BALAI KOTA- Perhatian Pemkot dalam hal ini Dinas Kesehatan soal kesehatan sangat memprihatinkan. Dari pemangkasan anggaran sebesar Rp 3,448 miliar tidak hanya untuk program Jamkeskot saja yang terkena imbasnya, sejumlah program kesehatan lainnya turut mengalami penurunan.
Namun Wali Kota Soemarmo HS justru mengaku tidak tahu anggaran kesehatan untuk masyarakat miskin dikurangi. Dia menegaskan akan melihat kembali anggaran itu dan mengubahnya jika perlu.
”Kesehatan merupakan salah satu hal penting bagi masyarakat, apalagi warga miskin. Karena itu, akan saya lihat kembali rancangan anggaran yang ada dan jika kurang tentunya akan kami ubah,” katanya, Jumat (17/12).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Niken Widihastuti yang baru dilantik kemarin menegaskan tidak ada pengurangan jumlah peserta Jamkesmas itu. Penurunan anggaran hingga Rp 1 miliar tersebut, menurutnya, lebih dikarenakan perubahan persentase untuk menjamin warga miskin antara pemerintah provinsi dengan kota. Selain itu, tahun ini Semarang juga mendapat dana dari pemerintah pusat untuk laboratorium kesehatan, sehingga harus menyiapkan dana pendamping.
”Tidak ada pengurangan peserta Jamkesmas. Kalaupun nanti memang kurang, pada perubahan anggaran mendatang kami akan ajukan lagi,” jelasnya.
Dia mengatakan jumlah warga miskin yang terdata sekarang mencapai 397 ribu jiwa. Dari jumlah itu, 301 ribu jiwa mendapat jaminan kesehatan dari pemerintah pusat. Sementara sisanya yakni sejumlah 96 ribu jiwa menerima jaminan lewat APBD. Anggaran untuk jaminan kesehatan sendiri dihitung sebesar Rp 10 ribu per jiwa per bulan.
Untuk anggaran tahun depan, data tersebut masih akan dipakai. Jika ada warga yang meninggal, namanya akan dihapus dan diganti dengan warga lain yang membutuhkan.
Dia mengakui, ada kemungkinan perbedaan penghitungan jumlah warga miskin dengan pihak lain.
Anggota Banggar Novriadi mengungkapkan, secara keseluruhan ada 11 dari 13 program di Dinas Kesehatan, anggarannya diturunkan.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Semarang akan meminta dana itu dinaikkan atau setidaknya sama dengan alokasi tahun anggaran 2010.
Novriadi menjelaskan program-program yang mengalami penurunan antara lain program Jamkeskot pada 2010 sebesar Rp 13 miliar, di 2011 menjadi Rp 12,474 miliar atau turun Rp 526 juta.
Sejumlah program kesehatan lainnya yang mengalami penurunan seperti promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, program perbaikan gizi masyarakat. Demikian pula dengan program pencegahan penyakit menular.
Program standarisasi pelayanan kesehatan, program pengadaan peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana puskesmas, puskesmas pembantu, program peningkatan anak balita. Selain itu, juga pada program peningkatan pelayanan kesehatan lansia, program pengawasan dan pengendalian makanan, dan program informasi kesehatan. ’’Nantinya pembahasan di komisi akan kami pertanyakan kenapa alokasi kesehatan semua menjadi turun,’’ ujarnya.
Direktur LSM Krisis Suwignyo Rahman turut mendesak ada penambahan anggaran kesehatan. Bagi dia, kesehatan merupakan hak dasar utama masyarakat yang harus diprioritaskan. Patut disayangkan kebijakan tersebut, mengingat dinas lainnya yang tidak signifikan mengalami peningkatan seperti Dinas Pasar, Dinas Pertanian dan Dinas Kelautan dan Perikanan. ’’Saya pertanyakan paradigma penyusunan RAPBD ini dimana urusan wajib justru dikalahkan dengan urusan pilihan,’’ ungkapnya.
Profile
- novriadi.SH.blogspot.com
- Seorang Pria dewasa yang telah menikah dengan seorang wanita diberi 1 anak laki-laki, aktif di lingkungan rumah (klu ndak sibuk) bahkan jadi ketua RW, 2 x jadi anggota DPRD serta Ketua Umum Semarang Futsal
Sabtu, 18 Desember 2010
TPP PNS Pemprov Lebih Besar
WALIKOTA Soemarmo mengaku jika kenaikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dimintakan persetujuan ke DPRD, masih sangat wajar. Bahkan menurutnya, jika dibandingkan dengan TPP PNS Pemprov Jateng, jumlah yang diajukannya lebih kecil.
Begitu juga uang makan Rp 10 ribu/hari, jauh lebih besar uang makan PNS pemprov yang besarnya Rp 25 ribu/hari.
Perbedaan jumlah yang menurt Soemarmo cukup tinggi. Apalagi jika melihat beban kerja antara PNS Pemprov dengan PNS pemkot tidak jauh berbeda. Selain itu, para PNS Pemprov juga lebih banyak berdomisili di Kota Semarang. “Dan soal kinerja, kita tidak main-main. Sudah ada aturan yang mengatur jika dalam waktu 54 hari dalam setahun tidak kerja langsung dipecat. Selain itu, mereka yang tidak masuk kerja juga tidak mendapat uang makan,” ungkapnya, saat ditemui di Balaikota, kemarin.
Lebih lanjut, Soemarmo menegaskan jika pengajuan TPP masih wajar dan dalam batas nilai normal. Hal itu dilakukan, seiring untuk mensejahterakan pegawai dan guna memacu prestasi kerja. Dalam pengajuan itu, ketentuan nilainya juga sudah disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan keuangan daerah.
“Kita sesuaikan dengan PAD, sehingga tak terjadi bengkak pada anggaran. TPP Rp 135 miliar dan uang makan dengan total Rp 45 miliar ini bukan suatu pemborosan. Terlebih, pegawai di Kota Semarang cukup banyak, dan nilai ini masih di bawah TPP pemerintah propinsi,” kata Walikota.
Ia berharap, kenaikan TPP ini tak menjadi polemi berkepanjangan. Meski banyak penolakan dari sejumlah kalangan, (DPRD, LSM dan mahasiswa), walikota meminta agar persoalan ini benar-benar dipahami betul mengenai tujuannya. Selain itu, anggaran juga disesuaikan dengan PAD Kota.
Soemarmo menjelaskan pemerintah sendiri sebenarnya tiap tahun mengalokasikan anggaran TPP untuk PNS. Pemberian tunjangan itu diatur dalam Permendagri No 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah dan Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Termasuk didalamnya mengatur tambahan nominal TPP, berdasar pertimbangan kemampuan daerah, beban kerja maupun beban hidup PNS.
Sebelumnya, usulan tambahan TPP dan uang makan mendapat penolakan sejumlah elemen masyarakat. Selain dianggap pemborosan, tambahan penghasilan ini belum tepat mengingat kinerja aparatur pemerintah hingga saat ini belum ada peningkatan. Tahun 2010, TPP dialokasikan Rp103 miliar. Tahun 2011, diusulkan meningkat sekitar 25 %, menjadi Rp128 miliar, sudah termasuk uang makan.
Sementara itu, hasil pembahasan antara Komisi A dan B DPRD kota Semarang dengan Plt Sekda Akhmat Zaenuri kemarin sore hingga malam, belum juga membuahkan hasil. Pihak DPRD masih bertahan pada idealismenya dan meminta agar pemberian uang makan dapat ditunda.
“Tunjangan uang makan harus ditunda terlebih dulu mengingat PNS PNS telah cukup banyak tunjangan yang didapat. Termasuk dari honor pengelolaan kegiatan yang bersifat rutin. Bahkan saya kira akan lebih arif jika Walikota berkenan menurunkan nominal TPP yang diajukan,” tegas Anggota Komisi A Novriadi, kemarin.
Lebih jauh, politisi asal Partai Demokrat ini menuturkan jika rumus penghitungan TPP adalah index jabatan/jumlah pegawai dikalikan KHL dan Index harga konsumen. Index jabatan/pegawai menjelaskan klasifikasi pegawai mulai dari Sekda dengan index 20 hingga golongan 1 dengan index 1. KHL berarti kebutuhan hidup layak dan IHK atau indezx harga konsumen yang diterbitkan BPS. “Pertanyaan kami, apakah pemerintah sudah menggunakan rumus yang demikian atau sekedar mematok nilai tanpa ada rumus,” tukas Novriadi.
Begitu juga uang makan Rp 10 ribu/hari, jauh lebih besar uang makan PNS pemprov yang besarnya Rp 25 ribu/hari.
Perbedaan jumlah yang menurt Soemarmo cukup tinggi. Apalagi jika melihat beban kerja antara PNS Pemprov dengan PNS pemkot tidak jauh berbeda. Selain itu, para PNS Pemprov juga lebih banyak berdomisili di Kota Semarang. “Dan soal kinerja, kita tidak main-main. Sudah ada aturan yang mengatur jika dalam waktu 54 hari dalam setahun tidak kerja langsung dipecat. Selain itu, mereka yang tidak masuk kerja juga tidak mendapat uang makan,” ungkapnya, saat ditemui di Balaikota, kemarin.
Lebih lanjut, Soemarmo menegaskan jika pengajuan TPP masih wajar dan dalam batas nilai normal. Hal itu dilakukan, seiring untuk mensejahterakan pegawai dan guna memacu prestasi kerja. Dalam pengajuan itu, ketentuan nilainya juga sudah disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan keuangan daerah.
“Kita sesuaikan dengan PAD, sehingga tak terjadi bengkak pada anggaran. TPP Rp 135 miliar dan uang makan dengan total Rp 45 miliar ini bukan suatu pemborosan. Terlebih, pegawai di Kota Semarang cukup banyak, dan nilai ini masih di bawah TPP pemerintah propinsi,” kata Walikota.
Ia berharap, kenaikan TPP ini tak menjadi polemi berkepanjangan. Meski banyak penolakan dari sejumlah kalangan, (DPRD, LSM dan mahasiswa), walikota meminta agar persoalan ini benar-benar dipahami betul mengenai tujuannya. Selain itu, anggaran juga disesuaikan dengan PAD Kota.
Soemarmo menjelaskan pemerintah sendiri sebenarnya tiap tahun mengalokasikan anggaran TPP untuk PNS. Pemberian tunjangan itu diatur dalam Permendagri No 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah dan Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Termasuk didalamnya mengatur tambahan nominal TPP, berdasar pertimbangan kemampuan daerah, beban kerja maupun beban hidup PNS.
Sebelumnya, usulan tambahan TPP dan uang makan mendapat penolakan sejumlah elemen masyarakat. Selain dianggap pemborosan, tambahan penghasilan ini belum tepat mengingat kinerja aparatur pemerintah hingga saat ini belum ada peningkatan. Tahun 2010, TPP dialokasikan Rp103 miliar. Tahun 2011, diusulkan meningkat sekitar 25 %, menjadi Rp128 miliar, sudah termasuk uang makan.
Sementara itu, hasil pembahasan antara Komisi A dan B DPRD kota Semarang dengan Plt Sekda Akhmat Zaenuri kemarin sore hingga malam, belum juga membuahkan hasil. Pihak DPRD masih bertahan pada idealismenya dan meminta agar pemberian uang makan dapat ditunda.
“Tunjangan uang makan harus ditunda terlebih dulu mengingat PNS PNS telah cukup banyak tunjangan yang didapat. Termasuk dari honor pengelolaan kegiatan yang bersifat rutin. Bahkan saya kira akan lebih arif jika Walikota berkenan menurunkan nominal TPP yang diajukan,” tegas Anggota Komisi A Novriadi, kemarin.
Lebih jauh, politisi asal Partai Demokrat ini menuturkan jika rumus penghitungan TPP adalah index jabatan/jumlah pegawai dikalikan KHL dan Index harga konsumen. Index jabatan/pegawai menjelaskan klasifikasi pegawai mulai dari Sekda dengan index 20 hingga golongan 1 dengan index 1. KHL berarti kebutuhan hidup layak dan IHK atau indezx harga konsumen yang diterbitkan BPS. “Pertanyaan kami, apakah pemerintah sudah menggunakan rumus yang demikian atau sekedar mematok nilai tanpa ada rumus,” tukas Novriadi.
Pemandangan Umum Anggota DPRD Kota Semarang Dari Fraksi Partai Demokrat Oleh : Novriadi, SH
Permohonan Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang
1. Pada dasarnya tidak keberatan terhadap permohonan Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang diajukan oleh Wali Kota Semarang sepanjang diikuti oleh upaya konkrit peningkatan pelayanan publik.
2. PNS hendaknya menyadari bahwa lingkup kerja mereka adalah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Karena itu PNS harus bersedia ditempatkan dimana dan pada posisi apa saja, namun kenyataannya kebalikannya, bagaimana tanggapan dari saudara walikota.
3. Kami menyayangkan masih banyaknya jumlah posisi yang kosong untuk jabatan di lingkugan SKPD di Kota Semarang sejumlah 246 posisi. Ini sangat memprihatinkan terkait efektifitas pengambilan keputusan dan pelayanan publik di masing-masing lingkungan SKPD tersebut. Kami mohon penjelasannya. Terutama pada kelurahan-kelurahan yang mencapai jumlah paling banyak yaitu 169 posisi dengan gol IV b.
4. Mohon dijelaskan jumlah pegawai negeri dimasing-masing golongan IV, III, II, I serta tenaga fungsional yang menerima tunjangan ini? Dan berapa jumlah biaya yang dibutuhkan untuk alokasi TPP ini?
5. Apa yang menjadi dasar bagi kenaikan tunjangan kepala puskesmas dan peningkatan atau penambahan tunjangan staf gol IV & III yang sedikit sedangkan kepada Gol I & II tidak meningkat sama sekali sementara beban mereka bertambah? Termasuk juga tidak ada peningkatan pada ka kelurahan dan camat?
Dipersiapkan oleh Suwignyo Rahman, Tenaga Ahli Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Semarang
Semarang, 8 Desember 2010
1. Pada dasarnya tidak keberatan terhadap permohonan Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang diajukan oleh Wali Kota Semarang sepanjang diikuti oleh upaya konkrit peningkatan pelayanan publik.
2. PNS hendaknya menyadari bahwa lingkup kerja mereka adalah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Karena itu PNS harus bersedia ditempatkan dimana dan pada posisi apa saja, namun kenyataannya kebalikannya, bagaimana tanggapan dari saudara walikota.
3. Kami menyayangkan masih banyaknya jumlah posisi yang kosong untuk jabatan di lingkugan SKPD di Kota Semarang sejumlah 246 posisi. Ini sangat memprihatinkan terkait efektifitas pengambilan keputusan dan pelayanan publik di masing-masing lingkungan SKPD tersebut. Kami mohon penjelasannya. Terutama pada kelurahan-kelurahan yang mencapai jumlah paling banyak yaitu 169 posisi dengan gol IV b.
4. Mohon dijelaskan jumlah pegawai negeri dimasing-masing golongan IV, III, II, I serta tenaga fungsional yang menerima tunjangan ini? Dan berapa jumlah biaya yang dibutuhkan untuk alokasi TPP ini?
5. Apa yang menjadi dasar bagi kenaikan tunjangan kepala puskesmas dan peningkatan atau penambahan tunjangan staf gol IV & III yang sedikit sedangkan kepada Gol I & II tidak meningkat sama sekali sementara beban mereka bertambah? Termasuk juga tidak ada peningkatan pada ka kelurahan dan camat?
Dipersiapkan oleh Suwignyo Rahman, Tenaga Ahli Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Semarang
Semarang, 8 Desember 2010
Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Semarang PEMANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI DEMOKRAT TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA SEMARANG TAHUN 2010 - 2030
Assalammualiakum Wr. Wb,
Salam Sejahtera bagi kita semua
Yang kami hormati Saudara Walikota dan Wakil Walikota Semarang
Yang kami hormati Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang
Yang kami hormati Jajaran Pemerintah Kota Semarang, serta
Teman-teman wartawan dan hadirin yang berbahagia
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kita atas kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, karena hanya atas karuniaNya-lah kita bisa hadir pada sidang paripurna DPRD Kota Semarang dengan agenda penyampaian surat permohonan Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2010 – 2030 serta mendengarkan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Semarang, dalam keadaan sehat wal alfiat.
Dalam kesempatan yang terhormat ini, kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua dan para wakil ketua DPRD Kota Semarang yang telah memberikan kesempatan kepada Kami, Fraksi Partai Demokrat untuk menyampaikan pemandangan umum fraksi serta kepada saudara Walikota Semarang yang telah menyampaikan secara resmi surat permohonan Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2010 - 2030. serta ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Badan Musyawarah yang telah membahas mekanisme dan menyusun penjadwalan sidang paripurna pada hari ini, dan kepada seluruh jajaran Sekretaris Dewan yang telah mempersiapkan segala sesuatunya demi kelancaran sidang pada hari ini.
Sidang Paripurna yang terhormat,
Telah lebih dari seratus hari saudara walikota dan wakil walikota memimpin pemerintah kota semarang, kota yang sarat dengan berbagai macam dinamika, banjir dan rob merupakan masalah klasik yang hingga saat ini masih belum teratasi walaupun segala upaya telah dilakukan serta permasalahan-permasalahan lain imbas dari kota metropolitan.
Dan untuk membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut maka hendaknya walikota dan wakil walikota harus jeli, cermat, tepat serta berpedoman kepada peraturan perundangan-undangan dan khususnya peraturan daerah kota semarang nomor 3 tahun 2009 tentang Persyaratan menduduki Jabatan Struktural, dalam mengangkat dan menempatkan posisi jabatan bagi PNS. Kami menyadari bahwa pengangkatan dan penempatan pegawai negeri sipil merupakan hak dari kepala daerah dengan mempertimbangkan masukan dari Baperjakat akan tetapi untuk menciptakan pemerintah yang good government tentunya akan lebih baik apabila kepala daerah menggunakan perda tersebut sebagai salah satu acuan didalam penempatan pegawai negeri sipil khususnya pada jabatan eselon 2. Selain itu untuk meningkatkan kinerja PNS agar lebih baik maka dalam penataan pejabat struktural perlu pula dipertimbangkan mengenai Daftar Urutan Kepangkatan/Golongan, Masa Kerja, Kinerja/Prestasi dan Lamanya yang bersangkutan menempati jabatan struktural,
Sidang Paripurna Yang Terhomat dan hadirin yang berbahagia
Dalam kesempatan yang baik ini, Fraksi Demokrat menyampaikan ucapan Selamat Tahun Baru Hijriyah 1432 dan Selamat Hari Natal pada 25 Desember 2010 dan Tahun Baru Masehi 2011 kepada seluruh warga masyarakat kota semarang yang tercinta. Semoga di tahun baru ini, keberuntungan dan kebahagiaan selalu menyertai kita semua. Amin.
Sidang Paripurna Yang Terhomat dan hadirin yang berbahagia
Kami menyadari bukan hal yang mudah dalam hal membuat perencanaan kebijakan mengenai Tata Ruang Wilayah yang akan mengatur hajat hidup sekitar 1,6 juta penduduk Kota Semarang saat ini hingga pada tahun 2030. Oleh karenanya didalam pembahasan Raperda tersebut perlu suatu kehati-hatian, cermat serta kejelian agar hasilnya dapat diterima oleh semua pihak. Oleh karenanya dalam pemandangan umum ini kami meminta JAWABAN, KOREKSI dan KLARIFIKASI serta PENJELASAN saudara walikota atas beberapa hal yang kami rasa sangat mendasar dan penting ini.
Selanjutnya setelah kami menganalisa dan mempelajari Rancangan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2010 - 2030, maka kami Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Semarang pada prinsipnya mengingatkan kepada Walikota dan seluruh jajarannya di Pemerintah Kota Semarang untuk konsisten dalam menerapkan prinsip-prinsip transparansi, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas dalam penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi dari Rancangan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2010 - 2030. Selanjutnya, Fraksi Partai Demokrat menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Bahwa Perda RTRW benar-benar menjadi payung hukum bagi tata ruang kota Semarang baik bidang permukiman, penataan ruang dan lain-lain yang terkait. Kami mohon penjelasan terhadap langkah-langkah yang akan ditempuh oleh pemerintah untuk menjaga konsitensi perda ini karena berdasarkan kepada realita yang ada banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran.
2. Mohon dijelaskan hubungan raperda Tata Ruang ini dengan UULH (Undang – undang Lingkungan Hidup) karena selama ini ini selalu bersinggungan. Hal ini terkait dengan pemberian izin sebagaimana diatur dalam Raperda Tata Ruanng dengan UULH.
3. Pada dasarnya, Perda RTRW ini ke depan nantinya sebagai landasan hukum penataan wilayah di Kota Semarang, termasuk penataan wilayah yang ada korelasinya dengan perdagangan dan jasa. Mohon penjelasan korelasi konsep perdagangan dan jasa dengan Raperda RTRW.
4. Bahwa pada dasarnya penetapan ruang wilayah untuk pertambangan, industri, permukiman maupun untuk kegiatan pariwisata tidak boleh mengganggu fungsi lindung serta pelestarian sumber daya alam dan budaya dalam sebuah ruang wilayah, agar berbagai kebijakan pemerintah kota Semarang tidak bergeser dari arahan yuridis yang berlaku secara nasional.
5. Perda rencana tata ruang ini hendaknya telah mempertimbangkan Faktor–faktor sosiologis yang antara lain; faktor perkembangan penduduk yang terus menerus berkembang mengikuti zaman yang tidak diikuti oleh pertambahan wilayah, faktor ekonomi, faktor estetika yang ingin menjadikan penampilan kota menjadi semakin menarik dan indah dipandang, serta faktor filosofis yang berkaitan dengan hakikat terdalam dari sebuah regulasi penataan ruang kota. Perda ini kedepan hendaknya juga mempertimbangkan faktor–faktor lainnya seperti pelanggaran yang dilakukan pihak–pihak swasta, kebijakan pimpinan yang menyalahi peraturan perundang–undangan, sehingga perda ini nanti dapat antisipatif dan mampu menjawab berbagai potensi masalah yang muncul berikut dengan penyelesaiannya. Namun demikian Pemerintah Kota Semarang untuk tidak hanya mempertimbangkan dalam sudut pandang sosiologis saja, tetapi lebih pada penegakan hukum atau bersifat normative (sesuai dengan apa yang diatur dalam perundang–undangan). Karena apabila hanya memandang dalam segi sosiologis maka implementasi perda tersebut sampai kapanpun tidak dapat terlaksana dan keberadaan perda tata ruang kota akan mubasir atau sia-sia saja karena hukum yang tidak dapat ditegakkan secara murni/normatif.
6. Kami juga berharap adanya kebijakan hukum tata ruang yang lebih baik, tidak mengabaikan keberadaan manusia dalam masyarakat, mendukung ketahanan lingkungan disamping menumbuhkan nilai keberlanjutan penataan lingkungan perkotaan.
7. Dilihat dari implementasi perda tata ruang kota bila dikaitkan dengan undang – undang lingkungan hidup yang pada kenyataannya telah mengalami pergeseran atau tidak sesuai lagi dengan ketentuannya. Maka dihimbau agar para pengambil kebijakan penataan ruang bertindak untuk memberikan izin atau legitimasi kepada siapapun saja yang memanfaatkan ruang kota Semarang agar lebih mempertimbangkan secara moral, apakah tindakannya itu demi kemaslahatan umat manusia atau tidak. Serta dituntut untuk memiliki sikap kemanusiaan yang memadai, sikap keadilan bagi masyarakat, sikap kepatutan untuk mempertimbangkan apa yang sungguh–sungguh adil dalam perkara kongkrit, dan sikap kejujuran dalam bertindak atau dalam mengambil keputusan–keputusan tertentu.
Demikianlah pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat terhadap Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2010 - 2030. Dan untuk lebih fokus pembahasannya kami memberikan kepercayaan kepada anggota kami di dalam rapat Panitia Khusus. Dan apabila dalam penyampaian terdapat kekurangan dan kesalahaan, kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya. Semoga Allah memberikan kemudahan dan ridho bagi kita semua didalam menjalankan tugas dan kewajiban, amin. Atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Semarang, 8 Desember 2011
FRAKSI PARTAI DEMOKRAT
DPRD KOTA SEMARANG
MELANJUTKAN BHAKTI UNTUK NEGERI
Ir. SUMARTONO AGUNG PRAYITNO, SE, Akt. MM
Ketua Sekretaris
Salam Sejahtera bagi kita semua
Yang kami hormati Saudara Walikota dan Wakil Walikota Semarang
Yang kami hormati Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang
Yang kami hormati Jajaran Pemerintah Kota Semarang, serta
Teman-teman wartawan dan hadirin yang berbahagia
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kita atas kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, karena hanya atas karuniaNya-lah kita bisa hadir pada sidang paripurna DPRD Kota Semarang dengan agenda penyampaian surat permohonan Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2010 – 2030 serta mendengarkan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Semarang, dalam keadaan sehat wal alfiat.
Dalam kesempatan yang terhormat ini, kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua dan para wakil ketua DPRD Kota Semarang yang telah memberikan kesempatan kepada Kami, Fraksi Partai Demokrat untuk menyampaikan pemandangan umum fraksi serta kepada saudara Walikota Semarang yang telah menyampaikan secara resmi surat permohonan Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2010 - 2030. serta ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Badan Musyawarah yang telah membahas mekanisme dan menyusun penjadwalan sidang paripurna pada hari ini, dan kepada seluruh jajaran Sekretaris Dewan yang telah mempersiapkan segala sesuatunya demi kelancaran sidang pada hari ini.
Sidang Paripurna yang terhormat,
Telah lebih dari seratus hari saudara walikota dan wakil walikota memimpin pemerintah kota semarang, kota yang sarat dengan berbagai macam dinamika, banjir dan rob merupakan masalah klasik yang hingga saat ini masih belum teratasi walaupun segala upaya telah dilakukan serta permasalahan-permasalahan lain imbas dari kota metropolitan.
Dan untuk membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut maka hendaknya walikota dan wakil walikota harus jeli, cermat, tepat serta berpedoman kepada peraturan perundangan-undangan dan khususnya peraturan daerah kota semarang nomor 3 tahun 2009 tentang Persyaratan menduduki Jabatan Struktural, dalam mengangkat dan menempatkan posisi jabatan bagi PNS. Kami menyadari bahwa pengangkatan dan penempatan pegawai negeri sipil merupakan hak dari kepala daerah dengan mempertimbangkan masukan dari Baperjakat akan tetapi untuk menciptakan pemerintah yang good government tentunya akan lebih baik apabila kepala daerah menggunakan perda tersebut sebagai salah satu acuan didalam penempatan pegawai negeri sipil khususnya pada jabatan eselon 2. Selain itu untuk meningkatkan kinerja PNS agar lebih baik maka dalam penataan pejabat struktural perlu pula dipertimbangkan mengenai Daftar Urutan Kepangkatan/Golongan, Masa Kerja, Kinerja/Prestasi dan Lamanya yang bersangkutan menempati jabatan struktural,
Sidang Paripurna Yang Terhomat dan hadirin yang berbahagia
Dalam kesempatan yang baik ini, Fraksi Demokrat menyampaikan ucapan Selamat Tahun Baru Hijriyah 1432 dan Selamat Hari Natal pada 25 Desember 2010 dan Tahun Baru Masehi 2011 kepada seluruh warga masyarakat kota semarang yang tercinta. Semoga di tahun baru ini, keberuntungan dan kebahagiaan selalu menyertai kita semua. Amin.
Sidang Paripurna Yang Terhomat dan hadirin yang berbahagia
Kami menyadari bukan hal yang mudah dalam hal membuat perencanaan kebijakan mengenai Tata Ruang Wilayah yang akan mengatur hajat hidup sekitar 1,6 juta penduduk Kota Semarang saat ini hingga pada tahun 2030. Oleh karenanya didalam pembahasan Raperda tersebut perlu suatu kehati-hatian, cermat serta kejelian agar hasilnya dapat diterima oleh semua pihak. Oleh karenanya dalam pemandangan umum ini kami meminta JAWABAN, KOREKSI dan KLARIFIKASI serta PENJELASAN saudara walikota atas beberapa hal yang kami rasa sangat mendasar dan penting ini.
Selanjutnya setelah kami menganalisa dan mempelajari Rancangan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2010 - 2030, maka kami Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Semarang pada prinsipnya mengingatkan kepada Walikota dan seluruh jajarannya di Pemerintah Kota Semarang untuk konsisten dalam menerapkan prinsip-prinsip transparansi, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas dalam penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi dari Rancangan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2010 - 2030. Selanjutnya, Fraksi Partai Demokrat menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Bahwa Perda RTRW benar-benar menjadi payung hukum bagi tata ruang kota Semarang baik bidang permukiman, penataan ruang dan lain-lain yang terkait. Kami mohon penjelasan terhadap langkah-langkah yang akan ditempuh oleh pemerintah untuk menjaga konsitensi perda ini karena berdasarkan kepada realita yang ada banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran.
2. Mohon dijelaskan hubungan raperda Tata Ruang ini dengan UULH (Undang – undang Lingkungan Hidup) karena selama ini ini selalu bersinggungan. Hal ini terkait dengan pemberian izin sebagaimana diatur dalam Raperda Tata Ruanng dengan UULH.
3. Pada dasarnya, Perda RTRW ini ke depan nantinya sebagai landasan hukum penataan wilayah di Kota Semarang, termasuk penataan wilayah yang ada korelasinya dengan perdagangan dan jasa. Mohon penjelasan korelasi konsep perdagangan dan jasa dengan Raperda RTRW.
4. Bahwa pada dasarnya penetapan ruang wilayah untuk pertambangan, industri, permukiman maupun untuk kegiatan pariwisata tidak boleh mengganggu fungsi lindung serta pelestarian sumber daya alam dan budaya dalam sebuah ruang wilayah, agar berbagai kebijakan pemerintah kota Semarang tidak bergeser dari arahan yuridis yang berlaku secara nasional.
5. Perda rencana tata ruang ini hendaknya telah mempertimbangkan Faktor–faktor sosiologis yang antara lain; faktor perkembangan penduduk yang terus menerus berkembang mengikuti zaman yang tidak diikuti oleh pertambahan wilayah, faktor ekonomi, faktor estetika yang ingin menjadikan penampilan kota menjadi semakin menarik dan indah dipandang, serta faktor filosofis yang berkaitan dengan hakikat terdalam dari sebuah regulasi penataan ruang kota. Perda ini kedepan hendaknya juga mempertimbangkan faktor–faktor lainnya seperti pelanggaran yang dilakukan pihak–pihak swasta, kebijakan pimpinan yang menyalahi peraturan perundang–undangan, sehingga perda ini nanti dapat antisipatif dan mampu menjawab berbagai potensi masalah yang muncul berikut dengan penyelesaiannya. Namun demikian Pemerintah Kota Semarang untuk tidak hanya mempertimbangkan dalam sudut pandang sosiologis saja, tetapi lebih pada penegakan hukum atau bersifat normative (sesuai dengan apa yang diatur dalam perundang–undangan). Karena apabila hanya memandang dalam segi sosiologis maka implementasi perda tersebut sampai kapanpun tidak dapat terlaksana dan keberadaan perda tata ruang kota akan mubasir atau sia-sia saja karena hukum yang tidak dapat ditegakkan secara murni/normatif.
6. Kami juga berharap adanya kebijakan hukum tata ruang yang lebih baik, tidak mengabaikan keberadaan manusia dalam masyarakat, mendukung ketahanan lingkungan disamping menumbuhkan nilai keberlanjutan penataan lingkungan perkotaan.
7. Dilihat dari implementasi perda tata ruang kota bila dikaitkan dengan undang – undang lingkungan hidup yang pada kenyataannya telah mengalami pergeseran atau tidak sesuai lagi dengan ketentuannya. Maka dihimbau agar para pengambil kebijakan penataan ruang bertindak untuk memberikan izin atau legitimasi kepada siapapun saja yang memanfaatkan ruang kota Semarang agar lebih mempertimbangkan secara moral, apakah tindakannya itu demi kemaslahatan umat manusia atau tidak. Serta dituntut untuk memiliki sikap kemanusiaan yang memadai, sikap keadilan bagi masyarakat, sikap kepatutan untuk mempertimbangkan apa yang sungguh–sungguh adil dalam perkara kongkrit, dan sikap kejujuran dalam bertindak atau dalam mengambil keputusan–keputusan tertentu.
Demikianlah pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat terhadap Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2010 - 2030. Dan untuk lebih fokus pembahasannya kami memberikan kepercayaan kepada anggota kami di dalam rapat Panitia Khusus. Dan apabila dalam penyampaian terdapat kekurangan dan kesalahaan, kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya. Semoga Allah memberikan kemudahan dan ridho bagi kita semua didalam menjalankan tugas dan kewajiban, amin. Atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Semarang, 8 Desember 2011
FRAKSI PARTAI DEMOKRAT
DPRD KOTA SEMARANG
MELANJUTKAN BHAKTI UNTUK NEGERI
Ir. SUMARTONO AGUNG PRAYITNO, SE, Akt. MM
Ketua Sekretaris
Mutasi PNS Tidak Sesuai Perda
Balaikota-Langkah mutasi atau promosi yang dilakukan Walikota Soemarmo selama dua kali sejak ia dilantik pada 19 Juli lalu, dinilai tidak sesuai dengan Perda No 3 Tahun 2010 tentang Persyaratan menduduki Jabatan Struktural.
Berdasarkan Perda tersebut disebutkan bahwa penempatan atau pengangkatan pejabat struktur eselon II melalui Fit and proper test. Selain hal tersebut, mensyaratkan,agar PNS yang akan menempati jabatan struktural harus ada kontrak kerja dengan walikota. “Pun ada target dalam kontrak kerja itu. Misalnya jika dalam setahun tidak menunjukkan kemajuan di pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya, maka harus mundur dari jabatan tersebut,” tegas Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Novriadi, kepada Harsem kemarin.
Lebih lanjut, politisi asal Partai Demokrat ini mengakui jika penempatan dan pengangkatan pejabat struktural merupakan hak prerogatif walikota sebagai Kepala Daerah dengan mempertimbangkan BAPERJAKAT. Namun ia sangat menyayangkan jika pelaksanaan hak prerogratif itu tidak berdasar pada Ketentuan yang ada, Peraturan Daerah No 3 Tahun 2010 tentang Persyaratan menduduki Jabatan Struktural dibuat untuk membantu Walikota dalam mengangkat dan menempatkan PNS di jabatan structural guna menciptakan Good Gaverment.
Novriadi khawatir, mutasi dan promosi yang dilakukan itu, hanya berdasar pada like and dislike (suka atau tidak suka) seorang walikota terhadap bawahannya. Apalagi mutasi dan promosi itu dilakukan dalam waktu yang cukup singkat setelah Soemarmo resmi dilantik sebagai walikota Semarang 2010-2015.
“Jangan-jangan, mereka yang dipromosikan ini adalah orang-orang yang dalam Pilwalkot kemarin turut menjadi tim sukses. Atau jangan-jangan pula, mereka yang dipindah ke posisi yang kurang strategis, pada saat Pilwalkot tidak bersedia membantu atau membiarkannya begitu saja,” tambah Novriadi.
Lebih lanjut, Novriadi menuturkan, Lebih baik lagi Walikota dalam melakukan penataan jabatan struktural PNS saat ini adalah dengan mengisi posisi pimpinan SKPD atau kepala dinas yang masih diduduki pejabat dengan status pejabat pelaksana tugas (Plt). Dan bukan malah mengganti jabatan struktural di tingkat bawahnya.
Sebagaimana diketahui,seusai dilantik sebagai walikota Semarang periode 2010-2015 pada 19 Juli lalu, Walikota Soemarmo telah melakukan dua kali mutasi. Mutasi pertama pada 14 Oktober lalu. Agustin Lusin yang sebelumnya menduduki posisi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dipindah menjadi Kepala Dinas Koperasi dan UKM. Posisinya digantikan I Gusti Made yang sebelumnya Kepala Badan Diklat. Dalam mutasi pertama itu, Masrohan Bahri yang sebelumnya Kepala Dinas Koperasi dan UKM di-staf ahlikan. Sementara Heru Supriyono yang sebelumnya Staf Ahli mengisi posisi Kepala Dinas Sosial Pemuda dan Olahraga.
Pada mutasi kedua bersamaan dengan ratusan guru yang diangkat menjadi kepala sekolah dasar, Hernowo Budi Luhur yang sebelumnya menduduki posisi Kabid Perencanaan Pemerintahan Sosial Budaya Bappeda, dipromosikan jadi Sekretaris Bappeda. Begitu pula dengan Suhesti Handayani yang sebelumnya menjabat Kabid Perimbangan dan Lain-Lain Pendapatan DPKAD menjadi Sekretaris Disbudpar. (Abas Effendi)
Berdasarkan Perda tersebut disebutkan bahwa penempatan atau pengangkatan pejabat struktur eselon II melalui Fit and proper test. Selain hal tersebut, mensyaratkan,agar PNS yang akan menempati jabatan struktural harus ada kontrak kerja dengan walikota. “Pun ada target dalam kontrak kerja itu. Misalnya jika dalam setahun tidak menunjukkan kemajuan di pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya, maka harus mundur dari jabatan tersebut,” tegas Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Novriadi, kepada Harsem kemarin.
Lebih lanjut, politisi asal Partai Demokrat ini mengakui jika penempatan dan pengangkatan pejabat struktural merupakan hak prerogatif walikota sebagai Kepala Daerah dengan mempertimbangkan BAPERJAKAT. Namun ia sangat menyayangkan jika pelaksanaan hak prerogratif itu tidak berdasar pada Ketentuan yang ada, Peraturan Daerah No 3 Tahun 2010 tentang Persyaratan menduduki Jabatan Struktural dibuat untuk membantu Walikota dalam mengangkat dan menempatkan PNS di jabatan structural guna menciptakan Good Gaverment.
Novriadi khawatir, mutasi dan promosi yang dilakukan itu, hanya berdasar pada like and dislike (suka atau tidak suka) seorang walikota terhadap bawahannya. Apalagi mutasi dan promosi itu dilakukan dalam waktu yang cukup singkat setelah Soemarmo resmi dilantik sebagai walikota Semarang 2010-2015.
“Jangan-jangan, mereka yang dipromosikan ini adalah orang-orang yang dalam Pilwalkot kemarin turut menjadi tim sukses. Atau jangan-jangan pula, mereka yang dipindah ke posisi yang kurang strategis, pada saat Pilwalkot tidak bersedia membantu atau membiarkannya begitu saja,” tambah Novriadi.
Lebih lanjut, Novriadi menuturkan, Lebih baik lagi Walikota dalam melakukan penataan jabatan struktural PNS saat ini adalah dengan mengisi posisi pimpinan SKPD atau kepala dinas yang masih diduduki pejabat dengan status pejabat pelaksana tugas (Plt). Dan bukan malah mengganti jabatan struktural di tingkat bawahnya.
Sebagaimana diketahui,seusai dilantik sebagai walikota Semarang periode 2010-2015 pada 19 Juli lalu, Walikota Soemarmo telah melakukan dua kali mutasi. Mutasi pertama pada 14 Oktober lalu. Agustin Lusin yang sebelumnya menduduki posisi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dipindah menjadi Kepala Dinas Koperasi dan UKM. Posisinya digantikan I Gusti Made yang sebelumnya Kepala Badan Diklat. Dalam mutasi pertama itu, Masrohan Bahri yang sebelumnya Kepala Dinas Koperasi dan UKM di-staf ahlikan. Sementara Heru Supriyono yang sebelumnya Staf Ahli mengisi posisi Kepala Dinas Sosial Pemuda dan Olahraga.
Pada mutasi kedua bersamaan dengan ratusan guru yang diangkat menjadi kepala sekolah dasar, Hernowo Budi Luhur yang sebelumnya menduduki posisi Kabid Perencanaan Pemerintahan Sosial Budaya Bappeda, dipromosikan jadi Sekretaris Bappeda. Begitu pula dengan Suhesti Handayani yang sebelumnya menjabat Kabid Perimbangan dan Lain-Lain Pendapatan DPKAD menjadi Sekretaris Disbudpar. (Abas Effendi)
Langganan:
Postingan (Atom)