Permohonan Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang
1. Pada dasarnya tidak keberatan terhadap permohonan Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang diajukan oleh Wali Kota Semarang sepanjang diikuti oleh upaya konkrit peningkatan pelayanan publik.
2. PNS hendaknya menyadari bahwa lingkup kerja mereka adalah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Karena itu PNS harus bersedia ditempatkan dimana dan pada posisi apa saja, namun kenyataannya kebalikannya, bagaimana tanggapan dari saudara walikota.
3. Kami menyayangkan masih banyaknya jumlah posisi yang kosong untuk jabatan di lingkugan SKPD di Kota Semarang sejumlah 246 posisi. Ini sangat memprihatinkan terkait efektifitas pengambilan keputusan dan pelayanan publik di masing-masing lingkungan SKPD tersebut. Kami mohon penjelasannya. Terutama pada kelurahan-kelurahan yang mencapai jumlah paling banyak yaitu 169 posisi dengan gol IV b.
4. Mohon dijelaskan jumlah pegawai negeri dimasing-masing golongan IV, III, II, I serta tenaga fungsional yang menerima tunjangan ini? Dan berapa jumlah biaya yang dibutuhkan untuk alokasi TPP ini?
5. Apa yang menjadi dasar bagi kenaikan tunjangan kepala puskesmas dan peningkatan atau penambahan tunjangan staf gol IV & III yang sedikit sedangkan kepada Gol I & II tidak meningkat sama sekali sementara beban mereka bertambah? Termasuk juga tidak ada peningkatan pada ka kelurahan dan camat?
Dipersiapkan oleh Suwignyo Rahman, Tenaga Ahli Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Semarang
Semarang, 8 Desember 2010
Profile
- novriadi.SH.blogspot.com
- Seorang Pria dewasa yang telah menikah dengan seorang wanita diberi 1 anak laki-laki, aktif di lingkungan rumah (klu ndak sibuk) bahkan jadi ketua RW, 2 x jadi anggota DPRD serta Ketua Umum Semarang Futsal
Sabtu, 18 Desember 2010
Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Semarang PEMANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI DEMOKRAT TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA SEMARANG TAHUN 2010 - 2030
Assalammualiakum Wr. Wb,
Salam Sejahtera bagi kita semua
Yang kami hormati Saudara Walikota dan Wakil Walikota Semarang
Yang kami hormati Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang
Yang kami hormati Jajaran Pemerintah Kota Semarang, serta
Teman-teman wartawan dan hadirin yang berbahagia
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kita atas kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, karena hanya atas karuniaNya-lah kita bisa hadir pada sidang paripurna DPRD Kota Semarang dengan agenda penyampaian surat permohonan Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2010 – 2030 serta mendengarkan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Semarang, dalam keadaan sehat wal alfiat.
Dalam kesempatan yang terhormat ini, kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua dan para wakil ketua DPRD Kota Semarang yang telah memberikan kesempatan kepada Kami, Fraksi Partai Demokrat untuk menyampaikan pemandangan umum fraksi serta kepada saudara Walikota Semarang yang telah menyampaikan secara resmi surat permohonan Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2010 - 2030. serta ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Badan Musyawarah yang telah membahas mekanisme dan menyusun penjadwalan sidang paripurna pada hari ini, dan kepada seluruh jajaran Sekretaris Dewan yang telah mempersiapkan segala sesuatunya demi kelancaran sidang pada hari ini.
Sidang Paripurna yang terhormat,
Telah lebih dari seratus hari saudara walikota dan wakil walikota memimpin pemerintah kota semarang, kota yang sarat dengan berbagai macam dinamika, banjir dan rob merupakan masalah klasik yang hingga saat ini masih belum teratasi walaupun segala upaya telah dilakukan serta permasalahan-permasalahan lain imbas dari kota metropolitan.
Dan untuk membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut maka hendaknya walikota dan wakil walikota harus jeli, cermat, tepat serta berpedoman kepada peraturan perundangan-undangan dan khususnya peraturan daerah kota semarang nomor 3 tahun 2009 tentang Persyaratan menduduki Jabatan Struktural, dalam mengangkat dan menempatkan posisi jabatan bagi PNS. Kami menyadari bahwa pengangkatan dan penempatan pegawai negeri sipil merupakan hak dari kepala daerah dengan mempertimbangkan masukan dari Baperjakat akan tetapi untuk menciptakan pemerintah yang good government tentunya akan lebih baik apabila kepala daerah menggunakan perda tersebut sebagai salah satu acuan didalam penempatan pegawai negeri sipil khususnya pada jabatan eselon 2. Selain itu untuk meningkatkan kinerja PNS agar lebih baik maka dalam penataan pejabat struktural perlu pula dipertimbangkan mengenai Daftar Urutan Kepangkatan/Golongan, Masa Kerja, Kinerja/Prestasi dan Lamanya yang bersangkutan menempati jabatan struktural,
Sidang Paripurna Yang Terhomat dan hadirin yang berbahagia
Dalam kesempatan yang baik ini, Fraksi Demokrat menyampaikan ucapan Selamat Tahun Baru Hijriyah 1432 dan Selamat Hari Natal pada 25 Desember 2010 dan Tahun Baru Masehi 2011 kepada seluruh warga masyarakat kota semarang yang tercinta. Semoga di tahun baru ini, keberuntungan dan kebahagiaan selalu menyertai kita semua. Amin.
Sidang Paripurna Yang Terhomat dan hadirin yang berbahagia
Kami menyadari bukan hal yang mudah dalam hal membuat perencanaan kebijakan mengenai Tata Ruang Wilayah yang akan mengatur hajat hidup sekitar 1,6 juta penduduk Kota Semarang saat ini hingga pada tahun 2030. Oleh karenanya didalam pembahasan Raperda tersebut perlu suatu kehati-hatian, cermat serta kejelian agar hasilnya dapat diterima oleh semua pihak. Oleh karenanya dalam pemandangan umum ini kami meminta JAWABAN, KOREKSI dan KLARIFIKASI serta PENJELASAN saudara walikota atas beberapa hal yang kami rasa sangat mendasar dan penting ini.
Selanjutnya setelah kami menganalisa dan mempelajari Rancangan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2010 - 2030, maka kami Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Semarang pada prinsipnya mengingatkan kepada Walikota dan seluruh jajarannya di Pemerintah Kota Semarang untuk konsisten dalam menerapkan prinsip-prinsip transparansi, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas dalam penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi dari Rancangan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2010 - 2030. Selanjutnya, Fraksi Partai Demokrat menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Bahwa Perda RTRW benar-benar menjadi payung hukum bagi tata ruang kota Semarang baik bidang permukiman, penataan ruang dan lain-lain yang terkait. Kami mohon penjelasan terhadap langkah-langkah yang akan ditempuh oleh pemerintah untuk menjaga konsitensi perda ini karena berdasarkan kepada realita yang ada banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran.
2. Mohon dijelaskan hubungan raperda Tata Ruang ini dengan UULH (Undang – undang Lingkungan Hidup) karena selama ini ini selalu bersinggungan. Hal ini terkait dengan pemberian izin sebagaimana diatur dalam Raperda Tata Ruanng dengan UULH.
3. Pada dasarnya, Perda RTRW ini ke depan nantinya sebagai landasan hukum penataan wilayah di Kota Semarang, termasuk penataan wilayah yang ada korelasinya dengan perdagangan dan jasa. Mohon penjelasan korelasi konsep perdagangan dan jasa dengan Raperda RTRW.
4. Bahwa pada dasarnya penetapan ruang wilayah untuk pertambangan, industri, permukiman maupun untuk kegiatan pariwisata tidak boleh mengganggu fungsi lindung serta pelestarian sumber daya alam dan budaya dalam sebuah ruang wilayah, agar berbagai kebijakan pemerintah kota Semarang tidak bergeser dari arahan yuridis yang berlaku secara nasional.
5. Perda rencana tata ruang ini hendaknya telah mempertimbangkan Faktor–faktor sosiologis yang antara lain; faktor perkembangan penduduk yang terus menerus berkembang mengikuti zaman yang tidak diikuti oleh pertambahan wilayah, faktor ekonomi, faktor estetika yang ingin menjadikan penampilan kota menjadi semakin menarik dan indah dipandang, serta faktor filosofis yang berkaitan dengan hakikat terdalam dari sebuah regulasi penataan ruang kota. Perda ini kedepan hendaknya juga mempertimbangkan faktor–faktor lainnya seperti pelanggaran yang dilakukan pihak–pihak swasta, kebijakan pimpinan yang menyalahi peraturan perundang–undangan, sehingga perda ini nanti dapat antisipatif dan mampu menjawab berbagai potensi masalah yang muncul berikut dengan penyelesaiannya. Namun demikian Pemerintah Kota Semarang untuk tidak hanya mempertimbangkan dalam sudut pandang sosiologis saja, tetapi lebih pada penegakan hukum atau bersifat normative (sesuai dengan apa yang diatur dalam perundang–undangan). Karena apabila hanya memandang dalam segi sosiologis maka implementasi perda tersebut sampai kapanpun tidak dapat terlaksana dan keberadaan perda tata ruang kota akan mubasir atau sia-sia saja karena hukum yang tidak dapat ditegakkan secara murni/normatif.
6. Kami juga berharap adanya kebijakan hukum tata ruang yang lebih baik, tidak mengabaikan keberadaan manusia dalam masyarakat, mendukung ketahanan lingkungan disamping menumbuhkan nilai keberlanjutan penataan lingkungan perkotaan.
7. Dilihat dari implementasi perda tata ruang kota bila dikaitkan dengan undang – undang lingkungan hidup yang pada kenyataannya telah mengalami pergeseran atau tidak sesuai lagi dengan ketentuannya. Maka dihimbau agar para pengambil kebijakan penataan ruang bertindak untuk memberikan izin atau legitimasi kepada siapapun saja yang memanfaatkan ruang kota Semarang agar lebih mempertimbangkan secara moral, apakah tindakannya itu demi kemaslahatan umat manusia atau tidak. Serta dituntut untuk memiliki sikap kemanusiaan yang memadai, sikap keadilan bagi masyarakat, sikap kepatutan untuk mempertimbangkan apa yang sungguh–sungguh adil dalam perkara kongkrit, dan sikap kejujuran dalam bertindak atau dalam mengambil keputusan–keputusan tertentu.
Demikianlah pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat terhadap Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2010 - 2030. Dan untuk lebih fokus pembahasannya kami memberikan kepercayaan kepada anggota kami di dalam rapat Panitia Khusus. Dan apabila dalam penyampaian terdapat kekurangan dan kesalahaan, kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya. Semoga Allah memberikan kemudahan dan ridho bagi kita semua didalam menjalankan tugas dan kewajiban, amin. Atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Semarang, 8 Desember 2011
FRAKSI PARTAI DEMOKRAT
DPRD KOTA SEMARANG
MELANJUTKAN BHAKTI UNTUK NEGERI
Ir. SUMARTONO AGUNG PRAYITNO, SE, Akt. MM
Ketua Sekretaris
Salam Sejahtera bagi kita semua
Yang kami hormati Saudara Walikota dan Wakil Walikota Semarang
Yang kami hormati Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang
Yang kami hormati Jajaran Pemerintah Kota Semarang, serta
Teman-teman wartawan dan hadirin yang berbahagia
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kita atas kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, karena hanya atas karuniaNya-lah kita bisa hadir pada sidang paripurna DPRD Kota Semarang dengan agenda penyampaian surat permohonan Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2010 – 2030 serta mendengarkan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Semarang, dalam keadaan sehat wal alfiat.
Dalam kesempatan yang terhormat ini, kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua dan para wakil ketua DPRD Kota Semarang yang telah memberikan kesempatan kepada Kami, Fraksi Partai Demokrat untuk menyampaikan pemandangan umum fraksi serta kepada saudara Walikota Semarang yang telah menyampaikan secara resmi surat permohonan Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2010 - 2030. serta ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Badan Musyawarah yang telah membahas mekanisme dan menyusun penjadwalan sidang paripurna pada hari ini, dan kepada seluruh jajaran Sekretaris Dewan yang telah mempersiapkan segala sesuatunya demi kelancaran sidang pada hari ini.
Sidang Paripurna yang terhormat,
Telah lebih dari seratus hari saudara walikota dan wakil walikota memimpin pemerintah kota semarang, kota yang sarat dengan berbagai macam dinamika, banjir dan rob merupakan masalah klasik yang hingga saat ini masih belum teratasi walaupun segala upaya telah dilakukan serta permasalahan-permasalahan lain imbas dari kota metropolitan.
Dan untuk membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut maka hendaknya walikota dan wakil walikota harus jeli, cermat, tepat serta berpedoman kepada peraturan perundangan-undangan dan khususnya peraturan daerah kota semarang nomor 3 tahun 2009 tentang Persyaratan menduduki Jabatan Struktural, dalam mengangkat dan menempatkan posisi jabatan bagi PNS. Kami menyadari bahwa pengangkatan dan penempatan pegawai negeri sipil merupakan hak dari kepala daerah dengan mempertimbangkan masukan dari Baperjakat akan tetapi untuk menciptakan pemerintah yang good government tentunya akan lebih baik apabila kepala daerah menggunakan perda tersebut sebagai salah satu acuan didalam penempatan pegawai negeri sipil khususnya pada jabatan eselon 2. Selain itu untuk meningkatkan kinerja PNS agar lebih baik maka dalam penataan pejabat struktural perlu pula dipertimbangkan mengenai Daftar Urutan Kepangkatan/Golongan, Masa Kerja, Kinerja/Prestasi dan Lamanya yang bersangkutan menempati jabatan struktural,
Sidang Paripurna Yang Terhomat dan hadirin yang berbahagia
Dalam kesempatan yang baik ini, Fraksi Demokrat menyampaikan ucapan Selamat Tahun Baru Hijriyah 1432 dan Selamat Hari Natal pada 25 Desember 2010 dan Tahun Baru Masehi 2011 kepada seluruh warga masyarakat kota semarang yang tercinta. Semoga di tahun baru ini, keberuntungan dan kebahagiaan selalu menyertai kita semua. Amin.
Sidang Paripurna Yang Terhomat dan hadirin yang berbahagia
Kami menyadari bukan hal yang mudah dalam hal membuat perencanaan kebijakan mengenai Tata Ruang Wilayah yang akan mengatur hajat hidup sekitar 1,6 juta penduduk Kota Semarang saat ini hingga pada tahun 2030. Oleh karenanya didalam pembahasan Raperda tersebut perlu suatu kehati-hatian, cermat serta kejelian agar hasilnya dapat diterima oleh semua pihak. Oleh karenanya dalam pemandangan umum ini kami meminta JAWABAN, KOREKSI dan KLARIFIKASI serta PENJELASAN saudara walikota atas beberapa hal yang kami rasa sangat mendasar dan penting ini.
Selanjutnya setelah kami menganalisa dan mempelajari Rancangan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2010 - 2030, maka kami Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Semarang pada prinsipnya mengingatkan kepada Walikota dan seluruh jajarannya di Pemerintah Kota Semarang untuk konsisten dalam menerapkan prinsip-prinsip transparansi, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas dalam penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi dari Rancangan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2010 - 2030. Selanjutnya, Fraksi Partai Demokrat menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Bahwa Perda RTRW benar-benar menjadi payung hukum bagi tata ruang kota Semarang baik bidang permukiman, penataan ruang dan lain-lain yang terkait. Kami mohon penjelasan terhadap langkah-langkah yang akan ditempuh oleh pemerintah untuk menjaga konsitensi perda ini karena berdasarkan kepada realita yang ada banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran.
2. Mohon dijelaskan hubungan raperda Tata Ruang ini dengan UULH (Undang – undang Lingkungan Hidup) karena selama ini ini selalu bersinggungan. Hal ini terkait dengan pemberian izin sebagaimana diatur dalam Raperda Tata Ruanng dengan UULH.
3. Pada dasarnya, Perda RTRW ini ke depan nantinya sebagai landasan hukum penataan wilayah di Kota Semarang, termasuk penataan wilayah yang ada korelasinya dengan perdagangan dan jasa. Mohon penjelasan korelasi konsep perdagangan dan jasa dengan Raperda RTRW.
4. Bahwa pada dasarnya penetapan ruang wilayah untuk pertambangan, industri, permukiman maupun untuk kegiatan pariwisata tidak boleh mengganggu fungsi lindung serta pelestarian sumber daya alam dan budaya dalam sebuah ruang wilayah, agar berbagai kebijakan pemerintah kota Semarang tidak bergeser dari arahan yuridis yang berlaku secara nasional.
5. Perda rencana tata ruang ini hendaknya telah mempertimbangkan Faktor–faktor sosiologis yang antara lain; faktor perkembangan penduduk yang terus menerus berkembang mengikuti zaman yang tidak diikuti oleh pertambahan wilayah, faktor ekonomi, faktor estetika yang ingin menjadikan penampilan kota menjadi semakin menarik dan indah dipandang, serta faktor filosofis yang berkaitan dengan hakikat terdalam dari sebuah regulasi penataan ruang kota. Perda ini kedepan hendaknya juga mempertimbangkan faktor–faktor lainnya seperti pelanggaran yang dilakukan pihak–pihak swasta, kebijakan pimpinan yang menyalahi peraturan perundang–undangan, sehingga perda ini nanti dapat antisipatif dan mampu menjawab berbagai potensi masalah yang muncul berikut dengan penyelesaiannya. Namun demikian Pemerintah Kota Semarang untuk tidak hanya mempertimbangkan dalam sudut pandang sosiologis saja, tetapi lebih pada penegakan hukum atau bersifat normative (sesuai dengan apa yang diatur dalam perundang–undangan). Karena apabila hanya memandang dalam segi sosiologis maka implementasi perda tersebut sampai kapanpun tidak dapat terlaksana dan keberadaan perda tata ruang kota akan mubasir atau sia-sia saja karena hukum yang tidak dapat ditegakkan secara murni/normatif.
6. Kami juga berharap adanya kebijakan hukum tata ruang yang lebih baik, tidak mengabaikan keberadaan manusia dalam masyarakat, mendukung ketahanan lingkungan disamping menumbuhkan nilai keberlanjutan penataan lingkungan perkotaan.
7. Dilihat dari implementasi perda tata ruang kota bila dikaitkan dengan undang – undang lingkungan hidup yang pada kenyataannya telah mengalami pergeseran atau tidak sesuai lagi dengan ketentuannya. Maka dihimbau agar para pengambil kebijakan penataan ruang bertindak untuk memberikan izin atau legitimasi kepada siapapun saja yang memanfaatkan ruang kota Semarang agar lebih mempertimbangkan secara moral, apakah tindakannya itu demi kemaslahatan umat manusia atau tidak. Serta dituntut untuk memiliki sikap kemanusiaan yang memadai, sikap keadilan bagi masyarakat, sikap kepatutan untuk mempertimbangkan apa yang sungguh–sungguh adil dalam perkara kongkrit, dan sikap kejujuran dalam bertindak atau dalam mengambil keputusan–keputusan tertentu.
Demikianlah pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat terhadap Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2010 - 2030. Dan untuk lebih fokus pembahasannya kami memberikan kepercayaan kepada anggota kami di dalam rapat Panitia Khusus. Dan apabila dalam penyampaian terdapat kekurangan dan kesalahaan, kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya. Semoga Allah memberikan kemudahan dan ridho bagi kita semua didalam menjalankan tugas dan kewajiban, amin. Atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Semarang, 8 Desember 2011
FRAKSI PARTAI DEMOKRAT
DPRD KOTA SEMARANG
MELANJUTKAN BHAKTI UNTUK NEGERI
Ir. SUMARTONO AGUNG PRAYITNO, SE, Akt. MM
Ketua Sekretaris
Mutasi PNS Tidak Sesuai Perda
Balaikota-Langkah mutasi atau promosi yang dilakukan Walikota Soemarmo selama dua kali sejak ia dilantik pada 19 Juli lalu, dinilai tidak sesuai dengan Perda No 3 Tahun 2010 tentang Persyaratan menduduki Jabatan Struktural.
Berdasarkan Perda tersebut disebutkan bahwa penempatan atau pengangkatan pejabat struktur eselon II melalui Fit and proper test. Selain hal tersebut, mensyaratkan,agar PNS yang akan menempati jabatan struktural harus ada kontrak kerja dengan walikota. “Pun ada target dalam kontrak kerja itu. Misalnya jika dalam setahun tidak menunjukkan kemajuan di pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya, maka harus mundur dari jabatan tersebut,” tegas Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Novriadi, kepada Harsem kemarin.
Lebih lanjut, politisi asal Partai Demokrat ini mengakui jika penempatan dan pengangkatan pejabat struktural merupakan hak prerogatif walikota sebagai Kepala Daerah dengan mempertimbangkan BAPERJAKAT. Namun ia sangat menyayangkan jika pelaksanaan hak prerogratif itu tidak berdasar pada Ketentuan yang ada, Peraturan Daerah No 3 Tahun 2010 tentang Persyaratan menduduki Jabatan Struktural dibuat untuk membantu Walikota dalam mengangkat dan menempatkan PNS di jabatan structural guna menciptakan Good Gaverment.
Novriadi khawatir, mutasi dan promosi yang dilakukan itu, hanya berdasar pada like and dislike (suka atau tidak suka) seorang walikota terhadap bawahannya. Apalagi mutasi dan promosi itu dilakukan dalam waktu yang cukup singkat setelah Soemarmo resmi dilantik sebagai walikota Semarang 2010-2015.
“Jangan-jangan, mereka yang dipromosikan ini adalah orang-orang yang dalam Pilwalkot kemarin turut menjadi tim sukses. Atau jangan-jangan pula, mereka yang dipindah ke posisi yang kurang strategis, pada saat Pilwalkot tidak bersedia membantu atau membiarkannya begitu saja,” tambah Novriadi.
Lebih lanjut, Novriadi menuturkan, Lebih baik lagi Walikota dalam melakukan penataan jabatan struktural PNS saat ini adalah dengan mengisi posisi pimpinan SKPD atau kepala dinas yang masih diduduki pejabat dengan status pejabat pelaksana tugas (Plt). Dan bukan malah mengganti jabatan struktural di tingkat bawahnya.
Sebagaimana diketahui,seusai dilantik sebagai walikota Semarang periode 2010-2015 pada 19 Juli lalu, Walikota Soemarmo telah melakukan dua kali mutasi. Mutasi pertama pada 14 Oktober lalu. Agustin Lusin yang sebelumnya menduduki posisi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dipindah menjadi Kepala Dinas Koperasi dan UKM. Posisinya digantikan I Gusti Made yang sebelumnya Kepala Badan Diklat. Dalam mutasi pertama itu, Masrohan Bahri yang sebelumnya Kepala Dinas Koperasi dan UKM di-staf ahlikan. Sementara Heru Supriyono yang sebelumnya Staf Ahli mengisi posisi Kepala Dinas Sosial Pemuda dan Olahraga.
Pada mutasi kedua bersamaan dengan ratusan guru yang diangkat menjadi kepala sekolah dasar, Hernowo Budi Luhur yang sebelumnya menduduki posisi Kabid Perencanaan Pemerintahan Sosial Budaya Bappeda, dipromosikan jadi Sekretaris Bappeda. Begitu pula dengan Suhesti Handayani yang sebelumnya menjabat Kabid Perimbangan dan Lain-Lain Pendapatan DPKAD menjadi Sekretaris Disbudpar. (Abas Effendi)
Berdasarkan Perda tersebut disebutkan bahwa penempatan atau pengangkatan pejabat struktur eselon II melalui Fit and proper test. Selain hal tersebut, mensyaratkan,agar PNS yang akan menempati jabatan struktural harus ada kontrak kerja dengan walikota. “Pun ada target dalam kontrak kerja itu. Misalnya jika dalam setahun tidak menunjukkan kemajuan di pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya, maka harus mundur dari jabatan tersebut,” tegas Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Novriadi, kepada Harsem kemarin.
Lebih lanjut, politisi asal Partai Demokrat ini mengakui jika penempatan dan pengangkatan pejabat struktural merupakan hak prerogatif walikota sebagai Kepala Daerah dengan mempertimbangkan BAPERJAKAT. Namun ia sangat menyayangkan jika pelaksanaan hak prerogratif itu tidak berdasar pada Ketentuan yang ada, Peraturan Daerah No 3 Tahun 2010 tentang Persyaratan menduduki Jabatan Struktural dibuat untuk membantu Walikota dalam mengangkat dan menempatkan PNS di jabatan structural guna menciptakan Good Gaverment.
Novriadi khawatir, mutasi dan promosi yang dilakukan itu, hanya berdasar pada like and dislike (suka atau tidak suka) seorang walikota terhadap bawahannya. Apalagi mutasi dan promosi itu dilakukan dalam waktu yang cukup singkat setelah Soemarmo resmi dilantik sebagai walikota Semarang 2010-2015.
“Jangan-jangan, mereka yang dipromosikan ini adalah orang-orang yang dalam Pilwalkot kemarin turut menjadi tim sukses. Atau jangan-jangan pula, mereka yang dipindah ke posisi yang kurang strategis, pada saat Pilwalkot tidak bersedia membantu atau membiarkannya begitu saja,” tambah Novriadi.
Lebih lanjut, Novriadi menuturkan, Lebih baik lagi Walikota dalam melakukan penataan jabatan struktural PNS saat ini adalah dengan mengisi posisi pimpinan SKPD atau kepala dinas yang masih diduduki pejabat dengan status pejabat pelaksana tugas (Plt). Dan bukan malah mengganti jabatan struktural di tingkat bawahnya.
Sebagaimana diketahui,seusai dilantik sebagai walikota Semarang periode 2010-2015 pada 19 Juli lalu, Walikota Soemarmo telah melakukan dua kali mutasi. Mutasi pertama pada 14 Oktober lalu. Agustin Lusin yang sebelumnya menduduki posisi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dipindah menjadi Kepala Dinas Koperasi dan UKM. Posisinya digantikan I Gusti Made yang sebelumnya Kepala Badan Diklat. Dalam mutasi pertama itu, Masrohan Bahri yang sebelumnya Kepala Dinas Koperasi dan UKM di-staf ahlikan. Sementara Heru Supriyono yang sebelumnya Staf Ahli mengisi posisi Kepala Dinas Sosial Pemuda dan Olahraga.
Pada mutasi kedua bersamaan dengan ratusan guru yang diangkat menjadi kepala sekolah dasar, Hernowo Budi Luhur yang sebelumnya menduduki posisi Kabid Perencanaan Pemerintahan Sosial Budaya Bappeda, dipromosikan jadi Sekretaris Bappeda. Begitu pula dengan Suhesti Handayani yang sebelumnya menjabat Kabid Perimbangan dan Lain-Lain Pendapatan DPKAD menjadi Sekretaris Disbudpar. (Abas Effendi)
Langganan:
Komentar (Atom)