Profile

Seorang Pria dewasa yang telah menikah dengan seorang wanita diberi 1 anak laki-laki, aktif di lingkungan rumah (klu ndak sibuk) bahkan jadi ketua RW, 2 x jadi anggota DPRD serta Ketua Umum Semarang Futsal

Sabtu, 18 Desember 2010

TPP PNS Pemprov Lebih Besar

WALIKOTA Soemarmo mengaku jika kenaikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dimintakan persetujuan ke DPRD, masih sangat wajar. Bahkan menurutnya, jika dibandingkan dengan TPP PNS Pemprov Jateng, jumlah yang diajukannya lebih kecil.
Begitu juga uang makan Rp 10 ribu/hari, jauh lebih besar uang makan PNS pemprov yang besarnya Rp 25 ribu/hari.
Perbedaan jumlah yang menurt Soemarmo cukup tinggi. Apalagi jika melihat beban kerja antara PNS Pemprov dengan PNS pemkot tidak jauh berbeda. Selain itu, para PNS Pemprov juga lebih banyak berdomisili di Kota Semarang. “Dan soal kinerja, kita tidak main-main. Sudah ada aturan yang mengatur jika dalam waktu 54 hari dalam setahun tidak kerja langsung dipecat. Selain itu, mereka yang tidak masuk kerja juga tidak mendapat uang makan,” ungkapnya, saat ditemui di Balaikota, kemarin.
Lebih lanjut, Soemarmo menegaskan jika pengajuan TPP masih wajar dan dalam batas nilai normal. Hal itu dilakukan, seiring untuk mensejahterakan pegawai dan guna memacu prestasi kerja. Dalam pengajuan itu, ketentuan nilainya juga sudah disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan keuangan daerah.
“Kita sesuaikan dengan PAD, sehingga tak terjadi bengkak pada anggaran. TPP Rp 135 miliar dan uang makan dengan total Rp 45 miliar ini bukan suatu pemborosan. Terlebih, pegawai di Kota Semarang cukup banyak, dan nilai ini masih di bawah TPP pemerintah propinsi,” kata Walikota.
Ia berharap, kenaikan TPP ini tak menjadi polemi berkepanjangan. Meski banyak penolakan dari sejumlah kalangan, (DPRD, LSM dan mahasiswa), walikota meminta agar persoalan ini benar-benar dipahami betul mengenai tujuannya. Selain itu, anggaran juga disesuaikan dengan PAD Kota.
Soemarmo menjelaskan pemerintah sendiri sebenarnya tiap tahun mengalokasikan anggaran TPP untuk PNS. Pemberian tunjangan itu diatur dalam Permendagri No 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah dan Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Termasuk didalamnya mengatur tambahan nominal TPP, berdasar pertimbangan kemampuan daerah, beban kerja maupun beban hidup PNS.
Sebelumnya, usulan tambahan TPP dan uang makan mendapat penolakan sejumlah elemen masyarakat. Selain dianggap pemborosan, tambahan penghasilan ini belum tepat mengingat kinerja aparatur pemerintah hingga saat ini belum ada peningkatan. Tahun 2010, TPP dialokasikan Rp103 miliar. Tahun 2011, diusulkan meningkat sekitar 25 %, menjadi Rp128 miliar, sudah termasuk uang makan.
Sementara itu, hasil pembahasan antara Komisi A dan B DPRD kota Semarang dengan Plt Sekda Akhmat Zaenuri kemarin sore hingga malam, belum juga membuahkan hasil. Pihak DPRD masih bertahan pada idealismenya dan meminta agar pemberian uang makan dapat ditunda.
“Tunjangan uang makan harus ditunda terlebih dulu mengingat PNS PNS telah cukup banyak tunjangan yang didapat. Termasuk dari honor pengelolaan kegiatan yang bersifat rutin. Bahkan saya kira akan lebih arif jika Walikota berkenan menurunkan nominal TPP yang diajukan,” tegas Anggota Komisi A Novriadi, kemarin.
Lebih jauh, politisi asal Partai Demokrat ini menuturkan jika rumus penghitungan TPP adalah index jabatan/jumlah pegawai dikalikan KHL dan Index harga konsumen. Index jabatan/pegawai menjelaskan klasifikasi pegawai mulai dari Sekda dengan index 20 hingga golongan 1 dengan index 1. KHL berarti kebutuhan hidup layak dan IHK atau indezx harga konsumen yang diterbitkan BPS. “Pertanyaan kami, apakah pemerintah sudah menggunakan rumus yang demikian atau sekedar mematok nilai tanpa ada rumus,” tukas Novriadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar