BALAI KOTA- Perhatian Pemkot dalam hal ini Dinas Kesehatan soal kesehatan sangat memprihatinkan. Dari pemangkasan anggaran sebesar Rp 3,448 miliar tidak hanya untuk program Jamkeskot saja yang terkena imbasnya, sejumlah program kesehatan lainnya turut mengalami penurunan.
Namun Wali Kota Soemarmo HS justru mengaku tidak tahu anggaran kesehatan untuk masyarakat miskin dikurangi. Dia menegaskan akan melihat kembali anggaran itu dan mengubahnya jika perlu.
”Kesehatan merupakan salah satu hal penting bagi masyarakat, apalagi warga miskin. Karena itu, akan saya lihat kembali rancangan anggaran yang ada dan jika kurang tentunya akan kami ubah,” katanya, Jumat (17/12).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Niken Widihastuti yang baru dilantik kemarin menegaskan tidak ada pengurangan jumlah peserta Jamkesmas itu. Penurunan anggaran hingga Rp 1 miliar tersebut, menurutnya, lebih dikarenakan perubahan persentase untuk menjamin warga miskin antara pemerintah provinsi dengan kota. Selain itu, tahun ini Semarang juga mendapat dana dari pemerintah pusat untuk laboratorium kesehatan, sehingga harus menyiapkan dana pendamping.
”Tidak ada pengurangan peserta Jamkesmas. Kalaupun nanti memang kurang, pada perubahan anggaran mendatang kami akan ajukan lagi,” jelasnya.
Dia mengatakan jumlah warga miskin yang terdata sekarang mencapai 397 ribu jiwa. Dari jumlah itu, 301 ribu jiwa mendapat jaminan kesehatan dari pemerintah pusat. Sementara sisanya yakni sejumlah 96 ribu jiwa menerima jaminan lewat APBD. Anggaran untuk jaminan kesehatan sendiri dihitung sebesar Rp 10 ribu per jiwa per bulan.
Untuk anggaran tahun depan, data tersebut masih akan dipakai. Jika ada warga yang meninggal, namanya akan dihapus dan diganti dengan warga lain yang membutuhkan.
Dia mengakui, ada kemungkinan perbedaan penghitungan jumlah warga miskin dengan pihak lain.
Anggota Banggar Novriadi mengungkapkan, secara keseluruhan ada 11 dari 13 program di Dinas Kesehatan, anggarannya diturunkan.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Semarang akan meminta dana itu dinaikkan atau setidaknya sama dengan alokasi tahun anggaran 2010.
Novriadi menjelaskan program-program yang mengalami penurunan antara lain program Jamkeskot pada 2010 sebesar Rp 13 miliar, di 2011 menjadi Rp 12,474 miliar atau turun Rp 526 juta.
Sejumlah program kesehatan lainnya yang mengalami penurunan seperti promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, program perbaikan gizi masyarakat. Demikian pula dengan program pencegahan penyakit menular.
Program standarisasi pelayanan kesehatan, program pengadaan peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana puskesmas, puskesmas pembantu, program peningkatan anak balita. Selain itu, juga pada program peningkatan pelayanan kesehatan lansia, program pengawasan dan pengendalian makanan, dan program informasi kesehatan. ’’Nantinya pembahasan di komisi akan kami pertanyakan kenapa alokasi kesehatan semua menjadi turun,’’ ujarnya.
Direktur LSM Krisis Suwignyo Rahman turut mendesak ada penambahan anggaran kesehatan. Bagi dia, kesehatan merupakan hak dasar utama masyarakat yang harus diprioritaskan. Patut disayangkan kebijakan tersebut, mengingat dinas lainnya yang tidak signifikan mengalami peningkatan seperti Dinas Pasar, Dinas Pertanian dan Dinas Kelautan dan Perikanan. ’’Saya pertanyakan paradigma penyusunan RAPBD ini dimana urusan wajib justru dikalahkan dengan urusan pilihan,’’ ungkapnya.
Profile
- novriadi.SH.blogspot.com
- Seorang Pria dewasa yang telah menikah dengan seorang wanita diberi 1 anak laki-laki, aktif di lingkungan rumah (klu ndak sibuk) bahkan jadi ketua RW, 2 x jadi anggota DPRD serta Ketua Umum Semarang Futsal
Sabtu, 18 Desember 2010
TPP PNS Pemprov Lebih Besar
WALIKOTA Soemarmo mengaku jika kenaikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dimintakan persetujuan ke DPRD, masih sangat wajar. Bahkan menurutnya, jika dibandingkan dengan TPP PNS Pemprov Jateng, jumlah yang diajukannya lebih kecil.
Begitu juga uang makan Rp 10 ribu/hari, jauh lebih besar uang makan PNS pemprov yang besarnya Rp 25 ribu/hari.
Perbedaan jumlah yang menurt Soemarmo cukup tinggi. Apalagi jika melihat beban kerja antara PNS Pemprov dengan PNS pemkot tidak jauh berbeda. Selain itu, para PNS Pemprov juga lebih banyak berdomisili di Kota Semarang. “Dan soal kinerja, kita tidak main-main. Sudah ada aturan yang mengatur jika dalam waktu 54 hari dalam setahun tidak kerja langsung dipecat. Selain itu, mereka yang tidak masuk kerja juga tidak mendapat uang makan,” ungkapnya, saat ditemui di Balaikota, kemarin.
Lebih lanjut, Soemarmo menegaskan jika pengajuan TPP masih wajar dan dalam batas nilai normal. Hal itu dilakukan, seiring untuk mensejahterakan pegawai dan guna memacu prestasi kerja. Dalam pengajuan itu, ketentuan nilainya juga sudah disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan keuangan daerah.
“Kita sesuaikan dengan PAD, sehingga tak terjadi bengkak pada anggaran. TPP Rp 135 miliar dan uang makan dengan total Rp 45 miliar ini bukan suatu pemborosan. Terlebih, pegawai di Kota Semarang cukup banyak, dan nilai ini masih di bawah TPP pemerintah propinsi,” kata Walikota.
Ia berharap, kenaikan TPP ini tak menjadi polemi berkepanjangan. Meski banyak penolakan dari sejumlah kalangan, (DPRD, LSM dan mahasiswa), walikota meminta agar persoalan ini benar-benar dipahami betul mengenai tujuannya. Selain itu, anggaran juga disesuaikan dengan PAD Kota.
Soemarmo menjelaskan pemerintah sendiri sebenarnya tiap tahun mengalokasikan anggaran TPP untuk PNS. Pemberian tunjangan itu diatur dalam Permendagri No 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah dan Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Termasuk didalamnya mengatur tambahan nominal TPP, berdasar pertimbangan kemampuan daerah, beban kerja maupun beban hidup PNS.
Sebelumnya, usulan tambahan TPP dan uang makan mendapat penolakan sejumlah elemen masyarakat. Selain dianggap pemborosan, tambahan penghasilan ini belum tepat mengingat kinerja aparatur pemerintah hingga saat ini belum ada peningkatan. Tahun 2010, TPP dialokasikan Rp103 miliar. Tahun 2011, diusulkan meningkat sekitar 25 %, menjadi Rp128 miliar, sudah termasuk uang makan.
Sementara itu, hasil pembahasan antara Komisi A dan B DPRD kota Semarang dengan Plt Sekda Akhmat Zaenuri kemarin sore hingga malam, belum juga membuahkan hasil. Pihak DPRD masih bertahan pada idealismenya dan meminta agar pemberian uang makan dapat ditunda.
“Tunjangan uang makan harus ditunda terlebih dulu mengingat PNS PNS telah cukup banyak tunjangan yang didapat. Termasuk dari honor pengelolaan kegiatan yang bersifat rutin. Bahkan saya kira akan lebih arif jika Walikota berkenan menurunkan nominal TPP yang diajukan,” tegas Anggota Komisi A Novriadi, kemarin.
Lebih jauh, politisi asal Partai Demokrat ini menuturkan jika rumus penghitungan TPP adalah index jabatan/jumlah pegawai dikalikan KHL dan Index harga konsumen. Index jabatan/pegawai menjelaskan klasifikasi pegawai mulai dari Sekda dengan index 20 hingga golongan 1 dengan index 1. KHL berarti kebutuhan hidup layak dan IHK atau indezx harga konsumen yang diterbitkan BPS. “Pertanyaan kami, apakah pemerintah sudah menggunakan rumus yang demikian atau sekedar mematok nilai tanpa ada rumus,” tukas Novriadi.
Begitu juga uang makan Rp 10 ribu/hari, jauh lebih besar uang makan PNS pemprov yang besarnya Rp 25 ribu/hari.
Perbedaan jumlah yang menurt Soemarmo cukup tinggi. Apalagi jika melihat beban kerja antara PNS Pemprov dengan PNS pemkot tidak jauh berbeda. Selain itu, para PNS Pemprov juga lebih banyak berdomisili di Kota Semarang. “Dan soal kinerja, kita tidak main-main. Sudah ada aturan yang mengatur jika dalam waktu 54 hari dalam setahun tidak kerja langsung dipecat. Selain itu, mereka yang tidak masuk kerja juga tidak mendapat uang makan,” ungkapnya, saat ditemui di Balaikota, kemarin.
Lebih lanjut, Soemarmo menegaskan jika pengajuan TPP masih wajar dan dalam batas nilai normal. Hal itu dilakukan, seiring untuk mensejahterakan pegawai dan guna memacu prestasi kerja. Dalam pengajuan itu, ketentuan nilainya juga sudah disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan keuangan daerah.
“Kita sesuaikan dengan PAD, sehingga tak terjadi bengkak pada anggaran. TPP Rp 135 miliar dan uang makan dengan total Rp 45 miliar ini bukan suatu pemborosan. Terlebih, pegawai di Kota Semarang cukup banyak, dan nilai ini masih di bawah TPP pemerintah propinsi,” kata Walikota.
Ia berharap, kenaikan TPP ini tak menjadi polemi berkepanjangan. Meski banyak penolakan dari sejumlah kalangan, (DPRD, LSM dan mahasiswa), walikota meminta agar persoalan ini benar-benar dipahami betul mengenai tujuannya. Selain itu, anggaran juga disesuaikan dengan PAD Kota.
Soemarmo menjelaskan pemerintah sendiri sebenarnya tiap tahun mengalokasikan anggaran TPP untuk PNS. Pemberian tunjangan itu diatur dalam Permendagri No 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah dan Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Termasuk didalamnya mengatur tambahan nominal TPP, berdasar pertimbangan kemampuan daerah, beban kerja maupun beban hidup PNS.
Sebelumnya, usulan tambahan TPP dan uang makan mendapat penolakan sejumlah elemen masyarakat. Selain dianggap pemborosan, tambahan penghasilan ini belum tepat mengingat kinerja aparatur pemerintah hingga saat ini belum ada peningkatan. Tahun 2010, TPP dialokasikan Rp103 miliar. Tahun 2011, diusulkan meningkat sekitar 25 %, menjadi Rp128 miliar, sudah termasuk uang makan.
Sementara itu, hasil pembahasan antara Komisi A dan B DPRD kota Semarang dengan Plt Sekda Akhmat Zaenuri kemarin sore hingga malam, belum juga membuahkan hasil. Pihak DPRD masih bertahan pada idealismenya dan meminta agar pemberian uang makan dapat ditunda.
“Tunjangan uang makan harus ditunda terlebih dulu mengingat PNS PNS telah cukup banyak tunjangan yang didapat. Termasuk dari honor pengelolaan kegiatan yang bersifat rutin. Bahkan saya kira akan lebih arif jika Walikota berkenan menurunkan nominal TPP yang diajukan,” tegas Anggota Komisi A Novriadi, kemarin.
Lebih jauh, politisi asal Partai Demokrat ini menuturkan jika rumus penghitungan TPP adalah index jabatan/jumlah pegawai dikalikan KHL dan Index harga konsumen. Index jabatan/pegawai menjelaskan klasifikasi pegawai mulai dari Sekda dengan index 20 hingga golongan 1 dengan index 1. KHL berarti kebutuhan hidup layak dan IHK atau indezx harga konsumen yang diterbitkan BPS. “Pertanyaan kami, apakah pemerintah sudah menggunakan rumus yang demikian atau sekedar mematok nilai tanpa ada rumus,” tukas Novriadi.
Pemandangan Umum Anggota DPRD Kota Semarang Dari Fraksi Partai Demokrat Oleh : Novriadi, SH
Permohonan Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang
1. Pada dasarnya tidak keberatan terhadap permohonan Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang diajukan oleh Wali Kota Semarang sepanjang diikuti oleh upaya konkrit peningkatan pelayanan publik.
2. PNS hendaknya menyadari bahwa lingkup kerja mereka adalah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Karena itu PNS harus bersedia ditempatkan dimana dan pada posisi apa saja, namun kenyataannya kebalikannya, bagaimana tanggapan dari saudara walikota.
3. Kami menyayangkan masih banyaknya jumlah posisi yang kosong untuk jabatan di lingkugan SKPD di Kota Semarang sejumlah 246 posisi. Ini sangat memprihatinkan terkait efektifitas pengambilan keputusan dan pelayanan publik di masing-masing lingkungan SKPD tersebut. Kami mohon penjelasannya. Terutama pada kelurahan-kelurahan yang mencapai jumlah paling banyak yaitu 169 posisi dengan gol IV b.
4. Mohon dijelaskan jumlah pegawai negeri dimasing-masing golongan IV, III, II, I serta tenaga fungsional yang menerima tunjangan ini? Dan berapa jumlah biaya yang dibutuhkan untuk alokasi TPP ini?
5. Apa yang menjadi dasar bagi kenaikan tunjangan kepala puskesmas dan peningkatan atau penambahan tunjangan staf gol IV & III yang sedikit sedangkan kepada Gol I & II tidak meningkat sama sekali sementara beban mereka bertambah? Termasuk juga tidak ada peningkatan pada ka kelurahan dan camat?
Dipersiapkan oleh Suwignyo Rahman, Tenaga Ahli Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Semarang
Semarang, 8 Desember 2010
1. Pada dasarnya tidak keberatan terhadap permohonan Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang diajukan oleh Wali Kota Semarang sepanjang diikuti oleh upaya konkrit peningkatan pelayanan publik.
2. PNS hendaknya menyadari bahwa lingkup kerja mereka adalah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Karena itu PNS harus bersedia ditempatkan dimana dan pada posisi apa saja, namun kenyataannya kebalikannya, bagaimana tanggapan dari saudara walikota.
3. Kami menyayangkan masih banyaknya jumlah posisi yang kosong untuk jabatan di lingkugan SKPD di Kota Semarang sejumlah 246 posisi. Ini sangat memprihatinkan terkait efektifitas pengambilan keputusan dan pelayanan publik di masing-masing lingkungan SKPD tersebut. Kami mohon penjelasannya. Terutama pada kelurahan-kelurahan yang mencapai jumlah paling banyak yaitu 169 posisi dengan gol IV b.
4. Mohon dijelaskan jumlah pegawai negeri dimasing-masing golongan IV, III, II, I serta tenaga fungsional yang menerima tunjangan ini? Dan berapa jumlah biaya yang dibutuhkan untuk alokasi TPP ini?
5. Apa yang menjadi dasar bagi kenaikan tunjangan kepala puskesmas dan peningkatan atau penambahan tunjangan staf gol IV & III yang sedikit sedangkan kepada Gol I & II tidak meningkat sama sekali sementara beban mereka bertambah? Termasuk juga tidak ada peningkatan pada ka kelurahan dan camat?
Dipersiapkan oleh Suwignyo Rahman, Tenaga Ahli Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Semarang
Semarang, 8 Desember 2010
Langganan:
Komentar (Atom)