SEMARANG(SINDO) – Wali Kota Semarang Soemarmo HS diminta bersikap transparan dalam proses penggodokan nama calon sekretaris daerah (sekda),sebelum nantinya diusulkan ke Gubernur Jateng.
Sikap itu dibutuhkan untuk menghindari adanya permainan kepentingan maupun untuk menjaring masukan masyarakat soal rekam jejak calon sekda yang diajukan. “Ini zamannya era keterbukaan, buat apa harus ditutupi, toh muara dari proses itu adalah menghasilkan pejabat yang kapabel dan berorientasi pelayanan masyarakat luas, bukan melayani kepentingan pribadi, orang lain atau kelompok tertentu,”tandas Eko Haryanto, Sekretaris Komite Penyelidikan, Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng,kemarin. Eko meminta agar calon yang diajukan paham dengan persoalan pemerintahan, birokrasi, lengkap dengan pemahaman soal transparansi birokrasi serta mempunyai rekam jejak yang bagus.
“Bukan orang titipan atau karena kepentingan kekerabatan dengan pejabat lain,maupun orang yang punya track record penjilat, suka lobi. Kalau calon seperti itu, jelas sarat kepentingan. Jika di awal sudah ada uang, tentu hasil kerjanya sudah tak bisa diharapkan,” tandas aktivis yang konsen pada masalah KKN ini. Sebelumnya diberitakan SINDO,setidaknya ada enam nama yang dikabarkan sedang diproses oleh Soemarmo untuk nanti digodok lebih lanjut oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Jateng. Mereka adalah Plt Sekda Kota Semarang Akhmat Zaenuri,Masdiana Safitri (Kepala BPPT),Ulfi Imran Basuki (Kepala BLH), Harini Krisniati (staf ahli wali kota, serta dua pejabat dari Pemprov Jateng yakni Suko Hardjono (Kabiro Tata Pemerintahan), Prijo Anggoro BR (Setwan Jateng).
Soemarmo saat diklarifikasi persoalan itu tidak membenarkan maupun meralat.“Sudah ada aturannya untuk kriteria sekda. Nanti akan tiba saatnya, sementara saya tidak komentar dulu,” ujarnya. Persoalan transparansi juga diungkapkan koordinator Komite Pendidikan Anti-Korupsi,BS Wirawan.“ Sudah seharusnya Wali Kota Semarang yang baru, Soemarmo secara transparan mengumumkan ke media siapa-siapa calon-calon yang diusulkan,”katanya. Menurut Wirawan, secara administrasi calon sekda yang diajukan harus memenuhi Permendagri No 5/2005 tentang Pedoman penilaian calon sekda provinsi dan kabupaten/kota serta pejabat struktural eselon II di kabupaten/ kota.
Antara lain, sekurangkurangnya pernah menduduki dua jabatan struktural eselon ll.b yang berbeda dan semua unsur penilaian prestasi kerja sekurangkurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir. Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Novriadi menegaskan tidak boleh ada unsur KKN dalam proses pemilihan figur sekda.“Sekda memang harus bisa kerja sama dengan wali kota.Tapi, bukan berarti pemilihan sekda mendasarkan pada faktor politik balas budi,” katanya. (agus joko)
Profile
- novriadi.SH.blogspot.com
- Seorang Pria dewasa yang telah menikah dengan seorang wanita diberi 1 anak laki-laki, aktif di lingkungan rumah (klu ndak sibuk) bahkan jadi ketua RW, 2 x jadi anggota DPRD serta Ketua Umum Semarang Futsal
Selasa, 12 Oktober 2010
Soal ABT, Pemkot Diminta Tegas
Salah satu anggota DPRD Kota Semarang Novriadi meminta Pemkot tegas melarang pengambilan air tanah. Menurutnya, kegiatan tersebut harus jelas dilarang karena mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Dia juga menegaskan ketidaksepakatannya terhadap pembahasan raperda pajak air tanah yang sekarang tengah berlangsung. ”Saya sendiri sebetulnya kurang sepakat dengan raperda tersebut. Mestinya penggunaan air tanah dilarang, jadi tidak perlu ditetapkan pajak yang berarti justru memberi legalitas untuk memanfaatkan air tanah,” ujar politikus Partai Demokrat itu, Senin (4/10).
Pembahasan raperda itu sendiri masih berlangsung hingga kini. Meski peraturan daerah tentang pemanfaatan air bawah tanah belum dibahas, eksekutif ternyata telah mengajukan rancangan perda (raperda) pajak air tanah.
Raperda tersebut saat ini tengah dibahas panitia khusus di DPRD Kota Semarang bersama sebelas raperda yang lain. Raperda pajak air tanah menurut rencana akan ditetapkan tahun ini juga.
Wali Kota Soemarmo HS mengatakan, dasar pengenaan pajak air tanah adalah nilai perolehan air tanah. Pungutan pajak tersebut semula merupakan kewenangan provinsi. Namun, berdasar undang-undang yang terbaru, pajak itu dilimpahkan pada kota/kabupaten.
Masih Wajar Terpisah, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng, Teguh Dwi Paryono menyatakan, di Kota Semarang jumlah sumur yang terdata pihaknya mencapai 552 titik.
Terkait cukup banyaknya sumur, menurut Teguh banyak sedikitnya jumlah masih dalam batas wajar, karena setiap orang membutuhkan air. Apalagi, PDAM Kota Semarang sendiri hingga kini belum bisa mencukupi kebutuhan air bersih seluruh warga.
”Jumlah sumur di Kota Semarang memang cukup banyak, namun itu bukan semata-mata akibat mudahnya perizinan. Setiap orang butuh air bersih, padahal PDAM belum bisa mencukupi kebutuhan baku tersebut. Idealnya sumur adalah pilihan terakhir,” katanya.
Disinggung mengenai sumur liar, Teguh menyatakan bisa jadi ada di berbagai daerah. Pihaknya mengaku hingga kini belum memiliki alat pendeteksi keberadaan sumur. Karena itulah, bisa jadi belum semua sumur terdata di pemerintah daerah maupun Dinas ESDM.
Dikatakan, zona merah atau daerah yang tidak boleh lagi ada sumur di Kota Semarang adalah di pesisir pantai utara seperti kawasan Tanjung Emas, Perumahan Tanahmas, dan daerah di dekatnya. Meski masuk zona merah, namun perizinan pembuatan sumur di daerah tersebut masih dimungkinkan apabila memang sangat mendesak.
”Syaratnya kedalamannya harus lebih dari 200 meter, kalau di bawah itu tidak diperbolehkan,” katanya.(H35,H37,H23-67)
Dia juga menegaskan ketidaksepakatannya terhadap pembahasan raperda pajak air tanah yang sekarang tengah berlangsung. ”Saya sendiri sebetulnya kurang sepakat dengan raperda tersebut. Mestinya penggunaan air tanah dilarang, jadi tidak perlu ditetapkan pajak yang berarti justru memberi legalitas untuk memanfaatkan air tanah,” ujar politikus Partai Demokrat itu, Senin (4/10).
Pembahasan raperda itu sendiri masih berlangsung hingga kini. Meski peraturan daerah tentang pemanfaatan air bawah tanah belum dibahas, eksekutif ternyata telah mengajukan rancangan perda (raperda) pajak air tanah.
Raperda tersebut saat ini tengah dibahas panitia khusus di DPRD Kota Semarang bersama sebelas raperda yang lain. Raperda pajak air tanah menurut rencana akan ditetapkan tahun ini juga.
Wali Kota Soemarmo HS mengatakan, dasar pengenaan pajak air tanah adalah nilai perolehan air tanah. Pungutan pajak tersebut semula merupakan kewenangan provinsi. Namun, berdasar undang-undang yang terbaru, pajak itu dilimpahkan pada kota/kabupaten.
Masih Wajar Terpisah, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng, Teguh Dwi Paryono menyatakan, di Kota Semarang jumlah sumur yang terdata pihaknya mencapai 552 titik.
Terkait cukup banyaknya sumur, menurut Teguh banyak sedikitnya jumlah masih dalam batas wajar, karena setiap orang membutuhkan air. Apalagi, PDAM Kota Semarang sendiri hingga kini belum bisa mencukupi kebutuhan air bersih seluruh warga.
”Jumlah sumur di Kota Semarang memang cukup banyak, namun itu bukan semata-mata akibat mudahnya perizinan. Setiap orang butuh air bersih, padahal PDAM belum bisa mencukupi kebutuhan baku tersebut. Idealnya sumur adalah pilihan terakhir,” katanya.
Disinggung mengenai sumur liar, Teguh menyatakan bisa jadi ada di berbagai daerah. Pihaknya mengaku hingga kini belum memiliki alat pendeteksi keberadaan sumur. Karena itulah, bisa jadi belum semua sumur terdata di pemerintah daerah maupun Dinas ESDM.
Dikatakan, zona merah atau daerah yang tidak boleh lagi ada sumur di Kota Semarang adalah di pesisir pantai utara seperti kawasan Tanjung Emas, Perumahan Tanahmas, dan daerah di dekatnya. Meski masuk zona merah, namun perizinan pembuatan sumur di daerah tersebut masih dimungkinkan apabila memang sangat mendesak.
”Syaratnya kedalamannya harus lebih dari 200 meter, kalau di bawah itu tidak diperbolehkan,” katanya.(H35,H37,H23-67)
Langganan:
Postingan (Atom)