Balaikota-Langkah mutasi atau promosi yang dilakukan Walikota Soemarmo selama dua kali sejak ia dilantik pada 19 Juli lalu, dinilai tidak sesuai dengan Perda No 3 Tahun 2010 tentang Persyaratan menduduki Jabatan Struktural.
Berdasarkan Perda tersebut disebutkan bahwa penempatan atau pengangkatan pejabat struktur eselon II melalui Fit and proper test. Selain hal tersebut, mensyaratkan,agar PNS yang akan menempati jabatan struktural harus ada kontrak kerja dengan walikota. “Pun ada target dalam kontrak kerja itu. Misalnya jika dalam setahun tidak menunjukkan kemajuan di pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya, maka harus mundur dari jabatan tersebut,” tegas Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Novriadi, kepada Harsem kemarin.
Lebih lanjut, politisi asal Partai Demokrat ini mengakui jika penempatan dan pengangkatan pejabat struktural merupakan hak prerogatif walikota sebagai Kepala Daerah dengan mempertimbangkan BAPERJAKAT. Namun ia sangat menyayangkan jika pelaksanaan hak prerogratif itu tidak berdasar pada Ketentuan yang ada, Peraturan Daerah No 3 Tahun 2010 tentang Persyaratan menduduki Jabatan Struktural dibuat untuk membantu Walikota dalam mengangkat dan menempatkan PNS di jabatan structural guna menciptakan Good Gaverment.
Novriadi khawatir, mutasi dan promosi yang dilakukan itu, hanya berdasar pada like and dislike (suka atau tidak suka) seorang walikota terhadap bawahannya. Apalagi mutasi dan promosi itu dilakukan dalam waktu yang cukup singkat setelah Soemarmo resmi dilantik sebagai walikota Semarang 2010-2015.
“Jangan-jangan, mereka yang dipromosikan ini adalah orang-orang yang dalam Pilwalkot kemarin turut menjadi tim sukses. Atau jangan-jangan pula, mereka yang dipindah ke posisi yang kurang strategis, pada saat Pilwalkot tidak bersedia membantu atau membiarkannya begitu saja,” tambah Novriadi.
Lebih lanjut, Novriadi menuturkan, Lebih baik lagi Walikota dalam melakukan penataan jabatan struktural PNS saat ini adalah dengan mengisi posisi pimpinan SKPD atau kepala dinas yang masih diduduki pejabat dengan status pejabat pelaksana tugas (Plt). Dan bukan malah mengganti jabatan struktural di tingkat bawahnya.
Sebagaimana diketahui,seusai dilantik sebagai walikota Semarang periode 2010-2015 pada 19 Juli lalu, Walikota Soemarmo telah melakukan dua kali mutasi. Mutasi pertama pada 14 Oktober lalu. Agustin Lusin yang sebelumnya menduduki posisi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dipindah menjadi Kepala Dinas Koperasi dan UKM. Posisinya digantikan I Gusti Made yang sebelumnya Kepala Badan Diklat. Dalam mutasi pertama itu, Masrohan Bahri yang sebelumnya Kepala Dinas Koperasi dan UKM di-staf ahlikan. Sementara Heru Supriyono yang sebelumnya Staf Ahli mengisi posisi Kepala Dinas Sosial Pemuda dan Olahraga.
Pada mutasi kedua bersamaan dengan ratusan guru yang diangkat menjadi kepala sekolah dasar, Hernowo Budi Luhur yang sebelumnya menduduki posisi Kabid Perencanaan Pemerintahan Sosial Budaya Bappeda, dipromosikan jadi Sekretaris Bappeda. Begitu pula dengan Suhesti Handayani yang sebelumnya menjabat Kabid Perimbangan dan Lain-Lain Pendapatan DPKAD menjadi Sekretaris Disbudpar. (Abas Effendi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar