Profile

Seorang Pria dewasa yang telah menikah dengan seorang wanita diberi 1 anak laki-laki, aktif di lingkungan rumah (klu ndak sibuk) bahkan jadi ketua RW, 2 x jadi anggota DPRD serta Ketua Umum Semarang Futsal

Jumat, 03 September 2010

WALIKOTA DIMINTA MENGGUNAKAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERSYARATAN MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL DALAM PENETAPAN PEJABAT PEMKOT.

Tanpa terasa telah 47 hari pasangan Sumarmo HS dan Hendar Priyadi melaksanakan tugas sebagai walikota dan wakil walikota semarang namun keduanya sudah dihadapkan dengan berbagai macam agenda kegiatan kedinasan. Salah satu agenda yang penting untuk segera dilaksanakan adalah penempatan pegawai negeri sipil yang mempunyai prestasi kerja, jenjang kepangkatan yang obyektif di jajaran pemerintah. Oleh karenanya dalam rangka memberikan pelayanan public yang optimal serta dalam rangka menciptakan pemerintahan yang good government, maka diperlukan pemimpin yang bersih, berkualitas, professional dan berwibawa.
Harapan-harapan diatas akan benar-benar menjadi mimpi apabila walikota semarang salah menempatkan seorang PNS menjadi pimpinan SKPD, terlebih lagi pada saat ini masih banyak SOTK di lingkungan Pemkot Semarang yang dijabat oleh. Pelaksana Tugas (plt). oleh karenanya komisi A DPRD Kota Semarang yang membidani masalah pemerintahan, perijinan, pertanahan dan hukum mendesak walikota untuk segera menata kembali jajarannya.hingga sampai pada posisi kepala seksi di kelurahan-kelurahan. Hal ini dipertegas oleh Novriadi, SH anggota Komisi A “memprihatinkan melihat masih banyaknya jabatan kepala SKPD yang dijabat oleh pejabat pelaksana tugas dan hal ini juga terjadi di kelurahan-kelurahan bahkan kami pernah menemui disalah satu kelurahan, ada kepala kelurahan yang merangkap menjadi kasi pemerintahan” dan kami menyadari bahwa penempatan pejabat dilingkungan pemerintah kota memang menjadi hak dan kewenangan walikota.namun untuk menciptakan pemerintahan yang bersih maka kami harapkan walikota dalam penempatan PNS dapat mengacu kepada Pasal 2, 3 dan 4 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Persyaratan Menduduki jabatan Struktural

Tidak ada komentar:

Posting Komentar