Profile

Seorang Pria dewasa yang telah menikah dengan seorang wanita diberi 1 anak laki-laki, aktif di lingkungan rumah (klu ndak sibuk) bahkan jadi ketua RW, 2 x jadi anggota DPRD serta Ketua Umum Semarang Futsal

Minggu, 04 Juli 2010

KOMISI A DPRD KOTA SEMARANG BERINISIATIF MENGAJUKAN PERATURAN DAERAH TENTANG KETERTIBAN UMUM

Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi masyarakat, sarana dan prasarana Pemerintah Daerah beserta kelengkapannya serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hal tersebut diatas Komisi A DPRD Kota Semarang sesuai dengan program kerja dan tupoksinya menunjuk Novriadi,SH sebagai leading sector panitia kerja yang mengkaji serta mendalamin mengenai pentingnya dan kebutuhan masyarakat terhadap peraturan daerah tentang Ketertiban Umum, baik untuk draf raperda maupun naskah akademiknya.

Sebagai gambaran hal-hal yang akan diatur dalam drat raperda tersebut adalah Ketertiban di Jalur hijau, Ketertiban Taman kota, Ketertiban Tempat Umum/Ruang public, Penanggulanngan prostitusi di jalan serta penanganan Anak Jananan dan diharapkan hal-hal lain yang belum masuk akan didapat dari pengumpulan data baik dari masyarakat luas maupun dari daerah lain. Walaupun ada beberapa subtansi yang sudah diatur oleh perda, Rancangan Perda ini tidak akan bertentangan dengan perda tersebut dikarenakan akan menjadi acuan dan konsideran dalam Draf Rancangan Perda tentang Ketertiban Umum. Dan pada saat ini proses pengumpulan data serta pembuatan naskah akademik sedang dilaksanakan.

Diharapkan proses pengumpulan data, naskah akademik dan Draf Raperda akan selesai pada masa sidang ke 2 ini dan pada masa sidang ke3 (September-Desember) dapat dilaksanakan pembahasan oleh Panitia khusus DPRD dengan Pemerintah Kota Semarang.

SEMUA PIHAK HARUS MENGHARGAI KEPUTUSAN WALIKOTA

Terkait dengan AKDP Kendal - Semarang berhenti hanya sampai di Mangkang

Sebagai terminal yang terbesar di Indonesia dan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat transportasi di kota semarang, optimalisasi terminal mangkang yang pembangunan dibiayai dengan APBD Pemerintah Daerah Kota Semarang sangat perlu dan perlu didukung oleh semua pihak termasuk Pemkab Kendal dan dari Propinsi Jawa Tengah.

SK Wali Kota Semarang No. 551/22/0109 yang mengatur tentang penetapan terminal penumpang Tipe A Mangkang sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian sudah seharusnya bus AKDP Kendal - Semarang berhenti hanya sampai di Mangkang. Apabila bus AKDP Kendal - Semarang tetap beroperasi hingga Terminal Terboyo, dikhawatirkan angkutan dalam kota tidak bisa beroperasi,karena persaingan sangat ketat.

Disamping hal tersebut diatas, kebijakan yang diambil oleh walikota ini mengurangi kepadatan serta menciptakan kenyamanan bagi pengguna lalu lintas di dalam kota, selama ini keberadaan bus AKDP Kendal - Semarang sering membuat kemacetan dan kesemrawutan karena sering kebut-kebutan dan berhenti sesuka hati.

Satu Lagi Bangunan Bersejarah di Semarang Hilang

Gerak pembangunan di kota semarang terus bergerak namun amat disayangkan apabila pembangunan tersebut harus membongkar total bangunan yang mempunyai nilai sejarah sebagaimana terjadi pada pembangunan jembatan lemahgempal. Kasus serupa pernah terjadi pada saat DP Mall dibangun, dimana gapura sisa peninggalan belanda dirobohkan dan baru setelah ada protes dari masyarakat, gapura tersebut dibangun kembali sesuai dengan bentuk awalnya. Namun bagaimanapun telah menurunkan nilai sejarah atas bangunan tersebut.

Jembatan lemah gempal lebih dikenal jembatan pleret yang tidak diketahui secara pasti kapan dibangunnya, mempunyai kenangan bagi warga kota semarang khususnya yang berdomisili wilayah barat kota semarang. Walaupun bangunannya sederhana tetapi jembatan itu kuat terbukti pada saat banjir bandang beberapa tahun yang lalu bangunannya tetap kokoh kata Gunawan warga bulu stalan yang sering melintasi jembatan tersebut,. Hal senada disampaikan oleh anggota DPRD Kota Semarang dari daerah pemilihan 1 (Semarang Barat-Semarang Selatan) Novriadi,SH , menurut politisi dari Partai Demokrat seharusnya Dinas Bina Marga tidak serta merta membongkar total namun dikaji terlebih dahulu apakah jembatan tersebut mempunyai nilai sejarah apa tidak dan bagaimana kondisinya, Apabila hal itu dilakukan, dimungkinkan pembangunannya tidak secara total tetapi cukup dengan rehab besar tanpa mengganti konstruksinya. Dan tentunya pemerintah kota semarang tidak sampai harus mengeluarkan anggaran sebesar 9.5 M dari APBDnya

Terlepas dari hal tersebut diatas kita memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Semarang yang berkenan menganggarkan pembangunan jembatan lemah gempal dikarenakan jembatan tersebut mempunyai peranan yang penting bagi masyarakat kota semarang