Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi masyarakat, sarana dan prasarana Pemerintah Daerah beserta kelengkapannya serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hal tersebut diatas Komisi A DPRD Kota Semarang sesuai dengan program kerja dan tupoksinya menunjuk Novriadi,SH sebagai leading sector panitia kerja yang mengkaji serta mendalamin mengenai pentingnya dan kebutuhan masyarakat terhadap peraturan daerah tentang Ketertiban Umum, baik untuk draf raperda maupun naskah akademiknya.
Sebagai gambaran hal-hal yang akan diatur dalam drat raperda tersebut adalah Ketertiban di Jalur hijau, Ketertiban Taman kota, Ketertiban Tempat Umum/Ruang public, Penanggulanngan prostitusi di jalan serta penanganan Anak Jananan dan diharapkan hal-hal lain yang belum masuk akan didapat dari pengumpulan data baik dari masyarakat luas maupun dari daerah lain. Walaupun ada beberapa subtansi yang sudah diatur oleh perda, Rancangan Perda ini tidak akan bertentangan dengan perda tersebut dikarenakan akan menjadi acuan dan konsideran dalam Draf Rancangan Perda tentang Ketertiban Umum. Dan pada saat ini proses pengumpulan data serta pembuatan naskah akademik sedang dilaksanakan.
Diharapkan proses pengumpulan data, naskah akademik dan Draf Raperda akan selesai pada masa sidang ke 2 ini dan pada masa sidang ke3 (September-Desember) dapat dilaksanakan pembahasan oleh Panitia khusus DPRD dengan Pemerintah Kota Semarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar