Permohonan Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang
1. Pada dasarnya tidak keberatan terhadap permohonan Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang diajukan oleh Wali Kota Semarang sepanjang diikuti oleh upaya konkrit peningkatan pelayanan publik.
2. PNS hendaknya menyadari bahwa lingkup kerja mereka adalah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Karena itu PNS harus bersedia ditempatkan dimana dan pada posisi apa saja, namun kenyataannya kebalikannya, bagaimana tanggapan dari saudara walikota.
3. Kami menyayangkan masih banyaknya jumlah posisi yang kosong untuk jabatan di lingkugan SKPD di Kota Semarang sejumlah 246 posisi. Ini sangat memprihatinkan terkait efektifitas pengambilan keputusan dan pelayanan publik di masing-masing lingkungan SKPD tersebut. Kami mohon penjelasannya. Terutama pada kelurahan-kelurahan yang mencapai jumlah paling banyak yaitu 169 posisi dengan gol IV b.
4. Mohon dijelaskan jumlah pegawai negeri dimasing-masing golongan IV, III, II, I serta tenaga fungsional yang menerima tunjangan ini? Dan berapa jumlah biaya yang dibutuhkan untuk alokasi TPP ini?
5. Apa yang menjadi dasar bagi kenaikan tunjangan kepala puskesmas dan peningkatan atau penambahan tunjangan staf gol IV & III yang sedikit sedangkan kepada Gol I & II tidak meningkat sama sekali sementara beban mereka bertambah? Termasuk juga tidak ada peningkatan pada ka kelurahan dan camat?
Dipersiapkan oleh Suwignyo Rahman, Tenaga Ahli Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Semarang
Semarang, 8 Desember 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar