemuda dalam pembangunan;
7. Peningkatan pembudayaan olahraga masyarakat menuju masyarakat sehat dan olah raga prestasi yang didukung oleh sarana prasarana olahraga yang memadahi;
8. Peningkatan kesadaran akan pelestarian, penghayatan dan kebanggan nilai-nilai budaya tradisional, benda dan bangunan bersejarah serta cagar budaya sebagai jati diri dan identitas masyarakat;
9. Peningkatan keimanan dan ketaqwaan masyarakat kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui pelayanan dan kemudahan bagi umat beragama dalam melaksanakan ajaran agama/kepercayaan, meningkatkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran agama/kepercayaan dengan mengembangkan dan menciptakan harmonisasi antar dan inter kelompok umat beragama yang penuh toleransi dan tenggang rasa serta fasilitasi pengembangan sarana prasarana peribadatan;
10. Peningkatan kemampuan sumberdaya manusia dalam menguasai, memanfaatkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menciptakan keunggulan kompetitif daerah.
4.2.2. Mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (good governance) dan kehidupan politik yang demokratis, dan bertanggung jawab, diarahkan pada :
1. Peningkatan budaya politik yang santun dalam kerangka menjaga momentum demokratisasi, penguatan peran dan fungsi infra maupun supra struktur politik, penguatan pola seleksi dan pergantian kepemimpinan politik lokal secara regulatif, serta meningkatkan keserasian hubungan antara pemerintah daerah dengan provinsi maupun pemerintah pusat dalam tatanan sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Peningkatan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan prinsip good governance guna memperkuat pelaksanaan otonomi daerah yang di dukung oleh penerapan e-government dan pengembangan kerjasama antar wilayah baik regional, nasional maupun internasional;
3. Peningkatan kapasitas dan kemandirian kemampuan keuangan daerah disertai dengan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan yang potensial serta dikelola dengan mengembangkan prinsip-prinsip akuntabel, transparan, ekonomis, efisien dan efektif guna mewujudkan kemadirian pembangunan daerah;
4. Peningkatan profesionalisme aparatur pemerintah dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa, beretika dan bertanggungjawab serta anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
5. Pengembangan pelayanan pemerintahan yang semakin baik, dengan menerapkan sistem informasi manajemen daerah yang didukung oleh infrastruktur teknologi informasi yang handal untuk mewujudkan pelayanan prima;
6. Penciptaan lingkungan yang aman dan tertib serta antisipatif terhadap munculnya kerawanan-kerawanan sosial, politik dan ekonomi;
7. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat dalam rangka membentuk budaya hukum dan penghargaan terhadap hak asasi manusia (HAM) serta memperkuat perwujudan sistem hukum nasional, mendorong partisipasi masyarakat dalam penegakkan dan ketaatan terhadap hukum;
8. Peningkatan peran dan fungsi komunikasi yang mendorong terwujudnya masyarakat yang responsif terhadap informasi yang didukung oleh keterbukaan informasi publik yang bertangunggung jawab.
4.2.3 Mewujudkan kemandirian dan daya saing daerah, diarahkan pada :
1. Pengembangan sektor-sektor ekonomi daerah yang berorientasi pada peningkatan nilai tambah dan berdaya saing global;
2. Pengembangan kualitas produk-produk perindustrian secara kreatif dan inovatif sehingga mampu bersaing dengan pasar global;
3. Pengembangan koperasi dan UKM dalam rangka membangun ekonomi kerakyatan yang berorientasi pada kesejahteraan anggota serta mampu memberikan nilai lebih serta Pengembangan lembaga keuangan daerah untuk memberikan alternatif pendanaan pada pelaku ekonomi;
4. Peningkatan pelayanan perijinan dan pengembangan regulasi berusaha dalam rangka mendorong tercapainya kebutuhan investasi;
5. Pengembangan produk-produk pertanian yang mempunyai nilai tinggi dan berorientasi pada ketersediaan bahan pangan, kelestarian sumberdaya lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
6. Pengembangan produk-produk perikanan yang mempunyai nilai ekonomis dan berorientasi pada ketersediaan bahan pangan, kelestarian sumberdaya lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
7. Pengendalian Eksploitasi dan Eksplorasi Pemanfaatan komoditas pertambangan;
8. Pengembangan pasar tradisional yang maju, mampu memberikan ruang usaha dan lapangan kerja bagi masyarakat dan mampu bersaing dengan pasar modern;
9. Pengembangan produk-produk wisata baik berupa wisata alam, buatan, budaya maupun wisata religius yang mampu mendorong minat wisatawan.
4.2.4 Mewujudkan tata ruang wilayah dan infrastruktur yang berkelanjutan, diarahkan pada :
1. Peningkatan pengelolaan lingkungan hidup dan sumberdaya alam yang efektif berdasarkan tata kelola yang baik melalui pendidikan, perumusan kebijakan yang berwawasan lingkungan, penegakan hukum, dan partisipasi masyarakat;
2. Penanganan yang terintregrasi dalam sistem pengelolaan sampah dan limbah yang ramah terhadap lingkungan serta menjamin daya dukung pembangunan berkelanjutan;
3. Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau dalam rangka mencapai manfaat ekologi, sosialogi, ekonomi dan estetika kota;
4. Pengembangan struktur ruang dan pola ruang Kota Semarang dengan mempertimbangkan fungsi nasional dan regional, pemngembangan kawasan metropolitan Semarang, dan Pengembangan struktur pelayanan kegiatan Kota Semarang;
5. Pengembangan sistem transportasi yang efektif dan efisien, serta terwujudnya sistem transportasi yang terintegrasi antara moda transportasi darat (jalan raya dan rel kereta api), moda laut, dan moda tranportasi udara. Pengembangan sistem transportasi diprioritaskan bagi tersedianya moda transportasi aman, nyaman, cepat dan pengembangan transportasi masal (mass rapid transport);
6. Pengembangan sistem jaringan jalan yang efektif dan efisien sesuai dengan hirarki dan fungsi jalan, serta terwujudnya sistem jaringan jalan yang terintegrasi antara moda transportasi darat (jalan raya dan rel kereta api;
7. Pemenuhan kebutuhan rumah yang layak huni dan lingkungan yang sehat, aman dan nyaman, bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah serta terintegrasinya sarana prasarana permukiman dan mendorong tercapainya pengelolaan kawasan perumahan permukiman berbasis masyarakat;
8. Pengembangan sarana prasarana drainase dengan pendekatan pengelolaan kawasan hulu dan hilir dalam suatu daerah tangkapan air (cathment area) / Daerah Aliran Sungai yang berfungsi sebagai penanganan banjir dan Rob serta koordinasi penanganan terpadu antar wilayah dalam satu daerah tangkapan air / Daerah Aliran Sungai;
9. Pengembangan sumber daya air untuk penyediaan air yang berkelanjutan, peningkatan cakupan pelayanan kebutuhan air bersih serta penanganan sumber daya air secara terpadu lintas wilayah;
10. Pengembangan fasilitas telekomunikasi untuk mendukung kota dalam skala metropolitan;
11. Peningkatan penyediaan energi untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dunia usaha dan transportasi.
4.2.5 Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Masyarakat, diarahkan pada :
1. Peningkatan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga miskin secara adil, merata, partisipatif, koordinatif, sinergis dan saling percaya guna mempercepat penurunan jumlah warga miskin;
2. Peningkatan sistem pengarusutamaan gender dengan memperkuat kelembagaan perempuan dan anak, kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai bidang kehidupan serta perlindungan anak, remaja dan perempuan dari segala bentuk diskriminasi dan eksploitasi;
3. Pencegahan, Penaggulangan, dan pengurangan masalah-masalah sosial dengan meningkatkan pemberdayaan masyarakat penyandang masalah sosial seperti fakir miskin, tuna susila, gelandangan, pengemis, penjudi, korban napza, penyandang HIV- AIDs, wanita rawan sosial, lanjut usia, anak terlantar, anak jalanan, serta keluarga penyandang masalah sosial/ psikologis;
4. Peningkatan kualitas penanganan korban bencana dan mitigasi bencana melalui pengembangan partisipasi masyarakat dan penyiapan sumberdaya manusia dan sarana prasarana penanggulangan bencana.
4.3. TAHAPAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN
Dalam rangka mengemban pencapaian visi pembangunan jangka panjang daerah, maka dirumuskan agenda pembangunan. Penyusunan agenda pembangunan mengacu pada substansi misi pembangunan jangka panjang daerah dengan memperhaitkan nilai strategis dan dampak yang akan timbul. Setiap agenda pembangunan disertai dengan beberapa sasaran pokok pembangunan jangka panjang. Substansi visi, misi, agenda dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Semarang Tahun 2005-2025 harus dapat diimplementasikan dalam empat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semarang selama kurun waktu dua puluh tahun ke depan. Mengingat akan pentingnya hal tersebut diatas, maka perlu dirumuskan tahapan dan skala prioritas pembangunan daerah untuk keempat tahapan pembangunan jangka menengah daerah.
Tahapan dan skala prioritas pembangunan daerah yang ditetapkan mencerminkan urgensi permasalahan yang akan diselesaikan, tanpa mengabaikan permasalahan lainnya. Oleh karena prioritas yang dirumuskan dalam setiap tahapan dapat berbeda-beda, akan tetapi semua itu harus tetap berkesinambungan dari periode ke periode berikutnya dalam rangka pencapaian sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah. Atas dasar tersebut tahapan dan skala prioritas utama dapat disusun sebagai berikut :
4.3.1 LIMA TAHUN PERTAMA (2005-2010)
Lima tahun pertama, pembangunan Kota Semarang berorientasi pada pencapaian target pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Dearah Kota Semarang Tahun 2005-2010 yang diprioritaskan pada pembangunan sebagai berikut :
4.3.1.1 Mewujudkan sumberdaya manusia Kota Semarang yang berkualitas, diprioritaskan pada :
1. Peningkatan pengendalian laju pertumbuhan penduduk dan pengaturan persebarannya serta fasilitasi program KB;
2. Fasiltasi peningkatan kesempatan kerja/ berusaha, peningkatan kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja;serta peningkatan kualitas tenaga kerja yang mampu bersaing di era global;
3. Peningkatan pemerataan akses dan mutu pendidikan dasar 9 tahun didukung oleh sarana/prasarana yang memadai., dan tenaga pendidik/kependidikan yang profesional serta perbaikan tatakelola pendidikan minimal berstandar nasional;
4. Peningkatan pelayanan , aksesbilitas dan sarana prasarana perpustakaan guna menumbuhkan minat baca dalam rangka penyebaran informasi, ilmu pengetahuan, hasil penelitian, dan penemuan lainnya kepada masyarakat sampai di tingkat Kelurahan;
5. Peningkatan pemerataan, jangkauan, dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan perseorangan/rujukan yang didukung oleh persebaran sarana prasarana, tenaga kesehatan yang memadai dan berkualitas, serta mampu menjangkau masyarakat miskin;
6. Peningkatan peran pemuda dan organisasi kepemudaan dalam mendukung sikap dan perilaku kepeloporan, kemandirian, inovasi, dan kreativititas serta wawasan kebangsaan dan cinta tanah air guna meningkatkan partisipasi dalam pembangunan;
7. Pembudayaan olah raga masyarakat dan fasilitasi olah raga prestasi yang didukung penyediaan sarana prasara olahraga yang memadahi;
8. Peningkatan kepedulian terhadap pengembangan seni dan budaya tradisional , perlindungan dan pelestarian bangunan bersejarah serta budaya cagar dalam rangka memperkuat identitas dan jati diri masyarakat;
9. Peningkatan pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran agama/kepercayaan melalui pemeliharaan kerukunan hubungan antar dan inter umat beragama serta fasilitasi peningkatan sarana prasarana peribadatan;
10. Peningkatan kualitas penelitian dan pengembangan iptek yang berbasis pada peningkatan jejaring penelitian yang mampu mendorong berkembangnya teknologi tepat guna pada berbagai bidang.
4.3.1.2 Mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (good governance) dan kehidupan politik yang demokratis, dan bertanggung jawab, diprioritaskan pada :
1. Peningkatan pemahaman politik untuk mewujudkan budaya politik demokratis yang santun dan partisipasi politik yang didukung oleh infra dan supra struktur politik yang sehat;
2. Peningkatan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien sesuai dengan prinsip-prinsip good governance dan didukung dengan penerapan e-government;
3. Peningkatan kerjasama daerah dengan berbagai pihak baik tingkat lokal, nasional maupun internasional;
4. Peningkatan sumber-sumber pendapatan daerah yang potensial dan kreatif dengan tidak membebani rakyat;
5. Peningkatan kualitas aparatur melalui peningkatan kesadaran akan budaya kerja yang profesional, bersih, beretika, dan berwibawa dalam rangka menunjang tata pengelolaan pemerintahan yang baik;
6. Peningkatan sistem dan akses pelayanan publik melalui peningkatan kompetensi sesuai kewenangan pada bidang pelayanan dasar untuk mewujudkan pelayanan prima;
7. Peningkatan upaya perlindungan masyarakat untuk menjaga dan memelihara keamanan, ketertiban, persatuan, dan kesatuan serta kerukunan masyarakat dalam rangka mewujudkan terjaminnya keamanan dan ketertiban umum dan tegaknya hukum serta terselenggaranya perlindungan dan pengayoman terhadap masyarakat;
8. Peningkatan sinkronisasi, harmonisasi produk-produk hukum pusat dan daerah, serta peningkatan kesadaran masyarakat dan aparat penegak hukum dalam rangka meningkatkan kepastian hukum dan HAM;
9. Peningkatan komunikasi timbal balik antara pemerintah dan pemangku kepentingan yang mendorong terwujudnya masyarakat yang responsif terhadap informasi yang didukung oleh keterbukaan informasi publik yang bertangung jawab.
4.3.1.3 Mewujudkan kemandirian dan daya saing daerah, diprioritaskan pada :
1. Peningkatan struktur perekonomian daerah melalui pengembangan potensi dan produk unggulan daerah;
2. Peningkatan kualitas produk sektor perindustrian melalui pemanfaatan teknologi, kelembagaan, dan sarana - prasarana pendukung;
3. Peningkatan peran koperasi dan UMKM, lembaga keuangan daerah untuk memberikan alternatif pendanaan pada pelaku ekonomi serta pengembangan kewirausahaan dan pengembangan ekonomi lokal;
4. Peningkatan investasi dan akses pasar untuk mendorong pertumbuhan sektor riil dalam rangka memperluas kesempatan kerja;
5. Peningkatan produktivitas pertanian yang berorientasi pada sistem agribisnis;
6. Peningkatan produktivitas kelautan dan perikanan yang berorientasi pada sistem agribisnis;
7. Penyiapan dokumen kebijakan dalam pemanfaatan ABT (air bawah tanah) dan bahan galian C;
8. Revitalisasi pasar-pasar tradisional dan perlindungan bagi keberadaan pasar tradisional dan pengembangan kelembagaan;
9. Peningkatan pariwisata melalui pemanfaatan teknologi, kelembagaan, obyek wisata dan sarana-prasarana pendukung.
4.3.1.4 Mewujudkan tata ruang wilayah dan infrastruktur yang berkelanjutan, diprioritaskan pada :
1. Penyiapan dokumen kebijakan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup dan pengembangan kegiatan perlindungan dan konservasi, rehabilitasi dan pemulihan cadangan sumberdaya alam dan pengendalian polusi serta Pengembangan kebijakkan antsipasi perubahan iklim global (climate change);
2. Penyiapan dokumen kebijakkan dalam rangka peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana pengelolaan sampah serta pengembangan kegiatan penanganan sampah dalam bentuk pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir;
3. Penyiapan dokumen kebijakkan peningkatan Kuantitas dan Kualitas Ruang Terbuka Hijau (RTH);
4. Penyiapan dokumen kebijakkan dalam penataan ruang (revisi rencana tata ruang), Penyusunan Rencana Tata lingkungan dan BangunanPenyusunan serta Kajian Kelayakan Investasi Pemanfaatan ruang;
5. Penyusunan dokumen perencanaan transportasi (studi Tatralok, studi angkutan massal, studi pengembangan sarana dan prasarana transportasi (terminal tipe A, tipe B, tipe C, dan pemberhentian akhir/ stop station);
6. Pengembangan transportasi massal yang melayani antar kawasan perkotaan, antar dan inter moda angkutan darat, laut, udara;
7. Penyusunan dokumen perencanaan masterplan transportasi;
8. Penyusunan dokumen perencanaan studi kelayakan jalan lingkar tengah (middle rong road), jalan lingkar luar (outer ring road) dan jalan-jalan radial (menuju pusat kota);
9. Penyusunan dokumen perencanaan, pengadaan lahan dan pengambangan jalan tol Semarang-Solo;
10. Penyusunan dokumen perencanaan (RP4D, Kasiba Lisiba, Rusunawa, Rusunami, Rencana Tapak Perumahan, Sarana dan prasarana perumahan, kawasan kumuh, rencana induk pemakaman)
11. Penyusunan dokumen perencanaan rencana induk drainase dan manajemen pengelolaan sumber daya air;
12. Penyusunan dokumen peraturan sumber daya air; ketersediaan air baku dan sarana prasarana;
13. Penyediaan sarana prasarana telekomunikasi ke seluruh wilayah;
14. Penyediaan pasokan dan distribusi energi bagi kepentingan rumah tangga, dunia usaha dan transportasi.
4.3.1.5 Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Masyarakat, diprioritas pada :
1. Peningkatan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga miskin secara adil, merata, partisipatif, koordinatif, sinergis dan saling percaya guna mempercepat penurunan jumlah warga miskin;
2. Peningkatan pengarusutamaan gender melalui fasilitasi peningkatan peran kelembagaan, kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai bidang kehidupan serta perlindungan anak, remaja dan perempuan dari segala bentuk diskriminasi dan eksploitasi;
3. Peningkatan penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) , lansia, anak jalanan dan anak terlantar, anak berkebutuhan khusus,korban napza, penyandang HIV- AIDs, wanita rawan sosia dan penyandang cacat secara sistematis, berkelanjutan dan bermartabat dengan mengembangkan rasa kesetiakawanan sosial;
4. Peningkatan kesadaran masyarakat tentang manajemen bencana serta fungsi kelembagaan masyarakat dalam rangka pengurangan resiko bencana.
4.3.2. LIMA TAHUN KEDUA (2010-2015)
Berpijak pada pembangunan lima tahun pertama, maka pembangunan pada lima tahun kedua ditujukan untuk lebih memantapkan kembali pembangunan dalam pelaksanaan misi Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan prioritas pembangunan sebagai berikut :
4.3.2.1 Mewujudkan sumberdaya manusia Kota Semarang yang berkualitas, diprioritaskan pada :
1. Pengembangan sistem pengendalian laju pertumbuhan dan persebarannya, fasilitasi Keluarga Berencana dan sistem administrasi kependudukan yang terintegrasi;
2. Fasilitasi pengembangan kesempatan kerja/ berusaha, kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja, serta kualitas tenaga kerja yang mampu bersaing di era global;
3. Pengembangan pemerataan akses dan mutu pendidikan dasar 9 tahun dan rintisan wajar 12 tahun didukung oleh sarana/prasarana yang memadai., dan tenaga pendidik/kependidikan yang profesional serta peningkatan tatakelola pendidikan berstandar nasional;
4. Pengembangan pelayanan, aksesibilitas, sarana prasarana perpustakaan dan optimalisasi minat baca masyarakat serta rintisan pertumbuhan perpustakaan berbasis teknologi informasi;
5. Pengembangan pemerataan, jangkauan, dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan perseorangan/rujukan dengan rintisan pengembangan pelayanan berskala rumah sakit, pengembangan profesionalisme dan kompetensi tenaga kesehatan yang didukung dengan persebaran sarana dan prasarana dan terwujudnya jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat;
6. Pengembangan peran pemuda dan organisasi kepemudaan dalam mendukung sikap dan perilaku kepeloporan, kemandirian, inovasi, dan kreativititas serta wawasan kebangsaan dan cinta tanah air guna meningkatkan partisipasi dalam pembangunan;
7. Pengembangan pembudayaan olahraga masyarakat dan fasilitasi olahraga prestasi unggulan yang didukung sarana prasarana olahraga yang memadahi;
8. Pengembangan kepedulian terhadap pengembangan dan perlindungan serta pelestarian seni dan budaya tradisional , bangunan bersejarah serta benda cagar budaya dalam rangka memperkuat identitas dan jati diri masyarakat;
9. Pengembangan pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran agama/kepercayaan melalui pemeliharaan kerukunan hubungan antar dan inter umat beragama serta fasilitasi peningkatan sarana prasarana peribadatan;
10. Peningkatan dan penerapan hasil penelitian dan pengembangan iptek yang mampu mendorong berkembangnya teknologi madya yang di dukung oleh peningkatan kualitas sumberdaya manusia dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam berbagai bidang.
4.3.2.2 Mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (good governance) dan kehidupan politik yang demokratis, dan bertanggung jawab, diprioritaskan pada :
1. Pengembangan pemahaman politik untuk mewujudkan budaya politik demokratis yang santun dan partisipasi politik yang didukung oleh infra dan supra struktur politik yang sehat;
2. Pengembangan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien sesuai dengan prinsip-prinsip good governance yang didukung penerapan e-government menuju e-city;
3. Pengembangan kerjasama daerah dengan berbagai pihak baik tingkat lokal, nasional maupun internasional;
4. Pengembangan sumber-sumber pendapatan daerah yang potensial dan kreatif dengan tidak membebani rakyat;
5. Pengembangan budaya kerja aparatur yang profesional, bersih, beretika, dan berwibawa serta anti korupsi, kolusi dan nepotisme dalam rangka menunjang tata pengelolaan pemerintahan yang baik yang didukung oleh kelembagaan dan ketatalaksanaan serta Sistem Informasi Manajemen kepegawaian yang transparan dan akuntabel;
6. Pengembangan sistem dan akses pelayanan publik melalui peningkatan kompetensi sesuai kewenangan pada bidang pelayanan dasar dan penunjang berbasis teknologi informatika guna mewujudkan pelayanan prima;
7. Pengembangan upaya perlindungan masyarakat untuk menjaga dan memelihara keamanan, ketertiban, persatuan, dan kesatuan serta kerukunan masyarakat dalam rangka mewujudkan terjaminnya keamanan dan ketertiban umum dan tegaknya hukum serta terselenggaranya perlindungan dan pengayoman terhadap masyarakat yang didukung oleh sarana prasarana keamanan dan ketertiban yang memadahi;
8. Pengembangan sinkronisasi, harmonisasi produk-produk hukum pusat dan daerah sesuai dengan rasa keadilan dan dinamika masyarakat, serta pengembangan kesadaran masyarakat dan aparat penegak hukum dalam rangka meningkatkan kepastian hukum dan HAM;
9. Pengembangan komunikasi timbal balik antara pemerintah dan pemangku kepentingan yang mendorong terwujudnya masyarakat yang responsif terhadap informasi yang didukung oleh keterbukaan informasi publik yang bertangung jawab.
4.3.2.3. Mewujudkan kemandirian dan daya saing daerah, diprioritaskan pada :
1. Pengembangan struktur perekonomian daerah melalui pengembangan potensi dan produk unggulan daerah yang berdaya saing serta pengembangan BUMD dan aset-aset daerah;
2. Pengembangan kualitas produk sektor perindustrian melalui pemanfaatan teknologi, kelembagaan, dan sarana -prasarana pendukung;
3. Pengembangan peran koperasi dan UMKM dan lembaga keuangan daerah dalam pemenuhan kebutuhan pasar , serta pengembangan kewirausahaan dan pengembangan ekonomi lokal; untuk mendorong daya saing;
4. Pengembangan investasi dan akses pasar untuk mendorong pertumbuhan sektor riil dalam rangka memperluas kesempatan kerja;
5. Pengembangan produktivitas pertanian yang berorientasi pada sistem agribisnis;
6. Pengembangan produktivitas kelautan perikanan yang berorientasi pada sistem agribisnis;
7. Penanganan masalah kerusakan kawasan pertambangan dan rehabilitasi daerah tangkapan air melalui regulasi insentif dan disinsentif;
8. Rintisan pasar-pasar tradisional modern dan perlindungan bagi keberadaan pasar tradisional;
9. Pengembangan kualitas pariwisata melalui pemanfaatan teknologi, kelembagaan, obyek wisata dan sarana-prasarana pendukung.
4.3.2.4. Mewujudkan tata ruang wilayah dan infrastruktur yang berkelanjutan, diprioritaskan pada :
1. Penataan lahan bekas galian C, penataan lahan kritis dan kawasan pantai dan pengembangan kegiatan perlindungan dan konservasi, rehabilitasi dan pemulihan cadangan sumberdaya alam dan pengendalian polusi;
2. Peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana pengelolaan sampah serta pengembangan kegiatan penanganan sampah dalam bentuk pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir dan Pengembangan (Penambahan luasan dan Optimalisasi) TPA JATIBARANG dan Perintisan TPA Regional;
3. Pengembangan Kuantitas dan Kualitas Ruang Terbuka Hijau (RTH);
4. Perwujudan struktur tata ruang yang seimbang antar wilayah melalui : Pembangunan Jalan Lingkar, Pengembangan angkutan umum masal, pembangunan sarana pusat pertumbuhan baru, penanganan kawasan dan bangunan cagar budaya serta peningkatan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang yang konsistem dengan rencana tata ruang yang ditetapkan;
5. Pengembangan fasilitas transportasi (terminal tipe A, tipe B, tipe C, pemberhentian akhir/stop station); dan Studi pengembangan perparkiran (on street parking dan off street parking,pola pergerakan angkutan dan terminal barang, pengembangan dan pengelolaan lalu lintas (traffic management);
6. Pengembangan sarana dan prasarana transportasi massal yang melayani antar kawasan perkotaan, antar dan inter moda angkutan darat, laut, udara
7. Penyediaan lahan dan pengembangan jalan lingkar tengah (middle ring road),jalan lingkar luar (outer ring road) dan jalan radial; Penyusunan dokumen perencanaan persimpangan tidak sebidang (overpass,underpass dan flyover);
8. Penyusunan dokumen perencanaan kelengkapan jalan (street furniture);
9. Penyusunan dokumen perencanaan, penyediaan lahan dan pengembangan jalan tol Semarang - Batang;
10. Penyediaan perumahan yang layak huni bagi masyarakat dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui penyediaan rumah susun serta fasilitas pendukungnya beserta pemakaman umum;
11. Pengembangan sarana dan prasarana sumber daya air guna mengurangi banjir dan rob (normalisasi sungai, dam/waduk, kolam retensi/polder, tanggul pantai);
12. Pengembangan ketersediaan air baku dan Pembentukan kelembagaan (Badan Air) dan kerjasama antar wilayah, hulu hilir dan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kota;
13. Peningkatan sarana prasarana telekomunikasi ke seluruh wilayah;
14. Pemerataan pasokan dan distribusi energi bagi kepentingan rumah tangga, dunia usaha dan transportasi serta fasilitasi energi yang terbarukan.
4.3.2.5 Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Masyarakat, diprioritas pada :
1. Pengembangan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga miskin secara adil, merata, partisipatif, koordinatif, sinergis dan saling percaya guna mempercepat penurunan jumlah warga miskin;
2. Pengembangan pengarusutamaan gender melalui fasilitasi pengembangan kelembagaan, kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai bidang kehidupan serta perlindungan anak, remaja dan perempuan dari segala bentuk diskriminasi dan eksploitasi;
3. Pengembangan penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) , lansia, anak jalanan dan anak terlantar, anak berkebutuhan khusus, korban napza, penyandang HIV- AIDs, wanita rawan sosial dan penyandang cacat secara sistematis, berkelanjutan dan bermartabat melalui pelayanan panti, non panti maupun rumah singgah dilandasi rasa kesetiakawanan sosial;
4. Pengembangan kesadaran masyarakat tentang manajemen bencana serta mobilisasi kekuatan fungsi kelembagaan masyarakat dalam rangka pengurangan resiko bencana.
4.3.3 LIMA TAHUN KETIGA (2015-2020)
Berlandaskan pada pelaksanaan, pencapaian, serta sebagai kelanjutan dari RPJMD Pertama dan RPJMD Kedua, RPJMD Ketiga diprioritaskan pada pemantapan pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang. Hasil ini terutama yang menekankan pada pencapaian daya saing wilayah dan masyarakat yang berlandaskan pada keunggulan sumber daya manusia yang berkualitas, pelayanan dasar yang makin luas, infrastruktur wilayah yang makin berkualitas, dan kondusivitas wilayah yang makin mantap serta kemampuan ilmu dan teknologi yang makin meningkat. Hal-hal yang dilakukan mencakup upaya sebagai berikut.
4.3.3.1 Mewujudkan sumberdaya manusia Kota Semarang yang berkualitas, diprioritaskan pada :
1. Penguatan sistem pengendalian laju pertumbuhan penduduk persebarannya, perwujudan keluarga sejahtera dan sistem administrasi kependudukan yang terintegrasi;
2. Fasilitasi Penguatan lapangan kerja /berusaha kesejahteraan,perlindungan dan kualitas tenaga kerja yang mampu bersaing di era global;
3. Penguatan pemerataan akses dan mutu pendidikan dasar 9 tahun dan peningkatan wajar 12 tahun didukung oleh sarana/prasarana yang memadai., dan tenaga pendidik/kependidikan yang profesional serta pengembangan tatakelola pendidikan berstandar nasional dan atau internasional;
4. Peningkatan pelayanan, aksesibilitas dan sarana prasarana perpustakaan berbasis teknologi informasi yang dapat berfungsi untuk mencerdaskan masyarakat;
5. Penguatan jangkauan, dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan perseorangan/rujukan berskala rumah sakit, pengembangan profesionalisme dan kompetensi tenaga kesehatan yang didukung dengan sarana prasarana yang memadahi serta terwujudnya jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat yang menyeluruh;
6. Penguatan peran pemuda dan organisasi kepemudaan dalam mendukung sikap dan perilaku kepeloporan, kemandirian, inovasi, dan kreativititas serta wawasan kebangsaan dan cinta tanah air guna meningkatkan partisipasi dalam pembangunan;
7. Penguatan pembudayaan olahraga masyarakat dan fasilitasi olahraga prestasi jangka panjang yang didukung sarana prasarana olahraga yang memadahi;
8. Penguatan dan fasilitasi pengembangan dan perlindungan serta pelestarian seni dan budaya tradisional , bangunan bersejarah serta benda cagar budaya dalam rangka memperkuat identitas dan jati diri masyarakat;
9. Penguatan pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran agama/kepercayaan melalui pemeliharaan kerukunan hubungan antar dan inter umat beragama serta fasilitasi peningkatan sarana prasarana peribadatan;
10. Pengembangan hasil penelitian dan aplikasi iptek yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat luas termasuk industri yang di dukung oleh peningkatan kualitas sumberdaya manusia dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam berbagai bidang.
4.3.3.2 Mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (good governance) dan kehidupan politik yang demokratis, dan bertanggung jawab, diprioritaskan pada :
1. Penguatan pemahaman politik untuk mewujudkan budaya politik demokratis yang santun dan partisipasi politik yang didukung oleh infra dan supra struktur politik yang sehat;
2. Penguatan sistem dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien sesuai dengan prinsip-prinsip good governance yang didukung penerapan e-government menuju e-city;
3. Penguatan kerjasama daerah dengan berbagai pihak baik tingkat lokal, nasional maupun internasional;
4. Penguatan sumber-sumber pendapatan daerah yang potensial dan kreatif dengan tidak membebani rakyat serta dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, transparan dan akuntable;
5. Penguatan budaya kerja aparatur yang profesional, bersih, beretika, dan berwibawa serta anti korupsi, kolusi dan nepotisme dalam rangka menunjang tata pengelolaan pemerintahan yang baik yang didukung oleh kelembagaan dan ketatalaksanaan serta Sistem Informasi Manajemen kepegawaian yang transparan dan akuntabel;
6. Penguatan sistem dan akses pelayanan publik melalui peningkatan kompetensi sesuai kewenangan pada bidang pelayanan dasar dan penunjang berbasis teknologi informatika guna mewujudkan pelayanan prima;
7. Penguatan upaya perlindungan masyarakat untuk menjaga dan memelihara keamanan, ketertiban, persatuan, dan kesatuan serta kerukunan masyarakat dalam rangka mewujudkan terjaminnya keamanan dan ketertiban umum dan tegaknya hukum serta terselenggaranya perlindungan dan pengayoman terhadap masyarakat yang didukung oleh sarana prasarana keamanan dan ketertiban yang memadahi;
8. Penguatan dan sinkronisasi, harmonisasi produk-produk hukum pusat dan daerah sesuai dengan rasa keadilan dan dinamika masyarakat serta pengembangan kesadaran masyarakat dan aparat penegak hukum dalam rangka meningkatkan kepastian hukum dan HAM;
9. Penguatan komunikasi timbal balik antara pemerintah dan pemangku kepentingan yang mendorong terwujudnya masyarakat yang responsif terhadap informasi yang didukung oleh keterbukaan informasi publik yang bertangung jawab.
4.3.3.3 Mewujudkan kemandirian dan daya saing daerah, diprioritaskan pada:
1. Penguatan struktur perekonomian daerah yang berbasis produk unggulan yang komparatif dan kompetitif dalam rangka mendorong peningkatan kualitas produk melalui pemanfaatan kemajuan iptek serta pengembangan BUMD dan aset-aset daerah;
2. Penguatan sektor perindustrian guna menghasilkan produk yang mempunyai keunggulan komparatif dan kompetitif dan penguatan kapasitas kelembagaan;
3. Penguatan koperasi dan UMKM yang berorientasi pasar dan pengembangan ekonomi lokal; serta penguatan fungsi lembaga keuangan daerah;
4. Penguatan kelembagaan lokal dalam rangka kerja sama dan kemitraan strategis pada sektor-sektor unggulan daerah yang mendukung peningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi;
5. Penguatan kelembagaan agribisnis guna menjamin petersediaan pangan dalam rangka Pemantapan swasembada pangan dan ekspor;
6. Penguatan kelembagaan agribisnis perikanan guna menjamin ketersediaan pangan dalam rangka Pemantapan swasembada pangan dan ekspor;
7. Penguatan instrumen regulasi pemanfaatan Air Bawah Tanah (ABT) dan bahan galian C;
8. Penguatan akses pasar baik domestik maupun global untuk memacu pertumbuhan ekonomi yang dinamis dalam rangka memperluas kesempatan kerja dan Perwujudan Pasar Tradisional Modern;
9. Penguatan kualitas dan pemasaran pariwisata melalui pemanfaatan teknologi, kelembagaan, obyek wisata dan sarana-prasarana pendukung.
4.3.3.4 Mewujudkan tata ruang wilayah dan infrastruktur yang berkelanjutan, diprioritaskan pada :
1. Pemeliharaan lahan bekas galian C, penataan lahan kritis dan kawasan pantai dan ppengembangan kegiatan perlindungan dan konservasi, rehabilitasi dan pemulihan cadangan sumberdaya alam dan pengendalian polusi;
2. Pemantapan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana pengelolaan sampah serta pengembangan kegiatan penanganan sampah dalam bentuk pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir;
3. Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Ruang Terbuka Hijau (RTH);
4. Peningkatan perwujudan struktur tata ruang yang seimbang antar wilayah melalui : Pembangunan Jalan Lingkar, Pengembangan angkutan umum masal, pembangunan sarana pusat pertumbuhan baru, penanganan kawasan dan bangunan cagar budaya serta Pengendalian Pemanfaatan secara konsisten sesuai rencana tata ruangdan pengembangan usaha investasi dalam rangka pemanfataan ruang wilayah Kota Semarang sesuai dengan rencana tata ruang;
5. Peningkatan fasilitas transportasi (terminal tipe A, tipe B, tipe C, dan pemberhentian akhir/stop station); dan peningkatan perparkiran (on street parking dan off street parking,pola pergerakan angkutan dan terminal barang, pengembangan dan pengelolaan lalu lintas (traffic management);
6. Peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana transportasi massal yang melayani antar kawasan perkotaan, antar dan intermoda angkutan darat, laut, udara;
7. Pengembangan jalan lingkar tengah (middle ring road),jalan lingkar luar (outer ring road) dan jalan radial; Pengembangan persimpangan tidak sebidang (overpass,underpass dan flyover);
8. Pengembangan kelengkapan jalan (street furniture);
9. Penyusunan dokumen perencanaan penyediaan lahan dan pengembangan jalan tol Semarang - Demak;
10. Pemerataan penyediaan sarana dan prasarana dasar permukiman;
11. Peningkatan kualitas sarana dan prasarana sumber daya air guna mengurangi banjir dan rob (normalisasi sungai, pembangunan dam/waduk, kolam retensi/polder, tanggul pantai) ;
12. Peningkatan ketersediaan air baku dan Pengembangan kelembagaan (Badan Air) dan kerjasama antar wilayah, hulu hilir dan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kota;;
13. Peningkatan kualitas sarana prasarana telekomunikasi ke seluruh wilayah;
14. Peningkatan pasokan energi bagi kepentingan rumah tangga, dunia usaha dan transportasi serta fasilitasi energi yang terbarukan.
4.3.3.5. Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Masyarakat,,
1. Penguatan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga miskin secara adil, merata, partisipatif, koordinatif, sinergis dan saling percaya guna mempercepat penurunan jumlah warga miskin;
2. Penguatan pengarusutamaan gender melalui fasilitasi penguatan kelembagaan, kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai bidang kehidupan serta perlindungan anak, remaja dan perempuan dari segala bentuk diskriminasi dan eksploitasi;
3. Penguatan penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) , lansia, anak jalanan dan anak terlantar, anak berkebutuhan khusus korban napza, penyandang HIV- AIDs, wanita rawan sosial dan penyandang cacat secara sistematis, berkelanjutan dan bermartabat melalui pelayanan panti, non panti maupun rumah singgah dilandasi rasa kesetiakawanan social;
4. Penguatan kesadaran masyarakat tentang manajemen bencana serta mobilisasi kekuatan fungsi kelembagaan masyarakat dalam rangka pengurangan resiko bencana.
4.3.4. LIMA TAHUN KEEMPAT ( 2020 – 2025)
Berlandaskan pada pelaksanaan, pencapaian, serta sebagai kelanjutan dari RPJMD Pertama, RPJMD Kedua dan RPJMD Ketiga yang diprioritaskan untuk mewujudkan visi Kota Semarang melalui akselerasi pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan pada terbangunnya struktur kehidupan sosial budaya dan ekonomi masyarakat yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, yang mencakup tahapan sebagai berikut.
4.3.4.1 Mewujudkan sumberdaya manusia Kota Semarang yang berkualitas,
1. Pemantapan sistem pengendalian laju pertumbuhan penduduk dan persebarannya, perwujudan keluarga sejahtera dan sistem admnistrasi kependudukan yang terintegrasi;
2. Fasilitasi Pemantapan lapangan kerja dan kesempatan berusaha, pemantapan kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja, serta peningkatan kualitas tenaga kerja;
3. Penguatan akses dan mutu pendidikan dasar 12 tahun didukung oleh sarana/prasarana yang memadai., dan tenaga pendidik/kependidikan yang profesional serta penguatan tatakelola pendidikan berstandar nasional dan atau internasional;
4. Pengembangan pelayanan, akseibilitas dan sarana prasarana perpustakaan berbasis teknologi informasi yang dapat berfungsi untuk mencerdaskan masyarakat sampai tingkat kelururhan;
5. Pemantapan pelayanan kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan perseorangan/rujukan yang prima dan paripurna berskala rumah sakit, pengembangan profesionalisme dan kompetensi tenaga kesehatan yang didukung dengan sarana prasarana yang memadahi serta didukung oleh sistem jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat yang andal yang menyeluruh;
6. Pemantapan peran pemuda dan organisasi kepemudaan dalam mendukung sikap dan perilaku kepeloporan, kemandirian, inovasi, dan kreativititas serta wawasan kebangsaan dan cinta tanah air guna meningkatkan partisipasi dalam pembangunan;
7. Pemantapan pembudayaan olahraga masyarakat dan fasilitasi olahraga prestasi jangka panjang yang didukung sarana prasarana olahraga yang memadahi dan berskala internasional;
8. Pemantapan dan fasilitasi pengembangan dan perlindungan serta pelestarian seni dan budaya tradisional , bangunan bersejarah serta benda cagar budaya dalam rangka memperkuat identitas dan jati diri masyarakat dalam pergaulan regional nasional maupun internasional;
9. Pemantapan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran agama disertai pembinaan dan pemeliharaan kerukunan hubungan antarumat beragama;
10. Fasilitasi pengembangan iptek di berbagai bidang secara kompetitif dalam mewujudkan kemandirian daerah dan kesejahteraan masyarakat yang di dukung oleh peningkatan kualitas sumberdaya manusia dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam berbagai bidang.
4.3.4.2 Mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (good governance) dan kehidupan politik yang demokratis, dan bertanggung jawab, diprioritaskan pada :
1. Pemantapan pemahaman politik untuk mewujudkan budaya politik demokratis yang santun dan partisipasi politik yang didukung oleh infra dan supra struktur politik yang sehat;
2. Pemantapan sistem dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien sesuai dengan prinsip-prinsip good governance yang didukung penerapan e-government menuju e-city;
3. Pemantapan kerjasama daerah dengan berbagai pihak baik tingkat lokal, nasional maupun internasiona;
4. Pemantapan sumber-sumber pendapatan daerah yang potensial dan kreatif dengan tidak membebani rakyat serta dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, transparan dan akuntable;
5. Pemantapan budaya kerja aparatur yang profesional, bersih, beretika, dan berwibawa serta anti korupsi, kolusi dan nepotisme dalam rangka menunjang tata pengelolaan pemerintahan yang baik yang didukung oleh kelembagaan dan ketatalaksanaan serta Sistem Informasi Manajemen kepegawaian yang transparan dan akuntabel;
6. Pemantapan sistem dan akses pelayanan publik melalui peningkatan kompetensi sesuai kewenangan pada bidang pelayanan dasar dan penunjang berbasis teknologi informatika guna mewujudkan pelayanan prima;
7. Pemantapan upaya perlindungan masyarakat untuk menjaga dan memelihara keamanan, ketertiban, persatuan, dan kesatuan serta kerukunan masyarakat dalam rangka mewujudkan terjaminnya keamanan dan ketertiban umum dan tegaknya hukum serta terselenggaranya perlindungan dan pengayoman terhadap masyarakat yang didukung oleh sarana prasarana keamanan dan ketertiban yang memadahi;
8. Pemantapan dan sinkronisasi, harmonisasi produk-produk hukum pusat dan daerah sesuai dengan rasa keadilan dan dinamika masyarakat serta pengembangan kesadaran masyarakat dan aparat penegak hukum dalam rangka meningkatkan kepastian hukum dan HAM;
9. Pemantapan komunikasi timbal balik antara pemerintah dan pemangku kepentingan yang mendorong terwujudnya masyarakat yang responsif terhadap informasi yang didukung oleh keterbukaan informasi publik yang bertangung jawab.
4.3.4.3. Mewujudkan kemandirian dan daya saing daerah, diprioritaskan pada :
1. Pemantapan struktur perekonomian yang didukung oleh produk-produk unggulan, perusda dan aset yang mempunyai nilai ekonomi strategis, berkualitas, serta mempunyai keunggulan komparatif dan kompetitif di pasar global;
2. Pemantapan kualitas dan pemasaran produk pada sektor perindustrian yang mempunyai keunggulan kompetitif dan komparatif serta pemantapan kapasitas kelembagaan;
3. Pemantapan koperasi dan UMKM yang mempunyai keunggulan kompetitif dan komparatif di pasar global yang berbasis teknologi informasi;
4. Pemantapan kondisi perekonomian daerah yang berkelanjutan dalam rangka memperluas kesempatan kerja;
5. Pemantapan pembangunan pertanian, yang diprioritaskan untuk menghasilkan produk-produk yang bertumpu pada sistem agribisnis guna menjamin ketahanan serta peningkatan nilai tambah produk ekspor;
6. Pemantapan pembangunan kelautan dan perikanan, yang diprioritaskan untuk menghasilkan produk-produk yang bertumpu pada sistem agribisnis guna menjamin ketahanan serta peningkatan nilai tambah produk ekspor;
7. Pemantapan instrumen regulasi pemanfaatan ABT dan bahan galian C;
8. Pemantapan akses pasar baik domestik maupun global untuk memacu pertumbuhan ekonomi yang dinamis dalam rangka memperluas kesempatan kerja dan Pemantapan keberadaan dan fungsi pasar-pasar tradisional;
9. Pemantapan kualitas dan pemasaran pariwisata melalui pemanfaatan teknologi, kelembagaan, obyek wisata dan sarana-prasarana pendukung.
4.3.4.4 Mewujudkan tata ruang wilayah dan infrastruktur yang berkelanjutan, diprioritaskan pada :
1. Pemanfaatan kawasan pemulihan lahan untuk tujuan sosioekonomis berbasis pendekatan ekologis;
2. Pemeliharaan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana pengelolaan sampah serta pengembangan kegiatan penanganan sampah dalam bentuk pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir;
3. Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Ruang Terbuka Hijau (RTH);
4. Pemantapan perwujudan struktur tata ruang yang seimbang antar wilayah melalui : Pembangunan Jalan Lingkar, Pengembangan angkutan umum masal, pembangunan sarana pusat pertumbuhan baru, penanganan kawasan dan bangunan cagar budaya serta Pengendalian Pemanfaatan secara konsisten sesuai rencana tata ruang dan Pemantapan usaha investasi dalam rangka pemanfataan ruang wilayah Kota Semarang sesuai dengan rencana tata ruang;
5. Peningkatan pelayanan fasilitas transportasi (terminal tipe A, tipe B, tipe C, dan pemberhentian akhir/stop station) dan pengembangan perparkiran (on street parking dan off street parking,pola pergerakan angkutan dan terminal barang, pengembangan dan pengelolaan lalu lintas (traffic management);
6. Peningkatan kualitas pelayanan sarana dan prasarana transportasi massal yang melayani antar kawasan perkotaan, antar dan inter moda angkutan darat, laut, udara;;
7. Peningkatan kualitas jalan lingkar tengah (middle ring road),jalan lingkar luar (outer ring road) dan jalan radial;Pengembangan dan peningkatan kualitas persimpangan tidak sebidang (overpass,underpass dan flyover);
8. Peningkatan kualitas kelengkapan jalan (street furniture);
9. Peningkatan kualitas jalan tol.;
10. Peningkatan kualitas sarana dan prasarana dasar permukiman dan kualitas lingkungan perumahan;
11. Peningkatan kualitas dan kapasitas sarana prasarana sumber daya air untuk menuntaskan rob dan banjir;
12. Peningkatan kualitas air baku dan Penguatan kelembagaan (Badan Air) dan kerjasama antar wilayah, hulu hilir dan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kota;;
13. Peningkatan kualitas sarana prasarana telekomunikasi ke seluruh wilayah;
14. Peningkatan kualitas pelayanan pasokan energi bagi kepentingan rumah tangga, dunia usaha dan transportasi serta fasilitasi energi yang terbarukan.
4.3.4.5. Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Masyarakat,,
1. Pemantapan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga miskin secara adil, merata, partisipatif, koordinatif, sinergis dan saling percaya guna mempercepat penurunan jumlah warga miskin;
2. Pemantapan pengarusutamaan gender melalui fasilitasi pemantapan kelembagaan, kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai bidang kehidupan serta perlindungan anak, remaja dan perempuan dari segala bentuk diskriminasi dan eksploitasi;
3. Pemantapan penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) , lansia, anak jalanan dan anak terlantar, anak berkebutuhan khusus korban napza, penyandang HIV- AIDs, wanita rawan sosial dan penyandang cacat secara sistematis, berkelanjutan dan bermartabat melalui pelayanan panti, non panti maupun rumah singgah dilandasi rasa kesetiakawanan social;
4. Pemantapan kesadaran masyarakat tentang manajemen bencana serta mobilisasi kekuatan fungsi kelembagaan masyarakat dalam rangka pengurangan resiko bencana.
SASARAN, ARAH, TAHAPAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN
4.1 SASARAN
Tujuan pembangunan jangka panjang Kota Semarang tahun 2005-2025 adalah mewujudkan visi “Semarang Kota Metropolitan yang Religius, Tertib dan Berbudaya”. Sebagai ukuran tercapainya visi tersebut dalam 20 tahun mendatang diprioritaskan pada pencapaian sasaran-sasaran pokok sebagai berikut :
4.1.1 Mewujudkan sumberdaya manusia Kota Semarang yang berkualitas, yang ditandai oleh hal-hal sebagai berikut :
1. Mewujudkan pertumbuhan dan persebaran penduduk yang terkendali;
2. Menurunnya jumlah pengangguran, meningkatnya produktivitas kerja, perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja;
3. Meningkatnya aksesibilitas dan kualitas pendidikan masyarakat minimal berpendidikan SLTA atau sedejarat;
4. Meningkatnya budaya baca masyarakat seiring dengan kemajuan teknologi;
5. Meningkatnya kualitas kesehatan masyarakat dan mutu pelayanan kesehatan menuju tercapainya masyarakat Sehat;
6. Meningkatnya semangat kebangsaan dan kepeloporan pemda serta partisipasi pemuda dalam pembangunan dan berkembangnya budaya olahraga masyarakat menuju olah raga prestasi;
7. Meningkatnya kesadaran akan pelestarian, penghayatan dan kebanggan nilai-nilai budaya tradisional, benda dan bangunan bersejarah serta cagar budaya sebagai jati diri dan identitas masyarakat;
8. Meningkatnya perilaku masyarakat yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur dan mempunyai jiwa kepedulian sosial yang tinggi;
9. Meningkatnya dan menguatnya budaya inovatif yang berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan tetap mengembangkan nilai-nilai kearifan lokal yang di dukung oleh sumberdaya manusia dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam berbagai bidang.
4.1.2 Mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (good governance) dan kehidupan politik yang demokratis serta bertanggung jawab, yang ditandai oleh hal-hal sebagai berikut :
1. Meningkatnya partisipasi dan kesadaran politik masyarakat dalam berbagai kegiatan politik;
2. Meningkatnya kemampuan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan prinsip good governance guna memperkuat pelaksanaan otonomi daerah;
3. Meningkatnya kemandirian pembangunan daerah;
4. Meningkatnya profesionalisme aparatur pemerintah guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa;
5. Meningkatnya kualitas pelayanan publik sesuai dengan standar mutu pelayanan yang berorientasi pada terciptanya kepuasan masyarakat;
6. Meningkatnya keamanan, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
7. Meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
8. Meningkatnya fungsi komunikasi timbal balik antara pemerintah dengan masyarakat yang didukung oleh keterbukaan informasi publik yang bertanggung jawab.
4.1.3 Mewujudkan kemandirian dan daya saing daerah, yang ditandai oleh oleh hal-hal sebagai berikut :
1. Meningkatnya pertumbuhan perekonomian daerah yang berkualitas dan berkesinambungan dan peningkatan pendapatan perkapita secara bertahap dan berkesinambungan yang menumbuhkan kesejahteraan;
2. Meningkatnya lapangan kerja dan industri lokal yang berdaya saing kompetitif dan komparatif;
3. Mewujudkan ekonomi kerakyatan yang mampu membuka lapangan kerja / lapangan usaha, peningkatkan pendapatan dan pemerataan;
4. Meningkatnya daya tarik daerah bagi penanam modal asing dan dalam negeri;
5. Meningkatnya produktivitas pertanian dan mewujudkan pertanian lestari;
6. Mewujudkan industri perikanan pasca tangkap dan mengembangkan perikanan darat yang bernilai ekonomis;
7. Menurunnya kerusakan lingkungan dengan pengendalian eksploitasi pertambangan;
8. Mewujudkan perdagangan dan jasa sebagai basis perekonomian daerah dan meningkatkan ketersediaan kebutuhan pokok sesuai kebutuhan masyarakat;
9. Meningkatkan sarana, prasarana dan fasilitasi dalam mewujudkan Kota Semarang sebagai Daerah Tujuan Wisata.
4.1.4 Mewujudkan tata ruang wilayah dan infrastruktur yang berkelanjutan, yang ditandai oleh hal-hal sebagai berikut :
1. Meningkatnya pengelolaan dan pendayagunaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai dengan daya dukung dan daya tampung wilayah serta antisipasi dampak perubahan iklim (climate change);
2. Meningkatnya penyelenggaraan penataan ruang yang optimal untuk mewujudkan Kota Perdagangan dan Jasa dengan mempertimbangkan keserasian fungsi pelayanan nasional, regional dan local;
3. Meningkatnya infrastruktur kota yang handal sehingga dapat meningkatkan aksesbilitas dan mobilitas barang, jasa dan orang;
4. Meningkatnya pemenuhan dan pemerataan prasarana dan sarana pelayanan dasar wilayah. serta telekomunasi dan energi;
5. Meningkatnya pembangunan sarana prasarana untuk menangani permasalahan rob dan banjir;
6. Meningkatnya pemenuhan dan pemerataan prasarana dan sarana telekomunikasi dan energi.
4.1.5 Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Masyarakat, yang ditandai oleh hal-hal sebagai berikut :
1. Meningkatnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga miskin serta mempercepat penurunan jumlah warga miskin;
2. Meningkatnya indeks pembangunan gender, pengarusutamaan gender, serta perlindungan perempuan dan anak;
3. Berkurangnya penyandang masalah kesejahteraan social;
4. Meningkatkan kualitas penanganan korban bencana dan mitigasi bencana.
4.2 ARAH PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2005 - 2025
Terwujudnya Semarang sebagai kota mtropolitan yang religius, maju dan lestari berbasis perdagangan dan jasa mensyaratkan kondisi masyarakat yang menguasai ilmu, pengetahuan, ketrampilan dan moralitas yang didukung oleh tersedianya sarana prasarana yang memadahi. Untuk pencapaian visi “Semarang Kota Metropolitan yang Religius, Tertib dan Berbudaya” arah pembangunan daerah jangka panjang selama kurun waktu 20 (dua puluh) tahun mendatang adalah sebagai berikut :
4.2.1 Mewujudkan sumberdaya manusia Kota Semarang yang berkualitas, diarahkan pada :
1. Pengendalian laju pertumbuhan melalui pengendalian angka kelahiran pemerataan persebaran penduduk dan pengaturan arus urbanisasi serta mewujudkan keluarga sejahtera;
2. Perluasan lapangan kerja, peningkatan kualitas tenaga kerja, kesejahteraan dan perlindungan serta kemandirian tenaga kerja yang berwawasan wirausaha (enterpreneur) sehingga mampu bersaing di era global;
3. Peningkatan pendidikan melalui peningkatan, pemerataan dan pengurangan kesenjangan serta perluasan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu dan terjangkau pada semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan; Peningkatan sarana dan prasarana sekolah yang berkualitas sebagai upaya pemenuhan standar pendidikan dan pencapaian sekolah standar nasional dan atau bertaraf internasional;
4. Peningkatan pelayan, aksesibiltas, dan sarana prasarana perpustakaan yang sesuai dengan tuntutan perkembangan teknologi dan budaya masyarakat;
5. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan pada setiap strata pelayanan, pengembangan jaminan kesehatan bagi masyarakat terutama keluarga miskin, peningkatan kualitas dan kuantitas pendayagunaan tenaga kesehatan, peningkatan kualitas lingkungan sehat dan peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat serta mendorong pemberdayaan masyarakat; Pemerataan dan peningkatan kaulitas sarana dan prasarana kesehatan;
6. Peningkatan sikap dan perilaku pemuda yang beriman, mandiri, inovatif, kreatif, berwawasan kebangsaan dan cinta tanah air sehingga mampu berpartisipasi pemuda dalam pembangunan;
7. Peningkatan pembudayaan olahraga masyarakat menuju masyarakat sehat dan olah raga prestasi yang didukung oleh sarana prasarana olahraga yang memadahi;
8. Peningkatan kesadaran akan pelestarian, penghayatan dan kebanggan nilai-nilai budaya tradisional, benda dan bangunan bersejarah serta cagar budaya sebagai jati diri dan identitas masyarakat;
9. Peningkatan keimanan dan ketaqwaan masyarakat kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui pelayanan dan kemudahan bagi umat beragama dalam melaksanakan ajaran agama/kepercayaan, meningkatkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran agama/kepercayaan dengan mengembangkan dan menciptakan harmonisasi antar dan inter kelompok umat beragama yang penuh toleransi dan tenggang rasa serta fasilitasi pengembangan sarana prasarana peribadatan;
10. Peningkatan kemampuan sumberdaya manusia dalam menguasai, memanfaatkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menciptakan keunggulan kompetitif daerah.
4.2.2. Mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (good governance) dan kehidupan politik yang demokratis, dan bertanggung jawab, diarahkan pada :
1. Peningkatan budaya politik yang santun dalam kerangka menjaga momentum demokratisasi, penguatan peran dan fungsi infra maupun supra struktur politik, penguatan pola seleksi dan pergantian kepemimpinan politik lokal secara regulatif, serta meningkatkan keserasian hubungan antara pemerintah daerah dengan provinsi maupun pemerintah pusat dalam tatanan sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Peningkatan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan prinsip good governance guna memperkuat pelaksanaan otonomi daerah yang di dukung oleh penerapan e-government dan pengembangan kerjasama antar wilayah baik regional, nasional maupun internasional;
3. Peningkatan kapasitas dan kemandirian kemampuan keuangan daerah disertai dengan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan yang potensial serta dikelola dengan mengembangkan prinsip-prinsip akuntabel, transparan, ekonomis, efisien dan efektif guna mewujudkan kemadirian pembangunan daerah;
4. Peningkatan profesionalisme aparatur pemerintah dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa, beretika dan bertanggungjawab serta anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
5. Pengembangan pelayanan pemerintahan yang semakin baik, dengan menerapkan sistem informasi manajemen daerah yang didukung oleh infrastruktur teknologi informasi yang handal untuk mewujudkan pelayanan prima;
6. Penciptaan lingkungan yang aman dan tertib serta antisipatif terhadap munculnya kerawanan-kerawanan sosial, politik dan ekonomi;
7. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat dalam rangka membentuk budaya hukum dan penghargaan terhadap hak asasi manusia (HAM) serta memperkuat perwujudan sistem hukum nasional, mendorong partisipasi masyarakat dalam penegakkan dan ketaatan terhadap hukum;
8. Peningkatan peran dan fungsi komunikasi yang mendorong terwujudnya masyarakat yang responsif terhadap informasi yang didukung oleh keterbukaan informasi publik yang bertangunggung jawab.
4.2.3 Mewujudkan kemandirian dan daya saing daerah, diarahkan pada :
1. Pengembangan sektor-sektor ekonomi daerah yang berorientasi pada peningkatan nilai tambah dan berdaya saing global;
2. Pengembangan kualitas produk-produk perindustrian secara kreatif dan inovatif sehingga mampu bersaing dengan pasar global;
3. Pengembangan koperasi dan UKM dalam rangka membangun ekonomi kerakyatan yang berorientasi pada kesejahteraan anggota serta mampu memberikan nilai lebih serta Pengembangan lembaga keuangan daerah untuk memberikan alternatif pendanaan pada pelaku ekonomi;
4. Peningkatan pelayanan perijinan dan pengembangan regulasi berusaha dalam rangka mendorong tercapainya kebutuhan investasi;
5. Pengembangan produk-produk pertanian yang mempunyai nilai tinggi dan berorientasi pada ketersediaan bahan pangan, kelestarian sumberdaya lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
6. Pengembangan produk-produk perikanan yang mempunyai nilai ekonomis dan berorientasi pada ketersediaan bahan pangan, kelestarian sumberdaya lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
7. Pengendalian Eksploitasi dan Eksplorasi Pemanfaatan komoditas pertambangan;
8. Pengembangan pasar tradisional yang maju, mampu memberikan ruang usaha dan lapangan kerja bagi masyarakat dan mampu bersaing dengan pasar modern;
9. Pengembangan produk-produk wisata baik berupa wisata alam, buatan, budaya maupun wisata religius yang mampu mendorong minat wisatawan.
4.2.4 Mewujudkan tata ruang wilayah dan infrastruktur yang berkelanjutan, diarahkan pada :
1. Peningkatan pengelolaan lingkungan hidup dan sumberdaya alam yang efektif berdasarkan tata kelola yang baik melalui pendidikan, perumusan kebijakan yang berwawasan lingkungan, penegakan hukum, dan partisipasi masyarakat;
2. Penanganan yang terintregrasi dalam sistem pengelolaan sampah dan limbah yang ramah terhadap lingkungan serta menjamin daya dukung pembangunan berkelanjutan;
3. Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau dalam rangka mencapai manfaat ekologi, sosialogi, ekonomi dan estetika kota;
4. Pengembangan struktur ruang dan pola ruang Kota Semarang dengan mempertimbangkan fungsi nasional dan regional, pemngembangan kawasan metropolitan Semarang, dan Pengembangan struktur pelayanan kegiatan Kota Semarang;
5. Pengembangan sistem transportasi yang efektif dan efisien, serta terwujudnya sistem transportasi yang terintegrasi antara moda transportasi darat (jalan raya dan rel kereta api), moda laut, dan moda tranportasi udara. Pengembangan sistem transportasi diprioritaskan bagi tersedianya moda transportasi aman, nyaman, cepat dan pengembangan transportasi masal (mass rapid transport);
6. Pengembangan sistem jaringan jalan yang efektif dan efisien sesuai dengan hirarki dan fungsi jalan, serta terwujudnya sistem jaringan jalan yang terintegrasi antara moda transportasi darat (jalan raya dan rel kereta api;
7. Pemenuhan kebutuhan rumah yang layak huni dan lingkungan yang sehat, aman dan nyaman, bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah serta terintegrasinya sarana prasarana permukiman dan mendorong tercapainya pengelolaan kawasan perumahan permukiman berbasis masyarakat;
8. Pengembangan sarana prasarana drainase dengan pendekatan pengelolaan kawasan hulu dan hilir dalam suatu daerah tangkapan air (cathment area) / Daerah Aliran Sungai yang berfungsi sebagai penanganan banjir dan Rob serta koordinasi penanganan terpadu antar wilayah dalam satu daerah tangkapan air / Daerah Aliran Sungai;
9. Pengembangan sumber daya air untuk penyediaan air yang berkelanjutan, peningkatan cakupan pelayanan kebutuhan air bersih serta penanganan sumber daya air secara terpadu lintas wilayah;
10. Pengembangan fasilitas telekomunikasi untuk mendukung kota dalam skala metropolitan;
11. Peningkatan penyediaan energi untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dunia usaha dan transportasi.
4.2.5 Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Masyarakat, diarahkan pada :
1. Peningkatan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga miskin secara adil, merata, partisipatif, koordinatif, sinergis dan saling percaya guna mempercepat penurunan jumlah warga miskin;
2. Peningkatan sistem pengarusutamaan gender dengan memperkuat kelembagaan perempuan dan anak, kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai bidang kehidupan serta perlindungan anak, remaja dan perempuan dari segala bentuk diskriminasi dan eksploitasi;
3. Pencegahan, Penaggulangan, dan pengurangan masalah-masalah sosial dengan meningkatkan pemberdayaan masyarakat penyandang masalah sosial seperti fakir miskin, tuna susila, gelandangan, pengemis, penjudi, korban napza, penyandang HIV- AIDs, wanita rawan sosial, lanjut usia, anak terlantar, anak jalanan, serta keluarga penyandang masalah sosial/ psikologis;
4. Peningkatan kualitas penanganan korban bencana dan mitigasi bencana melalui pengembangan partisipasi masyarakat dan penyiapan sumberdaya manusia dan sarana prasarana penanggulangan bencana.
4.3. TAHAPAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN
Dalam rangka mengemban pencapaian visi pembangunan jangka panjang daerah, maka dirumuskan agenda pembangunan. Penyusunan agenda pembangunan mengacu pada substansi misi pembangunan jangka panjang daerah dengan memperhaitkan nilai strategis dan dampak yang akan timbul. Setiap agenda pembangunan disertai dengan beberapa sasaran pokok pembangunan jangka panjang. Substansi visi, misi, agenda dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Semarang Tahun 2005-2025 harus dapat diimplementasikan dalam empat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semarang selama kurun waktu dua puluh tahun ke depan. Mengingat akan pentingnya hal tersebut diatas, maka perlu dirumuskan tahapan dan skala prioritas pembangunan daerah untuk keempat tahapan pembangunan jangka menengah daerah.
Tahapan dan skala prioritas pembangunan daerah yang ditetapkan mencerminkan urgensi permasalahan yang akan diselesaikan, tanpa mengabaikan permasalahan lainnya. Oleh karena prioritas yang dirumuskan dalam setiap tahapan dapat berbeda-beda, akan tetapi semua itu harus tetap berkesinambungan dari periode ke periode berikutnya dalam rangka pencapaian sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah. Atas dasar tersebut tahapan dan skala prioritas utama dapat disusun sebagai berikut :
4.3.1 LIMA TAHUN PERTAMA (2005-2010)
Lima tahun pertama, pembangunan Kota Semarang berorientasi pada pencapaian target pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Dearah Kota Semarang Tahun 2005-2010 yang diprioritaskan pada pembangunan sebagai berikut :
4.3.1.1 Mewujudkan sumberdaya manusia Kota Semarang yang berkualitas, diprioritaskan pada :
1. Peningkatan pengendalian laju pertumbuhan penduduk dan pengaturan persebarannya serta fasilitasi program KB;
2. Fasiltasi peningkatan kesempatan kerja/ berusaha, peningkatan kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja;serta peningkatan kualitas tenaga kerja yang mampu bersaing di era global;
3. Peningkatan pemerataan akses dan mutu pendidikan dasar 9 tahun didukung oleh sarana/prasarana yang memadai., dan tenaga pendidik/kependidikan yang profesional serta perbaikan tatakelola pendidikan minimal berstandar nasional;
4. Peningkatan pelayanan , aksesbilitas dan sarana prasarana perpustakaan guna menumbuhkan minat baca dalam rangka penyebaran informasi, ilmu pengetahuan, hasil penelitian, dan penemuan lainnya kepada masyarakat sampai di tingkat Kelurahan;
5. Peningkatan pemerataan, jangkauan, dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan perseorangan/rujukan yang didukung oleh persebaran sarana prasarana, tenaga kesehatan yang memadai dan berkualitas, serta mampu menjangkau masyarakat miskin;
6. Peningkatan peran pemuda dan organisasi kepemudaan dalam mendukung sikap dan perilaku kepeloporan, kemandirian, inovasi, dan kreativititas serta wawasan kebangsaan dan cinta tanah air guna meningkatkan partisipasi dalam pembangunan;
7. Pembudayaan olah raga masyarakat dan fasilitasi olah raga prestasi yang didukung penyediaan sarana prasara olahraga yang memadahi;
8. Peningkatan kepedulian terhadap pengembangan seni dan budaya tradisional , perlindungan dan pelestarian bangunan bersejarah serta budaya cagar dalam rangka memperkuat identitas dan jati diri masyarakat;
9. Peningkatan pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran agama/kepercayaan melalui pemeliharaan kerukunan hubungan antar dan inter umat beragama serta fasilitasi peningkatan sarana prasarana peribadatan;
10. Peningkatan kualitas penelitian dan pengembangan iptek yang berbasis pada peningkatan jejaring penelitian yang mampu mendorong berkembangnya teknologi tepat guna pada berbagai bidang.
4.3.1.2 Mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (good governance) dan kehidupan politik yang demokratis, dan bertanggung jawab, diprioritaskan pada :
1. Peningkatan pemahaman politik untuk mewujudkan budaya politik demokratis yang santun dan partisipasi politik yang didukung oleh infra dan supra struktur politik yang sehat;
2. Peningkatan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien sesuai dengan prinsip-prinsip good governance dan didukung dengan penerapan e-government;
3. Peningkatan kerjasama daerah dengan berbagai pihak baik tingkat lokal, nasional maupun internasional;
4. Peningkatan sumber-sumber pendapatan daerah yang potensial dan kreatif dengan tidak membebani rakyat;
5. Peningkatan kualitas aparatur melalui peningkatan kesadaran akan budaya kerja yang profesional, bersih, beretika, dan berwibawa dalam rangka menunjang tata pengelolaan pemerintahan yang baik;
6. Peningkatan sistem dan akses pelayanan publik melalui peningkatan kompetensi sesuai kewenangan pada bidang pelayanan dasar untuk mewujudkan pelayanan prima;
7. Peningkatan upaya perlindungan masyarakat untuk menjaga dan memelihara keamanan, ketertiban, persatuan, dan kesatuan serta kerukunan masyarakat dalam rangka mewujudkan terjaminnya keamanan dan ketertiban umum dan tegaknya hukum serta terselenggaranya perlindungan dan pengayoman terhadap masyarakat;
8. Peningkatan sinkronisasi, harmonisasi produk-produk hukum pusat dan daerah, serta peningkatan kesadaran masyarakat dan aparat penegak hukum dalam rangka meningkatkan kepastian hukum dan HAM;
9. Peningkatan komunikasi timbal balik antara pemerintah dan pemangku kepentingan yang mendorong terwujudnya masyarakat yang responsif terhadap informasi yang didukung oleh keterbukaan informasi publik yang bertangung jawab.
4.3.1.3 Mewujudkan kemandirian dan daya saing daerah, diprioritaskan pada :
1. Peningkatan struktur perekonomian daerah melalui pengembangan potensi dan produk unggulan daerah;
2. Peningkatan kualitas produk sektor perindustrian melalui pemanfaatan teknologi, kelembagaan, dan sarana - prasarana pendukung;
3. Peningkatan peran koperasi dan UMKM, lembaga keuangan daerah untuk memberikan alternatif pendanaan pada pelaku ekonomi serta pengembangan kewirausahaan dan pengembangan ekonomi lokal;
4. Peningkatan investasi dan akses pasar untuk mendorong pertumbuhan sektor riil dalam rangka memperluas kesempatan kerja;
5. Peningkatan produktivitas pertanian yang berorientasi pada sistem agribisnis;
6. Peningkatan produktivitas kelautan dan perikanan yang berorientasi pada sistem agribisnis;
7. Penyiapan dokumen kebijakan dalam pemanfaatan ABT (air bawah tanah) dan bahan galian C;
8. Revitalisasi pasar-pasar tradisional dan perlindungan bagi keberadaan pasar tradisional dan pengembangan kelembagaan;
9. Peningkatan pariwisata melalui pemanfaatan teknologi, kelembagaan, obyek wisata dan sarana-prasarana pendukung.
4.3.1.4 Mewujudkan tata ruang wilayah dan infrastruktur yang berkelanjutan, diprioritaskan pada :
1. Penyiapan dokumen kebijakan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup dan pengembangan kegiatan perlindungan dan konservasi, rehabilitasi dan pemulihan cadangan sumberdaya alam dan pengendalian polusi serta Pengembangan kebijakkan antsipasi perubahan iklim global (climate change);
2. Penyiapan dokumen kebijakkan dalam rangka peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana pengelolaan sampah serta pengembangan kegiatan penanganan sampah dalam bentuk pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir;
3. Penyiapan dokumen kebijakkan peningkatan Kuantitas dan Kualitas Ruang Terbuka Hijau (RTH);
4. Penyiapan dokumen kebijakkan dalam penataan ruang (revisi rencana tata ruang), Penyusunan Rencana Tata lingkungan dan BangunanPenyusunan serta Kajian Kelayakan Investasi Pemanfaatan ruang;
5. Penyusunan dokumen perencanaan transportasi (studi Tatralok, studi angkutan massal, studi pengembangan sarana dan prasarana transportasi (terminal tipe A, tipe B, tipe C, dan pemberhentian akhir/ stop station);
6. Pengembangan transportasi massal yang melayani antar kawasan perkotaan, antar dan inter moda angkutan darat, laut, udara;
7. Penyusunan dokumen perencanaan masterplan transportasi;
8. Penyusunan dokumen perencanaan studi kelayakan jalan lingkar tengah (middle rong road), jalan lingkar luar (outer ring road) dan jalan-jalan radial (menuju pusat kota);
9. Penyusunan dokumen perencanaan, pengadaan lahan dan pengambangan jalan tol Semarang-Solo;
10. Penyusunan dokumen perencanaan (RP4D, Kasiba Lisiba, Rusunawa, Rusunami, Rencana Tapak Perumahan, Sarana dan prasarana perumahan, kawasan kumuh, rencana induk pemakaman)
11. Penyusunan dokumen perencanaan rencana induk drainase dan manajemen pengelolaan sumber daya air;
12. Penyusunan dokumen peraturan sumber daya air; ketersediaan air baku dan sarana prasarana;
13. Penyediaan sarana prasarana telekomunikasi ke seluruh wilayah;
14. Penyediaan pasokan dan distribusi energi bagi kepentingan rumah tangga, dunia usaha dan transportasi.
4.3.1.5 Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Masyarakat, diprioritas pada :
1. Peningkatan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga miskin secara adil, merata, partisipatif, koordinatif, sinergis dan saling percaya guna mempercepat penurunan jumlah warga miskin;
2. Peningkatan pengarusutamaan gender melalui fasilitasi peningkatan peran kelembagaan, kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai bidang kehidupan serta perlindungan anak, remaja dan perempuan dari segala bentuk diskriminasi dan eksploitasi;
3. Peningkatan penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) , lansia, anak jalanan dan anak terlantar, anak berkebutuhan khusus,korban napza, penyandang HIV- AIDs, wanita rawan sosia dan penyandang cacat secara sistematis, berkelanjutan dan bermartabat dengan mengembangkan rasa kesetiakawanan sosial;
4. Peningkatan kesadaran masyarakat tentang manajemen bencana serta fungsi kelembagaan masyarakat dalam rangka pengurangan resiko bencana.
4.3.2. LIMA TAHUN KEDUA (2010-2015)
Berpijak pada pembangunan lima tahun pertama, maka pembangunan pada lima tahun kedua ditujukan untuk lebih memantapkan kembali pembangunan dalam pelaksanaan misi Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan prioritas pembangunan sebagai berikut :
4.3.2.1 Mewujudkan sumberdaya manusia Kota Semarang yang berkualitas, diprioritaskan pada :
1. Pengembangan sistem pengendalian laju pertumbuhan dan persebarannya, fasilitasi Keluarga Berencana dan sistem administrasi kependudukan yang terintegrasi;
2. Fasilitasi pengembangan kesempatan kerja/ berusaha, kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja, serta kualitas tenaga kerja yang mampu bersaing di era global;
3. Pengembangan pemerataan akses dan mutu pendidikan dasar 9 tahun dan rintisan wajar 12 tahun didukung oleh sarana/prasarana yang memadai., dan tenaga pendidik/kependidikan yang profesional serta peningkatan tatakelola pendidikan berstandar nasional;
4. Pengembangan pelayanan, aksesibilitas, sarana prasarana perpustakaan dan optimalisasi minat baca masyarakat serta rintisan pertumbuhan perpustakaan berbasis teknologi informasi;
5. Pengembangan pemerataan, jangkauan, dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan perseorangan/rujukan dengan rintisan pengembangan pelayanan berskala rumah sakit, pengembangan profesionalisme dan kompetensi tenaga kesehatan yang didukung dengan persebaran sarana dan prasarana dan terwujudnya jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat;
6. Pengembangan peran pemuda dan organisasi kepemudaan dalam mendukung sikap dan perilaku kepeloporan, kemandirian, inovasi, dan kreativititas serta wawasan kebangsaan dan cinta tanah air guna meningkatkan partisipasi dalam pembangunan;
7. Pengembangan pembudayaan olahraga masyarakat dan fasilitasi olahraga prestasi unggulan yang didukung sarana prasarana olahraga yang memadahi;
8. Pengembangan kepedulian terhadap pengembangan dan perlindungan serta pelestarian seni dan budaya tradisional , bangunan bersejarah serta benda cagar budaya dalam rangka memperkuat identitas dan jati diri masyarakat;
9. Pengembangan pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran agama/kepercayaan melalui pemeliharaan kerukunan hubungan antar dan inter umat beragama serta fasilitasi peningkatan sarana prasarana peribadatan;
10. Peningkatan dan penerapan hasil penelitian dan pengembangan iptek yang mampu mendorong berkembangnya teknologi madya yang di dukung oleh peningkatan kualitas sumberdaya manusia dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam berbagai bidang.
4.3.2.2 Mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (good governance) dan kehidupan politik yang demokratis, dan bertanggung jawab, diprioritaskan pada :
1. Pengembangan pemahaman politik untuk mewujudkan budaya politik demokratis yang santun dan partisipasi politik yang didukung oleh infra dan supra struktur politik yang sehat;
2. Pengembangan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien sesuai dengan prinsip-prinsip good governance yang didukung penerapan e-government menuju e-city;
3. Pengembangan kerjasama daerah dengan berbagai pihak baik tingkat lokal, nasional maupun internasional;
4. Pengembangan sumber-sumber pendapatan daerah yang potensial dan kreatif dengan tidak membebani rakyat;
5. Pengembangan budaya kerja aparatur yang profesional, bersih, beretika, dan berwibawa serta anti korupsi, kolusi dan nepotisme dalam rangka menunjang tata pengelolaan pemerintahan yang baik yang didukung oleh kelembagaan dan ketatalaksanaan serta Sistem Informasi Manajemen kepegawaian yang transparan dan akuntabel;
6. Pengembangan sistem dan akses pelayanan publik melalui peningkatan kompetensi sesuai kewenangan pada bidang pelayanan dasar dan penunjang berbasis teknologi informatika guna mewujudkan pelayanan prima;
7. Pengembangan upaya perlindungan masyarakat untuk menjaga dan memelihara keamanan, ketertiban, persatuan, dan kesatuan serta kerukunan masyarakat dalam rangka mewujudkan terjaminnya keamanan dan ketertiban umum dan tegaknya hukum serta terselenggaranya perlindungan dan pengayoman terhadap masyarakat yang didukung oleh sarana prasarana keamanan dan ketertiban yang memadahi;
8. Pengembangan sinkronisasi, harmonisasi produk-produk hukum pusat dan daerah sesuai dengan rasa keadilan dan dinamika masyarakat, serta pengembangan kesadaran masyarakat dan aparat penegak hukum dalam rangka meningkatkan kepastian hukum dan HAM;
9. Pengembangan komunikasi timbal balik antara pemerintah dan pemangku kepentingan yang mendorong terwujudnya masyarakat yang responsif terhadap informasi yang didukung oleh keterbukaan informasi publik yang bertangung jawab.
4.3.2.3. Mewujudkan kemandirian dan daya saing daerah, diprioritaskan pada :
1. Pengembangan struktur perekonomian daerah melalui pengembangan potensi dan produk unggulan daerah yang berdaya saing serta pengembangan BUMD dan aset-aset daerah;
2. Pengembangan kualitas produk sektor perindustrian melalui pemanfaatan teknologi, kelembagaan, dan sarana -prasarana pendukung;
3. Pengembangan peran koperasi dan UMKM dan lembaga keuangan daerah dalam pemenuhan kebutuhan pasar , serta pengembangan kewirausahaan dan pengembangan ekonomi lokal; untuk mendorong daya saing;
4. Pengembangan investasi dan akses pasar untuk mendorong pertumbuhan sektor riil dalam rangka memperluas kesempatan kerja;
5. Pengembangan produktivitas pertanian yang berorientasi pada sistem agribisnis;
6. Pengembangan produktivitas kelautan perikanan yang berorientasi pada sistem agribisnis;
7. Penanganan masalah kerusakan kawasan pertambangan dan rehabilitasi daerah tangkapan air melalui regulasi insentif dan disinsentif;
8. Rintisan pasar-pasar tradisional modern dan perlindungan bagi keberadaan pasar tradisional;
9. Pengembangan kualitas pariwisata melalui pemanfaatan teknologi, kelembagaan, obyek wisata dan sarana-prasarana pendukung.
4.3.2.4. Mewujudkan tata ruang wilayah dan infrastruktur yang berkelanjutan, diprioritaskan pada :
1. Penataan lahan bekas galian C, penataan lahan kritis dan kawasan pantai dan pengembangan kegiatan perlindungan dan konservasi, rehabilitasi dan pemulihan cadangan sumberdaya alam dan pengendalian polusi;
2. Peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana pengelolaan sampah serta pengembangan kegiatan penanganan sampah dalam bentuk pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir dan Pengembangan (Penambahan luasan dan Optimalisasi) TPA JATIBARANG dan Perintisan TPA Regional;
3. Pengembangan Kuantitas dan Kualitas Ruang Terbuka Hijau (RTH);
4. Perwujudan struktur tata ruang yang seimbang antar wilayah melalui : Pembangunan Jalan Lingkar, Pengembangan angkutan umum masal, pembangunan sarana pusat pertumbuhan baru, penanganan kawasan dan bangunan cagar budaya serta peningkatan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang yang konsistem dengan rencana tata ruang yang ditetapkan;
5. Pengembangan fasilitas transportasi (terminal tipe A, tipe B, tipe C, pemberhentian akhir/stop station); dan Studi pengembangan perparkiran (on street parking dan off street parking,pola pergerakan angkutan dan terminal barang, pengembangan dan pengelolaan lalu lintas (traffic management);
6. Pengembangan sarana dan prasarana transportasi massal yang melayani antar kawasan perkotaan, antar dan inter moda angkutan darat, laut, udara
7. Penyediaan lahan dan pengembangan jalan lingkar tengah (middle ring road),jalan lingkar luar (outer ring road) dan jalan radial; Penyusunan dokumen perencanaan persimpangan tidak sebidang (overpass,underpass dan flyover);
8. Penyusunan dokumen perencanaan kelengkapan jalan (street furniture);
9. Penyusunan dokumen perencanaan, penyediaan lahan dan pengembangan jalan tol Semarang - Batang;
10. Penyediaan perumahan yang layak huni bagi masyarakat dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui penyediaan rumah susun serta fasilitas pendukungnya beserta pemakaman umum;
11. Pengembangan sarana dan prasarana sumber daya air guna mengurangi banjir dan rob (normalisasi sungai, dam/waduk, kolam retensi/polder, tanggul pantai);
12. Pengembangan ketersediaan air baku dan Pembentukan kelembagaan (Badan Air) dan kerjasama antar wilayah, hulu hilir dan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kota;
13. Peningkatan sarana prasarana telekomunikasi ke seluruh wilayah;
14. Pemerataan pasokan dan distribusi energi bagi kepentingan rumah tangga, dunia usaha dan transportasi serta fasilitasi energi yang terbarukan.
4.3.2.5 Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Masyarakat, diprioritas pada :
1. Pengembangan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga miskin secara adil, merata, partisipatif, koordinatif, sinergis dan saling percaya guna mempercepat penurunan jumlah warga miskin;
2. Pengembangan pengarusutamaan gender melalui fasilitasi pengembangan kelembagaan, kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai bidang kehidupan serta perlindungan anak, remaja dan perempuan dari segala bentuk diskriminasi dan eksploitasi;
3. Pengembangan penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) , lansia, anak jalanan dan anak terlantar, anak berkebutuhan khusus, korban napza, penyandang HIV- AIDs, wanita rawan sosial dan penyandang cacat secara sistematis, berkelanjutan dan bermartabat melalui pelayanan panti, non panti maupun rumah singgah dilandasi rasa kesetiakawanan sosial;
4. Pengembangan kesadaran masyarakat tentang manajemen bencana serta mobilisasi kekuatan fungsi kelembagaan masyarakat dalam rangka pengurangan resiko bencana.
4.3.3 LIMA TAHUN KETIGA (2015-2020)
Berlandaskan pada pelaksanaan, pencapaian, serta sebagai kelanjutan dari RPJMD Pertama dan RPJMD Kedua, RPJMD Ketiga diprioritaskan pada pemantapan pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang. Hasil ini terutama yang menekankan pada pencapaian daya saing wilayah dan masyarakat yang berlandaskan pada keunggulan sumber daya manusia yang berkualitas, pelayanan dasar yang makin luas, infrastruktur wilayah yang makin berkualitas, dan kondusivitas wilayah yang makin mantap serta kemampuan ilmu dan teknologi yang makin meningkat. Hal-hal yang dilakukan mencakup upaya sebagai berikut.
4.3.3.1 Mewujudkan sumberdaya manusia Kota Semarang yang berkualitas, diprioritaskan pada :
1. Penguatan sistem pengendalian laju pertumbuhan penduduk persebarannya, perwujudan keluarga sejahtera dan sistem administrasi kependudukan yang terintegrasi;
2. Fasilitasi Penguatan lapangan kerja /berusaha kesejahteraan,perlindungan dan kualitas tenaga kerja yang mampu bersaing di era global;
3. Penguatan pemerataan akses dan mutu pendidikan dasar 9 tahun dan peningkatan wajar 12 tahun didukung oleh sarana/prasarana yang memadai., dan tenaga pendidik/kependidikan yang profesional serta pengembangan tatakelola pendidikan berstandar nasional dan atau internasional;
4. Peningkatan pelayanan, aksesibilitas dan sarana prasarana perpustakaan berbasis teknologi informasi yang dapat berfungsi untuk mencerdaskan masyarakat;
5. Penguatan jangkauan, dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan perseorangan/rujukan berskala rumah sakit, pengembangan profesionalisme dan kompetensi tenaga kesehatan yang didukung dengan sarana prasarana yang memadahi serta terwujudnya jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat yang menyeluruh;
6. Penguatan peran pemuda dan organisasi kepemudaan dalam mendukung sikap dan perilaku kepeloporan, kemandirian, inovasi, dan kreativititas serta wawasan kebangsaan dan cinta tanah air guna meningkatkan partisipasi dalam pembangunan;
7. Penguatan pembudayaan olahraga masyarakat dan fasilitasi olahraga prestasi jangka panjang yang didukung sarana prasarana olahraga yang memadahi;
8. Penguatan dan fasilitasi pengembangan dan perlindungan serta pelestarian seni dan budaya tradisional , bangunan bersejarah serta benda cagar budaya dalam rangka memperkuat identitas dan jati diri masyarakat;
9. Penguatan pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran agama/kepercayaan melalui pemeliharaan kerukunan hubungan antar dan inter umat beragama serta fasilitasi peningkatan sarana prasarana peribadatan;
10. Pengembangan hasil penelitian dan aplikasi iptek yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat luas termasuk industri yang di dukung oleh peningkatan kualitas sumberdaya manusia dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam berbagai bidang.
4.3.3.2 Mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (good governance) dan kehidupan politik yang demokratis, dan bertanggung jawab, diprioritaskan pada :
1. Penguatan pemahaman politik untuk mewujudkan budaya politik demokratis yang santun dan partisipasi politik yang didukung oleh infra dan supra struktur politik yang sehat;
2. Penguatan sistem dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien sesuai dengan prinsip-prinsip good governance yang didukung penerapan e-government menuju e-city;
3. Penguatan kerjasama daerah dengan berbagai pihak baik tingkat lokal, nasional maupun internasional;
4. Penguatan sumber-sumber pendapatan daerah yang potensial dan kreatif dengan tidak membebani rakyat serta dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, transparan dan akuntable;
5. Penguatan budaya kerja aparatur yang profesional, bersih, beretika, dan berwibawa serta anti korupsi, kolusi dan nepotisme dalam rangka menunjang tata pengelolaan pemerintahan yang baik yang didukung oleh kelembagaan dan ketatalaksanaan serta Sistem Informasi Manajemen kepegawaian yang transparan dan akuntabel;
6. Penguatan sistem dan akses pelayanan publik melalui peningkatan kompetensi sesuai kewenangan pada bidang pelayanan dasar dan penunjang berbasis teknologi informatika guna mewujudkan pelayanan prima;
7. Penguatan upaya perlindungan masyarakat untuk menjaga dan memelihara keamanan, ketertiban, persatuan, dan kesatuan serta kerukunan masyarakat dalam rangka mewujudkan terjaminnya keamanan dan ketertiban umum dan tegaknya hukum serta terselenggaranya perlindungan dan pengayoman terhadap masyarakat yang didukung oleh sarana prasarana keamanan dan ketertiban yang memadahi;
8. Penguatan dan sinkronisasi, harmonisasi produk-produk hukum pusat dan daerah sesuai dengan rasa keadilan dan dinamika masyarakat serta pengembangan kesadaran masyarakat dan aparat penegak hukum dalam rangka meningkatkan kepastian hukum dan HAM;
9. Penguatan komunikasi timbal balik antara pemerintah dan pemangku kepentingan yang mendorong terwujudnya masyarakat yang responsif terhadap informasi yang didukung oleh keterbukaan informasi publik yang bertangung jawab.
4.3.3.3 Mewujudkan kemandirian dan daya saing daerah, diprioritaskan pada:
1. Penguatan struktur perekonomian daerah yang berbasis produk unggulan yang komparatif dan kompetitif dalam rangka mendorong peningkatan kualitas produk melalui pemanfaatan kemajuan iptek serta pengembangan BUMD dan aset-aset daerah;
2. Penguatan sektor perindustrian guna menghasilkan produk yang mempunyai keunggulan komparatif dan kompetitif dan penguatan kapasitas kelembagaan;
3. Penguatan koperasi dan UMKM yang berorientasi pasar dan pengembangan ekonomi lokal; serta penguatan fungsi lembaga keuangan daerah;
4. Penguatan kelembagaan lokal dalam rangka kerja sama dan kemitraan strategis pada sektor-sektor unggulan daerah yang mendukung peningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi;
5. Penguatan kelembagaan agribisnis guna menjamin petersediaan pangan dalam rangka Pemantapan swasembada pangan dan ekspor;
6. Penguatan kelembagaan agribisnis perikanan guna menjamin ketersediaan pangan dalam rangka Pemantapan swasembada pangan dan ekspor;
7. Penguatan instrumen regulasi pemanfaatan Air Bawah Tanah (ABT) dan bahan galian C;
8. Penguatan akses pasar baik domestik maupun global untuk memacu pertumbuhan ekonomi yang dinamis dalam rangka memperluas kesempatan kerja dan Perwujudan Pasar Tradisional Modern;
9. Penguatan kualitas dan pemasaran pariwisata melalui pemanfaatan teknologi, kelembagaan, obyek wisata dan sarana-prasarana pendukung.
4.3.3.4 Mewujudkan tata ruang wilayah dan infrastruktur yang berkelanjutan, diprioritaskan pada :
1. Pemeliharaan lahan bekas galian C, penataan lahan kritis dan kawasan pantai dan ppengembangan kegiatan perlindungan dan konservasi, rehabilitasi dan pemulihan cadangan sumberdaya alam dan pengendalian polusi;
2. Pemantapan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana pengelolaan sampah serta pengembangan kegiatan penanganan sampah dalam bentuk pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir;
3. Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Ruang Terbuka Hijau (RTH);
4. Peningkatan perwujudan struktur tata ruang yang seimbang antar wilayah melalui : Pembangunan Jalan Lingkar, Pengembangan angkutan umum masal, pembangunan sarana pusat pertumbuhan baru, penanganan kawasan dan bangunan cagar budaya serta Pengendalian Pemanfaatan secara konsisten sesuai rencana tata ruangdan pengembangan usaha investasi dalam rangka pemanfataan ruang wilayah Kota Semarang sesuai dengan rencana tata ruang;
5. Peningkatan fasilitas transportasi (terminal tipe A, tipe B, tipe C, dan pemberhentian akhir/stop station); dan peningkatan perparkiran (on street parking dan off street parking,pola pergerakan angkutan dan terminal barang, pengembangan dan pengelolaan lalu lintas (traffic management);
6. Peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana transportasi massal yang melayani antar kawasan perkotaan, antar dan intermoda angkutan darat, laut, udara;
7. Pengembangan jalan lingkar tengah (middle ring road),jalan lingkar luar (outer ring road) dan jalan radial; Pengembangan persimpangan tidak sebidang (overpass,underpass dan flyover);
8. Pengembangan kelengkapan jalan (street furniture);
9. Penyusunan dokumen perencanaan penyediaan lahan dan pengembangan jalan tol Semarang - Demak;
10. Pemerataan penyediaan sarana dan prasarana dasar permukiman;
11. Peningkatan kualitas sarana dan prasarana sumber daya air guna mengurangi banjir dan rob (normalisasi sungai, pembangunan dam/waduk, kolam retensi/polder, tanggul pantai) ;
12. Peningkatan ketersediaan air baku dan Pengembangan kelembagaan (Badan Air) dan kerjasama antar wilayah, hulu hilir dan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kota;;
13. Peningkatan kualitas sarana prasarana telekomunikasi ke seluruh wilayah;
14. Peningkatan pasokan energi bagi kepentingan rumah tangga, dunia usaha dan transportasi serta fasilitasi energi yang terbarukan.
4.3.3.5. Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Masyarakat,,
1. Penguatan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga miskin secara adil, merata, partisipatif, koordinatif, sinergis dan saling percaya guna mempercepat penurunan jumlah warga miskin;
2. Penguatan pengarusutamaan gender melalui fasilitasi penguatan kelembagaan, kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai bidang kehidupan serta perlindungan anak, remaja dan perempuan dari segala bentuk diskriminasi dan eksploitasi;
3. Penguatan penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) , lansia, anak jalanan dan anak terlantar, anak berkebutuhan khusus korban napza, penyandang HIV- AIDs, wanita rawan sosial dan penyandang cacat secara sistematis, berkelanjutan dan bermartabat melalui pelayanan panti, non panti maupun rumah singgah dilandasi rasa kesetiakawanan social;
4. Penguatan kesadaran masyarakat tentang manajemen bencana serta mobilisasi kekuatan fungsi kelembagaan masyarakat dalam rangka pengurangan resiko bencana.
4.3.4. LIMA TAHUN KEEMPAT ( 2020 – 2025)
Berlandaskan pada pelaksanaan, pencapaian, serta sebagai kelanjutan dari RPJMD Pertama, RPJMD Kedua dan RPJMD Ketiga yang diprioritaskan untuk mewujudkan visi Kota Semarang melalui akselerasi pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan pada terbangunnya struktur kehidupan sosial budaya dan ekonomi masyarakat yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, yang mencakup tahapan sebagai berikut.
4.3.4.1 Mewujudkan sumberdaya manusia Kota Semarang yang berkualitas,
1. Pemantapan sistem pengendalian laju pertumbuhan penduduk dan persebarannya, perwujudan keluarga sejahtera dan sistem admnistrasi kependudukan yang terintegrasi;
2. Fasilitasi Pemantapan lapangan kerja dan kesempatan berusaha, pemantapan kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja, serta peningkatan kualitas tenaga kerja;
3. Penguatan akses dan mutu pendidikan dasar 12 tahun didukung oleh sarana/prasarana yang memadai., dan tenaga pendidik/kependidikan yang profesional serta penguatan tatakelola pendidikan berstandar nasional dan atau internasional;
4. Pengembangan pelayanan, akseibilitas dan sarana prasarana perpustakaan berbasis teknologi informasi yang dapat berfungsi untuk mencerdaskan masyarakat sampai tingkat kelururhan;
5. Pemantapan pelayanan kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan perseorangan/rujukan yang prima dan paripurna berskala rumah sakit, pengembangan profesionalisme dan kompetensi tenaga kesehatan yang didukung dengan sarana prasarana yang memadahi serta didukung oleh sistem jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat yang andal yang menyeluruh;
6. Pemantapan peran pemuda dan organisasi kepemudaan dalam mendukung sikap dan perilaku kepeloporan, kemandirian, inovasi, dan kreativititas serta wawasan kebangsaan dan cinta tanah air guna meningkatkan partisipasi dalam pembangunan;
7. Pemantapan pembudayaan olahraga masyarakat dan fasilitasi olahraga prestasi jangka panjang yang didukung sarana prasarana olahraga yang memadahi dan berskala internasional;
8. Pemantapan dan fasilitasi pengembangan dan perlindungan serta pelestarian seni dan budaya tradisional , bangunan bersejarah serta benda cagar budaya dalam rangka memperkuat identitas dan jati diri masyarakat dalam pergaulan regional nasional maupun internasional;
9. Pemantapan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran agama disertai pembinaan dan pemeliharaan kerukunan hubungan antarumat beragama;
10. Fasilitasi pengembangan iptek di berbagai bidang secara kompetitif dalam mewujudkan kemandirian daerah dan kesejahteraan masyarakat yang di dukung oleh peningkatan kualitas sumberdaya manusia dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam berbagai bidang.
4.3.4.2 Mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (good governance) dan kehidupan politik yang demokratis, dan bertanggung jawab, diprioritaskan pada :
1. Pemantapan pemahaman politik untuk mewujudkan budaya politik demokratis yang santun dan partisipasi politik yang didukung oleh infra dan supra struktur politik yang sehat;
2. Pemantapan sistem dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien sesuai dengan prinsip-prinsip good governance yang didukung penerapan e-government menuju e-city;
3. Pemantapan kerjasama daerah dengan berbagai pihak baik tingkat lokal, nasional maupun internasiona;
4. Pemantapan sumber-sumber pendapatan daerah yang potensial dan kreatif dengan tidak membebani rakyat serta dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, transparan dan akuntable;
5. Pemantapan budaya kerja aparatur yang profesional, bersih, beretika, dan berwibawa serta anti korupsi, kolusi dan nepotisme dalam rangka menunjang tata pengelolaan pemerintahan yang baik yang didukung oleh kelembagaan dan ketatalaksanaan serta Sistem Informasi Manajemen kepegawaian yang transparan dan akuntabel;
6. Pemantapan sistem dan akses pelayanan publik melalui peningkatan kompetensi sesuai kewenangan pada bidang pelayanan dasar dan penunjang berbasis teknologi informatika guna mewujudkan pelayanan prima;
7. Pemantapan upaya perlindungan masyarakat untuk menjaga dan memelihara keamanan, ketertiban, persatuan, dan kesatuan serta kerukunan masyarakat dalam rangka mewujudkan terjaminnya keamanan dan ketertiban umum dan tegaknya hukum serta terselenggaranya perlindungan dan pengayoman terhadap masyarakat yang didukung oleh sarana prasarana keamanan dan ketertiban yang memadahi;
8. Pemantapan dan sinkronisasi, harmonisasi produk-produk hukum pusat dan daerah sesuai dengan rasa keadilan dan dinamika masyarakat serta pengembangan kesadaran masyarakat dan aparat penegak hukum dalam rangka meningkatkan kepastian hukum dan HAM;
9. Pemantapan komunikasi timbal balik antara pemerintah dan pemangku kepentingan yang mendorong terwujudnya masyarakat yang responsif terhadap informasi yang didukung oleh keterbukaan informasi publik yang bertangung jawab.
4.3.4.3. Mewujudkan kemandirian dan daya saing daerah, diprioritaskan pada :
1. Pemantapan struktur perekonomian yang didukung oleh produk-produk unggulan, perusda dan aset yang mempunyai nilai ekonomi strategis, berkualitas, serta mempunyai keunggulan komparatif dan kompetitif di pasar global;
2. Pemantapan kualitas dan pemasaran produk pada sektor perindustrian yang mempunyai keunggulan kompetitif dan komparatif serta pemantapan kapasitas kelembagaan;
3. Pemantapan koperasi dan UMKM yang mempunyai keunggulan kompetitif dan komparatif di pasar global yang berbasis teknologi informasi;
4. Pemantapan kondisi perekonomian daerah yang berkelanjutan dalam rangka memperluas kesempatan kerja;
5. Pemantapan pembangunan pertanian, yang diprioritaskan untuk menghasilkan produk-produk yang bertumpu pada sistem agribisnis guna menjamin ketahanan serta peningkatan nilai tambah produk ekspor;
6. Pemantapan pembangunan kelautan dan perikanan, yang diprioritaskan untuk menghasilkan produk-produk yang bertumpu pada sistem agribisnis guna menjamin ketahanan serta peningkatan nilai tambah produk ekspor;
7. Pemantapan instrumen regulasi pemanfaatan ABT dan bahan galian C;
8. Pemantapan akses pasar baik domestik maupun global untuk memacu pertumbuhan ekonomi yang dinamis dalam rangka memperluas kesempatan kerja dan Pemantapan keberadaan dan fungsi pasar-pasar tradisional;
9. Pemantapan kualitas dan pemasaran pariwisata melalui pemanfaatan teknologi, kelembagaan, obyek wisata dan sarana-prasarana pendukung.
4.3.4.4 Mewujudkan tata ruang wilayah dan infrastruktur yang berkelanjutan, diprioritaskan pada :
1. Pemanfaatan kawasan pemulihan lahan untuk tujuan sosioekonomis berbasis pendekatan ekologis;
2. Pemeliharaan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana pengelolaan sampah serta pengembangan kegiatan penanganan sampah dalam bentuk pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir;
3. Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Ruang Terbuka Hijau (RTH);
4. Pemantapan perwujudan struktur tata ruang yang seimbang antar wilayah melalui : Pembangunan Jalan Lingkar, Pengembangan angkutan umum masal, pembangunan sarana pusat pertumbuhan baru, penanganan kawasan dan bangunan cagar budaya serta Pengendalian Pemanfaatan secara konsisten sesuai rencana tata ruang dan Pemantapan usaha investasi dalam rangka pemanfataan ruang wilayah Kota Semarang sesuai dengan rencana tata ruang;
5. Peningkatan pelayanan fasilitas transportasi (terminal tipe A, tipe B, tipe C, dan pemberhentian akhir/stop station) dan pengembangan perparkiran (on street parking dan off street parking,pola pergerakan angkutan dan terminal barang, pengembangan dan pengelolaan lalu lintas (traffic management);
6. Peningkatan kualitas pelayanan sarana dan prasarana transportasi massal yang melayani antar kawasan perkotaan, antar dan inter moda angkutan darat, laut, udara;;
7. Peningkatan kualitas jalan lingkar tengah (middle ring road),jalan lingkar luar (outer ring road) dan jalan radial;Pengembangan dan peningkatan kualitas persimpangan tidak sebidang (overpass,underpass dan flyover);
8. Peningkatan kualitas kelengkapan jalan (street furniture);
9. Peningkatan kualitas jalan tol.;
10. Peningkatan kualitas sarana dan prasarana dasar permukiman dan kualitas lingkungan perumahan;
11. Peningkatan kualitas dan kapasitas sarana prasarana sumber daya air untuk menuntaskan rob dan banjir;
12. Peningkatan kualitas air baku dan Penguatan kelembagaan (Badan Air) dan kerjasama antar wilayah, hulu hilir dan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kota;;
13. Peningkatan kualitas sarana prasarana telekomunikasi ke seluruh wilayah;
14. Peningkatan kualitas pelayanan pasokan energi bagi kepentingan rumah tangga, dunia usaha dan transportasi serta fasilitasi energi yang terbarukan.
4.3.4.5. Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Masyarakat,,
1. Pemantapan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga miskin secara adil, merata, partisipatif, koordinatif, sinergis dan saling percaya guna mempercepat penurunan jumlah warga miskin;
2. Pemantapan pengarusutamaan gender melalui fasilitasi pemantapan kelembagaan, kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai bidang kehidupan serta perlindungan anak, remaja dan perempuan dari segala bentuk diskriminasi dan eksploitasi;
3. Pemantapan penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) , lansia, anak jalanan dan anak terlantar, anak berkebutuhan khusus korban napza, penyandang HIV- AIDs, wanita rawan sosial dan penyandang cacat secara sistematis, berkelanjutan dan bermartabat melalui pelayanan panti, non panti maupun rumah singgah dilandasi rasa kesetiakawanan social;
4. Pemantapan kesadaran masyarakat tentang manajemen bencana serta mobilisasi kekuatan fungsi kelembagaan masyarakat dalam rangka pengurangan resiko bencana.
Langganan:
Postingan (Atom)