Salah satu anggota DPRD Kota Semarang Novriadi meminta Pemkot tegas melarang pengambilan air tanah. Menurutnya, kegiatan tersebut harus jelas dilarang karena mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Dia juga menegaskan ketidaksepakatannya terhadap pembahasan raperda pajak air tanah yang sekarang tengah berlangsung. ”Saya sendiri sebetulnya kurang sepakat dengan raperda tersebut. Mestinya penggunaan air tanah dilarang, jadi tidak perlu ditetapkan pajak yang berarti justru memberi legalitas untuk memanfaatkan air tanah,” ujar politikus Partai Demokrat itu, Senin (4/10).
Pembahasan raperda itu sendiri masih berlangsung hingga kini. Meski peraturan daerah tentang pemanfaatan air bawah tanah belum dibahas, eksekutif ternyata telah mengajukan rancangan perda (raperda) pajak air tanah.
Raperda tersebut saat ini tengah dibahas panitia khusus di DPRD Kota Semarang bersama sebelas raperda yang lain. Raperda pajak air tanah menurut rencana akan ditetapkan tahun ini juga.
Wali Kota Soemarmo HS mengatakan, dasar pengenaan pajak air tanah adalah nilai perolehan air tanah. Pungutan pajak tersebut semula merupakan kewenangan provinsi. Namun, berdasar undang-undang yang terbaru, pajak itu dilimpahkan pada kota/kabupaten.
Masih Wajar Terpisah, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng, Teguh Dwi Paryono menyatakan, di Kota Semarang jumlah sumur yang terdata pihaknya mencapai 552 titik.
Terkait cukup banyaknya sumur, menurut Teguh banyak sedikitnya jumlah masih dalam batas wajar, karena setiap orang membutuhkan air. Apalagi, PDAM Kota Semarang sendiri hingga kini belum bisa mencukupi kebutuhan air bersih seluruh warga.
”Jumlah sumur di Kota Semarang memang cukup banyak, namun itu bukan semata-mata akibat mudahnya perizinan. Setiap orang butuh air bersih, padahal PDAM belum bisa mencukupi kebutuhan baku tersebut. Idealnya sumur adalah pilihan terakhir,” katanya.
Disinggung mengenai sumur liar, Teguh menyatakan bisa jadi ada di berbagai daerah. Pihaknya mengaku hingga kini belum memiliki alat pendeteksi keberadaan sumur. Karena itulah, bisa jadi belum semua sumur terdata di pemerintah daerah maupun Dinas ESDM.
Dikatakan, zona merah atau daerah yang tidak boleh lagi ada sumur di Kota Semarang adalah di pesisir pantai utara seperti kawasan Tanjung Emas, Perumahan Tanahmas, dan daerah di dekatnya. Meski masuk zona merah, namun perizinan pembuatan sumur di daerah tersebut masih dimungkinkan apabila memang sangat mendesak.
”Syaratnya kedalamannya harus lebih dari 200 meter, kalau di bawah itu tidak diperbolehkan,” katanya.(H35,H37,H23-67)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar