Profile

Seorang Pria dewasa yang telah menikah dengan seorang wanita diberi 1 anak laki-laki, aktif di lingkungan rumah (klu ndak sibuk) bahkan jadi ketua RW, 2 x jadi anggota DPRD serta Ketua Umum Semarang Futsal

Sabtu, 18 Desember 2010

Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Semarang PEMANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI DEMOKRAT TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA SEMARANG TAHUN 2010 - 2030

Assalammualiakum Wr. Wb,
Salam Sejahtera bagi kita semua

Yang kami hormati Saudara Walikota dan Wakil Walikota Semarang
Yang kami hormati Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang
Yang kami hormati Jajaran Pemerintah Kota Semarang, serta
Teman-teman wartawan dan hadirin yang berbahagia

Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kita atas kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, karena hanya atas karuniaNya-lah kita bisa hadir pada sidang paripurna DPRD Kota Semarang dengan agenda penyampaian surat permohonan Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2010 – 2030 serta mendengarkan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Semarang, dalam keadaan sehat wal alfiat.

Dalam kesempatan yang terhormat ini, kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua dan para wakil ketua DPRD Kota Semarang yang telah memberikan kesempatan kepada Kami, Fraksi Partai Demokrat untuk menyampaikan pemandangan umum fraksi serta kepada saudara Walikota Semarang yang telah menyampaikan secara resmi surat permohonan Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2010 - 2030. serta ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Badan Musyawarah yang telah membahas mekanisme dan menyusun penjadwalan sidang paripurna pada hari ini, dan kepada seluruh jajaran Sekretaris Dewan yang telah mempersiapkan segala sesuatunya demi kelancaran sidang pada hari ini.

Sidang Paripurna yang terhormat,
Telah lebih dari seratus hari saudara walikota dan wakil walikota memimpin pemerintah kota semarang, kota yang sarat dengan berbagai macam dinamika, banjir dan rob merupakan masalah klasik yang hingga saat ini masih belum teratasi walaupun segala upaya telah dilakukan serta permasalahan-permasalahan lain imbas dari kota metropolitan.
Dan untuk membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut maka hendaknya walikota dan wakil walikota harus jeli, cermat, tepat serta berpedoman kepada peraturan perundangan-undangan dan khususnya peraturan daerah kota semarang nomor 3 tahun 2009 tentang Persyaratan menduduki Jabatan Struktural, dalam mengangkat dan menempatkan posisi jabatan bagi PNS. Kami menyadari bahwa pengangkatan dan penempatan pegawai negeri sipil merupakan hak dari kepala daerah dengan mempertimbangkan masukan dari Baperjakat akan tetapi untuk menciptakan pemerintah yang good government tentunya akan lebih baik apabila kepala daerah menggunakan perda tersebut sebagai salah satu acuan didalam penempatan pegawai negeri sipil khususnya pada jabatan eselon 2. Selain itu untuk meningkatkan kinerja PNS agar lebih baik maka dalam penataan pejabat struktural perlu pula dipertimbangkan mengenai Daftar Urutan Kepangkatan/Golongan, Masa Kerja, Kinerja/Prestasi dan Lamanya yang bersangkutan menempati jabatan struktural,

Sidang Paripurna Yang Terhomat dan hadirin yang berbahagia
Dalam kesempatan yang baik ini, Fraksi Demokrat menyampaikan ucapan Selamat Tahun Baru Hijriyah 1432 dan Selamat Hari Natal pada 25 Desember 2010 dan Tahun Baru Masehi 2011 kepada seluruh warga masyarakat kota semarang yang tercinta. Semoga di tahun baru ini, keberuntungan dan kebahagiaan selalu menyertai kita semua. Amin.

Sidang Paripurna Yang Terhomat dan hadirin yang berbahagia
Kami menyadari bukan hal yang mudah dalam hal membuat perencanaan kebijakan mengenai Tata Ruang Wilayah yang akan mengatur hajat hidup sekitar 1,6 juta penduduk Kota Semarang saat ini hingga pada tahun 2030. Oleh karenanya didalam pembahasan Raperda tersebut perlu suatu kehati-hatian, cermat serta kejelian agar hasilnya dapat diterima oleh semua pihak. Oleh karenanya dalam pemandangan umum ini kami meminta JAWABAN, KOREKSI dan KLARIFIKASI serta PENJELASAN saudara walikota atas beberapa hal yang kami rasa sangat mendasar dan penting ini.
Selanjutnya setelah kami menganalisa dan mempelajari Rancangan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2010 - 2030, maka kami Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Semarang pada prinsipnya mengingatkan kepada Walikota dan seluruh jajarannya di Pemerintah Kota Semarang untuk konsisten dalam menerapkan prinsip-prinsip transparansi, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas dalam penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi dari Rancangan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2010 - 2030. Selanjutnya, Fraksi Partai Demokrat menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Bahwa Perda RTRW benar-benar menjadi payung hukum bagi tata ruang kota Semarang baik bidang permukiman, penataan ruang dan lain-lain yang terkait. Kami mohon penjelasan terhadap langkah-langkah yang akan ditempuh oleh pemerintah untuk menjaga konsitensi perda ini karena berdasarkan kepada realita yang ada banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran.
2. Mohon dijelaskan hubungan raperda Tata Ruang ini dengan UULH (Undang – undang Lingkungan Hidup) karena selama ini ini selalu bersinggungan. Hal ini terkait dengan pemberian izin sebagaimana diatur dalam Raperda Tata Ruanng dengan UULH.
3. Pada dasarnya, Perda RTRW ini ke depan nantinya sebagai landasan hukum penataan wilayah di Kota Semarang, termasuk penataan wilayah yang ada korelasinya dengan perdagangan dan jasa. Mohon penjelasan korelasi konsep perdagangan dan jasa dengan Raperda RTRW.
4. Bahwa pada dasarnya penetapan ruang wilayah untuk pertambangan, industri, permukiman maupun untuk kegiatan pariwisata tidak boleh mengganggu fungsi lindung serta pelestarian sumber daya alam dan budaya dalam sebuah ruang wilayah, agar berbagai kebijakan pemerintah kota Semarang tidak bergeser dari arahan yuridis yang berlaku secara nasional.
5. Perda rencana tata ruang ini hendaknya telah mempertimbangkan Faktor–faktor sosiologis yang antara lain; faktor perkembangan penduduk yang terus menerus berkembang mengikuti zaman yang tidak diikuti oleh pertambahan wilayah, faktor ekonomi, faktor estetika yang ingin menjadikan penampilan kota menjadi semakin menarik dan indah dipandang, serta faktor filosofis yang berkaitan dengan hakikat terdalam dari sebuah regulasi penataan ruang kota. Perda ini kedepan hendaknya juga mempertimbangkan faktor–faktor lainnya seperti pelanggaran yang dilakukan pihak–pihak swasta, kebijakan pimpinan yang menyalahi peraturan perundang–undangan, sehingga perda ini nanti dapat antisipatif dan mampu menjawab berbagai potensi masalah yang muncul berikut dengan penyelesaiannya. Namun demikian Pemerintah Kota Semarang untuk tidak hanya mempertimbangkan dalam sudut pandang sosiologis saja, tetapi lebih pada penegakan hukum atau bersifat normative (sesuai dengan apa yang diatur dalam perundang–undangan). Karena apabila hanya memandang dalam segi sosiologis maka implementasi perda tersebut sampai kapanpun tidak dapat terlaksana dan keberadaan perda tata ruang kota akan mubasir atau sia-sia saja karena hukum yang tidak dapat ditegakkan secara murni/normatif.
6. Kami juga berharap adanya kebijakan hukum tata ruang yang lebih baik, tidak mengabaikan keberadaan manusia dalam masyarakat, mendukung ketahanan lingkungan disamping menumbuhkan nilai keberlanjutan penataan lingkungan perkotaan.
7. Dilihat dari implementasi perda tata ruang kota bila dikaitkan dengan undang – undang lingkungan hidup yang pada kenyataannya telah mengalami pergeseran atau tidak sesuai lagi dengan ketentuannya. Maka dihimbau agar para pengambil kebijakan penataan ruang bertindak untuk memberikan izin atau legitimasi kepada siapapun saja yang memanfaatkan ruang kota Semarang agar lebih mempertimbangkan secara moral, apakah tindakannya itu demi kemaslahatan umat manusia atau tidak. Serta dituntut untuk memiliki sikap kemanusiaan yang memadai, sikap keadilan bagi masyarakat, sikap kepatutan untuk mempertimbangkan apa yang sungguh–sungguh adil dalam perkara kongkrit, dan sikap kejujuran dalam bertindak atau dalam mengambil keputusan–keputusan tertentu.

Demikianlah pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat terhadap Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2010 - 2030. Dan untuk lebih fokus pembahasannya kami memberikan kepercayaan kepada anggota kami di dalam rapat Panitia Khusus. Dan apabila dalam penyampaian terdapat kekurangan dan kesalahaan, kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya. Semoga Allah memberikan kemudahan dan ridho bagi kita semua didalam menjalankan tugas dan kewajiban, amin. Atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Semarang, 8 Desember 2011
FRAKSI PARTAI DEMOKRAT
DPRD KOTA SEMARANG
MELANJUTKAN BHAKTI UNTUK NEGERI



Ir. SUMARTONO AGUNG PRAYITNO, SE, Akt. MM
Ketua Sekretaris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar