BAB V
PENUTUP
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Semarang tahun 2005-2025 berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang baru. RPJPD ini juga menjadi pedoman bagi calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dalam menyusun visi, misi, dan program prioritas yang akan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semarang yang berdimensi waktu lima tahunan dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Semarang yang berdimensi tahunan.
Hasil pembangunan harus dapat dinikmati secara lebih merata dan adil oleh segenap warga masyarakat dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan lahir dan batin dalam suasana yang demokratis, aman, tentram, dan damai
Keberhasilan pembangunan jangka panjang daerah Kota Semarang dalam mewujudkan visi ”SEMARANG KOTA METROPOLITAN YANG RELIGIUS, TERTIB DAN BERBUDAYA” perlu didukung oleh (1) komitmen dari kepemimpinan daerah yang kuat dan demokratis; (2) konsistensi kebijakan pemerintah dan daerah; (3) keberpihakan pembangunan kepada rakyat; dan (4) peran serta aktif segenap pemangku kepentingan dalam pembangunan Kota Semarang; serta (5) dalam rangka menjaga keseimbangan pembangunan dan untuk menghindarkan kekosongan rencana pembangunan daerah.
WALIKOTA SEMARANG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar