BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk Periode 20 (dua puluh) tahun. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Semarang Tahun 2005-2025 merupakan dokumen perencanaan yang substansinya memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah serta merupakan satu kesatuan dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Penyusunannya dilakukan secara terencana, bertahap dan sistematis yang didasarkan pada kondisi, potensi, proyeksi sesuai kebutuhan kota dalam kurun waktu 20 tahun.
Penyusunan RPJPD Kota Semarang Tahun 2005 – 2025 merupakan pelaksanaan amanat Pasal 5 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang mengamanatkan bahwa RPJPD memuat Visi, Misi dan Arah pembangunan selama 20 tahun ke depan.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Semarang memiliki karakteristik sebagai berikut:
1. Memfokuskan pada identifikasi dan penanganan isu-isu stratejik dengan sasaran yang dinamis;
2. Menyesuaikan dinamika perubahan; dan
3. Berorientasi pada tindakan antisipatif.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Semarang dimaksudkan untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat. Penyusunannya dengan memfokuskan pada identifikasi dan penanganan isu-isu stratejik dengan sasaran yang dinamis, menyesuaikan dinamika perubahan, dan berorientasi pada tindakan antisipatif melalui pendekatan teknokratik, politik, partisipatif, atas bawah (top-down), dan bawah atas (bottom-up). RPJPD disusun melalui proses partisipasi dari seluruh pemangku kepentingan pembangunan, dengan demikian perencanaan yang disusun merupakan komitmen bersama dan menjadi acuan pelaksanakan pembangunan daerah secara berkesinambungan.
1.2 Maksud dan Tujuan
RPJPD Kota Semarang Tahun 2005-2025 disusun dengan maksud memberikan arah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kota Semarang untuk kurun waktu 20 (dua puluh) tahun.
RPJPD Kota Semarang Tahun 2005-2025 bertujuan menjadi pedoman bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat visi, misi, arah dan program Walikota Semarang.
1.3 Landasan Penyusunan
RPJPD Kota Semarang Tahun 2005 – 2025 disusun berdasarkan :
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Darah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);.
15. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
18. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 3 Seri E Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Seri E Nomor 3);
19. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2007 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 1)
20. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 13);
21. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 18).
1.4 Hubungan RPJPD Kota Semarang dengan Dokumen Perencanaan Lainnya
1.4.1. Perencanaan pembangunan Kota Semarang tidak terlepas dari hierarki perencanaan pembangunan nasional, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Dalam undang-undang tersebut pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten atau Kota, diamanatkan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan untuk kurun waktu 20 (dua puluh) tahun. Dalam rangka pengintegrasian perencanaan pembangunan tersebut, penyusunan RPJPD Kota Semarang Tahun 2005-2025 mengacu pada arah pembangunan RPJPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025 dan RPJP Nasional Tahun 2005-2025.
1.4.2. RPJPD Kota Semarang Tahun 2005-2025, akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semarang pada setiap jangka waktu 5 (lima) tahunan.
1.4.3. RPJPD Kota Semarang Tahun 2005-2025 merupakan perencanaan yang bersifat makro yang memuat visi, misi, strategi, sasaran, arah, tahapan dan prioritas pembangunan jangka panjang daerah. Dalam proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan, serta mempedomani Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang.
1.5 Tata Urut Penyusunan
RPJPD Kota Semarang disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
BAB II KONDISI UMUM KOTA SEMARANG
BAB III VISI, MISI DAN STRATEGI PEMBANGUNAN DAERAH KOTA SEMARANG TAHUN 2005–2025
BAB IV SASARAN, ARAH, TAHAPAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH KOTA SEMARANG
BAB V PENUTUP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar