BAB IV
SASARAN, ARAH, TAHAPAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN
4.1 SASARAN
Tujuan pembangunan jangka panjang Kota Semarang tahun 2005-2025 adalah mewujudkan visi “Semarang Kota Metropolitan yang Religius, Tertib dan Berbudaya”. Sebagai ukuran tercapainya visi tersebut dalam 20 tahun mendatang diprioritaskan pada pencapaian sasaran-sasaran pokok sebagai berikut :
4.1.1 Mewujudkan sumberdaya manusia Kota Semarang yang berkualitas, yang ditandai oleh hal-hal sebagai berikut :
1. Mewujudkan pertumbuhan dan persebaran penduduk yang terkendali;
2. Menurunnya jumlah pengangguran, meningkatnya produktivitas kerja, perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja;
3. Meningkatnya aksesibilitas dan kualitas pendidikan masyarakat minimal berpendidikan SLTA atau sedejarat;
4. Meningkatnya budaya baca masyarakat seiring dengan kemajuan teknologi;
5. Meningkatnya kualitas kesehatan masyarakat dan mutu pelayanan kesehatan menuju tercapainya masyarakat Sehat;
6. Meningkatnya semangat kebangsaan dan kepeloporan pemda serta partisipasi pemuda dalam pembangunan dan berkembangnya budaya olahraga masyarakat menuju olah raga prestasi;
7. Meningkatnya kesadaran akan pelestarian, penghayatan dan kebanggan nilai-nilai budaya tradisional, benda dan bangunan bersejarah serta cagar budaya sebagai jati diri dan identitas masyarakat;
8. Meningkatnya perilaku masyarakat yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur dan mempunyai jiwa kepedulian sosial yang tinggi;
9. Meningkatnya dan menguatnya budaya inovatif yang berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan tetap mengembangkan nilai-nilai kearifan lokal yang di dukung oleh sumberdaya manusia dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam berbagai bidang.
4.1.2 Mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (good governance) dan kehidupan politik yang demokratis serta bertanggung jawab, yang ditandai oleh hal-hal sebagai berikut :
1. Meningkatnya partisipasi dan kesadaran politik masyarakat dalam berbagai kegiatan politik;
2. Meningkatnya kemampuan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan prinsip good governance guna memperkuat pelaksanaan otonomi daerah;
3. Meningkatnya kemandirian pembangunan daerah;
4. Meningkatnya profesionalisme aparatur pemerintah guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa;
5. Meningkatnya kualitas pelayanan publik sesuai dengan standar mutu pelayanan yang berorientasi pada terciptanya kepuasan masyarakat;
6. Meningkatnya keamanan, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
7. Meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
8. Meningkatnya fungsi komunikasi timbal balik antara pemerintah dengan masyarakat yang didukung oleh keterbukaan informasi publik yang bertanggung jawab.
4.1.3 Mewujudkan kemandirian dan daya saing daerah, yang ditandai oleh oleh hal-hal sebagai berikut :
1. Meningkatnya pertumbuhan perekonomian daerah yang berkualitas dan berkesinambungan dan peningkatan pendapatan perkapita secara bertahap dan berkesinambungan yang menumbuhkan kesejahteraan;
2. Meningkatnya lapangan kerja dan industri lokal yang berdaya saing kompetitif dan komparatif;
3. Mewujudkan ekonomi kerakyatan yang mampu membuka lapangan kerja / lapangan usaha, peningkatkan pendapatan dan pemerataan;
4. Meningkatnya daya tarik daerah bagi penanam modal asing dan dalam negeri;
5. Meningkatnya produktivitas pertanian dan mewujudkan pertanian lestari;
6. Mewujudkan industri perikanan pasca tangkap dan mengembangkan perikanan darat yang bernilai ekonomis;
7. Menurunnya kerusakan lingkungan dengan pengendalian eksploitasi pertambangan;
8. Mewujudkan perdagangan dan jasa sebagai basis perekonomian daerah dan meningkatkan ketersediaan kebutuhan pokok sesuai kebutuhan masyarakat;
9. Meningkatkan sarana, prasarana dan fasilitasi dalam mewujudkan Kota Semarang sebagai Daerah Tujuan Wisata.
4.1.4 Mewujudkan tata ruang wilayah dan infrastruktur yang berkelanjutan, yang ditandai oleh hal-hal sebagai berikut :
1. Meningkatnya pengelolaan dan pendayagunaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai dengan daya dukung dan daya tampung wilayah serta antisipasi dampak perubahan iklim (climate change);
2. Meningkatnya penyelenggaraan penataan ruang yang optimal untuk mewujudkan Kota Perdagangan dan Jasa dengan mempertimbangkan keserasian fungsi pelayanan nasional, regional dan local;
3. Meningkatnya infrastruktur kota yang handal sehingga dapat meningkatkan aksesbilitas dan mobilitas barang, jasa dan orang;
4. Meningkatnya pemenuhan dan pemerataan prasarana dan sarana pelayanan dasar wilayah. serta telekomunasi dan energi;
5. Meningkatnya pembangunan sarana prasarana untuk menangani permasalahan rob dan banjir;
6. Meningkatnya pemenuhan dan pemerataan prasarana dan sarana telekomunikasi dan energi.
4.1.5 Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Masyarakat, yang ditandai oleh hal-hal sebagai berikut :
1. Meningkatnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga miskin serta mempercepat penurunan jumlah warga miskin;
2. Meningkatnya indeks pembangunan gender, pengarusutamaan gender, serta perlindungan perempuan dan anak;
3. Berkurangnya penyandang masalah kesejahteraan social;
4. Meningkatkan kualitas penanganan korban bencana dan mitigasi bencana.
4.2 ARAH PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2005 - 2025
Terwujudnya Semarang sebagai kota mtropolitan yang religius, maju dan lestari berbasis perdagangan dan jasa mensyaratkan kondisi masyarakat yang menguasai ilmu, pengetahuan, ketrampilan dan moralitas yang didukung oleh tersedianya sarana prasarana yang memadahi. Untuk pencapaian visi “Semarang Kota Metropolitan yang Religius, Tertib dan Berbudaya” arah pembangunan daerah jangka panjang selama kurun waktu 20 (dua puluh) tahun mendatang adalah sebagai berikut :
4.2.1 Mewujudkan sumberdaya manusia Kota Semarang yang berkualitas, diarahkan pada :
1. Pengendalian laju pertumbuhan melalui pengendalian angka kelahiran pemerataan persebaran penduduk dan pengaturan arus urbanisasi serta mewujudkan keluarga sejahtera;
2. Perluasan lapangan kerja, peningkatan kualitas tenaga kerja, kesejahteraan dan perlindungan serta kemandirian tenaga kerja yang berwawasan wirausaha (enterpreneur) sehingga mampu bersaing di era global;
3. Peningkatan pendidikan melalui peningkatan, pemerataan dan pengurangan kesenjangan serta perluasan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu dan terjangkau pada semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan; Peningkatan sarana dan prasarana sekolah yang berkualitas sebagai upaya pemenuhan standar pendidikan dan pencapaian sekolah standar nasional dan atau bertaraf internasional;
4. Peningkatan pelayan, aksesibiltas, dan sarana prasarana perpustakaan yang sesuai dengan tuntutan perkembangan teknologi dan budaya masyarakat;
5. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan pada setiap strata pelayanan, pengembangan jaminan kesehatan bagi masyarakat terutama keluarga miskin, peningkatan kualitas dan kuantitas pendayagunaan tenaga kesehatan, peningkatan kualitas lingkungan sehat dan peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat serta mendorong pemberdayaan masyarakat; Pemerataan dan peningkatan kaulitas sarana dan prasarana kesehatan;
6. Peningkatan sikap dan perilaku pemuda yang beriman, mandiri, inovatif, kreatif, berwawasan kebangsaan dan cinta tanah air sehingga mampu berpartisipasi pemuda dalam pembangunan;
7. Peningkatan pembudayaan olahraga masyarakat menuju masyarakat sehat dan olah raga prestasi yang didukung oleh sarana prasarana olahraga yang memadahi;
8. Peningkatan kesadaran akan pelestarian, penghayatan dan kebanggan nilai-nilai budaya tradisional, benda dan bangunan bersejarah serta cagar budaya sebagai jati diri dan identitas masyarakat;
9. Peningkatan keimanan dan ketaqwaan masyarakat kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui pelayanan dan kemudahan bagi umat beragama dalam melaksanakan ajaran agama/kepercayaan, meningkatkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran agama/kepercayaan dengan mengembangkan dan menciptakan harmonisasi antar dan inter kelompok umat beragama yang penuh toleransi dan tenggang rasa serta fasilitasi pengembangan sarana prasarana peribadatan;
10. Peningkatan kemampuan sumberdaya manusia dalam menguasai, memanfaatkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menciptakan keunggulan kompetitif daerah.
4.2.2. Mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (good governance) dan kehidupan politik yang demokratis, dan bertanggung jawab, diarahkan pada :
1. Peningkatan budaya politik yang santun dalam kerangka menjaga momentum demokratisasi, penguatan peran dan fungsi infra maupun supra struktur politik, penguatan pola seleksi dan pergantian kepemimpinan politik lokal secara regulatif, serta meningkatkan keserasian hubungan antara pemerintah daerah dengan provinsi maupun pemerintah pusat dalam tatanan sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Peningkatan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan prinsip good governance guna memperkuat pelaksanaan otonomi daerah yang di dukung oleh penerapan e-government dan pengembangan kerjasama antar wilayah baik regional, nasional maupun internasional;
3. Peningkatan kapasitas dan kemandirian kemampuan keuangan daerah disertai dengan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan yang potensial serta dikelola dengan mengembangkan prinsip-prinsip akuntabel, transparan, ekonomis, efisien dan efektif guna mewujudkan kemadirian pembangunan daerah;
4. Peningkatan profesionalisme aparatur pemerintah dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa, beretika dan bertanggungjawab serta anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
5. Pengembangan pelayanan pemerintahan yang semakin baik, dengan menerapkan sistem informasi manajemen daerah yang didukung oleh infrastruktur teknologi informasi yang handal untuk mewujudkan pelayanan prima;
6. Penciptaan lingkungan yang aman dan tertib serta antisipatif terhadap munculnya kerawanan-kerawanan sosial, politik dan ekonomi;
7. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat dalam rangka membentuk budaya hukum dan penghargaan terhadap hak asasi manusia (HAM) serta memperkuat perwujudan sistem hukum nasional, mendorong partisipasi masyarakat dalam penegakkan dan ketaatan terhadap hukum;
8. Peningkatan peran dan fungsi komunikasi yang mendorong terwujudnya masyarakat yang responsif terhadap informasi yang didukung oleh keterbukaan informasi publik yang bertangunggung jawab.
4.2.3 Mewujudkan kemandirian dan daya saing daerah, diarahkan pada :
1. Pengembangan sektor-sektor ekonomi daerah yang berorientasi pada peningkatan nilai tambah dan berdaya saing global;
2. Pengembangan kualitas produk-produk perindustrian secara kreatif dan inovatif sehingga mampu bersaing dengan pasar global;
3. Pengembangan koperasi dan UKM dalam rangka membangun ekonomi kerakyatan yang berorientasi pada kesejahteraan anggota serta mampu memberikan nilai lebih serta Pengembangan lembaga keuangan daerah untuk memberikan alternatif pendanaan pada pelaku ekonomi;
4. Peningkatan pelayanan perijinan dan pengembangan regulasi berusaha dalam rangka mendorong tercapainya kebutuhan investasi;
5. Pengembangan produk-produk pertanian yang mempunyai nilai tinggi dan berorientasi pada ketersediaan bahan pangan, kelestarian sumberdaya lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
6. Pengembangan produk-produk perikanan yang mempunyai nilai ekonomis dan berorientasi pada ketersediaan bahan pangan, kelestarian sumberdaya lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
7. Pengendalian Eksploitasi dan Eksplorasi Pemanfaatan komoditas pertambangan;
8. Pengembangan pasar tradisional yang maju, mampu memberikan ruang usaha dan lapangan kerja bagi masyarakat dan mampu bersaing dengan pasar modern;
9. Pengembangan produk-produk wisata baik berupa wisata alam, buatan, budaya maupun wisata religius yang mampu mendorong minat wisatawan.
4.2.4 Mewujudkan tata ruang wilayah dan infrastruktur yang berkelanjutan, diarahkan pada :
1. Peningkatan pengelolaan lingkungan hidup dan sumberdaya alam yang efektif berdasarkan tata kelola yang baik melalui pendidikan, perumusan kebijakan yang berwawasan lingkungan, penegakan hukum, dan partisipasi masyarakat;
2. Penanganan yang terintregrasi dalam sistem pengelolaan sampah dan limbah yang ramah terhadap lingkungan serta menjamin daya dukung pembangunan berkelanjutan;
3. Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau dalam rangka mencapai manfaat ekologi, sosialogi, ekonomi dan estetika kota;
4. Pengembangan struktur ruang dan pola ruang Kota Semarang dengan mempertimbangkan fungsi nasional dan regional, pemngembangan kawasan metropolitan Semarang, dan Pengembangan struktur pelayanan kegiatan Kota Semarang;
5. Pengembangan sistem transportasi yang efektif dan efisien, serta terwujudnya sistem transportasi yang terintegrasi antara moda transportasi darat (jalan raya dan rel kereta api), moda laut, dan moda tranportasi udara. Pengembangan sistem transportasi diprioritaskan bagi tersedianya moda transportasi aman, nyaman, cepat dan pengembangan transportasi masal (mass rapid transport);
6. Pengembangan sistem jaringan jalan yang efektif dan efisien sesuai dengan hirarki dan fungsi jalan, serta terwujudnya sistem jaringan jalan yang terintegrasi antara moda transportasi darat (jalan raya dan rel kereta api;
7. Pemenuhan kebutuhan rumah yang layak huni dan lingkungan yang sehat, aman dan nyaman, bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah serta terintegrasinya sarana prasarana permukiman dan mendorong tercapainya pengelolaan kawasan perumahan permukiman berbasis masyarakat;
8. Pengembangan sarana prasarana drainase dengan pendekatan pengelolaan kawasan hulu dan hilir dalam suatu daerah tangkapan air (cathment area) / Daerah Aliran Sungai yang berfungsi sebagai penanganan banjir dan Rob serta koordinasi penanganan terpadu antar wilayah dalam satu daerah tangkapan air / Daerah Aliran Sungai;
9. Pengembangan sumber daya air untuk penyediaan air yang berkelanjutan, peningkatan cakupan pelayanan kebutuhan air bersih serta penanganan sumber daya air secara terpadu lintas wilayah;
10. Pengembangan fasilitas telekomunikasi untuk mendukung kota dalam skala metropolitan;
11. Peningkatan penyediaan energi untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dunia usaha dan transportasi.
4.2.5 Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Masyarakat, diarahkan pada :
1. Peningkatan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga miskin secara adil, merata, partisipatif, koordinatif, sinergis dan saling percaya guna mempercepat penurunan jumlah warga miskin;
2. Peningkatan sistem pengarusutamaan gender dengan memperkuat kelembagaan perempuan dan anak, kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai bidang kehidupan serta perlindungan anak, remaja dan perempuan dari segala bentuk diskriminasi dan eksploitasi;
3. Pencegahan, Penaggulangan, dan pengurangan masalah-masalah sosial dengan meningkatkan pemberdayaan masyarakat penyandang masalah sosial seperti fakir miskin, tuna susila, gelandangan, pengemis, penjudi, korban napza, penyandang HIV- AIDs, wanita rawan sosial, lanjut usia, anak terlantar, anak jalanan, serta keluarga penyandang masalah sosial/ psikologis;
4. Peningkatan kualitas penanganan korban bencana dan mitigasi bencana melalui pengembangan partisipasi masyarakat dan penyiapan sumberdaya manusia dan sarana prasarana penanggulangan bencana.
4.3. TAHAPAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN
Dalam rangka mengemban pencapaian visi pembangunan jangka panjang daerah, maka dirumuskan agenda pembangunan. Penyusunan agenda pembangunan mengacu pada substansi misi pembangunan jangka panjang daerah dengan memperhaitkan nilai strategis dan dampak yang akan timbul. Setiap agenda pembangunan disertai dengan beberapa sasaran pokok pembangunan jangka panjang. Substansi visi, misi, agenda dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Semarang Tahun 2005-2025 harus dapat diimplementasikan dalam empat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semarang selama kurun waktu dua puluh tahun ke depan. Mengingat akan pentingnya hal tersebut diatas, maka perlu dirumuskan tahapan dan skala prioritas pembangunan daerah untuk keempat tahapan pembangunan jangka menengah daerah.
Tahapan dan skala prioritas pembangunan daerah yang ditetapkan mencerminkan urgensi permasalahan yang akan diselesaikan, tanpa mengabaikan permasalahan lainnya. Oleh karena prioritas yang dirumuskan dalam setiap tahapan dapat berbeda-beda, akan tetapi semua itu harus tetap berkesinambungan dari periode ke periode berikutnya dalam rangka pencapaian sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah. Atas dasar tersebut tahapan dan skala prioritas utama dapat disusun sebagai berikut :
4.3.1 LIMA TAHUN PERTAMA (2005-2010)
Lima tahun pertama, pembangunan Kota Semarang berorientasi pada pencapaian target pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Dearah Kota Semarang Tahun 2005-2010 yang diprioritaskan pada pembangunan sebagai berikut :
4.3.1.1 Mewujudkan sumberdaya manusia Kota Semarang yang berkualitas, diprioritaskan pada :
1. Peningkatan pengendalian laju pertumbuhan penduduk dan pengaturan persebarannya serta fasilitasi program KB;
2. Fasiltasi peningkatan kesempatan kerja/ berusaha, peningkatan kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja;serta peningkatan kualitas tenaga kerja yang mampu bersaing di era global;
3. Peningkatan pemerataan akses dan mutu pendidikan dasar 9 tahun didukung oleh sarana/prasarana yang memadai., dan tenaga pendidik/kependidikan yang profesional serta perbaikan tatakelola pendidikan minimal berstandar nasional;
4. Peningkatan pelayanan , aksesbilitas dan sarana prasarana perpustakaan guna menumbuhkan minat baca dalam rangka penyebaran informasi, ilmu pengetahuan, hasil penelitian, dan penemuan lainnya kepada masyarakat sampai di tingkat Kelurahan;
5. Peningkatan pemerataan, jangkauan, dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan perseorangan/rujukan yang didukung oleh persebaran sarana prasarana, tenaga kesehatan yang memadai dan berkualitas, serta mampu menjangkau masyarakat miskin;
6. Peningkatan peran pemuda dan organisasi kepemudaan dalam mendukung sikap dan perilaku kepeloporan, kemandirian, inovasi, dan kreativititas serta wawasan kebangsaan dan cinta tanah air guna meningkatkan partisipasi dalam pembangunan;
7. Pembudayaan olah raga masyarakat dan fasilitasi olah raga prestasi yang didukung penyediaan sarana prasara olahraga yang memadahi;
8. Peningkatan kepedulian terhadap pengembangan seni dan budaya tradisional , perlindungan dan pelestarian bangunan bersejarah serta budaya cagar dalam rangka memperkuat identitas dan jati diri masyarakat;
9. Peningkatan pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran agama/kepercayaan melalui pemeliharaan kerukunan hubungan antar dan inter umat beragama serta fasilitasi peningkatan sarana prasarana peribadatan;
10. Peningkatan kualitas penelitian dan pengembangan iptek yang berbasis pada peningkatan jejaring penelitian yang mampu mendorong berkembangnya teknologi tepat guna pada berbagai bidang.
4.3.1.2 Mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (good governance) dan kehidupan politik yang demokratis, dan bertanggung jawab, diprioritaskan pada :
1. Peningkatan pemahaman politik untuk mewujudkan budaya politik demokratis yang santun dan partisipasi politik yang didukung oleh infra dan supra struktur politik yang sehat;
2. Peningkatan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien sesuai dengan prinsip-prinsip good governance dan didukung dengan penerapan e-government;
3. Peningkatan kerjasama daerah dengan berbagai pihak baik tingkat lokal, nasional maupun internasional;
4. Peningkatan sumber-sumber pendapatan daerah yang potensial dan kreatif dengan tidak membebani rakyat;
5. Peningkatan kualitas aparatur melalui peningkatan kesadaran akan budaya kerja yang profesional, bersih, beretika, dan berwibawa dalam rangka menunjang tata pengelolaan pemerintahan yang baik;
6. Peningkatan sistem dan akses pelayanan publik melalui peningkatan kompetensi sesuai kewenangan pada bidang pelayanan dasar untuk mewujudkan pelayanan prima;
7. Peningkatan upaya perlindungan masyarakat untuk menjaga dan memelihara keamanan, ketertiban, persatuan, dan kesatuan serta kerukunan masyarakat dalam rangka mewujudkan terjaminnya keamanan dan ketertiban umum dan tegaknya hukum serta terselenggaranya perlindungan dan pengayoman terhadap masyarakat;
8. Peningkatan sinkronisasi, harmonisasi produk-produk hukum pusat dan daerah, serta peningkatan kesadaran masyarakat dan aparat penegak hukum dalam rangka meningkatkan kepastian hukum dan HAM;
9. Peningkatan komunikasi timbal balik antara pemerintah dan pemangku kepentingan yang mendorong terwujudnya masyarakat yang responsif terhadap informasi yang didukung oleh keterbukaan informasi publik yang bertangung jawab.
4.3.1.3 Mewujudkan kemandirian dan daya saing daerah, diprioritaskan pada :
1. Peningkatan struktur perekonomian daerah melalui pengembangan potensi dan produk unggulan daerah;
2. Peningkatan kualitas produk sektor perindustrian melalui pemanfaatan teknologi, kelembagaan, dan sarana - prasarana pendukung;
3. Peningkatan peran koperasi dan UMKM, lembaga keuangan daerah untuk memberikan alternatif pendanaan pada pelaku ekonomi serta pengembangan kewirausahaan dan pengembangan ekonomi lokal;
4. Peningkatan investasi dan akses pasar untuk mendorong pertumbuhan sektor riil dalam rangka memperluas kesempatan kerja;
5. Peningkatan produktivitas pertanian yang berorientasi pada sistem agribisnis;
6. Peningkatan produktivitas kelautan dan perikanan yang berorientasi pada sistem agribisnis;
7. Penyiapan dokumen kebijakan dalam pemanfaatan ABT (air bawah tanah) dan bahan galian C;
8. Revitalisasi pasar-pasar tradisional dan perlindungan bagi keberadaan pasar tradisional dan pengembangan kelembagaan;
9. Peningkatan pariwisata melalui pemanfaatan teknologi, kelembagaan, obyek wisata dan sarana-prasarana pendukung.
4.3.1.4 Mewujudkan tata ruang wilayah dan infrastruktur yang berkelanjutan, diprioritaskan pada :
1. Penyiapan dokumen kebijakan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup dan pengembangan kegiatan perlindungan dan konservasi, rehabilitasi dan pemulihan cadangan sumberdaya alam dan pengendalian polusi serta Pengembangan kebijakkan antsipasi perubahan iklim global (climate change);
2. Penyiapan dokumen kebijakkan dalam rangka peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana pengelolaan sampah serta pengembangan kegiatan penanganan sampah dalam bentuk pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir;
3. Penyiapan dokumen kebijakkan peningkatan Kuantitas dan Kualitas Ruang Terbuka Hijau (RTH);
4. Penyiapan dokumen kebijakkan dalam penataan ruang (revisi rencana tata ruang), Penyusunan Rencana Tata lingkungan dan BangunanPenyusunan serta Kajian Kelayakan Investasi Pemanfaatan ruang;
5. Penyusunan dokumen perencanaan transportasi (studi Tatralok, studi angkutan massal, studi pengembangan sarana dan prasarana transportasi (terminal tipe A, tipe B, tipe C, dan pemberhentian akhir/ stop station);
6. Pengembangan transportasi massal yang melayani antar kawasan perkotaan, antar dan inter moda angkutan darat, laut, udara;
7. Penyusunan dokumen perencanaan masterplan transportasi;
8. Penyusunan dokumen perencanaan studi kelayakan jalan lingkar tengah (middle rong road), jalan lingkar luar (outer ring road) dan jalan-jalan radial (menuju pusat kota);
9. Penyusunan dokumen perencanaan, pengadaan lahan dan pengambangan jalan tol Semarang-Solo;
10. Penyusunan dokumen perencanaan (RP4D, Kasiba Lisiba, Rusunawa, Rusunami, Rencana Tapak Perumahan, Sarana dan prasarana perumahan, kawasan kumuh, rencana induk pemakaman)
11. Penyusunan dokumen perencanaan rencana induk drainase dan manajemen pengelolaan sumber daya air;
12. Penyusunan dokumen peraturan sumber daya air; ketersediaan air baku dan sarana prasarana;
13. Penyediaan sarana prasarana telekomunikasi ke seluruh wilayah;
14. Penyediaan pasokan dan distribusi energi bagi kepentingan rumah tangga, dunia usaha dan transportasi.
4.3.1.5 Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Masyarakat, diprioritas pada :
1. Peningkatan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga miskin secara adil, merata, partisipatif, koordinatif, sinergis dan saling percaya guna mempercepat penurunan jumlah warga miskin;
2. Peningkatan pengarusutamaan gender melalui fasilitasi peningkatan peran kelembagaan, kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai bidang kehidupan serta perlindungan anak, remaja dan perempuan dari segala bentuk diskriminasi dan eksploitasi;
3. Peningkatan penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) , lansia, anak jalanan dan anak terlantar, anak berkebutuhan khusus,korban napza, penyandang HIV- AIDs, wanita rawan sosia dan penyandang cacat secara sistematis, berkelanjutan dan bermartabat dengan mengembangkan rasa kesetiakawanan sosial;
4. Peningkatan kesadaran masyarakat tentang manajemen bencana serta fungsi kelembagaan masyarakat dalam rangka pengurangan resiko bencana.
4.3.2. LIMA TAHUN KEDUA (2010-2015)
Berpijak pada pembangunan lima tahun pertama, maka pembangunan pada lima tahun kedua ditujukan untuk lebih memantapkan kembali pembangunan dalam pelaksanaan misi Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan prioritas pembangunan sebagai berikut :
4.3.2.1 Mewujudkan sumberdaya manusia Kota Semarang yang berkualitas, diprioritaskan pada :
1. Pengembangan sistem pengendalian laju pertumbuhan dan persebarannya, fasilitasi Keluarga Berencana dan sistem administrasi kependudukan yang terintegrasi;
2. Fasilitasi pengembangan kesempatan kerja/ berusaha, kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja, serta kualitas tenaga kerja yang mampu bersaing di era global;
3. Pengembangan pemerataan akses dan mutu pendidikan dasar 9 tahun dan rintisan wajar 12 tahun didukung oleh sarana/prasarana yang memadai., dan tenaga pendidik/kependidikan yang profesional serta peningkatan tatakelola pendidikan berstandar nasional;
4. Pengembangan pelayanan, aksesibilitas, sarana prasarana perpustakaan dan optimalisasi minat baca masyarakat serta rintisan pertumbuhan perpustakaan berbasis teknologi informasi;
5. Pengembangan pemerataan, jangkauan, dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan perseorangan/rujukan dengan rintisan pengembangan pelayanan berskala rumah sakit, pengembangan profesionalisme dan kompetensi tenaga kesehatan yang didukung dengan persebaran sarana dan prasarana dan terwujudnya jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat;
6. Pengembangan peran pemuda dan organisasi kepemudaan dalam mendukung sikap dan perilaku kepeloporan, kemandirian, inovasi, dan kreativititas serta wawasan kebangsaan dan cinta tanah air guna meningkatkan partisipasi dalam pembangunan;
7. Pengembangan pembudayaan olahraga masyarakat dan fasilitasi olahraga prestasi unggulan yang didukung sarana prasarana olahraga yang memadahi;
8. Pengembangan kepedulian terhadap pengembangan dan perlindungan serta pelestarian seni dan budaya tradisional , bangunan bersejarah serta benda cagar budaya dalam rangka memperkuat identitas dan jati diri masyarakat;
9. Pengembangan pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran agama/kepercayaan melalui pemeliharaan kerukunan hubungan antar dan inter umat beragama serta fasilitasi peningkatan sarana prasarana peribadatan;
10. Peningkatan dan penerapan hasil penelitian dan pengembangan iptek yang mampu mendorong berkembangnya teknologi madya yang di dukung oleh peningkatan kualitas sumberdaya manusia dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam berbagai bidang.
4.3.2.2 Mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (good governance) dan kehidupan politik yang demokratis, dan bertanggung jawab, diprioritaskan pada :
1. Pengembangan pemahaman politik untuk mewujudkan budaya politik demokratis yang santun dan partisipasi politik yang didukung oleh infra dan supra struktur politik yang sehat;
2. Pengembangan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien sesuai dengan prinsip-prinsip good governance yang didukung penerapan e-government menuju e-city;
3. Pengembangan kerjasama daerah dengan berbagai pihak baik tingkat lokal, nasional maupun internasional;
4. Pengembangan sumber-sumber pendapatan daerah yang potensial dan kreatif dengan tidak membebani rakyat;
5. Pengembangan budaya kerja aparatur yang profesional, bersih, beretika, dan berwibawa serta anti korupsi, kolusi dan nepotisme dalam rangka menunjang tata pengelolaan pemerintahan yang baik yang didukung oleh kelembagaan dan ketatalaksanaan serta Sistem Informasi Manajemen kepegawaian yang transparan dan akuntabel;
6. Pengembangan sistem dan akses pelayanan publik melalui peningkatan kompetensi sesuai kewenangan pada bidang pelayanan dasar dan penunjang berbasis teknologi informatika guna mewujudkan pelayanan prima;
7. Pengembangan upaya perlindungan masyarakat untuk menjaga dan memelihara keamanan, ketertiban, persatuan, dan kesatuan serta kerukunan masyarakat dalam rangka mewujudkan terjaminnya keamanan dan ketertiban umum dan tegaknya hukum serta terselenggaranya perlindungan dan pengayoman terhadap masyarakat yang didukung oleh sarana prasarana keamanan dan ketertiban yang memadahi;
8. Pengembangan sinkronisasi, harmonisasi produk-produk hukum pusat dan daerah sesuai dengan rasa keadilan dan dinamika masyarakat, serta pengembangan kesadaran masyarakat dan aparat penegak hukum dalam rangka meningkatkan kepastian hukum dan HAM;
9. Pengembangan komunikasi timbal balik antara pemerintah dan pemangku kepentingan yang mendorong terwujudnya masyarakat yang responsif terhadap informasi yang didukung oleh keterbukaan informasi publik yang bertangung jawab.
4.3.2.3. Mewujudkan kemandirian dan daya saing daerah, diprioritaskan pada :
1. Pengembangan struktur perekonomian daerah melalui pengembangan potensi dan produk unggulan daerah yang berdaya saing serta pengembangan BUMD dan aset-aset daerah;
2. Pengembangan kualitas produk sektor perindustrian melalui pemanfaatan teknologi, kelembagaan, dan sarana -prasarana pendukung;
3. Pengembangan peran koperasi dan UMKM dan lembaga keuangan daerah dalam pemenuhan kebutuhan pasar , serta pengembangan kewirausahaan dan pengembangan ekonomi lokal; untuk mendorong daya saing;
4. Pengembangan investasi dan akses pasar untuk mendorong pertumbuhan sektor riil dalam rangka memperluas kesempatan kerja;
5. Pengembangan produktivitas pertanian yang berorientasi pada sistem agribisnis;
6. Pengembangan produktivitas kelautan perikanan yang berorientasi pada sistem agribisnis;
7. Penanganan masalah kerusakan kawasan pertambangan dan rehabilitasi daerah tangkapan air melalui regulasi insentif dan disinsentif;
8. Rintisan pasar-pasar tradisional modern dan perlindungan bagi keberadaan pasar tradisional;
9. Pengembangan kualitas pariwisata melalui pemanfaatan teknologi, kelembagaan, obyek wisata dan sarana-prasarana pendukung.
4.3.2.4. Mewujudkan tata ruang wilayah dan infrastruktur yang berkelanjutan, diprioritaskan pada :
1. Penataan lahan bekas galian C, penataan lahan kritis dan kawasan pantai dan pengembangan kegiatan perlindungan dan konservasi, rehabilitasi dan pemulihan cadangan sumberdaya alam dan pengendalian polusi;
2. Peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana pengelolaan sampah serta pengembangan kegiatan penanganan sampah dalam bentuk pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir dan Pengembangan (Penambahan luasan dan Optimalisasi) TPA JATIBARANG dan Perintisan TPA Regional;
3. Pengembangan Kuantitas dan Kualitas Ruang Terbuka Hijau (RTH);
4. Perwujudan struktur tata ruang yang seimbang antar wilayah melalui : Pembangunan Jalan Lingkar, Pengembangan angkutan umum masal, pembangunan sarana pusat pertumbuhan baru, penanganan kawasan dan bangunan cagar budaya serta peningkatan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang yang konsistem dengan rencana tata ruang yang ditetapkan;
5. Pengembangan fasilitas transportasi (terminal tipe A, tipe B, tipe C, pemberhentian akhir/stop station); dan Studi pengembangan perparkiran (on street parking dan off street parking,pola pergerakan angkutan dan terminal barang, pengembangan dan pengelolaan lalu lintas (traffic management);
6. Pengembangan sarana dan prasarana transportasi massal yang melayani antar kawasan perkotaan, antar dan inter moda angkutan darat, laut, udara
7. Penyediaan lahan dan pengembangan jalan lingkar tengah (middle ring road),jalan lingkar luar (outer ring road) dan jalan radial; Penyusunan dokumen perencanaan persimpangan tidak sebidang (overpass,underpass dan flyover);
8. Penyusunan dokumen perencanaan kelengkapan jalan (street furniture);
9. Penyusunan dokumen perencanaan, penyediaan lahan dan pengembangan jalan tol Semarang - Batang;
10. Penyediaan perumahan yang layak huni bagi masyarakat dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui penyediaan rumah susun serta fasilitas pendukungnya beserta pemakaman umum;
11. Pengembangan sarana dan prasarana sumber daya air guna mengurangi banjir dan rob (normalisasi sungai, dam/waduk, kolam retensi/polder, tanggul pantai);
12. Pengembangan ketersediaan air baku dan Pembentukan kelembagaan (Badan Air) dan kerjasama antar wilayah, hulu hilir dan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kota;
13. Peningkatan sarana prasarana telekomunikasi ke seluruh wilayah;
14. Pemerataan pasokan dan distribusi energi bagi kepentingan rumah tangga, dunia usaha dan transportasi serta fasilitasi energi yang terbarukan.
4.3.2.5 Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Masyarakat, diprioritas pada :
1. Pengembangan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga miskin secara adil, merata, partisipatif, koordinatif, sinergis dan saling percaya guna mempercepat penurunan jumlah warga miskin;
2. Pengembangan pengarusutamaan gender melalui fasilitasi pengembangan kelembagaan, kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai bidang kehidupan serta perlindungan anak, remaja dan perempuan dari segala bentuk diskriminasi dan eksploitasi;
3. Pengembangan penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) , lansia, anak jalanan dan anak terlantar, anak berkebutuhan khusus, korban napza, penyandang HIV- AIDs, wanita rawan sosial dan penyandang cacat secara sistematis, berkelanjutan dan bermartabat melalui pelayanan panti, non panti maupun rumah singgah dilandasi rasa kesetiakawanan sosial;
4. Pengembangan kesadaran masyarakat tentang manajemen bencana serta mobilisasi kekuatan fungsi kelembagaan masyarakat dalam rangka pengurangan resiko bencana.
4.3.3 LIMA TAHUN KETIGA (2015-2020)
Berlandaskan pada pelaksanaan, pencapaian, serta sebagai kelanjutan dari RPJMD Pertama dan RPJMD Kedua, RPJMD Ketiga diprioritaskan pada pemantapan pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang. Hasil ini terutama yang menekankan pada pencapaian daya saing wilayah dan masyarakat yang berlandaskan pada keunggulan sumber daya manusia yang berkualitas, pelayanan dasar yang makin luas, infrastruktur wilayah yang makin berkualitas, dan kondusivitas wilayah yang makin mantap serta kemampuan ilmu dan teknologi yang makin meningkat. Hal-hal yang dilakukan mencakup upaya sebagai berikut.
4.3.3.1 Mewujudkan sumberdaya manusia Kota Semarang yang berkualitas, diprioritaskan pada :
1. Penguatan sistem pengendalian laju pertumbuhan penduduk persebarannya, perwujudan keluarga sejahtera dan sistem administrasi kependudukan yang terintegrasi;
2. Fasilitasi Penguatan lapangan kerja /berusaha kesejahteraan,perlindungan dan kualitas tenaga kerja yang mampu bersaing di era global;
3. Penguatan pemerataan akses dan mutu pendidikan dasar 9 tahun dan peningkatan wajar 12 tahun didukung oleh sarana/prasarana yang memadai., dan tenaga pendidik/kependidikan yang profesional serta pengembangan tatakelola pendidikan berstandar nasional dan atau internasional;
4. Peningkatan pelayanan, aksesibilitas dan sarana prasarana perpustakaan berbasis teknologi informasi yang dapat berfungsi untuk mencerdaskan masyarakat;
5. Penguatan jangkauan, dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan perseorangan/rujukan berskala rumah sakit, pengembangan profesionalisme dan kompetensi tenaga kesehatan yang didukung dengan sarana prasarana yang memadahi serta terwujudnya jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat yang menyeluruh;
6. Penguatan peran pemuda dan organisasi kepemudaan dalam mendukung sikap dan perilaku kepeloporan, kemandirian, inovasi, dan kreativititas serta wawasan kebangsaan dan cinta tanah air guna meningkatkan partisipasi dalam pembangunan;
7. Penguatan pembudayaan olahraga masyarakat dan fasilitasi olahraga prestasi jangka panjang yang didukung sarana prasarana olahraga yang memadahi;
8. Penguatan dan fasilitasi pengembangan dan perlindungan serta pelestarian seni dan budaya tradisional , bangunan bersejarah serta benda cagar budaya dalam rangka memperkuat identitas dan jati diri masyarakat;
9. Penguatan pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran agama/kepercayaan melalui pemeliharaan kerukunan hubungan antar dan inter umat beragama serta fasilitasi peningkatan sarana prasarana peribadatan;
10. Pengembangan hasil penelitian dan aplikasi iptek yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat luas termasuk industri yang di dukung oleh peningkatan kualitas sumberdaya manusia dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam berbagai bidang.
4.3.3.2 Mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (good governance) dan kehidupan politik yang demokratis, dan bertanggung jawab, diprioritaskan pada :
1. Penguatan pemahaman politik untuk mewujudkan budaya politik demokratis yang santun dan partisipasi politik yang didukung oleh infra dan supra struktur politik yang sehat;
2. Penguatan sistem dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien sesuai dengan prinsip-prinsip good governance yang didukung penerapan e-government menuju e-city;
3. Penguatan kerjasama daerah dengan berbagai pihak baik tingkat lokal, nasional maupun internasional;
4. Penguatan sumber-sumber pendapatan daerah yang potensial dan kreatif dengan tidak membebani rakyat serta dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, transparan dan akuntable;
5. Penguatan budaya kerja aparatur yang profesional, bersih, beretika, dan berwibawa serta anti korupsi, kolusi dan nepotisme dalam rangka menunjang tata pengelolaan pemerintahan yang baik yang didukung oleh kelembagaan dan ketatalaksanaan serta Sistem Informasi Manajemen kepegawaian yang transparan dan akuntabel;
6. Penguatan sistem dan akses pelayanan publik melalui peningkatan kompetensi sesuai kewenangan pada bidang pelayanan dasar dan penunjang berbasis teknologi informatika guna mewujudkan pelayanan prima;
7. Penguatan upaya perlindungan masyarakat untuk menjaga dan memelihara keamanan, ketertiban, persatuan, dan kesatuan serta kerukunan masyarakat dalam rangka mewujudkan terjaminnya keamanan dan ketertiban umum dan tegaknya hukum serta terselenggaranya perlindungan dan pengayoman terhadap masyarakat yang didukung oleh sarana prasarana keamanan dan ketertiban yang memadahi;
8. Penguatan dan sinkronisasi, harmonisasi produk-produk hukum pusat dan daerah sesuai dengan rasa keadilan dan dinamika masyarakat serta pengembangan kesadaran masyarakat dan aparat penegak hukum dalam rangka meningkatkan kepastian hukum dan HAM;
9. Penguatan komunikasi timbal balik antara pemerintah dan pemangku kepentingan yang mendorong terwujudnya masyarakat yang responsif terhadap informasi yang didukung oleh keterbukaan informasi publik yang bertangung jawab.
4.3.3.3 Mewujudkan kemandirian dan daya saing daerah, diprioritaskan pada:
1. Penguatan struktur perekonomian daerah yang berbasis produk unggulan yang komparatif dan kompetitif dalam rangka mendorong peningkatan kualitas produk melalui pemanfaatan kemajuan iptek serta pengembangan BUMD dan aset-aset daerah;
2. Penguatan sektor perindustrian guna menghasilkan produk yang mempunyai keunggulan komparatif dan kompetitif dan penguatan kapasitas kelembagaan;
3. Penguatan koperasi dan UMKM yang berorientasi pasar dan pengembangan ekonomi lokal; serta penguatan fungsi lembaga keuangan daerah;
4. Penguatan kelembagaan lokal dalam rangka kerja sama dan kemitraan strategis pada sektor-sektor unggulan daerah yang mendukung peningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi;
5. Penguatan kelembagaan agribisnis guna menjamin petersediaan pangan dalam rangka Pemantapan swasembada pangan dan ekspor;
6. Penguatan kelembagaan agribisnis perikanan guna menjamin ketersediaan pangan dalam rangka Pemantapan swasembada pangan dan ekspor;
7. Penguatan instrumen regulasi pemanfaatan Air Bawah Tanah (ABT) dan bahan galian C;
8. Penguatan akses pasar baik domestik maupun global untuk memacu pertumbuhan ekonomi yang dinamis dalam rangka memperluas kesempatan kerja dan Perwujudan Pasar Tradisional Modern;
9. Penguatan kualitas dan pemasaran pariwisata melalui pemanfaatan teknologi, kelembagaan, obyek wisata dan sarana-prasarana pendukung.
4.3.3.4 Mewujudkan tata ruang wilayah dan infrastruktur yang berkelanjutan, diprioritaskan pada :
1. Pemeliharaan lahan bekas galian C, penataan lahan kritis dan kawasan pantai dan ppengembangan kegiatan perlindungan dan konservasi, rehabilitasi dan pemulihan cadangan sumberdaya alam dan pengendalian polusi;
2. Pemantapan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana pengelolaan sampah serta pengembangan kegiatan penanganan sampah dalam bentuk pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir;
3. Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Ruang Terbuka Hijau (RTH);
4. Peningkatan perwujudan struktur tata ruang yang seimbang antar wilayah melalui : Pembangunan Jalan Lingkar, Pengembangan angkutan umum masal, pembangunan sarana pusat pertumbuhan baru, penanganan kawasan dan bangunan cagar budaya serta Pengendalian Pemanfaatan secara konsisten sesuai rencana tata ruangdan pengembangan usaha investasi dalam rangka pemanfataan ruang wilayah Kota Semarang sesuai dengan rencana tata ruang;
5. Peningkatan fasilitas transportasi (terminal tipe A, tipe B, tipe C, dan pemberhentian akhir/stop station); dan peningkatan perparkiran (on street parking dan off street parking,pola pergerakan angkutan dan terminal barang, pengembangan dan pengelolaan lalu lintas (traffic management);
6. Peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana transportasi massal yang melayani antar kawasan perkotaan, antar dan intermoda angkutan darat, laut, udara;
7. Pengembangan jalan lingkar tengah (middle ring road),jalan lingkar luar (outer ring road) dan jalan radial; Pengembangan persimpangan tidak sebidang (overpass,underpass dan flyover);
8. Pengembangan kelengkapan jalan (street furniture);
9. Penyusunan dokumen perencanaan penyediaan lahan dan pengembangan jalan tol Semarang - Demak;
10. Pemerataan penyediaan sarana dan prasarana dasar permukiman;
11. Peningkatan kualitas sarana dan prasarana sumber daya air guna mengurangi banjir dan rob (normalisasi sungai, pembangunan dam/waduk, kolam retensi/polder, tanggul pantai) ;
12. Peningkatan ketersediaan air baku dan Pengembangan kelembagaan (Badan Air) dan kerjasama antar wilayah, hulu hilir dan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kota;;
13. Peningkatan kualitas sarana prasarana telekomunikasi ke seluruh wilayah;
14. Peningkatan pasokan energi bagi kepentingan rumah tangga, dunia usaha dan transportasi serta fasilitasi energi yang terbarukan.
4.3.3.5. Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Masyarakat,,
1. Penguatan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga miskin secara adil, merata, partisipatif, koordinatif, sinergis dan saling percaya guna mempercepat penurunan jumlah warga miskin;
2. Penguatan pengarusutamaan gender melalui fasilitasi penguatan kelembagaan, kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai bidang kehidupan serta perlindungan anak, remaja dan perempuan dari segala bentuk diskriminasi dan eksploitasi;
3. Penguatan penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) , lansia, anak jalanan dan anak terlantar, anak berkebutuhan khusus korban napza, penyandang HIV- AIDs, wanita rawan sosial dan penyandang cacat secara sistematis, berkelanjutan dan bermartabat melalui pelayanan panti, non panti maupun rumah singgah dilandasi rasa kesetiakawanan social;
4. Penguatan kesadaran masyarakat tentang manajemen bencana serta mobilisasi kekuatan fungsi kelembagaan masyarakat dalam rangka pengurangan resiko bencana.
4.3.4. LIMA TAHUN KEEMPAT ( 2020 – 2025)
Berlandaskan pada pelaksanaan, pencapaian, serta sebagai kelanjutan dari RPJMD Pertama, RPJMD Kedua dan RPJMD Ketiga yang diprioritaskan untuk mewujudkan visi Kota Semarang melalui akselerasi pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan pada terbangunnya struktur kehidupan sosial budaya dan ekonomi masyarakat yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, yang mencakup tahapan sebagai berikut.
4.3.4.1 Mewujudkan sumberdaya manusia Kota Semarang yang berkualitas,
1. Pemantapan sistem pengendalian laju pertumbuhan penduduk dan persebarannya, perwujudan keluarga sejahtera dan sistem admnistrasi kependudukan yang terintegrasi;
2. Fasilitasi Pemantapan lapangan kerja dan kesempatan berusaha, pemantapan kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja, serta peningkatan kualitas tenaga kerja;
3. Penguatan akses dan mutu pendidikan dasar 12 tahun didukung oleh sarana/prasarana yang memadai., dan tenaga pendidik/kependidikan yang profesional serta penguatan tatakelola pendidikan berstandar nasional dan atau internasional;
4. Pengembangan pelayanan, akseibilitas dan sarana prasarana perpustakaan berbasis teknologi informasi yang dapat berfungsi untuk mencerdaskan masyarakat sampai tingkat kelururhan;
5. Pemantapan pelayanan kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan perseorangan/rujukan yang prima dan paripurna berskala rumah sakit, pengembangan profesionalisme dan kompetensi tenaga kesehatan yang didukung dengan sarana prasarana yang memadahi serta didukung oleh sistem jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat yang andal yang menyeluruh;
6. Pemantapan peran pemuda dan organisasi kepemudaan dalam mendukung sikap dan perilaku kepeloporan, kemandirian, inovasi, dan kreativititas serta wawasan kebangsaan dan cinta tanah air guna meningkatkan partisipasi dalam pembangunan;
7. Pemantapan pembudayaan olahraga masyarakat dan fasilitasi olahraga prestasi jangka panjang yang didukung sarana prasarana olahraga yang memadahi dan berskala internasional;
8. Pemantapan dan fasilitasi pengembangan dan perlindungan serta pelestarian seni dan budaya tradisional , bangunan bersejarah serta benda cagar budaya dalam rangka memperkuat identitas dan jati diri masyarakat dalam pergaulan regional nasional maupun internasional;
9. Pemantapan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran agama disertai pembinaan dan pemeliharaan kerukunan hubungan antarumat beragama;
10. Fasilitasi pengembangan iptek di berbagai bidang secara kompetitif dalam mewujudkan kemandirian daerah dan kesejahteraan masyarakat yang di dukung oleh peningkatan kualitas sumberdaya manusia dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam berbagai bidang.
4.3.4.2 Mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (good governance) dan kehidupan politik yang demokratis, dan bertanggung jawab, diprioritaskan pada :
1. Pemantapan pemahaman politik untuk mewujudkan budaya politik demokratis yang santun dan partisipasi politik yang didukung oleh infra dan supra struktur politik yang sehat;
2. Pemantapan sistem dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien sesuai dengan prinsip-prinsip good governance yang didukung penerapan e-government menuju e-city;
3. Pemantapan kerjasama daerah dengan berbagai pihak baik tingkat lokal, nasional maupun internasiona;
4. Pemantapan sumber-sumber pendapatan daerah yang potensial dan kreatif dengan tidak membebani rakyat serta dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, transparan dan akuntable;
5. Pemantapan budaya kerja aparatur yang profesional, bersih, beretika, dan berwibawa serta anti korupsi, kolusi dan nepotisme dalam rangka menunjang tata pengelolaan pemerintahan yang baik yang didukung oleh kelembagaan dan ketatalaksanaan serta Sistem Informasi Manajemen kepegawaian yang transparan dan akuntabel;
6. Pemantapan sistem dan akses pelayanan publik melalui peningkatan kompetensi sesuai kewenangan pada bidang pelayanan dasar dan penunjang berbasis teknologi informatika guna mewujudkan pelayanan prima;
7. Pemantapan upaya perlindungan masyarakat untuk menjaga dan memelihara keamanan, ketertiban, persatuan, dan kesatuan serta kerukunan masyarakat dalam rangka mewujudkan terjaminnya keamanan dan ketertiban umum dan tegaknya hukum serta terselenggaranya perlindungan dan pengayoman terhadap masyarakat yang didukung oleh sarana prasarana keamanan dan ketertiban yang memadahi;
8. Pemantapan dan sinkronisasi, harmonisasi produk-produk hukum pusat dan daerah sesuai dengan rasa keadilan dan dinamika masyarakat serta pengembangan kesadaran masyarakat dan aparat penegak hukum dalam rangka meningkatkan kepastian hukum dan HAM;
9. Pemantapan komunikasi timbal balik antara pemerintah dan pemangku kepentingan yang mendorong terwujudnya masyarakat yang responsif terhadap informasi yang didukung oleh keterbukaan informasi publik yang bertangung jawab.
4.3.4.3. Mewujudkan kemandirian dan daya saing daerah, diprioritaskan pada :
1. Pemantapan struktur perekonomian yang didukung oleh produk-produk unggulan, perusda dan aset yang mempunyai nilai ekonomi strategis, berkualitas, serta mempunyai keunggulan komparatif dan kompetitif di pasar global;
2. Pemantapan kualitas dan pemasaran produk pada sektor perindustrian yang mempunyai keunggulan kompetitif dan komparatif serta pemantapan kapasitas kelembagaan;
3. Pemantapan koperasi dan UMKM yang mempunyai keunggulan kompetitif dan komparatif di pasar global yang berbasis teknologi informasi;
4. Pemantapan kondisi perekonomian daerah yang berkelanjutan dalam rangka memperluas kesempatan kerja;
5. Pemantapan pembangunan pertanian, yang diprioritaskan untuk menghasilkan produk-produk yang bertumpu pada sistem agribisnis guna menjamin ketahanan serta peningkatan nilai tambah produk ekspor;
6. Pemantapan pembangunan kelautan dan perikanan, yang diprioritaskan untuk menghasilkan produk-produk yang bertumpu pada sistem agribisnis guna menjamin ketahanan serta peningkatan nilai tambah produk ekspor;
7. Pemantapan instrumen regulasi pemanfaatan ABT dan bahan galian C;
8. Pemantapan akses pasar baik domestik maupun global untuk memacu pertumbuhan ekonomi yang dinamis dalam rangka memperluas kesempatan kerja dan Pemantapan keberadaan dan fungsi pasar-pasar tradisional;
9. Pemantapan kualitas dan pemasaran pariwisata melalui pemanfaatan teknologi, kelembagaan, obyek wisata dan sarana-prasarana pendukung.
4.3.4.4 Mewujudkan tata ruang wilayah dan infrastruktur yang berkelanjutan, diprioritaskan pada :
1. Pemanfaatan kawasan pemulihan lahan untuk tujuan sosioekonomis berbasis pendekatan ekologis;
2. Pemeliharaan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana pengelolaan sampah serta pengembangan kegiatan penanganan sampah dalam bentuk pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir;
3. Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Ruang Terbuka Hijau (RTH);
4. Pemantapan perwujudan struktur tata ruang yang seimbang antar wilayah melalui : Pembangunan Jalan Lingkar, Pengembangan angkutan umum masal, pembangunan sarana pusat pertumbuhan baru, penanganan kawasan dan bangunan cagar budaya serta Pengendalian Pemanfaatan secara konsisten sesuai rencana tata ruang dan Pemantapan usaha investasi dalam rangka pemanfataan ruang wilayah Kota Semarang sesuai dengan rencana tata ruang;
5. Peningkatan pelayanan fasilitas transportasi (terminal tipe A, tipe B, tipe C, dan pemberhentian akhir/stop station) dan pengembangan perparkiran (on street parking dan off street parking,pola pergerakan angkutan dan terminal barang, pengembangan dan pengelolaan lalu lintas (traffic management);
6. Peningkatan kualitas pelayanan sarana dan prasarana transportasi massal yang melayani antar kawasan perkotaan, antar dan inter moda angkutan darat, laut, udara;;
7. Peningkatan kualitas jalan lingkar tengah (middle ring road),jalan lingkar luar (outer ring road) dan jalan radial;Pengembangan dan peningkatan kualitas persimpangan tidak sebidang (overpass,underpass dan flyover);
8. Peningkatan kualitas kelengkapan jalan (street furniture);
9. Peningkatan kualitas jalan tol.;
10. Peningkatan kualitas sarana dan prasarana dasar permukiman dan kualitas lingkungan perumahan;
11. Peningkatan kualitas dan kapasitas sarana prasarana sumber daya air untuk menuntaskan rob dan banjir;
12. Peningkatan kualitas air baku dan Penguatan kelembagaan (Badan Air) dan kerjasama antar wilayah, hulu hilir dan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kota;;
13. Peningkatan kualitas sarana prasarana telekomunikasi ke seluruh wilayah;
14. Peningkatan kualitas pelayanan pasokan energi bagi kepentingan rumah tangga, dunia usaha dan transportasi serta fasilitasi energi yang terbarukan.
4.3.4.5. Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Masyarakat,,
1. Pemantapan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga miskin secara adil, merata, partisipatif, koordinatif, sinergis dan saling percaya guna mempercepat penurunan jumlah warga miskin;
2. Pemantapan pengarusutamaan gender melalui fasilitasi pemantapan kelembagaan, kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai bidang kehidupan serta perlindungan anak, remaja dan perempuan dari segala bentuk diskriminasi dan eksploitasi;
3. Pemantapan penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) , lansia, anak jalanan dan anak terlantar, anak berkebutuhan khusus korban napza, penyandang HIV- AIDs, wanita rawan sosial dan penyandang cacat secara sistematis, berkelanjutan dan bermartabat melalui pelayanan panti, non panti maupun rumah singgah dilandasi rasa kesetiakawanan social;
4. Pemantapan kesadaran masyarakat tentang manajemen bencana serta mobilisasi kekuatan fungsi kelembagaan masyarakat dalam rangka pengurangan resiko bencana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar