Tanpa terasa telah 47 hari pasangan Sumarmo HS dan Hendar Priyadi melaksanakan tugas sebagai walikota dan wakil walikota semarang namun keduanya sudah dihadapkan dengan berbagai macam agenda kegiatan kedinasan. Salah satu agenda yang penting untuk segera dilaksanakan adalah penempatan pegawai negeri sipil yang mempunyai prestasi kerja, jenjang kepangkatan yang obyektif di jajaran pemerintah. Oleh karenanya dalam rangka memberikan pelayanan public yang optimal serta dalam rangka menciptakan pemerintahan yang good government, maka diperlukan pemimpin yang bersih, berkualitas, professional dan berwibawa.
Harapan-harapan diatas akan benar-benar menjadi mimpi apabila walikota semarang salah menempatkan seorang PNS menjadi pimpinan SKPD, terlebih lagi pada saat ini masih banyak SOTK di lingkungan Pemkot Semarang yang dijabat oleh. Pelaksana Tugas (plt). oleh karenanya komisi A DPRD Kota Semarang yang membidani masalah pemerintahan, perijinan, pertanahan dan hukum mendesak walikota untuk segera menata kembali jajarannya.hingga sampai pada posisi kepala seksi di kelurahan-kelurahan. Hal ini dipertegas oleh Novriadi, SH anggota Komisi A “memprihatinkan melihat masih banyaknya jabatan kepala SKPD yang dijabat oleh pejabat pelaksana tugas dan hal ini juga terjadi di kelurahan-kelurahan bahkan kami pernah menemui disalah satu kelurahan, ada kepala kelurahan yang merangkap menjadi kasi pemerintahan” dan kami menyadari bahwa penempatan pejabat dilingkungan pemerintah kota memang menjadi hak dan kewenangan walikota.namun untuk menciptakan pemerintahan yang bersih maka kami harapkan walikota dalam penempatan PNS dapat mengacu kepada Pasal 2, 3 dan 4 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Persyaratan Menduduki jabatan Struktural
Profile
- novriadi.SH.blogspot.com
- Seorang Pria dewasa yang telah menikah dengan seorang wanita diberi 1 anak laki-laki, aktif di lingkungan rumah (klu ndak sibuk) bahkan jadi ketua RW, 2 x jadi anggota DPRD serta Ketua Umum Semarang Futsal
Jumat, 03 September 2010
Pujian walikota kepada Pimpinan 4 SKPD terlalu berlebihan, DPRD Menilai Masih Banyak Hal-Hal yang harus dibenahi terutama terkait dengan Penataan Reklame
Pujian walikota Semarang Sumarmo HS kepada pimpinan SKPD dinilai terlalu berlebihan oleh komisi A DPRD Kota Semarang, penilaian kinerja SKPD harusnya dilihat secara keseluruhan bukan sepotong-potong.
Menurut anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Novriadi,SH bahwa pujian yang diberikan oleh Walikota kepada beberapa pimpinan SKPD hanya sebatas kinerja yang bersifat isendental hal ini terlihat pujian yang diberikan kepada dinas ESDM hanya dikarenakan dapat mengurangi rob didaerah ronggowarsito, kemudian dinas bina marga yang realitanya masih banyak jalan-jalan yang rusak parah dan kepada Dinas Penerangan Jalan Umum dan reklame, hanya di karenakan pada malam hari terlihat terang benderang, dan sesuai dengan tupoksinya bahwa Dinas PJU dan reklame tidak hanya menangani masalah penerangan jalan tetapi juga masalah reklame.
Permasalahan reklame hingga saat ini masih menjadi suatu permasalahan yang cukup rumit, seperti kita ketahui bahwa kawasan Tugumuda adalah sebagai white area namun sekarang terlihat ada satu tiang pancang yang disinyalir sebagai tiang reklame bahkan estitika terlihat tidak indah bila kita melihat adanya reklame yang berdiri didepan paragon mall, seyogyanya pemerintah dapat mengatur hal tersebut. Permasalahan yang sama timbul di pusat kegiatan masyarakat kota semarang yaitu simpang lima, sesuai dengan hasil mapping yang dilakukan pada saat pembahasan raperda tentang penyelenggaraan reklame telah disepakati bahwa titik yang diperbolehkan sebanyak 13 namun kenyataannya sekarang terdapat lebih dari 13 titik reklame yang sangat dimungkinkan perijinan reklame tersebut diragukan keabsahannya, oleh karenanya kami minta kepada walikota dan dinas terkait untuk dapat segera melakukan opersasi yustisi yang melibatkan tim tehnis .
Menurut anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Novriadi,SH bahwa pujian yang diberikan oleh Walikota kepada beberapa pimpinan SKPD hanya sebatas kinerja yang bersifat isendental hal ini terlihat pujian yang diberikan kepada dinas ESDM hanya dikarenakan dapat mengurangi rob didaerah ronggowarsito, kemudian dinas bina marga yang realitanya masih banyak jalan-jalan yang rusak parah dan kepada Dinas Penerangan Jalan Umum dan reklame, hanya di karenakan pada malam hari terlihat terang benderang, dan sesuai dengan tupoksinya bahwa Dinas PJU dan reklame tidak hanya menangani masalah penerangan jalan tetapi juga masalah reklame.
Permasalahan reklame hingga saat ini masih menjadi suatu permasalahan yang cukup rumit, seperti kita ketahui bahwa kawasan Tugumuda adalah sebagai white area namun sekarang terlihat ada satu tiang pancang yang disinyalir sebagai tiang reklame bahkan estitika terlihat tidak indah bila kita melihat adanya reklame yang berdiri didepan paragon mall, seyogyanya pemerintah dapat mengatur hal tersebut. Permasalahan yang sama timbul di pusat kegiatan masyarakat kota semarang yaitu simpang lima, sesuai dengan hasil mapping yang dilakukan pada saat pembahasan raperda tentang penyelenggaraan reklame telah disepakati bahwa titik yang diperbolehkan sebanyak 13 namun kenyataannya sekarang terdapat lebih dari 13 titik reklame yang sangat dimungkinkan perijinan reklame tersebut diragukan keabsahannya, oleh karenanya kami minta kepada walikota dan dinas terkait untuk dapat segera melakukan opersasi yustisi yang melibatkan tim tehnis .
Pandangan Umum Fraksi Terhadap raperda pemkot semarang tentang Pajak Daerah dan penyertaan modal
PEMANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI DEMOKRAT
Terhadap
RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG
TENTANG
10 PAJAK DAERAH, PENYERTAAN MODAL PDAM DAN BANK PASAR
Assalammualiakum Wr. Wb,
Salam Sejahtera bagi kita semua
Yang kami hormati Saudara Walikota dan Wakil Walikota Semarang
Yang kami hormati Ketua, para Wakil Ketua dan seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang
Yang kami hormati Jajaran Pemerintah Kota Semarang, serta Rekan-rekan wartawan dan
Para hadirin yang berbahagia
Rapat paripurna yang kami hormati,
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas karuniaNya-lah kita semua bisa hadir dalam rapat paripurna DPRD Kota Semarang dengan agenda Pembukaan masa sidang ke II tahun 2010 DPRD Kota Semarang, Penetapan usulan komisi A atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah menjadi Prakarsa DPRD dan Penyampaian 10 (sepuluh) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah serta 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan modal kepada PDAM dan Bank Pasar dalam keadaan sehat wal alfiat.
Tak lupa kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada saudara Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Semarang yang telah memberi kesempatan kepada Kami, Fraksi Partai Demokrat untuk menyampaikan pemandangan umum serta memberikan apresiasi yang tinggi kepada saudara Walikota Semarang beserta jajarannya yang telah menyampaikan usulan Raperda tersebut diatas.
Pimpinan dan Rapat Paripurna Yang Terhomat,
Pada kesempatan yang baik ini, kami juga menyampaikan ucapan Selamat kepada Bapak Drs, Soemarmo, HS, Msi dan Bapak Hendar Priyadi, SE, MM yang telah dilantik sebagai Walikota dan Wakil Walikota Semarang Periode 2010 – 2015. kami menyadari merupakan suatu tugas berat menanggung kepercayaan dan harapan masyarakat dalam rangka mewujudkan kehidupan yang lebih baik, bermartabat dan lebih sejahtera namun apabila dilaksanakan dengan kebersamaan, semangat dan bertanggung jawab, harapan yang dibebankan kepada kita dapat terwujud Berdasarkan hal tersebut, kami Fraksi Partai Demokrat menghimbau kepada Seluruh Jajaran Pemerintahan Kota Semarang untuk bersama-sama meningkatkan kualitas kinerja kita sehingga perekonomian masyarakat dapat lebih baik dan pembangunannya tidak tertinggal oleh Kab/ Kota lain, hal ini sesuai dengan slogan yang dicanangkan oleh saudara Walikota yaitu “Saatnya Semarang Setara”. Dan agar pelaksanaan program tersebut dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka kami harapkan Walikota segera menyampaikan Raperda RPJMD yang isinya merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pernbangunan Daerah, Kebijakan Umum, dan Program Satuan Kerja Perangkat Daerah, Lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Program Kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif, kepada DPRD.
Rapat Paripurna yang terhormat,
Setelah mendengarkan penyampaian Saudara Walikota terhadap raperda yang diajukan kepada DPRD, kami menyadari hal ini menjadi tugas dan pekerjaan yang berat karena masih terdapat 6 raperda yang belum terselesaikan oleh pansus dan selain itu pembahasan KUA perubahan dan PPAS Perubahan juga masih dilaksanakan oleh Badan Anggaran. Oleh karenanya kami mengajak diri sendiri dan saudara-saudaraku Anggota DPRD untuk bersama-sama meningkatkan kinerja kita agar tugas konstitusi yang diamanatkan kepada kita dapat terselesaikan dengan cepat dan menurut kami perlu kiranya ada skala prioritas pembahasannya.
Rapat paripurna yang kami hormati,
Ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan dan perlu kami sampaikan pada kesempatan kali ini mengenai 12 (dua belas) Raperda tersebut :
I. Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Dalam hal perencanaan penerimaan, rancangan peraturan daerah ini harus dapat menggali secara cermat bentuk-bentuk penerimaan dari BPHTB dengan mengidentifikasi bentuk pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang dapat dikenakan BPHTB secara adil dan juga tidak menghambat iklim usaha maupun memberatkan rakyat kecil. Pengidentifikasian secara tepat objek BPHTB ini memungkinkan didapatkannya penerimaan dari BPHTB secara optimal di Kota Semarang yang merupakan pusat kegiatan bisnis dan ekonomi termasuk dengan semakin banyaknya dikembangkan kawasan-kawasan komersial terpadu. Selayaknya pengembangan kawasan komersial terpadu ini berdampak pada penerimaan dari BPHTB yang cukup besar bagi penguatan pendapatan daerah.
II. Pajak Penerangan Jalan
Supaya ada efisiansi dalam pemungutannya, dalam arti kata biaya yang dikeluarkan untuk penagihan pajak sebanding dengan nilai pajaknya. Karena didukung oleh kesiapan fasilitaf daerah seperti system, infrastruktur, SDM. Sejauh ini persiapan apa yang sudah dilaksanakan oleh pihak terkait untuk menghadapi implementasi perda pajak yang baru nanti?
III. Pajak Reklame
Kita ketahui bersama bahwa Kota Semarang adalah Ibu Kota Propinsi dimana akan selalu menjadi barometer di kota-kota lain di Jawa Tengah, termasuk diantaranya adalah dalam hal Reklame, oleh karenanya Pemerintah Kota sangat perlu memperhatikan beberapa hal, diantaranya yang berkaitan dengan estetika, tata ruang serta keamanan bangunan reklame. Untuk itu masalah perijinan reklame harus dikaji secara lebih seksama.
IV. Pajak Hotel dan Pajak Restoran
1. Bagaimana bila terjadi kelebihan pembayaran pajak apakah nantinya akan dikembalikan secara tunai atau untuk pembayaran pengurangan tahun depan?
2. Mohon dijelaskan upaya yang dilakukan pemerintah Kota Semarang atas kemungkinan bisa munculnya beban pajak restoran sebagai konsekwensi dengan adanya revormasi pajak daerah!
V. Pajak Hiburan
Melihat pertumbuhan usaha bisnis tempat hiburan di Kota Semarang terus naik, maka diharapkan pihak berwenang nantinya dalam melakukan lakukan pemeriksaaan Pajak Daerah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
VI. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Pajak Air Tanah
Mohon dijelaskan dasar apa yang digunakan guna memperhitungkan besaran pajak yang diterima, dan sejauh mana transparansi dalam mengumngkap data-data sebagi dasar penghitungan besaran pajak yang sejauh ini telah dilakukan!
VII. Pajak Sarang Burung Walet
1. Bagaimana cara efektif dan efesien untuk mengetahui berapa volume sarang burung walet yang telah dihasilkan? Hal ini supaya tidak menjadi penghambat nantinya dalam penagihan pajak.
2. Bagaimana mengenai pengusaha walet yang tidak berdomisili di Kota Semarang?
VIII. Pajak Parkir
Fraksi Partai Demokrat melihat saat ini banyak sekali objek pajak seperti tempat-tempat usaha atau pertokoan yang tidak luput dari penyelenggara parkir, bagaimana nantinya Pemerintah Kota Semarang akan memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah dari Raperda Pajak Parkir ini? Melihat penyelenggara parkir masih banyak yang tidak resmi. Dari hasil kunjungan Komisi B di Kabupaten Sidoarjo dalam beberapa waktu yang lalu PAD koota tersebut mencapai nilai 14 milyar, ini tidak sebanding dengan PAD yang ada di kota semarang yang besarannya baru mencapai 4 milyar. Diharapkan dengan adanya perda baru nanti dapat meningkatkan dan atau mengoptimalkan pendapatan pada sektor parkir.
IX. Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang terhadap Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang
Fraksi Demokrat melihat selama ini Perusahaan milik Pemerintah Kota Semarang masih kurang dalam menyumbangkan PAD terutama PDAM TIRTA MOEDAL, karena perusda tersebut diharapkan akan menyumbang PAD yang cukup tinggi, namun sampai saat ini PDAM masih menanggung hutang yang sangat besar yang sebanding dengan aset yang dimilikinya. Sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai dengan Perda nomor 7 tahun 2006, bahwa Pemerintah Kota Semarang akan memberikan modal untuk PDAM TIRTA MOEDAL sebesar 100 milyard, namun kenyataannya sampai dengan sekarang bantual modal tersebut baru dapat dianggarkan sebesar 5 milyard. Hal tersebut berdampak kepada rendahnya pelayanan kepada masyarakat Kota Semarang serta minimnya PAD yang diterima. Oleh karena itu Fraksi Demokrat sangat setuju dengan rencana penyertaan modal kepada Perusda terutama PDAM dengan catatan bahwa dengan adanya penyertaan modal ini akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Semarang, menekan/ meminimalisir kebocoran air yang masih tinggi dan juga untuk peningkatan laba perusahaan sehingga dapat membayar hutang dan juga meningkatkan perolehan PAD Kota Semarang sesuai dengan target. Dalam hal ini Fraksi Demokrat memberikan catatan bahwa siapapun nanti yang menjadi Direktur Utama PDAM TIRTA MOEDAL, haruslah orang-orang benar-benar profesional serta mempunyai visi, misi serta loyalitas untuk membesarkan Perusda PDAM dan jauh dari intervensi dari Pemerintah.
X. PD. BPR Bank Pasar Kota Semarang
Fraksi Demokrat mengevaluasi bahwa berdasarkan Permendagri nomor 22 tahun 2006 tentang pengelolaan BPR milik Kota Semarang, selama ini Bank Pasar Kota Semarang milik Pemerintah Kota Semarang semakin berkurang nasabahnya karena kalah bersaing dengan BPD serta tidak dapat berkembang atau kalah bersaing dengan bank-bank yang lain sehingga diperlukan langkah-langkah yang terkait untuk meningkatkan kinerja, terutama untuk menarik minat masyarakat untuk menginvestasikan/ menabung dan mengajukan kredit pinjaman ke Bank Pasar, terutama bagi PNS dilingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Penyertaan modal ini agar bisa disalurkan kepada masyarakat luas terutama kepada lembaga keuangan mikro dalam bentuk stimulan dana / modal lunak, sehingga masyarakat secara langsung dapat menikmatinya guna meningkatkan perekonomian mereka.
Dan kami menganggap sejauh ini penyertaan modal pada PD. BPR Bank Pasar masih belum mendesak.
Sidang paripurna yang terhormat, hadirin yang berbahagia
Demikianlah pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat terhadap Raperda-Raperda tersebut dengan harapan bisa meningkatkan akuntabilitas daerah dalam layanan dan pemyelenggaraan Pemerintahan sekaligus memperkuat otonomi daerah serta memberikan kepastian bagi dunia usaha mengenai jenis-jenis pungutan daerah maupun penyertaan modal daerah sekaligus pula memperkuat dasar hukumnya. Dan untuk lebih fokus pembahasannya kami memberikan kepercayaan kepada anggota kami dalam rapat Panitia Khusus dan rapat-rapat Komisi. Dan apabila dalam penyampaian terdapat kekurangan dan kesalahaan, kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya. Semoga Allah memberikan kemudahan dan ridho bagi kita semua didalam menjalankan tugas dan kewajiban, amin. Atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Semarang, 2 September 2010
FRAKSI PARTAI DEMOKRAT
DPRD KOTA SEMARANG
BERSATU MEMBANGUN NEGERI
Ir. SUMARTONO AGUNG PRAYITNO, SE, Akt. MM
Ketua Sekretaris
Terhadap
RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG
TENTANG
10 PAJAK DAERAH, PENYERTAAN MODAL PDAM DAN BANK PASAR
Assalammualiakum Wr. Wb,
Salam Sejahtera bagi kita semua
Yang kami hormati Saudara Walikota dan Wakil Walikota Semarang
Yang kami hormati Ketua, para Wakil Ketua dan seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang
Yang kami hormati Jajaran Pemerintah Kota Semarang, serta Rekan-rekan wartawan dan
Para hadirin yang berbahagia
Rapat paripurna yang kami hormati,
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas karuniaNya-lah kita semua bisa hadir dalam rapat paripurna DPRD Kota Semarang dengan agenda Pembukaan masa sidang ke II tahun 2010 DPRD Kota Semarang, Penetapan usulan komisi A atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah menjadi Prakarsa DPRD dan Penyampaian 10 (sepuluh) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah serta 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan modal kepada PDAM dan Bank Pasar dalam keadaan sehat wal alfiat.
Tak lupa kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada saudara Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Semarang yang telah memberi kesempatan kepada Kami, Fraksi Partai Demokrat untuk menyampaikan pemandangan umum serta memberikan apresiasi yang tinggi kepada saudara Walikota Semarang beserta jajarannya yang telah menyampaikan usulan Raperda tersebut diatas.
Pimpinan dan Rapat Paripurna Yang Terhomat,
Pada kesempatan yang baik ini, kami juga menyampaikan ucapan Selamat kepada Bapak Drs, Soemarmo, HS, Msi dan Bapak Hendar Priyadi, SE, MM yang telah dilantik sebagai Walikota dan Wakil Walikota Semarang Periode 2010 – 2015. kami menyadari merupakan suatu tugas berat menanggung kepercayaan dan harapan masyarakat dalam rangka mewujudkan kehidupan yang lebih baik, bermartabat dan lebih sejahtera namun apabila dilaksanakan dengan kebersamaan, semangat dan bertanggung jawab, harapan yang dibebankan kepada kita dapat terwujud Berdasarkan hal tersebut, kami Fraksi Partai Demokrat menghimbau kepada Seluruh Jajaran Pemerintahan Kota Semarang untuk bersama-sama meningkatkan kualitas kinerja kita sehingga perekonomian masyarakat dapat lebih baik dan pembangunannya tidak tertinggal oleh Kab/ Kota lain, hal ini sesuai dengan slogan yang dicanangkan oleh saudara Walikota yaitu “Saatnya Semarang Setara”. Dan agar pelaksanaan program tersebut dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka kami harapkan Walikota segera menyampaikan Raperda RPJMD yang isinya merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pernbangunan Daerah, Kebijakan Umum, dan Program Satuan Kerja Perangkat Daerah, Lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Program Kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif, kepada DPRD.
Rapat Paripurna yang terhormat,
Setelah mendengarkan penyampaian Saudara Walikota terhadap raperda yang diajukan kepada DPRD, kami menyadari hal ini menjadi tugas dan pekerjaan yang berat karena masih terdapat 6 raperda yang belum terselesaikan oleh pansus dan selain itu pembahasan KUA perubahan dan PPAS Perubahan juga masih dilaksanakan oleh Badan Anggaran. Oleh karenanya kami mengajak diri sendiri dan saudara-saudaraku Anggota DPRD untuk bersama-sama meningkatkan kinerja kita agar tugas konstitusi yang diamanatkan kepada kita dapat terselesaikan dengan cepat dan menurut kami perlu kiranya ada skala prioritas pembahasannya.
Rapat paripurna yang kami hormati,
Ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan dan perlu kami sampaikan pada kesempatan kali ini mengenai 12 (dua belas) Raperda tersebut :
I. Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Dalam hal perencanaan penerimaan, rancangan peraturan daerah ini harus dapat menggali secara cermat bentuk-bentuk penerimaan dari BPHTB dengan mengidentifikasi bentuk pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang dapat dikenakan BPHTB secara adil dan juga tidak menghambat iklim usaha maupun memberatkan rakyat kecil. Pengidentifikasian secara tepat objek BPHTB ini memungkinkan didapatkannya penerimaan dari BPHTB secara optimal di Kota Semarang yang merupakan pusat kegiatan bisnis dan ekonomi termasuk dengan semakin banyaknya dikembangkan kawasan-kawasan komersial terpadu. Selayaknya pengembangan kawasan komersial terpadu ini berdampak pada penerimaan dari BPHTB yang cukup besar bagi penguatan pendapatan daerah.
II. Pajak Penerangan Jalan
Supaya ada efisiansi dalam pemungutannya, dalam arti kata biaya yang dikeluarkan untuk penagihan pajak sebanding dengan nilai pajaknya. Karena didukung oleh kesiapan fasilitaf daerah seperti system, infrastruktur, SDM. Sejauh ini persiapan apa yang sudah dilaksanakan oleh pihak terkait untuk menghadapi implementasi perda pajak yang baru nanti?
III. Pajak Reklame
Kita ketahui bersama bahwa Kota Semarang adalah Ibu Kota Propinsi dimana akan selalu menjadi barometer di kota-kota lain di Jawa Tengah, termasuk diantaranya adalah dalam hal Reklame, oleh karenanya Pemerintah Kota sangat perlu memperhatikan beberapa hal, diantaranya yang berkaitan dengan estetika, tata ruang serta keamanan bangunan reklame. Untuk itu masalah perijinan reklame harus dikaji secara lebih seksama.
IV. Pajak Hotel dan Pajak Restoran
1. Bagaimana bila terjadi kelebihan pembayaran pajak apakah nantinya akan dikembalikan secara tunai atau untuk pembayaran pengurangan tahun depan?
2. Mohon dijelaskan upaya yang dilakukan pemerintah Kota Semarang atas kemungkinan bisa munculnya beban pajak restoran sebagai konsekwensi dengan adanya revormasi pajak daerah!
V. Pajak Hiburan
Melihat pertumbuhan usaha bisnis tempat hiburan di Kota Semarang terus naik, maka diharapkan pihak berwenang nantinya dalam melakukan lakukan pemeriksaaan Pajak Daerah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
VI. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Pajak Air Tanah
Mohon dijelaskan dasar apa yang digunakan guna memperhitungkan besaran pajak yang diterima, dan sejauh mana transparansi dalam mengumngkap data-data sebagi dasar penghitungan besaran pajak yang sejauh ini telah dilakukan!
VII. Pajak Sarang Burung Walet
1. Bagaimana cara efektif dan efesien untuk mengetahui berapa volume sarang burung walet yang telah dihasilkan? Hal ini supaya tidak menjadi penghambat nantinya dalam penagihan pajak.
2. Bagaimana mengenai pengusaha walet yang tidak berdomisili di Kota Semarang?
VIII. Pajak Parkir
Fraksi Partai Demokrat melihat saat ini banyak sekali objek pajak seperti tempat-tempat usaha atau pertokoan yang tidak luput dari penyelenggara parkir, bagaimana nantinya Pemerintah Kota Semarang akan memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah dari Raperda Pajak Parkir ini? Melihat penyelenggara parkir masih banyak yang tidak resmi. Dari hasil kunjungan Komisi B di Kabupaten Sidoarjo dalam beberapa waktu yang lalu PAD koota tersebut mencapai nilai 14 milyar, ini tidak sebanding dengan PAD yang ada di kota semarang yang besarannya baru mencapai 4 milyar. Diharapkan dengan adanya perda baru nanti dapat meningkatkan dan atau mengoptimalkan pendapatan pada sektor parkir.
IX. Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang terhadap Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang
Fraksi Demokrat melihat selama ini Perusahaan milik Pemerintah Kota Semarang masih kurang dalam menyumbangkan PAD terutama PDAM TIRTA MOEDAL, karena perusda tersebut diharapkan akan menyumbang PAD yang cukup tinggi, namun sampai saat ini PDAM masih menanggung hutang yang sangat besar yang sebanding dengan aset yang dimilikinya. Sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai dengan Perda nomor 7 tahun 2006, bahwa Pemerintah Kota Semarang akan memberikan modal untuk PDAM TIRTA MOEDAL sebesar 100 milyard, namun kenyataannya sampai dengan sekarang bantual modal tersebut baru dapat dianggarkan sebesar 5 milyard. Hal tersebut berdampak kepada rendahnya pelayanan kepada masyarakat Kota Semarang serta minimnya PAD yang diterima. Oleh karena itu Fraksi Demokrat sangat setuju dengan rencana penyertaan modal kepada Perusda terutama PDAM dengan catatan bahwa dengan adanya penyertaan modal ini akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Semarang, menekan/ meminimalisir kebocoran air yang masih tinggi dan juga untuk peningkatan laba perusahaan sehingga dapat membayar hutang dan juga meningkatkan perolehan PAD Kota Semarang sesuai dengan target. Dalam hal ini Fraksi Demokrat memberikan catatan bahwa siapapun nanti yang menjadi Direktur Utama PDAM TIRTA MOEDAL, haruslah orang-orang benar-benar profesional serta mempunyai visi, misi serta loyalitas untuk membesarkan Perusda PDAM dan jauh dari intervensi dari Pemerintah.
X. PD. BPR Bank Pasar Kota Semarang
Fraksi Demokrat mengevaluasi bahwa berdasarkan Permendagri nomor 22 tahun 2006 tentang pengelolaan BPR milik Kota Semarang, selama ini Bank Pasar Kota Semarang milik Pemerintah Kota Semarang semakin berkurang nasabahnya karena kalah bersaing dengan BPD serta tidak dapat berkembang atau kalah bersaing dengan bank-bank yang lain sehingga diperlukan langkah-langkah yang terkait untuk meningkatkan kinerja, terutama untuk menarik minat masyarakat untuk menginvestasikan/ menabung dan mengajukan kredit pinjaman ke Bank Pasar, terutama bagi PNS dilingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Penyertaan modal ini agar bisa disalurkan kepada masyarakat luas terutama kepada lembaga keuangan mikro dalam bentuk stimulan dana / modal lunak, sehingga masyarakat secara langsung dapat menikmatinya guna meningkatkan perekonomian mereka.
Dan kami menganggap sejauh ini penyertaan modal pada PD. BPR Bank Pasar masih belum mendesak.
Sidang paripurna yang terhormat, hadirin yang berbahagia
Demikianlah pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat terhadap Raperda-Raperda tersebut dengan harapan bisa meningkatkan akuntabilitas daerah dalam layanan dan pemyelenggaraan Pemerintahan sekaligus memperkuat otonomi daerah serta memberikan kepastian bagi dunia usaha mengenai jenis-jenis pungutan daerah maupun penyertaan modal daerah sekaligus pula memperkuat dasar hukumnya. Dan untuk lebih fokus pembahasannya kami memberikan kepercayaan kepada anggota kami dalam rapat Panitia Khusus dan rapat-rapat Komisi. Dan apabila dalam penyampaian terdapat kekurangan dan kesalahaan, kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya. Semoga Allah memberikan kemudahan dan ridho bagi kita semua didalam menjalankan tugas dan kewajiban, amin. Atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Semarang, 2 September 2010
FRAKSI PARTAI DEMOKRAT
DPRD KOTA SEMARANG
BERSATU MEMBANGUN NEGERI
Ir. SUMARTONO AGUNG PRAYITNO, SE, Akt. MM
Ketua Sekretaris
Langganan:
Postingan (Atom)