SEMARANG(SINDO) – Wali Kota Semarang Soemarmo HS diminta bersikap transparan dalam proses penggodokan nama calon sekretaris daerah (sekda),sebelum nantinya diusulkan ke Gubernur Jateng.
Sikap itu dibutuhkan untuk menghindari adanya permainan kepentingan maupun untuk menjaring masukan masyarakat soal rekam jejak calon sekda yang diajukan. “Ini zamannya era keterbukaan, buat apa harus ditutupi, toh muara dari proses itu adalah menghasilkan pejabat yang kapabel dan berorientasi pelayanan masyarakat luas, bukan melayani kepentingan pribadi, orang lain atau kelompok tertentu,”tandas Eko Haryanto, Sekretaris Komite Penyelidikan, Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng,kemarin. Eko meminta agar calon yang diajukan paham dengan persoalan pemerintahan, birokrasi, lengkap dengan pemahaman soal transparansi birokrasi serta mempunyai rekam jejak yang bagus.
“Bukan orang titipan atau karena kepentingan kekerabatan dengan pejabat lain,maupun orang yang punya track record penjilat, suka lobi. Kalau calon seperti itu, jelas sarat kepentingan. Jika di awal sudah ada uang, tentu hasil kerjanya sudah tak bisa diharapkan,” tandas aktivis yang konsen pada masalah KKN ini. Sebelumnya diberitakan SINDO,setidaknya ada enam nama yang dikabarkan sedang diproses oleh Soemarmo untuk nanti digodok lebih lanjut oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Jateng. Mereka adalah Plt Sekda Kota Semarang Akhmat Zaenuri,Masdiana Safitri (Kepala BPPT),Ulfi Imran Basuki (Kepala BLH), Harini Krisniati (staf ahli wali kota, serta dua pejabat dari Pemprov Jateng yakni Suko Hardjono (Kabiro Tata Pemerintahan), Prijo Anggoro BR (Setwan Jateng).
Soemarmo saat diklarifikasi persoalan itu tidak membenarkan maupun meralat.“Sudah ada aturannya untuk kriteria sekda. Nanti akan tiba saatnya, sementara saya tidak komentar dulu,” ujarnya. Persoalan transparansi juga diungkapkan koordinator Komite Pendidikan Anti-Korupsi,BS Wirawan.“ Sudah seharusnya Wali Kota Semarang yang baru, Soemarmo secara transparan mengumumkan ke media siapa-siapa calon-calon yang diusulkan,”katanya. Menurut Wirawan, secara administrasi calon sekda yang diajukan harus memenuhi Permendagri No 5/2005 tentang Pedoman penilaian calon sekda provinsi dan kabupaten/kota serta pejabat struktural eselon II di kabupaten/ kota.
Antara lain, sekurangkurangnya pernah menduduki dua jabatan struktural eselon ll.b yang berbeda dan semua unsur penilaian prestasi kerja sekurangkurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir. Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Novriadi menegaskan tidak boleh ada unsur KKN dalam proses pemilihan figur sekda.“Sekda memang harus bisa kerja sama dengan wali kota.Tapi, bukan berarti pemilihan sekda mendasarkan pada faktor politik balas budi,” katanya. (agus joko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar